Skenario Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SKENARIO PLKH 2021 FAK SYARIAH DAN HUKUM UIN RAFA HUKUM PIDANA Dosen Pengampu : Dr. Davis, S.H.,M.Hum., Adv



SIDANG Ke – I : PEMBACAAN DAKWAAN DAN NOTA KEBERATAN/EKSEPSI Yang pertama kali memasuki ruang sidang adalah panitera pengganti, jaksa penuntut umum (perorangan atau tim), penasehat hukum terdakwa dan pengunjung sida ng, masing-masing duduk ditempat duduk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Protokol



Membacakan Tata Tertib Persidangan  Tata Tertib Umum - Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim. - Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. - Mengenakan pakaian yang sopan. - Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas. - Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum” - Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: Senjata api, Benda tajam, Bahan peledak dan Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang. Petugas keamanan dapat melakukan



-



-



-



-



penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang Duduk rapi dan sopan selama persidangan Dilarang makan dan minum di ruang sidang. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut   menghadiri persidangan Membuang sampah pada tempatnya. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun vidorecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut: a. Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas. b.  Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas. c.  Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung. d.  Dilarang berbicara memberikan dukungan atau



e.



f.



g.



h.



i.



j.



k.



l.



mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi  selama persidangan. Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan. Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan. Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan. Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut Sebelum dimulainya sidang pengadilan, panitera, Jaksa Penuntut Umum Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang. Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa atau Penasihat Hukum dari terdakwa. Sesudah seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa menginginkan saksi tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.







Tata Tertib Khusus - Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati. - Selama sidang berlangsung , pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang. - Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP). - Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan. - Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu, yaitu di Panitera Muda Pidana; - Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. - Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. - Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang. - Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan



dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya. Protokol



Majelis Hakim memasuki hadirin dimohon untuk berdiri Yang



Mulia



ruang



sidang,



(melalui pintu khusus mulai dari yang terdepan hakim ketua diikuti oleh hakim anggota I (Senior) dan hakim anggota II (Junior). Hakim / Majelis Hakim duduk ditempat duduknya masing-masing tersebut diatur sebagai berikut : Hakim Ketua ditengah, dan Hakim Anggota I berada disamping kanan dan Hakim Anggota II berada dikiri). Panitera Hakim Ketua



Hakim Ketua Penuntut Umum Hakim Ketua Penasihat Hukum Hakim Ketua



Hakim Ketua Penuntut Umum Petugas Hakim Ketua Terdakwa Hakim Ketua Terdakwa Hakim ketua Hakim Ketua Terdakwa Hakim Ketua Penasihat hukum



Hadirin dipersilahkan duduk kembali. Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh... Selamat Pagi hadirin peserta sidang. Pada hari ini akan dilaksanakan Sidang Perkara pidana atas nama terdakwa ……………………. untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yag dapat mengganggu jalannya persidangan. Baik, sebelumnya demi kelancaran persidangan ini, ada baiknya kita berdo’a terlebih dahulu, berdo’a silahkan ! Penuntut Umum, sidang siap dimulai ? Siap Majelis Hakim. Penasihat Hukum siap ? Siap Yang Mulia. Sidang Perkara pidana No. 007/Pid.Sus/XII/2011/Pengadilan PLKH UIN.RAFA, Pada hari ini ...., ........ 2021 atas nama terdakwa Lucky Rivaldo Bin Marhaban dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Penuntut umum, panggil dan hadapkan terdakwa keruang sidang ! Petugas, hadapkan terdakwa keruang sidang ! Siap Yang Mulia. Saudara terdakwa sehat ? Sehat Yang Mulia. Siap mengikuti sidang hari ini ? Siap yang mulia (Menanyakan dan melihat identitas terdakwa) Apakah dalam persidangan ini saudara didampingi oleh Penasihat Hukum saudara ? Iya yang mulia Saudara-saudara Penasihat Hukum terdakwa ? Iya yang mulia



Hakim Ketua Penasihat Hukum Hakim Ketua Hakim Ketua Penuntut Umum Hakim Ketua Hakim Ketua



Hakim Ketua Penunntut Umum Hakim Ketua Terdakwa Hakim Ketua



PH/Terdakwa Hakim Ketua Penuntut Umum Hakim Ketua Terdakwa Hakim Ketua Terdakwa Hakim Ketua Penasihat Hukum



