Uraian Tugas Pegawai Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: RIKAWATI, S.Sos : 19670801 198703 2 004 : Penata Tk. I / Gol. III/d : Kepala Sub Bagian Tata Usaha : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian 2. Menyiapkan bahan kerja dan memberikan petunjuk kepada bawahan agar mempedomani prosedur kerja yang ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3. Menyusun Pedoman, Petunjuk Teknis , dan Administrasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 4. Memeriksa dan memberi paraf draft Surat Keputusan dan Dokumen Lain yang telah dikonsep terkait urusan Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian 5. Menyusun dan memproses administrasi umum meliputi pengagendaan, pengaturan suratsurat /naskah yang akan ditanda tangani oleh atasan, pendistribusian surat masuk dan surat keluar, pengarsipan naskah dinas/dokumen dan saat memproses Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) 6. Menyusun dan memproses administrasi perlengkapan meliputi pembuatan usulan-usulan/ mengadakan Alat Tulis Kantor (ATK) dan perlengkapan rumah tangga kantor 7. Menyusun pengaturan tata ruang kantor, memelihara, menjaga kebersihan, dan ketertiban serta keamanan di lingkungan UPT Puskesmas Jekan Raya 8. Menyusun dan memproses Administrasi Kepegawaian meliputi Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) baik untuk Fungsional Umum maupun Fungsional tertentu, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Gaji Berkala, Administrasi Pensiun, Administrasi Nominatif, Surat Izin, Cuti Tahunan/Cuti Alasan Penting, Surat Sakit, Administrasi daftar Diklat Penjenjangan dan Fungsional ASN, Merekap daftar hadir Pegawai yang ada di lingkungan UPT Puskesmas Jekan Raya 9. Menyusun dan memproses administrasi mutasi antar wilayah kerja bagi Fungsional Umum dan Fungsional tertentu 10. Melaksanakan pengesahan administrasi kepegawaian 11. Merumuskan dan atau menetapkan penilaian kerja bawahan pada Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku kerja sebagai bahan Pengajuan Penilaian Prestasi Kerja Intern 12. Mengkoordinasikan Laporan Pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian 13. Memberikan saran dan atau pertimbangan kepada Pimpinan UPT Puskesmas mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bagian tugasnya 14. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. Ketua Tim Mutu Pokja Admen UPT Puskesmas Jekan Raya 2. Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: RITHA YUNI, S.ST : 19731203 199212 2 001 : Pembina / Gol. IV/a : Bidan Ahli Madya : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Mempersiapkan pelayanan kebidanan 2. Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta 3. Melaksanakan pemeriksaan anamnesa klien/pasien pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 4. Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta 5. Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 6. Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus patologis dengan penyakit penyerta 7. Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 8. Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatanlain pada kasus patologis dengan penyakit penyerta 9. Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 10. Menyusun rencana operasional asuhan kebidanan pada kasus patologis dengan penyakit penyerta 11. Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis dengan penyakit penyerta 12. Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan pada klien/pasien dengan kasus kegawatdaruratan kebidanan 13. Mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis dengan penyakit penyerta 14. Mempersiapkan alat dan obat pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 15. Mempersiapkan tindakan ginekologi dan obstetri pada kasus khusus; IVA test, pengambilan secret vagina 16. Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis dengan penyakit penyerta 17. Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan 18. Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta 19. Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 20. Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta



21. Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 22. Melakukan dokumentasi pada asuhan kebidanan pada kasus patologis dengan penyakit penyerta 23. Melakukan dokumentasi pada asuhan kebidanan pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 24. Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melakukan pembinaan pada RB Swasta/Pemerintah, Puskesmas,dan Gerakan Sayang lbu GS 25. Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan penggalian penggerakan dan fasilitasi peran serta masyarakat dalam masalah kebidanan di tingkat Kelurahan/Kecamatan 26. Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan advokasi kebidanan pada lintas program dan sektor di tingkat Kelurahan/Kecamatan 27. Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan audit maternal dan perinatal. 28. Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus patologis kebidanan 29. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Ketua Tim Manajemen Komplain UPT Puskesmas Jekan Raya Penanggung Jawab Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Puskesmas Koordinator Pelayanan Promosi Kesehatan (Promkes) Anggota Tim Survey Anggota Tim Audit Internal Anggota Tim Mutu Pokja UKM



Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :



Nama NIP



: ANDREMEN, A.Md.Kep : 19640627 198603 1 009



Pangkat / Golongan : Penata Tk. I / Gol. III/d Jabatan : Perawat Penyelia Unit Kerja : UPT Puskesmas Jekan Raya 1. Melakukan Pengkajian Keperawatan dasar pada kelompok 2. Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan 3. Melakukan Upaya Promotif pada individu dalam pelayanan keperawatan 4. Melakukan Upaya Promotif pada kelompokdalam pelayanan keperawatan 5. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak 6. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa 7. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi 8. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi 9. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur 10. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri 11. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh 12. Melakukan perawatan luka 13. Melakukan pemantauan perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya 14. Melakukan dokumentasi tindakan keperawatan 15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Koordinator Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat (PKKM) Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :



Nama NIP



: ZAINUDIN NOOR, S.KM : 19680829 199011 1 002



Pangkat / Golongan : Penata Tk. I / Gol. III/d Jabatan : Pengadministrasi Persuratan Unit Kerja : UPT Puskesmas Jekan Raya 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Mengagendakan surat masuk Mengagendakan surat keluar Mendistribusikan surat masuk dan surat keluar Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar Mengelola dokumen elektronik kantor Mengonsep surat urusan umum dan kepegawaian Melaporkan pelaksanaan kegiatan Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. Jejaring Puskesmas 2. Anggota Tim Manajemen Komplain Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: SELWIN, A.Md : 19750218 200003 2 005 : Penata Tk. I / Gol. III/d : Sanitarian Penyelia : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Mengumpulkan Data Sekunder Untuk Pengamatan Kesehatan lingkungan Mengumpulkan data primer untuk pengamatan kesehatan lingkungan Melakukan Pengolahan Data Secara Manual Untuk Pengamatan Kesehatan lingkungan Melakukan pemeriksaan secara canggih pada objek kelompok II Mengambil sampel secara canggih pada objek kelompok II Tindak lanjut pengawasan untuk menentukan diagnosa dan treatment pada objek kelompok I secara konvensional 7. Mengumpulkan data (primer) untuk memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan 8. Membuat perencanaan pembedayaan masyarakat dalam meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan 9. Melakukan pemberdayaan kelompok potensial 10. Membuat percontohan untuk pemberdayaan masyarakat 11. Menyusun Rencana Bulanan Kegiatan Kesehatan lingkungan tingkat Puskesmas 12. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Anggota Tim Mutu Pokja UKP Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: dr. DEWI YULIATI : 19860703 201409 2 001 : Penata / Gol. III/c : Dokter Ahli Muda : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Membuat catatan medik pasien rawat jalan 2. Melakukan tindakan darurat medik/P3K Tingkat Sederhana 3. Melakukan pemulihan mental Tingkat sederhana 4. Melakukan pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama 5. Melakukan tindakan darurat medik/P3K 6. Melakukan pemeliharaan kesehatan ibu 7. Melakukan pemeliharaan kesehatan anak 8. Melakukan pelayanan KB 9. Melakukan pelayanan imunisasi 10. Melakukan pelayanan gizi 11. Melakukan penyuluhan medik 12. Melakukan catatan medik 13. Menguji kesehatan individu 14. Sebagai anggota tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu 15. Membantu dalam kegiatan kesehatan PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olahraga 16. Melakukan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular 17. Pengajar/pelatih di bidangnya 18. Melakukan tindakan khusus tingkat sederhana 19. Melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita 20. Melakukan pelayanan konsultasi dari dalam 21. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan 22. Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sederhana 23. Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar 24. Melayani atau menerima konsultasi dari dalam 25. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. Anggota Tim Mutu Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: LORE, A.Md.Kep : NIP. 19800404 200501 2 013 : Penata / Gol. III/c : Perawat Penyelia : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Melakukan Pengkajian Keperawatan dasar pada kelompok 2. Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan 3. Melakukan Upaya Promotif pada individu dalam pelayanan keperawatan 4. Melakukan Upaya Promotif pada kelompokdalam pelayanan keperawatan 5. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak 6. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa 7. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi 8. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi 9. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur 10. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri 11. Melakukan perawatan luka 12. Melakukan pemantauan perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya 13. Melakukan dokumentasi tindakan keperawatan 14. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh 15. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Penanggung jawab UKM Pengembangan Koordinator Pelayanan Kesehatan Olahraga (Kesga) Koordinator Pelayanan Kesehatan Kerja (Kesja) Pengelola Alkes/ASPAK Anggota Tim Survey Anggota Tim Mutu Pokja UKM



Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: SAUMINDRA JAYA PITRA, A.Md.Kep : 19790501 200012 2 007 : Penata / Gol. III/c : Perawat Penyelia : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Melakukan Pengkajian Keperawatan dasar pada kelompok 2. Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan 3. Melakukan Upaya Promotif pada individu dalam pelayanan keperawatan 4. Melakukan Upaya Promotif pada kelompokdalam pelayanan keperawatan 5. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak 6. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa 7. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi 8. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi 9. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur 10. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri 11. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh 12. Melakukan perawatan luka 13. Melakukan pemantauan perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya 14. Melakukan dokumentasi tindakan keperawatan 15. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Pengelola Program Gangguan Indera Fungsi (GIFU) 2. Pengelola Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) 3. Anggota Tim Mutu Pokja UKM Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: MARTHA NOORJANAH, A.Md.Keb : 19780202 200501 2 010 : Penata Tk. I / Gol. III/d : Bidan Penyelia : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Melaksanakan pengkajian asuhan kebidanan 2. Melaksanakan Asuhan kebidanan pada keluarga 3. Melaksanakan Pelaporan PWS 4. Melaksanakan Pelaporan Obat, lPlPO 5. Melakukan penegakkan diangnosa, kolaborasi dan rencana asuhan kebidanan 6. Mempersiapkan alat/tempat untuk pelayanan dan melaksanakan asuhan kebidanan 7. Melaksanakan KIE/Konseling asuhan kebidanan 8. Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan 9. Melakukan Dokumentasi asuhan kebidanan 10. Melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan 11. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. 2. 3. 4.



Sekretaris Mutu Pokja UKM UPT Puskesmas Jekan Raya Koordinator Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) Pengelola Program Kesehatan Lansia Anggota Tim Mutu Pokja UKM



Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: RAY ERNIE AGUSTINAE, S.Tr.Gz : 19810816 200604 2 016 : Penata / Gol. III/c : Nutrisionis Ahli Muda : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Menganalisis data penyusunan rencana lima tahunan secara analitik 2. Menganalisis data penyusunan rencana tahunan secara analitik 3. Menyusun rancangan rencana tahunan 4. Menganalisis data penyusunan rencana triwulan secara analitik 5. Menyusun rancangan rencana triwulan 6. Menganalisis data penyusunan rencana bulanan secara analitik 7. Menyusun rancangan rencana bulanan 8. Menyusun rancangan juklak/juknis 9. Menganalisis data penyusunan pedoman secara analitik 10. Menyusun rancangan kebutuhan 11. Mengidentifikasi bentuk pelayanan gizi, makanan dan dietetik sesuai kelompok sasaran 12. Menyusun bentuk penanggulangan gizi berdasarkan masalah gizi, makanan dan dietetik pada kelompok sasaran tertentu 13. Melakukan pendekatan lintas program dan lintas sektor yang memiliki sumber daya 14. Melakukan pelatihan bagi instansi unit kerja terkait lintas program dan sektor 15. Melakukan penilaian hasil pengukuran BB, TB umur setiap 10 orang 16. Melakukan penilaian hasil IMT setiap 10 orang 17. Melakukan pemeriksaan pada Penyediaan PMT I/Balita/Anak Sekolah/Bumil 18. Mengevaluasi hasil kegiatan PMT Bumil 19. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. 2. 3. 4. 5.



Ketua Tim Survey UPT Puskesmas Jekan Raya Koordinator Pelayanan Gizi yang bersifat UKM Pengelola Program Gizi Anggota Tim Audit Internal Anggota Tim Mutu Pokja UKM



Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: WAHIDAH, A.MKg : 19790505 200012 2 003 : Penata / Gol. III/c : Terapis Gigi Dan Mulut Penyelia : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Melaksanakan hygiene sanitasi 2. Pemeriksaan subjektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan 3. Pemeriksaan vital sign pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan 4. Pemeriksaan objektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan 5. Penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok 6. Melakukan komunikasi therapeutik 7. Melakukan pembersihan karang gigi 8. Membimbing sikat gigi pada individu/kelompok 9. Melaksanakan kegiatan penyuluhan pada individu/kelompok 10. Pembinaan program kesehatan gigi dan mulut Program UKGS 11. Melaksanakan penambalan sementara 1 bidang 12. Melakukan pencabutan gigi sulung dengan metode Topical Anastesi 13. Pencatatan dan pelaporan bulanan 14. Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut 15. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. 2. 3. 4.