Hakim Ketua Penasihat Hukum



Hakim Ketua



Penuntut Umum Hakim Ketua Penuntut Umum



Ada surat kuasa dan kartu Advokat saudara ? Ada yang mulia. Tunjukan. Penuntut umum ingin memeriksa ? Iya yang mulia Silahkan. Diberitahukan kepada seluruh peserta sidang bahwa agenda sidang hari in adalah pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum. Penuntut Umum, sudah siap dengan Dakwaan saudara ? Sudah yang mulia Saudara terdakwa, sebelumnya sudah menerima salinan dakwaan dari Penuntut Umum ? Sudah yang mulia Tetap diingatkan kepada saudara untuk memperhatikan dakwaan yang akan dibacakan, karena pada saatnya nanti saudara memiliki hak untuk menanggapinya, begitu pula dengan penasihat hukum. Saudara- saudara mengerti ? Mengerti Yang Mulia. Penuntut Umum, silahkan dengan dakwaan saudara ! Terimakasih yang mulia. (Penuntut umum membaca Surat Dakwaan) Saudara terdakwa, mengerti dengan surat dakwaan yang telah dibacakan ? Mengerti yang mulia Ada tanggapan ? Sepenuhnya saya serahkan kepada Penasihat hukum saya. Bagaimana Penasihat Hukum ? Karena sebelumnya kami telah menerima salinan surat dakwaan, maka dalam hal ini kami selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa akan mangajukan Nota keberatan/eksepsi. Silahkan ! Terimakasih Majelis Hakim. (Penasihat Hukum membaca Nota Keberatan/eksepsi dan setelah selesai membaca, memberikan salinan Nota keberatan kepada Hakim dan Penuntut Umum) Penuntut Umum, apakah ada tanggapan mengenai Nota Keberatan/eksepsi yang telah dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ? Ada yang mulia Silahkan ! Menanggapi Nota Keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa, kami berpendapat bahwa Surat Dakwaan kami sudah memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 143 KUHAP mengenai syrat sahnya penyusunan



Hakim Ketua



PU/PH Hakim Ketua Panitera Hakim Ketua Panitera



Surat Dakwaan, Oleh karena itu kami tetap pada Dakwaan kami yang mulia. (Majelis Hakim Bermusyawarah) Berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim, sidang akan dilanjutkan 7 hari kedepan yaitu pada hari Senin tanggal 02 Maret 2015 dengan agenda sidang Pembacaan Putusan atas Nota Keberatan oleh Majelis hakim. Untuk itu diingatkan kepada Penuntut Umum untuk hadir dan menghadapkan terdakwa pada sidang berikutnya, begitu pula dengan Penasihat Hukum. Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi dan tidak untuk dipanggil kembali. Saudara-saudara mengerti ? Mengerti Yang Mulia. Panitera catat jadwal sidang berikutnya ! Baik Yang Mulia. Sidang hari ini Dinyatakan ditutup ! Yang Mulia Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. Hadirin dipersilahkan duduk kembali.



SIDANG Ke – II : PEMBACAAN PUTUSAN SELA DAN PEMERIKSAAN SAKSI YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM Bissmillahirahmaanirrahiim..Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh. Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Pada hari ini ..........., ...........2021 akan dilaksanakan Sidang Perkara pidana No. 007/Pid.Sus/XII/2021/Pengadilan PLKH UIN.RAFA, atas nama terdakwa Lucky Rivaldo Bin Marhaban segera dimulai. Yang Mulia Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. Hadirin dipersilahkan duduk kembali. Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh... Selamat Pagi hadirin peserta sidang. Pada hari ini akan dilaksanakan Sidang Perkara pidana atas nama terdakwa ………………………. untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yag dapat mengganggu jalannya persidangan. Baik, sebelumnya demi kelancaran persidangan ini, ada baiknya kita berdo’a terlebih dahulu, berdo’a silahkan. Penuntut Umum, sidang siap dimulai ? Siap yang mulia Penasihat Hukum siap ? Siap yang mulia.



Sidang Perkara pidana No. 007/Pid.Sus/XII/2021/Pengadilan PLKH UIN.RAFA, atas nama terdakwa Lucky Rivaldo Bin Marhaban dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Penuntut umum, panggil dan hadapkan terdakwa keruang sidang. Petugas, hadapkan terdakwa keruang sidang. Siap yang mulia. Saudara terdakwa sehat ? Sehat yang mulia. Siap mengikuti sidang hari ini ? Siap yang mulia. Diberitahukan kepada seluruh peserta sidang bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan Putusan atas Nota Keberatan/eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa, untuk itu diingatkan kepada saudara Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa untuk memeperhatikan putusan yang akan dibacakan. (Hakim memebaca putusan) Memebaca putusan sela Baik, karena putusan atas nota keberatan tidak mengabulkan Nota Keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan pada tahap Pembukitian oleh Penuntut Umum. Bagaimana Penuntut Umum, sudah siap dengan alat-alat bukti saudara ? Sudah siap Yang Mulia Alat bukti apa saja yang audara ajukan ? Kami akan mengajukan barang bukti yang kami beri tanda P-1 s/d P-4 dan 2 Orang saksi Yang Mulia. Tunjukkan barang bukti saudara. Terdakwa, Penasihat hukum silahkan maju untuk melihat ! Terimakasih Yang Mulia (Maju menunjukkan barang bukti) Saudara terdakwa, silahkan duduk disamping Penasihat Hukum Saudara. Iya Yang Mulia Penuntut Umum, panggil dan hadapkan saksi-saksi keruag sidang ! Petugas, hadapkan Para Saksi ketuang sidang ! Siap Yang Mulia. Para saksi dalam keadaan Sehat ? Sehat Yang Mulia. Siap mengikuti sidang hari ini ? Siap Yang Mulia. Tunjukan kartu identitas saudara ! (Para Saksi maju



menunjukan kartu identitas kepada Hakim Ketua)



Hakim Ketua



: Sebelum Saudara memberikan keterangan, majelis hakim ingin mengetahui identitas Saudara Nama



: Yurna Miarti



Umur



: 20 tahun



Tempat tinggal



Hakim Ketua Saksi Hakim Ketua Saksi Hakim Ketua Para Saksi Hakim Ketua Juru Sumpah Hakim Ketua



:



Kebangsaan



: Indonesia



Jenis kelamin



: perempuan



Agama



: Islam



Pendidikan



: Strata I



Pekerjaan



: Swasta (Arsitektur)



Saudara mengenal terdakwa ? Kenal Yang Mulia. Apakah saudara mempunyai hubungan sedarah atau semenda ? Tidak ada Yang Mulia. Para saksi sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu para saksi akan disumpah, bersedia untuk disumpah ? Bersedia Majelis hakim. Kepada saksi yang beragama Islam silahkan berdiri untuk disumpah, juru sumpah silahkan ! Membawa Alquran Saudara saksi ikuti kata-kata saya: “Bismillahirahmaanirrahim... Demi Allah saya bersumpah, sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak lain dari apa yang sebenarnya”.



Hakim Anggota 1



:silakan duduk kembali!



Hakim Ketua



: Saudara saksi telah disumpah, maka saudara wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tentang apa yang saudara lihat, dengar atau alami



sendiri dan jangan sekali-kali memberikan keterangan yang palsu karena saudara dapat diancam dengan sanksi pidana, saudara mengerti? Ir. Parjo



: Saya mengerti, pak.



Hakim Ketua



:Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani?



Ir. Parjo



: Sehat majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara mengerti dan dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar?



Ir. Parjo



: iya majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara dapat mengikuti jalannya persidangan pada hari ini?”



Ir. Parjo



: Dapat majelis



Hakim Ketua



: Apakah saudara mengenal terdakwa?



Ir. Parjo



: iya majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara memiliki hubungan darah atau hubungan pekerjaan dengan terdakwa?



Ir. Parjo



:Hanya hubungan pekerjaan majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara mengenal Penuntut Umum?



Ir. Parjo



: Tidak Majelis



Hakim Ketua



: Apakah saudara mengenal Penasehat Hukum?



Ir. Parjo



: Tidak Majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara mengenal kami selaku majelis hakim dan panitera?



Ir. Parjo



: juga, Tidak ada majelis



Hakim Ketua



:Saudara saksi silahkan maju kedepan untuk melihat BAP saudara?



Ir. Parjo



: (maju ke depan)



Hakim Ketua



:Apa benar ini isi BAP saudara?



Ir. Parjo



: benar majelis



Hakim ketua



:apa benar ini tanda tangan saudara?



Ir. Parjo



: benar majelis



Hakim ketua



:Apakah seluruh BAP ini benar atau ada yg saudara sangkal?



Ir. Parjo



: tidak ada majelis



Hakim Ketua



:apakah saudara mengerti alasan mengapa dipanggil ke persidangan?



Ir. Parjo



:iya majelis, di sini saya dipanggil sebagai saksi atas kasuspenipuansama penggelapan yang dilakukan oleh saudara Boimyang saya laporkan.



Hakim Ketua



: baiklah, hakim anggota apakah ada pertanyaan?



Hakim Anggota 1



:ada majelis



Hakim Ketua



: silahkan



Hakim Anggota 1



: Apakah benar Saudara memiliki tanah dengan Nomor Sertifikat HGB 847 & 848?



Ir. Parjo Hakim Anggota 1 Ir. Parjo



: benar majelis, saya pemilik sah tanah tersebut… : Bisa anda jelaskan, dari mana anda membeli tanah tersebut ? : Pada bulan Februari tahun 2010, saya membeli tanah tersebut dari Alm. Leo



Hakim Anggota 1 Ir. Parjo



: Bagaimana kronologis anda membeli tanah tersebut ? : Waktu itu saya mendapatkan tawaran tanah tersebut dari Alm. Leo seharga Rp. 8 Miliar, dan memang waktu itu saya sedang ingin membeli tanah untuk berinvestasi



Hakim Anggota 1



: Siapa Alm. Leo itu? Apakah anda mengenalnya?



Ir. Parjo



: ya, saya mengenal alm. Leo, beliau merupakan kerabat saya ketika saya kuliah di Jerman dulu…..



PU



: Majelis hakim mohon izin menunjukan barang bukti berupa sertifikat



tanah dengan HGB 847 & 848 yang ditandatangani oleh notaris Sita Rajagukguk S.H, M. Kn. Hakim Anggota 1



: silakan ditunjukan



Ir. Parjo



: Bisa majelis, (Maju kedepan)… Itu adalah kuitansi pembayaran dan surat pernyataan beli tanah yang ditandatangani oleh Alm. Leo, dan ini adalah sertifikat tanah dengan HGB 847 & 848 yang ditandatangani oleh notaris Sita Rajagukguk S.H, M. Kn.