Pembantu Bendahara Penerimaan Koordinator Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat Pengelola Program UKGS Anggota Tim Mutu Pokja UKM



Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: EVALINA BR GINTING, S.ST : 19710926 200212 2 007 : Penata / Gol. III/c : Bidan Ahli Muda : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Mempersiapkan pelayanan kebidanan 2. Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus fisiologis bermasalah 3. Melaksanakan pemeriksaan anamnesa klien/pasien pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 4. Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus fisiologis bermasalah 5. Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 6. Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus fisiologis bermasalah 7. Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 8. Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus fisiologis bermasalah 9. Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 10. Menyusun rencana operasional asuhan kebidanan pada kasus fisiologis bermasalah 11. Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan pada klien/pasien dengan kasus fisiologis bermasalah 12. Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan pada klien/pasien dengan kasus kegawatdaruratan kebidanan 13. Mempersiapkan alat dan obat pada kasus fisiologis bermasalah 14. Mempersiapkan alat dan obat pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 15. Mempersiapkan tindakan ginekologi dan obstetri pada kasus khusus; IVA test, pengambilan secret vagina 16. Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien dengan kasus fisiologis bermasalah 17. Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan 18. Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus fisiologis bermasalah 19. Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 20. Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus fisiologis bermasalah



21. Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 22. Melakukan dokumentasi pada asuhan kebidanan pada kasus fisiologis bermasalah 23. Melakukan dokumentasi pada asuhan kebidanan pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 24. Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melakukan pembinaan pada RB Swasta/Pemerintah, Puskesmas, dan Gerakan Sayang lbu GSI 25. Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan penggalian penggerakan dan fasilitasi peran serta masyarakat dalam masalah kebidanan di tingkat Kelurahan / Kecamatan 26. Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan advokasi kebidanan pada lintas program dan sektor di tingkat Kelurahan / Kecamatan 27. Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan audit maternal dan perinatal. 28. Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus patologis kebidanan 29. Melakukan pengkajian pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta 30. Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta 31. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Ketua Tim Mutu Pokja UKM UPT Puskesmas Jekan Raya Penanggung jawab UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat Koordinator Pelayanan Kesehatan Keluarga (PKK) yang bersifat UKM Koordinator Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Serta KB Pengelola Program Kesehatan Reproduksi (Kespro) Pengelola Klinik Infeksi Menular Seksual (IMS) Anggota Tim Manajemen Komplain Anggota Tim Mutu Pokja UKM



Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



: PERNALIS KIRIN : 19680221 198903 1 008 : Penata Muda Tk. I / Gol. III/b : Pengadministrasi Persuratan : UPT Puskesmas Jekan Raya



Mengagendakan surat masuk Mengagendakan surat keluar Mendistribusikan surat masuk dan surat keluar Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar Mengelola dokumen elektronik kantor Mengonsep surat urusan umum dan kepegawaian Melaporkan pelaksanaan kegiatan Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. Anggota Tim Mutu Pokja UKP Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: DINA ROSMALINA ROSYADI, AMG : 19861009 200012 2 002 : Penata Muda Tk. I / Gol. III/b : Nutrisionis Pelaksana Lanjutan : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Mengukur LILA ibu Hamil 2. Melakukan pengukuran Antropometri BB,TB balita 3. Melakukan Konsultasi Gizi Khusus Balita, Ibu Hamil, Remaja&Usila 4. Sweeping Vitamin A 5. Memantau Kegiatan Pengukuran BB,TB di Posyandu Balita 6. Pemberian Kapsul Vitamin A pada bayi & Balita di Posyandu 7. Pemberian Kapsul Vitamin A pada bayi & Balita di TK/PAUD 8. Penyuluhan Gizi Posyandu 9. Melakukan Pengukuran Antropometri BB,TB,Umur/Penjaringan/DDTK Anak Sekolah SD 10. Melakukan Pengukuran Antropometri BB,TB,Umur/Penjaringan/DDTK Anak Sekolah SMP 11. Menyusun rencana bulanan : mengolah data : tabulasi 12. Menyusun rencana harian : mengolah data 13. Melakukan pengukuran TB,BB, umur di unit atau wilayah kerja : Tahunan TB,BB 14. Melakukan pengukuran TB,BB, umur di unit atau wilayah kerja : Tahunan IMT 15. Melakukan konsultasi diet sederhana sesuai standar 16. Memantau secara triwulan distribusi pelayanan gizi kapsul yodium/pil besi/kapsul vit.A, obat gizi 17. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Pejabat Penatausahaan Keuangan 2. Koordinator Program Pelayanan Gizi bersifat UKP 3. Anggota Tim Mutu Pokja UKM Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja 1. 2. 3. 4.



: ANITA KAROLINA, A.Md.Kep : 19850904 200904 2 001 : Penata Muda Tk. I / Gol. III/b : Perawat Mahir : UPT Puskesmas Jekan Raya



Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan Melaksanakan imunisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif Memfasilitasi penggunaan pelindung diri dari stressor pada kelompok dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan 5. Memberikan oksigenasi sederhana 6. Melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal 7. Memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman dan bebas risiko penularan infeksi 8. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak 9. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas 10. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa 11. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi 12. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur 13. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri 14. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh 15. Melakukan perawatan luka 16. Melakukan dokumentasi tindakan keperawatan 17. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. 2. 3. 4.



Koordinator Pelayanan Kesehatan Haji Pengelola Program Penyakit Tidak Menular (PTM) Anggota Tim Mutu Pokja UKM Anggota Tim Mutu Pokja UKP



Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: dr. VICTOR WIDI NUGRAHA WISNUADI : 19840909 201903 1 006 : Penata / Gol. III/c : Dokter Ahli Muda : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Melakukan pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama 2. Melakukan tindakan khusus tingkat sederhana 3. Melakukan tindakan darurat medik/P3K 4. Melakukan pemeliharaan kesehatan ibu 5. Melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita 6. Melakukan pemeliharaan kesehatan anak 7. Melakukan pelayanan KB 8. Melakukan pelayanan imunisasi 9. Melakukan pelayanan gizi 10. Melakukan penyuluhan medik 11. Melakukan catatan medik 12. Melakukan pelayanan konsultasi dari dalam 13. Menguji kesehatan individu 14. Melakukan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular 15. Membantu dalam kegiatan kesehatan PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olahraga 16. Sebagai anggota tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu 17. Pengajar/pelatih di bidangnya 18. Melakukan tindakan darurat medik/P3K Tingkat Sederhana 19. Melakukan pemulihan mental Tingkat sederhana 20. Membuat catatan medik pasien rawat jalan 21. Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar 22. Melayani atau menerima konsultasi dari dalam 23. Menguji Kesehatan Menguji kesehatan individu 24. Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sederhana 25. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan 26. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Ketua Tim Mutu UPT Puskesmas Jekan Raya Koordinator Pelayanan Kesehatan Jiwa Koordinator Pelayanan Pemeriksaan Umum Koordinator Pelayanan Gawat Darurat (Gadar) Anggota Tim Manajemen Resiko (Pandemi COVID-19) Anggota Tim Mutu Pokja UKP



Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



: DIONYSIUS AJI PRASETYO, S.Farm.Apt : 19930710 201903 1 009 : Penata / Gol. III/c : Apoteker Ahli Muda : UPT Puskesmas Jekan Raya



Pelayanan informasi obat PIO / KIA Seminar sebagai peserta Konseling Obat Konsultasi dengan dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya Mengklasifikasi perbekalan farmasi dalam rangka pemilihan perbekalan farmasi Mengola data dalam rangka perencanaan perbekalan farmasi Menyusun perbekalan farmasi dalam rangka penyimpanan Meracik Obat Individual Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. 2. 3. 4.



Sekretaris Tim Mutu UPT Puskesmas Jekan Raya Penanggung jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium Koordinator Pelayanan Kefarmasian Anggota Tim Mutu Pokja UKP



Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja 1. 2. 3. 4.