Hakim anggota 1



: cukup majelis



Hakim ketua



: apakah dari pihak PU ingin menajukan pertanyaan ?



PU



: ada mejelis



Hakim ketua



: silakan



PU



: saudara saksi, bagaimana bentuk penipuan yang dilakukan oleh terdakwa yang merugikan saudara?



Ir. Parjo



: Jadi begini, pada tanggal 15 April 2015, saya melihat iklan baris di koran Solopos mengenai penjualan tanah, dan saya melihat kejanggalan iklan tersebut karena ikla tersebut menterterakan tanah yang saya beli pada waktu itu



PU



: Apakah benar, saudara telah bertemu denagn saksi soemardi?



Ir. Parjo



: Benar, waktu itu tanggal 19 April 2015 saudara Soeamardi mendatangi rumah saya



PU



: baik, pertanyaan kami cukup majelis. Kami mohon ijin untuk menunjukkan barang bukti kami.



Hakim Ketua



: silahkan saudara PU, kepada terdakwa, penasehat hukum dan juga saksi silahkan maju kedepan untuk melihat barang bukti. (lihat barang bukti). Baiklah, silahkan duduk kembali.



Hakim Ketua



: terima kasih PU, apakah dari penasehat hukum ada yang ingin ditanyakan kepada saksi?



PH



: Ada Majelis



Hakim Ketua



: Silahkan



PH



: Terima Kasih Majelis, Apakah anda sudah mengecek kevalidan iklan tersebut ?



Ir. Parjo



: sudah, saya sudah mencoba menghubungi nomor yang tertera pada iklan tersebut, namun tidak berhasil dihubungi



PH



: Apakah anda sudah melakukan melakukan upaya lain ?



Ir. Parjo



: iya sudah, saya mencoba mengecek kevalidan tanah saya ke BPN kanor perwakilan surakarta, dan benar itu adalah tanah milik saya



PH



: Apakah anda mengenal Saksi Soemardi dan Saksi Mengenal saudara?



Ir. Parjo



: Tidak, saya tidak mengenal sebelumnya, dan begitu juga beliau



PH



: Bagaimana saksi soemardi bisa bertemu dengan saudara ? Padahal anda tidak mengenal saksi soemardi ?



Ir. Parjo



: dia mengetahui alamat rumah saya setelah mendatangi lokasi tanah sertifikat 847 & 848 dan diberitahu oleh warga sekitar keberadaan alamat rumah saya.



PH



: Apakah perbuatan terdakwa tersebut merugikan saudara ?



Ir. Parjo



: ya, tentu sajalah bu, jelas-jelas saya merasa telah dirugikan dengan perbuatan terdakwa, karena saya khawatir dengan keberadaan harta benda saya yang saya miliki yaiutu tanah tersebut, masa bisa di jual sama orang lain, maknya saya melaporkan terdakwa ke polisi bersama dengan saksi soemardi, karena kami berdua merupakan korban penipuan dan pemalsuan dari terdakwa



Hakim Ketua



: baiklah, apakah ada tambahan dari penasehat hukum?



PH



: cukup majelis (mulai agak panas)



Hakim Ketua



: baiklah, apakah dari hakim anggota ada yang ingin mengajukan pertanyaan tambahan?



Hakim Anggota 1



: tidak majelis



Hakim Anggota 2



: tidak majelis



Hakim Ketua



:PU ada pertanyaan tambahan?



PU



: cukup majelis



Hakim Ketua



:PH ada pertanyaan tambahan?



PH



: tidak majelis



Hakim Ketua



:Saudara Saksi apakah masih ada keterangan lain yang ingin sdr sampaikan dalam persidangan ini?



Ir. Parjo



: ya pokoknya intinya saya ingin supaya Boim dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku pak, soalnya dia seenaknya ngejual-jual tanah milik orang



Hakim Ketua



:baiklah, terima kasih Saudara Saksi, keterangan Saudara untuk sementara dianggap cukup, namun apabila dalam proses persidangan ini masih membutuhkan keterangan Saudara apakah Saudara Bersedia di panggil kembali dalam persidangan?



Ir. Parjo



: bersedia majelis



Hakim Ketua



: Baiklah, kepada saudara saksi silahkan menambil kartu identitas saudara di panitera, dan selanjutnya anda diperintahkan untuk duduk dikursi yang telah disediakan. Saudara dilarang untuk berbincang-bincang denga saksi lain tanpa seizin majelis haki, apakah saudara mengerti?



Ir. Parjo Hakim Ketua



: mengerti majelis :Saudara Penuntut Umum apakah masih ada saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan kali ini?



PU



: ada majelis



Hakim ketua



:silahkan menghandirkan saksi selanjutnya !



PU



:baik majelis. Kepada petugas kejaksaan, diperintahkan untuk menghadirkan saksi ……………dalam ruang persidangan.



Petugas Kejaksaan



: siap…..(memanggil saksi)



PU



: baik, terima kasih majelis. kepada petugas kejaksaan diperintahkan untukmenghadirkan saksi Emeralda, S.H. ke dalam ruang persidangan.



Petugas Kejaksaan



: siap…..saksi Emeralda, S.H. siap majelis!



Hakim Ketua



: Terimakasih. Selamat Pagi saudara saksi, hari ini sdr akan diperiksa terkait dengan tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa Boim Kertonegoro, apakah saudara bersedia?



Emeralda



: bersedia majelis



Hakim Ketua



:Sebelum Saudara memberikan keterangan majelis hakim ingin mengetahui identitas Saudara Silahkan saudara saksi maju kedepan untuk menyerahkan kartu identitas saudara!



(saksi menyerahkan kartu identitas kepada hakim ketua) Nama : Emeralda, S.H. Umur



: 40 Tahun



Tempat tinggal : Jalan Dr. RadjimanKelurahan Tipes, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Kebangsaan



: Indonesia



Jenis kelamin : Perempuan



Hakim Ketua



Agama



: Islam



Pendidikan



: Strata I



Pekerjaan



: Kepala Seksi Pendaftaran Tanah di BPN Surakarta



: sebelum saudara memberikan keterangan, maka saudara akan disumpah terlebih dahulu menurut agama dan kepercayaan saudara bersedia?



Emeralda



: Saya bersedia, majelis.



saudara,



apakah



Hakim Ketua



: kepada rohaniawan diperintahkan untuk menempatkan diri.Silahkan hakim anggota 2.



Hakim Anggota 1



: Saudara ahli silakan berdiri, tirukan lafal sumpah yang saya ucapkan Saudara saksi ikuti kata-kata saya: “Bismillahirahmaanirrahim... Demi Allah saya bersumpah, sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak lain dari apa yang sebenarnya”.



Hakim Anggota 1



:silakan duduk kembali!



Hakim Ketua



: Saudara ahli telah disumpah, maka saudara wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tentang apa yang saudara lihat, dengar atau alami sendiri dan jangan sekali-kali memberikan keterangan yang palsu karena saudara dapat diancam dengan sanksi pidana, saudara mengerti?



Emeralda



: Saya mengerti, majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani?



Emeralda



: Sehat majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara mengerti dan dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar?



Emeralda



: iya majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara dapat mengikuti jalannya persidangan pada hari ini?”



Emeralda



: Dapat majelis



Hakim Ketua



: Apakah saudara mengenal terdakwa?



Emeralda



: tidak majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara memiliki hubungan darah atau hubungan pekerjaan dengan terdakwa?



Emeralda



:tidak majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara mengenal Penuntut Umum?



Emeralda



: Tidak Majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara memiliki hubungan darah dengan Penuntut Umum?



Emeralda



:Tidak Majelis



Hakim Ketua



: Apakah saudara memiliki hubungan darah dengan Penasehat Hukum?



Emeralda



: Tidak Majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara memiliki hubungan darah dengan kami selaku majelis hakim dan panitera?



Emeralda



:Tidak ada majelis



Hakim Ketua



: Saudara saksi silahkan maju untuk melihat BAP saudara (saksi maju ke depan majelis hakim)



Hakim Ketua



: Apa benar ini isi BAP saudara?



Emeralda



: benar majelis



Hakim Ketua



: apa benar ini tanda tangan saudara?



Emeralda



: benar majelis



Hakim Ketua



: Apakah seluruh isi BAP benar atau ada yg saudara sangkal?



Emeralda



: tidak majelis



Hakim Ketua



: saudara saksi, apakah saudara mengerti alasan mengapa dipanggil ke persidangan?



Emeralda



: mengerti majelis, di sini saya diminta sebagai ahliatas kasus penipuan danpemalsuan surat yang dilakuakanBoim Kertonegoro



Hakim Ketua



: baiklah, hakim anggota apakah ada yang ingin ditanyakan kepada saudara ahli?



Hakim Anggota 1&2



: tidak ada ketua



Hakim ketua



: Selanjutnya kepada penuntut umum apakah Penuntut umum akan mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli ?



PU



: ada majelis



Hakim ketua



: silakan



PU



: Saudara Ahli, sudah berapa tahun saudara bekerja di Badan Pertanahan Nasional?



Emeralda



: Saya bekerja di BPN selama 10 tahun, saat ini saya menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran Tanah



PU



: Apakah benar sertifikat tanah Hak Guna Bangunan Nomor 847 dan 848 terletak di Jalan Sekar Melati Nomor 13 Jebres Surakarta?



Emeralda



: Iya benar, Majelis



Hakim ketua



: Selanjutnya kepada penasehat hukum apakah Penasehat Hukum akan mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli ?