: PURI ANGGRIA LESTARI, A.Md.Kep : 19880119 201001 2 007 : Penata Muda Tk. I / Gol. III/b : Perawat Mahir : UPT Puskesmas Jekan Raya



Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan Melaksanakan imunisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif Memfasilitasi penggunaan pelindung diri dari stressor pada kelompok dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan 5. Memberikan oksigenasi sederhana 6. Melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal 7. Memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman dan bebas risiko penularan infeksi 8. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak 9. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas 10. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa 11. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi 12. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur 13. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri 14. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh 15. Melakukan perawatan luka 16. Melakukan dokumentasi tindakan keperawatan 17. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. 2. 3. 4. 5.



Pembantu Pengurus Barang Penanggung Jawab Bangunan, Prasarana dan Peralatan Anggota Tim Survey Anggota Tim Mutu Pokja Admen Anggota Tim Mutu Pokja UKP



Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :



Nama



NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: LINA, S.ST



: 19900313 201101 2 002 : Penata Muda Tk. I / Gol. III/b : Bidan Ahli Muda : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Mempersiapkan pelayanan kebidanan 2. Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus fisiologis bermasalah 3. Melaksanakan pemeriksaan anamnesa klien/pasien pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 4. Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus fisiologis bermasalah 5. Melaksanakan pemeriksaan fisik klien/pasien pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 6. Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus fisiologis bermasalah 7. Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 8. Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus fisiologis bermasalah 9. Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 10. Menyusun rencana operasional asuhan kebidanan pada kasus fisiologis bermasalah 11. Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan pada klien/pasien dengan kasus fisiologis bermasalah 12. Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan pada klien/pasien dengan kasus kegawatdaruratan kebidanan 13. Mempersiapkan alat dan obat pada kasus fisiologis bermasalah 14. Mempersiapkan alat dan obat pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 15. Mempersiapkan tindakan ginekologi dan obstetri pada kasus khusus; IVA test, pengambilan secret vagina 16. Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien dengan kasus fisiologis bermasalah 17. Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan 18. Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus fisiologis bermasalah 19. Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 20. Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus fisiologis bermasalah



21. Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 22. Melakukan dokumentasi pada asuhan kebidanan pada kasus fisiologis bermasalah 23. Melakukan dokumentasi pada asuhan kebidanan pada kasus kegawatdaruratan kebidanan 24. Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melakukan pembinaan pada RB Swasta/Pemerintah, Puskesmas, dan Gerakan Sayang lbu GSI 25. Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan penggalian penggerakan dan fasilitasi peran serta masyarakat dalam masalah kebidanan di tingkat Kelurahan / Kecamatan 26. Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan advokasi kebidanan pada lintas program dan sektor di tingkat Kelurahan / Kecamatan 27. Melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat dengan melaksanakan audit maternal dan perinatal. 28. Melakukan rujukan klien/pasien pada kasus patologis kebidanan 29. Melakukan pengkajian pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta 30. Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta 31. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Pengelola Administrasi Dana Kapitasi JKN 2. Koordinator Praktik Bidan Desa 3. Anggota Tim Mutu Pokja Admen Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: dr. RIYAN PUJIANTO : 19910919 201903 1 015 : Penata / Gol. III/c : Dokter Ahli Muda : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Melakukan pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama 2. Melakukan tindakan khusus tingkat sederhana 3. Melakukan tindakan darurat medik/P3K 4. Melakukan pemeliharaan kesehatan ibu 5. Melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita 6. Melakukan pemeliharaan kesehatan anak 7. Melakukan pelayanan KB 8. Melakukan pelayanan imunisasi 9. Melakukan pelayanan gizi 10. Melakukan penyuluhan medik 11. Melakukan catatan medik 12. Melakukan pelayanan konsultasi dari dalam 13. Menguji kesehatan individu 14. Melakukan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular 15. Membantu dalam kegiatan kesehatan PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olahraga 16. Sebagai anggota tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu 17. Pengajar/pelatih di bidangnya 18. Melakukan tindakan darurat medik/P3K Tingkat Sederhana 19. Melakukan pemulihan mental Tingkat sederhana 20. Membuat catatan medik pasien rawat jalan 21. Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar 22. Melayani atau menerima konsultasi dari dalam 23. Menguji Kesehatan Menguji kesehatan individu 24. Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sederhana 25. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan 26. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. Ketua Tim Manajemen Resiko UPT Puskesmas Jekan Raya 2. Anggota Tim Manajemen Resiko (Pengendalian dan Pencegahan Infeksi) 3. Koordinator Puskesmas Keliling (Pusling) Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: drg. RAHMA TIKA DEWI : 19920401 202012 2 021 : Penata Muda Tk. I / Gol. III/b : Dokter Gigi Ahli Pertama : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Melakukan pelayanan medik gigi dan mulut umum rawat jalan tingkat pertama 2. Melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik rawat jalan tingkat pertama 3. Melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut oleh dokter gigi umum tingkat sederhana 4. Melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat pertama 5. Melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana 6. Melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat pertama 7. Melakukan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut 8. Melayani atau menerima konsultasi dari dalam 9. Melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sederhana 10. Membuat catatan medik gigi dan mulut rawat jalan 11. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. 2. 3. 4.



Ketua Tim Mutu Pokja UKP UPT Puskesmas Jekan Raya Koordinator Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Anggota Tim Audit Internal Anggota Tim Mutu Pokja UKP



Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: YULIANI LISANTI, A.Md.Kep : 19840715 201001 2 023 : Penata Muda Tk. I / Gol. III/b : Perawat Mahir : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. 2. 3. 4.



Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan Melaksanakan imunisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif Memfasilitasi penggunaan pelindung diri dari stressor pada kelompok dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan 5. Memberikan oksigenasi sederhana 6. Melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal 7. Memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman dan bebas risiko penularan infeksi 8. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak 9. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas 10. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa 11. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi 12. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur 13. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri 14. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh 15. Melakukan perawatan luka 16. Melakukan dokumentasi tindakan keperawatan 17. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Koordinator Pelayanan Imunisasi 2. Anggota Tim Mutu Pokja UKM Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: ERA YULIANTI, A.Md.KL : 19850617 201001 2 039 : Penata Muda Tk. I / Gol III/b : Sanitarian Mahir : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Mengumpulkan Data Sekunder Untuk Pengamatan Kesehatan lingkungan 2. Melakukan Pengelolaan Data Secara Manual Untuk Pengamatan Kesehatanlingkungan 3. Pengawasan dan Pembinaan TempatTempat Umum TTU 4. Mengambil Sampel Makanan dan Air Bersih 5. Pengawasan dan Pembinaan HygeneSanitasi Tempat Pengolahan Makanan TPM 6. Inspeksi Sanitasi Sarana Air Bersih 7. Inspeksi Perumahan Rumah Sehat 8. Membuat laporan Hasil 9. Menyusun Rencana Bulanan KegiatanKesehatan lingkungan di Puskesmas 10. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. 2. 3. 4. 5.