PH



: Iya,Majelis.



Hakim Ketua



:Penasehat Hukum dipersilakan mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi ahli



PH



: Saudara ahli, apakah benar tanah Hak Guna Bangunan Nomor 847 dan 848 merupakan tanah milik Ir. Parjo yang sah?



Emeralda



: Iya benar, berdasarkan salinan sertifikat kepemilikan hak penggunaan tanah yang berasal dari arsip Badan Pertanahan Nasional Surakarta



PH



: Saudara Ahli, benar Ir. Parjo membeli tanah HGB Nomor 847 dan 848 dari Alm. Leo?



Emeralda



: Iya benar, pemegang hak sebelum Ir. Parjo adalah Alm. Leo. Ir. Parjo membeli tanah tersebut secara tunai di sertakan Surat Pernyataan atas kesepakatan dari Ir. Parjo untuk membeli tanah tersebut yang dibuat di depan dan ditandatangani oleh Notaris Sita Rajagukguk,SH.,M.Kn



PH



: terima kasih saudara saksi. Pertanyaan kami cukup majelis.



Hakim Ketua



: baiklah, apakah ada yang ingin ditambahkan dari saudara saksi?



Emeralda



: tidak majelis



Hakim Ketua



: apakah ada pertanyaan tambahan dari hakim anggota?



Hakim anggota 1&2



: tidak majelis



Hakim Ketua



: apakah dari penunutut umum ada pertanyaan tambahan?



PU



: pertanyaan kami sudah cukup majelis



Hakim Ketua



: apakah dari penasehat hukum ada pertanyaan tambahan?



PH



: cukup majelis, biarkan nanti dibuktikan dengan saksi kami majelis.



Hakim Ketua



: Baiklah, kepada saudara saksi silahkan menambil kartu identitas saudara di panitera, dan selanjutnya anda diperintahkan untuk duduk dikursi yang telah disediakan. Saudara dilarang untuk berbincang-bincang denga saksi lain tanpa seizin majelis haki, apakah saudara mengerti?



Emeralda



: mengerti majelis



Hakim ketua



: Saudara Penuntut Umum apakah masih ada saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan kali ini?



PU



: sudah cukup majelis, kami telah menghadirkan seluruh saksi kami dalam persidangan kali ini.



Hakim Ketua



Hakim Ketua Penasihat Hukum



Karena pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum telah selesai maka sidang dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi-saksi dari Penasihat Hukum.. Bagaimana Penasihat Hukum, sudah siap dengan alat-alat bukti saudara ? Yang Mulia, Karena alat-alat bukti belum siap untuk kami hadirkan, maka kami meminta kepada Yang Mulia majelis Hakim untuk menunda dan melanjutkan sidang 7 hari kedepan



Hakim Ketua Penasihat Hukum Hakim Ketua



PU/PH Hakim Ketua Panitera Hakim Ketua Panitera



Bagaimana Penuntut Umum ? Kami setuju Yang Mulia (Majelis Hakim Bermusyawarah) Berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim, sidang akan dilanjutkan 7 hari kedepan yaitu pada hari ………………………….. dengan agenda sidang penunjukkan alat-alat bukti oleh Penasihat Hukum. Untuk itu diingatkan kepada Penuntut Umum untuk hadir dan menghadapkan terdakwa pada sidang berikutnya, begitu pula dengan Penasihat Hukum. Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi dan tidak untuk dipanggil kembali. Saudarasaudara mengerti ? Mengerti Yang Mulia Panitera catat jadwal sidang berikutnya ! Baik Yang Mulia Sidang hari ini Dinyatakan ditutup ! Yang Mulia Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. Hadirin dipersilahkan duduk kembali.



SIDANG Ke – III : PEMBUKTIAN/ PENGAJUAN SAKSI DARI PENASIHAT HUKUM DAN PEMERIKSAAN TERDAKWA Panitera



Panitera Hakim Ketua



Bissmillahirahmaanirrahiim.. Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh... Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Pada hari ini ini ..........., ...........2021 akan dilaksanakan Sidang Perkara pidana No. 007/Pid.Sus/XII/2021/Pengadilan PLKH UIN.RAFA, atas nama terdakwa Lucky Rivaldo Bin Marhaban segera dimulai. Yang Mulia Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. Hadirin dipersilahkan duduk kembali Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh... Selamat Pagi hadirin peserta sidang. Pada hari ini akan dilaksanakan Sidang Perkara pidana atas nama terdakwa ………………….,



Hakim Ketua PU Hakim Ketua PH Hakim Ketua



Hakim Ketua Penuntut Umum Petugas Hakim Ketua Terdakwa Hakim Ketua Terdakwa Hakim Ketua