Koordinator Pelayanan Kesehatan Lingkungan (Kesling) Pengelola Program Malaria Anggota Tim Audit Internal Anggota Tim Mutu Pokja UKM Anggota Tim Mutu Pokja UKP



Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: JULIYATI, A.MKg : 19880707 201001 2 013 : Penata Muda Tk. I / Gol. III/b : Terapis Gigi Dan Mulut Mahir : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Melaksanakan hygiene sanitasi 2. Pemeriksaan subjektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan 3. Pemeriksaan vital sign pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan 4. Pemeriksaan objektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan 5. Penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok 6. Melakukan komunikasi therapeutik 7. Melakukan pembersihan karang gigi 8. Membimbing sikat gigi pada individu/kelompok 9. Melaksanakan kegiatan penyuluhan pada individu/kelompok 10. Pembinaan program kesehatan gigi dan mulut Program UKGS 11. Melaksanakan penambalan sementara 1 bidang 12. Melakukan pencabutan gigi sulung dengan metode Topical Anastesi 13. Pencatatan dan pelaporan bulanan 14. Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut 15. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Anggota Tim Survey 2. Anggota Tim Mutu Pokja UKP Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: DESSY KRISTIANTI, A.Md.AnKes : 19771216 199803 2 004 : Penata Muda Tk. I / Gol. III/b : Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Menyusun rencana kegiatan 2. Memasang peralatan untuk pemantauan kualitas lingkungandi lapangan 3. Mempersiapkan peralatan untuk pemeriksaan spesimen / sampel secara khusus 4. Membuat sediaan sitologi/histopatologi 5. Membuat sediaan sitologi/histopatologi 6. Mempersiapkan spesimen/sampel secara khusus 7. Melakukan pemeriksaan secara aglutinasi semi kuantitatif / setara 8. Melakukan pemeriksaan dengan fotometri/ setara secara otomatis 9. Menghitung hasil pemeriksaan dengan fotometri 10. Melakukan pencatatan hasil pemeriksaan khusus 11. Membuat laporan hasil pemeriksaan umum 12. Mengamati kerja peralatan pemantau kualitas lingkungan 13. Menguji mutu bahan penunjang secara sederhana 14. Melakukan pencatatan dan pelaporan persediaan dan kondisi peralatan dan atau bahan penunjang 15. Menguji alat secara sederhana 16. Membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara sederhana 17. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Ketua Tim Audit Internal UPT Puskesmas Jekan Raya 2. Koordinator Pelayanan Laboratorium 3. Anggota Tim Mutu Pokja UKP Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja 1. 2. 3. 4.



: MUNITA WIDYA SATANTI, A.Md.Kep : 19810805 200501 2 016 : Penata Muda Tk. I / Gol. III/b : Perawat Mahir : UPT Puskesmas Jekan Raya



Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan Melaksanakan imunisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif Memfasilitasi penggunaan pelindung diri dari stressor pada kelompok dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan 5. Memberikan oksigenasi sederhana 6. Melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal 7. Memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman dan bebas risiko penularan infeksi 8. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak 9. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas 10. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa 11. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi 12. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur 13. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri 14. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh 15. Melakukan perawatan luka 16. Melakukan dokumentasi tindakan keperawatan 17. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. 2. 3. 4. 5.



Koordinator Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2M) Pengelola Program Surveilans Anggota Tim Survey Anggota Tim Manajemen Komplain Anggota Tim Mutu Pokja UKM



Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja 1. 2. 3. 4.



: NOVIE SUNDARI, A.Md.Keb : 19741125 200604 2 016 : Penata Muda / Gol. III/a : Bidan Pelaksana Lanjutan : UPT Puskesmas Jekan Raya



Melakukan pengkajian pada ibu hami lfisiologis Merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan Melakukan imunisasi Tetanus Toxoid TT/DT Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan 5. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis 6. Melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis 7. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis 8. Melakukan asuhan Kala III Persalinan fisiologis 9. Melakukan asuhan Kala IV Persalinan fisiologis 10. Melakukan pengkajian pada ibu nifas 11. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pascapersalinan KF 1 12. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4 28 pasca persalinan KF 2 13. Melakukan asuhan kebidanan masa nifashari ke 29 42 pasca persalinan KF 3 14. Melakukan asuhan bayi baru lahir normal 15. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam 48 jam pasca kelahiran KN 1 16. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 hari ke 7 pasca kelahiran KN 2 17. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 hari ke 28 pasca kelahiran KN3 18. Melakukan deteksi dini dan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah 19. Memberikan imuniasi Difteri Tetanus DT pada Calon penganten caten 20. Melakukan pelayanan Keluarga Berencana KB suntik 21. Mengikuti kegiatan lokakarya mini bulanan dan tribulanan 22. Melakukan pemberian imunisasi dasar lengkap rutin sesuai program pemerintah 23. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. Anggota Tim Mutu Pokja UKM Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: FICNARURIEKADUNIA R. LENAS, A.Md.Farm : 19881216 200604 2 001 : Penata Muda / Gol. III/a : Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Memilah milah, mengelompokkan dan mengkompilasi data data dalam rangka menyiapkan rencana keja kefarmasian 2. Merekapitulasi data data dalam rangka pemilihan pada penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi 3. Merekapitulasi data data dalam rangka perencanaan pada penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi 4. Menyiapkan daftar usulan pengadaan pembelian perbekalan farmasi dalam penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi 5. Menyiapkan daftar usulan pengadaan nonpembelian perbekalan farmasi program pemerintah dalam rangka penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi 6. Mengemas obat dan memberi etiket dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril 7. Mengumpulkan dan membuat daftar usulan/data data dalam rangka penghapusan perbekalan farmasi 8. Menyiapkan obat dan membuat etiket resep individual dalam rangka dispensing pada pelayanan farmasi klinik 9. Menyusun laporan kegiatan farmasi klinik 10. Pengabdian masyarakat untuk Program khusus Sarana Pelayanan Kesehatan Kerja 11. Menjadi saksi dalam pemusnahan perbekalan farmasi dan atau dokumennya 12. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Anggota Tim Audit Internal 2. Anggota Tim Mutu Pokja UKP Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja 1. 2. 3. 4.



: PERONIKA WINDY TUNDAN, A.Md.Keb : 19900624 201402 2 007 : Penata Muda / Gol. III/a : Bidan Pelaksana Lanjutan : UPT Puskesmas Jekan Raya