Hakim Ketua



Penasihat Hukum Hakim Ketua Penasihat Hukum Hakim Ketua Penasihat Hukum



Hakim ketua PH



untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yag dapat mengganggu jalannya persidangan. Baik, sebelumnya demi kelancaran persidangan ini, ada baiknya kita berdo’a terlebih dahulu, berdo’a silahkan. Penuntut Umum, sidang siap dimulai ? Siap Yang Mulia Penasihat Hukum siap ? Siap Yang Mulia. Sidang Perkara pidana No. . 007/Pid.Sus/XII/2011/Pengadilan PLKH UIN.RAFA, Pada hari ini ...., ........ 2021 atas nama terdakwa Lucky Rivaldo Bin Marhaban dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Penuntut umum, panggil dan hadapkan terdakwa keruang sidang. Petugas, hadapkan terdakwa keruang sidang. Siap Yang Mulia. Saudara terdakwa sehat ? Sehat Yang Mulia. Siap mengikuti sidang hari ini ? Siap Yang Mulia Diberitahukan kepada seluruh peserta sidang bahwa agenda sidang hari ini adalah Penunjukkan alat-alat bukti oleh Penasihat Hukum. Karena tahap pembuktian oleh Penuntut Umum telah Selesai, maka sidang akan dilanjutkan pada tahap pembuktian oleh Penasihat Hukum. bagaimana penasihat Hukum sudah siap dengan alat-alat bukti saudara ? Sudah Yang Mulia Alat Bukti apa saja yang akan saudara ajukan ? Kami akan mengajukan 5 barang bukti yang kami beri tanda T-1 s.d T-5 dan 2 orang saksi Yang Mulia Penasihat Hukum, Silahkan dengan saksi-saksi saudara ! Terimakasih Yang Mulia.



: berapa saksi yang akan dihadirkan di dalam persidangan kali ini? : ada majelis, pada hari ini akan menghadirkan 2 saksi, yang pertama saksi nazarudin dan yang kedua dr. Andrea Patricia Sp.KJ



Hakim ketua PH



:silahkan untuk menghadirkan saksi saudara kedalam ruang persidangan : baik majelis. kepada petugas kejaksaan diperintahkan untukmenghadirkan saksi Nazaruddin dalam ruang persidangan.



Petugas Kejaksaan



: siap…..(memanggil saksi) saksi Nazaruddin siap!



Hakim Ketua



: terimakasih….Selamat Pagi saudara saksi, hari ini saudara akan diperiksa terkait dengan tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa Boim Kertonegoro, apakah saudara bersedia?



Nazaruddin



: bersedia majelis



Hakim Ketua



:Sebelum Saudara memberikan keterangan majelis hakim ingin mengetahui identitas Nama



: Nazaruddin



Umur TTL



: 25 tahun : Surabaya, 12 Agustu0s 19



Tempat tinggal : Jalan Krengkeng Nomor 1 Kelurahan Jebres, Kota Surakarta



Hakim Ketua



Kebangsaan



: Indonesia



Jenis kelamin



: Laki-laki



Agama



: Kristen



Pendidikan



: SMA



Pekerjaan



: Wiraswasta



: sebelum saudara memberikan keterangan, maka saudara akan disumpah terlebih dahulu menurut agama dan kepercayaan



saudara,



apakah



saudara bersedia? Nazaruddin



: Saya bersedia, majelis.



Hakim Ketua



: kepada rohaniawan diperintahkan untuk menempatkan diri. Silahkan hakim anggota 2.



Hakim Anggota 2



: Saudara saksi silakan berdiri, letakkan tangan kiri saudara diatas alkitab dan tangan kanan saudara ikuti seperti yang saya lakukan serta tirukan lafal janji yang saya ucapkan, “ATAS NAMA TUHAN, SAYA BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA SESUAI DENGAN APA YANG SAYA LIHAT, DENGAR, DAN ALAMI SENDIRI. Semoga tuhan menolong saya.(saksi mengikuti)



Hakim Anggota 2



:silakan duduk kembali!



Hakim Ketua



: Saudara saksi telah disumpah, maka saudara wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tentang apa yang saudara lihat, dengar atau alami sendiri dan jangan sekali-kali memberikan keterangan yang palsu karena saudara dapat diancam dengan sanksi pidana, saudara mengerti?



Nazaruddin



: Saya mengerti, majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani?



Nazaruddin



: Sehat majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara mengerti dan dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar?



Nazaruddin



: iya majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara dapat mengikuti jalannya persidangan pada hari ini?”



Nazaruddin



: Dapat majelis



Hakim Ketua



: Apakah saudara mengenal terdakwa?



Nazaruddin



: iya majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara memiliki hubungan darah atau hubungan pekerjaan dengan terdakwa?



Nazaruddin



:Hanya sebatas hubungan teman.



Hakim Ketua



:Apakah saudara mengenal Penuntut Umum?



Nazaruddin



: Tidak Majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara memiliki hubungan darah dengan Penuntut Umum?



Nazaruddin



:Tidak Majelis



Hakim Ketua



: Apakah saudara memiliki hubungan darah dengan Penasehat Hukum?



Nazaruddin



: Tidak Majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara memiliki hubungan darah dengan kami selaku majelis hakim dan panitera?