Melakukan pengkajian pada ibu hami lfisiologis Merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan Melakukan imunisasi Tetanus Toxoid TT/DT Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan 5. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis 6. Melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis 7. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis 8. Melakukan asuhan Kala III Persalinan fisiologis 9. Melakukan asuhan Kala IV Persalinan fisiologis 10. Melakukan pengkajian pada ibu nifas 11. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pascapersalinan KF 1 12. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4 28 pasca persalinan KF 2 13. Melakukan asuhan kebidanan masa nifashari ke 29 42 pasca persalinan KF 3 14. Melakukan asuhan bayi baru lahir normal 15. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam 48 jam pasca kelahiran KN 1 16. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 hari ke 7 pasca kelahiran KN 2 17. Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 hari ke 28 pasca kelahiran KN3 18. Melakukan deteksi dini dan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah 19. Memberikan imuniasi Difteri Tetanus DT pada Calon penganten caten 20. Melakukan pelayanan Keluarga Berencana KB suntik 21. Mengikuti kegiatan lokakarya mini bulanan dan tribulanan 22. Melakukan pemberian imunisasi dasar lengkap rutin sesuai program pemerintah 23. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. Pengelola Keuangan BOK 2. Anggota Tim Mutu Pokja Admen Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: JULIANA, A.MKg : 19801201 200604 2 014 : Penata Muda / Gol. III/a : Terapis Gigi Dan Mulut Mahir : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Melaksanakan hygiene sanitasi 2. Pemeriksaan subjektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan 3. Pemeriksaan vital sign pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan 4. Pemeriksaan objektif pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan 5. Penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok 6. Melakukan komunikasi therapeutik 7. Melakukan pembersihan karang gigi 8. Membimbing sikat gigi pada individu/kelompok 9. Melaksanakan kegiatan penyuluhan pada individu/kelompok 10. Pembinaan program kesehatan gigi dan mulut Program UKGS 11. Melaksanakan penambalan sementara 1 bidang 12. Melakukan pencabutan gigi sulung dengan metode Topical Anastesi 13. Pencatatan dan pelaporan bulanan 14. Melakukan rujukan kesehatan gigi dan mulut 15. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Pengelola Program Penjaringan 2. Anggota Tim Mutu Pokja UKM Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: NANIEK SUKESIE, A.Md.Kep : 19820618 201001 2 015 : Pengatur Tk. I / Gol. II/d : Perawat Mahir : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. 2. 3. 4.



Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada keluarga Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan Melaksanakan imunisasi pada individu dalam rangka melakukan upaya preventif Memfasilitasi penggunaan pelindung diri dari stressor pada kelompok dalam rangka melakukan upaya preventif asuhan keperawatan 5. Memberikan oksigenasi sederhana 6. Melakukan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/bencana/kritikal 7. Memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman dan bebas risiko penularan infeksi 8. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak 9. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas 10. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa 11. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi 12. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur 13. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri 14. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh 15. Melakukan perawatan luka 16. Melakukan dokumentasi tindakan keperawatan 17. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Pengelola Program P2 ISPA 2. Pengelola Program P2 Diare 3. Anggota Tim Mutu Pokja Admen Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja 1. 2. 3. 4. 5.



: RINI SAFITRI, A.Md.Keb : 19780910 201905 2 003 : Pengatur Tk. I / Gol. II/d : Bidan Pelaksana : UPT Puskesmas Jekan Raya



Merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan Melakukan tindakan pencegahan infeksi Memberikan vitamin/suplemen pada klien/asuhan kebidanan kasus fisiologis Melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas Ibu hamil Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan 6. Melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis 7. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis 8. Melakukan asuhan Kala III Persalinan fisiologis 9. Melakukan asuhan Kala IV Persalinan fisiologis 10. Melakukan pengkajian pada ibu nifas 11. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan KF 1 12. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4 28 pasca persalinan KF 2 13. Melakukan asuhan kebidanan masa nifashari ke 29 42 pasca persalinan KF 3 14. Melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal 15. Melakukan asuhan bayi baru lahir normal 16. Melakukan pelayanan Keluarga Berencana KB oral dan kondom 17. Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi KIE tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana KB suntik pada individu/keluarga sesuai kebutuhan 18. Melaksanakan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/kampung KB atau tempat lain sesuai penugasan 19. Melakukan pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah pada anak sekolah 20. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. Pembantu Bendahara Pengeluaran 2. Anggota Tim Mutu Pokja Admen Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: MEISHA SELIN PRATIWI, A.Md.Farm : 19970525 201903 2 003 : Pengatur Tk. I / Gol. II/d : Asisten Apoteker Pelaksana : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Mendistribusi perbekalan farmasi 2. Menyiapkan obat dan membuat etiket 3. Mengumpulkan bahan atau data dari berbagai sumber/acuan dalam rangka menyiapkan rencana kerja kefarmasian 4. Mengumpulkan data data dalam rangka perencanaan perbekalan farmasi 5. Menimbang dan atau mengukur bahan baku dalam rangka produksi sediaan farmasi non steril 6. Mengemas alat alat dalam rangka sterilisasi sentral pada pengelolaan perbekalan farmasi 7. Menerima dan memeriksa perbekalan farmasi dalam rangka penerimaan perbekalan farmasi 8. Menyimpan perbekalan farmasi 9. Menerima dan menyeleksi persyaratan administrasi resep individual serta menghitung harga obat dakam rangka dispensing pada pelayanan farmasi klinik 10. Pengabdian masyarakat untuk Program khusus Sarana Pelayanan Kesehatan Kerja 11. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. 2. 3. 4. 5.



Sekretaris Mutu Pokja UKP UPT Puskesmas Jekan Raya Koordinator Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Tim Verifikasi SPJ Dana BOP, BOK dan JKN Anggota Tim Manajemen Komplain Anggota Tim Mutu Pokja UKP



Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :



Nama



NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja 1. 2. 3. 4. 5.



: MAYA DIANA, A.Md.Keb



: 19890507 201705 2 006 : Pengatur Tk. I / Gol. II/d : Bidan Pelaksana : UPT Puskesmas Jekan Raya



Merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan Melakukan tindakan pencegahan infeksi Memberikan vitamin/suplemen pada klien/asuhan kebidanan kasus fisiologis Melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas Ibu hamil Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan 6. Melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis 7. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis 8. Melakukan asuhan Kala III Persalinan fisiologis 9. Melakukan asuhan Kala IV Persalinan fisiologis 10. Melakukan pengkajian pada ibu nifas 11. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan KF 1 12. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4 28 pasca persalinan KF 2 13. Melakukan asuhan kebidanan masa nifashari ke 29 42 pasca persalinan KF 3 14. Melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal 15. Melakukan asuhan bayi baru lahir normal 16. Melakukan pelayanan Keluarga Berencana KB oral dan kondom 17. Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi KIE tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana KB suntik pada individu/keluarga sesuai kebutuhan 18. Melaksanakan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/kampung KB atau tempat lain sesuai penugasan 19. Melakukan pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah pada anak sekolah 20. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. Anggota Tim Audit Internal 2. Anggota Tim Mutu Pokja UKM Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :



Nama



NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: ABETINE, A.Md.Kep



: 19660725 198703 2 004 : Penata Tk. I / Gol. III/d : Perawat Penyelia : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Melakukan Pengkajian Keperawatan dasar pada kelompok 2. Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan 3. Melakukan Upaya Promotif pada individu dalam pelayanan keperawatan 4. Melakukan Upaya Promotif pada kelompok dalam pelayanan keperawatan 5. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak 6. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa 7. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi 8. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi 9. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur 10. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri 11. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh 12. Melakukan perawatan luka 13. Melakukan pemantauan perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya 14. Melakukan dokumentasi tindakan keperawatan 15. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Koordinator Puskesmas Pembantu (Pustu) Petuk Katimpun 2. Anggota Tim Mutu Pokja Admen Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :



Nama



NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: MARDIANA, A.Md.Kep



: 19811212 200501 2 018 : Penata / Gol. III/c : Perawat Penyelia : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Melakukan Pengkajian Keperawatan dasar pada kelompok 2. Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan 3. Melakukan Upaya Promotif pada individu dalam pelayanan keperawatan 4. Melakukan Upaya Promotif pada kelompok dalam pelayanan keperawatan 5. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak 6. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa 7. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi 8. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi 9. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur 10. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri 11. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh 12. Melakukan perawatan luka 13. Melakukan pemantauan perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya 14. Melakukan dokumentasi tindakan keperawatan 15. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Anggota Tim Mutu Pokja Admen Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :



Nama



NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: ESTRIANI, A.Md.Kep



: 19900313 201101 2 002 : Penata Tk. I / Gol. III/d : Perawat Penyelia : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Melakukan Pengkajian Keperawatan dasar pada kelompok 2. Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan 3. Melakukan Upaya Promotif pada individu dalam pelayanan keperawatan 4. Melakukan Upaya Promotif pada kelompok dalam pelayanan keperawatan 5. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak 6. Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa 7. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan nutrisi 8. Melakukan tindakan keperawatan pemenuhan kebutuhan mobilisasi 9. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan istirahat dan tidur 10. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan kebersihan diri 11. Melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan rasa nyaman dan pengaturan suhu tubuh 12. Melakukan perawatan luka 13. Melakukan pemantauan perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya 14. Melakukan dokumentasi tindakan keperawatan 15. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Anggota Tim Mutu Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :



Nama



NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja 1. 2. 3. 4. 5.



: RIZKY APRILIA WULANDARY, A.Md.Keb : 19930426 202012 2 018 : Pengatur / Gol. II/c : Bidan Pelaksana : UPT Puskesmas Jekan Raya



Merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan Melakukan tindakan pencegahan infeksi Memberikan vitamin/suplemen pada klien/asuhan kebidanan kasus fisiologis Melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas Ibu hamil Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan 6. Melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis 7. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis 8. Melakukan asuhan Kala III Persalinan fisiologis 9. Melakukan asuhan Kala IV Persalinan fisiologis 10. Melakukan pengkajian pada ibu nifas 11. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan KF 1 12. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4 28 pasca persalinan KF 2 13. Melakukan asuhan kebidanan masa nifashari ke 29 42 pasca persalinan KF 3 14. Melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal 15. Melakukan asuhan bayi baru lahir normal 16. Melakukan pelayanan Keluarga Berencana KB oral dan kondom 17. Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi KIE tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana KB suntik pada individu/keluarga sesuai kebutuhan 18. Melaksanakan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/kampung KB atau tempat lain sesuai penugasan 19. Melakukan pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah pada anak sekolah 20. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Pengelola Sistem Informasi Puskesmas (SIP) Pengelola Program P2 TB Paru Pengelola Program P2 Kusta Pengelola Program P2 Frambusia Sekretaris Mutu Pokja Admen UPT Puskesmas Jekan Raya Tim Verifikasi SPJ Dana BOP, BOK dan JKN Tim Tracing Pandemi COVID-19 Tim Vaksinator Pandemi COVID-19 Anggota Tim Mutu Pokja Admen



Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :



Nama



NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja 1. 2. 3. 4. 5.



: ENDANG APRIANTI, A.Md.Keb : 19850420 201705 2 002 : Pengatur / Gol. II/c : Bidan Pelaksana : UPT Puskesmas Jekan Raya



Merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan Melakukan tindakan pencegahan infeksi Memberikan vitamin/suplemen pada klien/asuhan kebidanan kasus fisiologis Melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas Ibu hamil Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan 6. Melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis 7. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis 8. Melakukan asuhan Kala III Persalinan fisiologis 9. Melakukan asuhan Kala IV Persalinan fisiologis 10. Melakukan pengkajian pada ibu nifas 11. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan KF 1 12. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4 28 pasca persalinan KF 2 13. Melakukan asuhan kebidanan masa nifashari ke 29 42 pasca persalinan KF 3 14. Melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal 15. Melakukan asuhan bayi baru lahir normal 16. Melakukan pelayanan Keluarga Berencana KB oral dan kondom 17. Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi KIE tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana KB suntik pada individu/keluarga sesuai kebutuhan 18. Melaksanakan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/kampung KB atau tempat lain sesuai penugasan 19. Melakukan pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah pada anak sekolah 20. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. Anggota Tim Survey 2. Anggota Tim Mutu Pokja Admen Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :



Nama



NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja 1. 2. 3. 4. 5.



: NELPI SURIANI LUBIS, A.Md.Keb : 19860615 201704 2 013 : Pengatur / Gol. II/c : Bidan Pelaksana : UPT Puskesmas Jekan Raya



Merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan Melakukan tindakan pencegahan infeksi Memberikan vitamin/suplemen pada klien/asuhan kebidanan kasus fisiologis Melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas Ibu hamil Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi KIE tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan 6. Melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis 7. Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis 8. Melakukan asuhan Kala III Persalinan fisiologis 9. Melakukan asuhan Kala IV Persalinan fisiologis 10. Melakukan pengkajian pada ibu nifas 11. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan KF 1 12. Melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4 28 pasca persalinan KF 2 13. Melakukan asuhan kebidanan masa nifashari ke 29 42 pasca persalinan KF 3 14. Melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) pada persalinan normal 15. Melakukan asuhan bayi baru lahir normal 16. Melakukan pelayanan Keluarga Berencana KB oral dan kondom 17. Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi KIE tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana KB suntik pada individu/keluarga sesuai kebutuhan 18. Melaksanakan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/kampung KB atau tempat lain sesuai penugasan 19. Melakukan pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah pada anak sekolah 20. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. Anggota Tim Manajemen Komplain 2. Anggota Tim Mutu Pokja Admen Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: CHIKA MAGHFIRA MUHTAR, S.Tr.Keb ::: Kontrak PTT Bidan : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Menyelenggarakan administrasi umum meliputi : a. Registrasi surat masuk dan keluar b. Melanjutkan disposisi Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya c. Membuat surat d. Mengarsipkan surat masuk dan keluar e. Melakukan kegiatan yang bersifat umum 2. Menyelenggarakan administrasi UPT Puskesmas Jekan Raya meliputi : a. Membantu pengelola SIP untuk mengerjakan laporan bulanan, triwulan dan tahunan b. Membantu mengolah data SIP terkait pembuatan grafik-grafik dan visualisasi kreatif lainnya c. Membantu pengaturan ketertiban penyimpanan data-data terkait SIP d. Memberikan masukan terkait SIP kepada pengelola SIP dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha 3. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Anggota Tim Mutu Pokja Admen Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: ERIKA LANTERA, S.E ::: Kontrak PTT Pengadministrasi Umum : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Menyelenggarakan administrasi umum meliputi : a. Registrasi surat masuk dan keluar b. Melanjutkan disposisi Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya c. Membuat surat d. Mengarsipkan surat masuk dan keluar e. Melakukan kegiatan yang bersifat umum 2. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian meliputi : a. Membuat daftar hadir pegawai dan tenaga kontrak (merekap absensi) b. Membantu membuat Penilain Kerja Puskesmas (PKP) dan Profil Puskesmas c. Membuat usulan kenaikan pangkat (UKP) dan kenaikan gaji berkala d. Menyusun daftar kenaikan gaji berkala, daftar pensiun pegawai, dan data pegawai sesuai profesi e. Membuat buku daftar penjagaan cuti (melahirkan, tahunan, dan alasan penting) f. Mendata dan mengarsipkan file pegawai g. Membuat surat tugas dan lain-lain 3. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Anggota Tim Mutu Pokja Admen Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: dr. JONATHAN JOENTRY ::: Kontrak PTT Dokter Umum : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Melakukan pelayanan medik umum rawat jalan tingkat pertama 2. Melakukan tindakan khusus tingkat sederhana 3. Melakukan tindakan darurat medik/P3K 4. Melakukan pemeliharaan kesehatan ibu 5. Melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita 6. Melakukan pemeliharaan kesehatan anak 7. Melakukan pelayanan KB 8. Melakukan pelayanan imunisasi 9. Melakukan pelayanan gizi 10. Melakukan penyuluhan medik 11. Melakukan catatan medik 12. Melakukan pelayanan konsultasi dari dalam 13. Menguji kesehatan individu 14. Melakukan tugas pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular 15. Membantu dalam kegiatan kesehatan PMI, Yayasan Kanker, YPAC, Olahraga 16. Sebagai anggota tim penanggulangan penyakit/wabah tertentu 17. Pengajar/pelatih di bidangnya 18. Melakukan tindakan darurat medik/P3K Tingkat Sederhana 19. Melakukan pemulihan mental Tingkat sederhana 20. Membuat catatan medik pasien rawat jalan 21. Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar 22. Melayani atau menerima konsultasi dari dalam 23. Menguji Kesehatan Menguji kesehatan individu 24. Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sederhana 25. Melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan 26. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. Koordinator Pelayanan Kesehatan Poli Anak 2. Anggota Tim Manajemen Resiko (Keselamatan Pasien) 3. Anggota Tim Mutu Pokja UKP Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: FETY FARIDA ARYANI, A.Md.Keb ::: Tenaga Primary Care (P-Care) BPJS : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Membantu melaksanakan kegiatan P-Care di UPT Puskesmas Jekan Raya meliputi : a. Kegiatan dalam gedung seperti penyuluhan langsung kepada perorangan maupun kelompok penderita di UPT Puskesmas Jekan Raya b. Kegiatan diluar gedung seperti berupa penyuluhan disekolah, posyandu, kelompok dan masyarakat 2. Melaksanakan pelayanan rujukan peserta BPJS (mengarahkan, membantu, memberikan penjelasan pelayanan rujukan) 3. Mengkoordinasikan entry data seluruh variabel data yang dibutuhkan dalam Aplikasi PCare di UPT Puskesmas Jekan Raya 4. Melakukan back-up data secara rutin untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap data P-Care 5. Bertanggung jawab dalam kegiatan pencatatan dan pelaporan serta evaluasi kegiatan PCare 6. Membantu kegiatan manajemen dan administrasi di UPT Puskesmas Jekan Raya 7. Membantu kegiatan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Jekan Raya 8. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Anggota Tim Mutu Pokja Admen 2. Anggota Tim Mutu Pokja UKM Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



: LETI AYU MEGIANI, S.Tr.Gz ::: Tenaga Kerja Sukarela : UPT Puskesmas Jekan Raya



Mengukur LILA ibu Hamil Melakukan pengukuran Antropometri BB,TB balita Melakukan Konsultasi Gizi Khusus Balita, Ibu Hamil, Remaja&Usila Menyusun rencana bulanan : mengolah data : tabulasi Menyusun rencana harian : mengolah data Melakukan pengukuran TB,BB, umur di unit atau wilayah kerja : Tahunan TB,BB Melakukan pengukuran TB,BB, umur di unit atau wilayah kerja : Tahunan IMT Melakukan konsultasi diet sederhana sesuai standar Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.



Tugas tambahan : 1. Anggota Tim Mutu Pokja UKM 2. Anggota Tim Mutu Pokja UKP Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: LILI WARSIDAH ::: Kontrak PTT Pramu Kebersihan : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Kegiatan kebersihan dalam gedung UPT Puskesmas Jekan Raya sebagai berikut: a. Menyapu dan mengepel lantai b. Membuka dan menutup jendela c. Membersihkan peralatan makan dan minum 2. Membuang sampah setiap hari dan memisahkan sampah medis serta sampah organik dan non organik. 3. Kegiatan kebersihan luar gedung meliputi menyapu halaman sekitar UPT Puskesmas Jekan Raya agar terlihat bersih. 4. Membuka dan menutup pintu puskesmas untuk menjaga keamanan gedung UPT Puskesmas Jekan Raya. 5. Menghidupkan dan mematikan lampu depan gedung UPT Puskesmas Jekan Raya pada pagi dan malam hari agar terlihat terang saat malam hari. 6. Menaikkan bendera pada pukul 06:30 WIB dan menurunkan bendera pada pukul 17:00 WIB. 7. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Anggota Tim Mutu Pokja Admen Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : 445/12.1/A-1/UPT-JR/I/2022 TENTANG PENETAPAN URAIAN TUGAS DAN TUGAS TAMBAHAN PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: NOVITA RISTIANI ::: Kontrak PTT Pramu Kebersihan : UPT Puskesmas Jekan Raya



1. Kegiatan kebersihan dalam gedung Pustu Petuk Katimpun sebagai berikut : a. Menyapu dan mengepel lantai b. Membuka dan menutup jendela c. Membersihkan peralatan makan dan minum 2. Membuang sampah setiap hari dan memisahkan sampah medis serta sampah organik dan non organik. 3. Kegiatan kebersihan luar gedung meliputi menyapu halaman sekitar Pustu Petuk Katimpun agar terlihat bersih. 4. Membuka dan menutup pintu pustu untuk menjaga keamanan gedung Pustu Petuk Katimpun 5. Menghidupkan dan mematikan lampu depan gedung Pustu Petuk Katimpun pada pagi dan malam hari agar terlihat terang saat malam hari. 6. Menaikkan bendera pada pukul 06:30 WIB dan menurunkan bendera pada pukul 17:00 WIB. 7. Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : 1. Anggota Tim Mutu Pokja Admen Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 6 Januari 2022 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002



PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA Jl. Tjilik Riwut Km 10,5 Palangka Raya Kode Pos 73118 Tlp 0536-4279810 Email [email protected]



PETIKAN KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA NOMOR : TENTANG PENETAPAN PEMEGANG PROGRAM DAN TUGAS TAMBAHAN SERTA URAIAN TUGAS PETUGAS DI UPT PUSKESMAS JEKAN RAYA TAHUN 2021 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama NIP Pangkat / Golongan Jabatan Unit Kerja



: : : : : UPT Puskesmas Jekan Raya



Mengerjakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan. Tugas tambahan : Demikian uraian tugas ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Palangka Raya, 12 April 2021 Kepala UPT Puskesmas Jekan Raya,



CECEP SUPIATNA, SST Penata Tk. I NIP. 19790102 199803 1 002