Nazaruddin



:Tidak ada majelis



Hakim Ketua



: Saudara saksi silahkan maju untuk melihat BAP saudara (saksi maju ke depan meja majelis hakim)



Hakim Ketua



: Apa benar ini isi BAP saudara?



Nazaruddin



: benar majelis



Hakim Ketua



: apa benar ini tanda tangan saudara?



Nazaruddin



: benar majelis



Hakim Ketua



: Apakah seluruh isi BAP benar atau ada yg saudara sangkal?



Nazaruddin



: tidak majelis



Hakim Ketua



: saudara saksi, apakah saudara mengerti alasan mengapa dipanggil ke persidangan?



Nazaruddin



: mengerti majelis, di sini saya diminta sebagai saksi atas kasus penipuan sama pemalsuan surat Boim Kertonegoro



Hakim Ketua



: baiklah, hakim anggota apakah ada pertanyaan?



Hakim Anggota 1



: ada majelis



Hakim ketua



: silakan



Hakim anggota 1



: saudara Nazaruddin, sejauh manakah kedekatan saudara dengan terdakwa?



Nazaruddin



: begini bu hakim, saya dan terdakwa sudah berteman sejak Sekolah Menengah Atas di SMA 5 Sukoharjo, jadi pertemanan kami sudah sanagat dekat sekali pak hakim bahkan kami sudah seperti pinang dibelah dua bu hakim.



Hakim anggota 1



: apakah benar sudara dimintakan tolong oleh terdakwa untuk menjualkan sebidang tanah miliknya?



Nazaruddin



: iya bu hakim, terdakwa meminta tolong saya untuk menjualkan tanah miliknya, ya saya sebagai temannya dekatnya pasti membantu temanlah bu hakim.



Hakim anggota 1



: baiklah, cukup hakim ketua.



Hakim Ketua



: Apakah dari penasehat hukum ada yang ingin saudara tanyakan?



PH



: ada majelis



Hakim Ketua



: silahkan



PH



: apakah saudara mengetahui bahwa Terdakwa mempunyai penyakit gangguan jiwa, BIPOLAR II ?



Nazaruddin



: iya pak, boim emang punya sakit bipolar



PH



: bagaimana sikap terdakwa sehari-hari yang anda ketahui?



Nazaruddin



: kalo selama saya kenal dia, dia orangnya baik pak. Tapi emosinya suka labil pak. kadang dia suka tiba-tiba ketawa-ketawa tapi-abis ketawa dia langsung sedih gitu. Saya aja pernah ditonjok pak hakim saya kaget padahal abis ketawaketawa sama saya. (improve)



PH



: apakah benar saksi Korban mendesak Saudara untuk mempertemukannya dengan Terdakwa?



Nazaruddin



: iya pak, jadi ceritanya kan soemardi itu temen kerja saya, terus butuh tanah gitu bu buat usahanya dia. Nah, kebetulan kan Boim pernah minta tolong saya untuk jualin tanahnya dia. Yaudah saya bantuin mereka. Lagi kan mereka berdua temen saya bu. Nah, pas saya kasi tau letaktanahnya dia langsung mau, bahkan mendesak saya biar saya nemenuin dia sama boim. Bahkan, dia neleponin saya



terus pak, maksa2 saya. Yaudah saya kan ga enak bu kalo ga bantu temen, akhirnya saya usaha keras banget buat nemuin mereka. Tapi abis mereka ketemu, saya udah ga pernah dikabarin lagi jadinya gimana.(improve) PH



: baik pertanyaan kami cukup majelis



Hakim Ketua



: Terima kasih Penasehat Hukum, Saudara Penuntut Umum, apakah ada pertanyaan yang akan diajukan kepada saksi?



PU



: ada majelis.



Hakim ketua



: silahkan



PU



: apakah benar saudara mengetahui bahwa tanah yang mau dijual terdakwa itu miliknya sendiri ?



Nazaruddin



: iya benar bu. Dia bilang sama saya kalo dia punya sebidang tanah dengan bukti Surat Penyerahan Kuasa Penjualan Tanah HGB Nomor 847 dan 848 atas nama almarhum Leo



PU



: apakah terdakwa pernah menunjukkan sertifikat asli dari tanah tsb kepada anda?



Nazaruddin



: belum ibu



PU



: kalau begitu mengapa anda berani membantu terdakwa untuk menjual tanah tsb?



Nazaruddin



: karena saya kasihan sama boim bu, kan solidaritas kawan SMA pak



PU



: dalam hal penjualan tanah tersebut apakah mendapatkan imbalan dari terdakwa?



Nazaruddin



: ngga saya murni Cuma mau nolong teman SMA saya



PU



: baik, pertanyaan kami cukup majelis.



Hakim Ketua



: baiklah, dari hakim anggota ada yang ingin ditambahkan?



Hakim Anggota 1&2



: tidak ada hakim ketua



Hakim Ketua



: baiklah, Saudara Saksi, keterangan Saudara untuk sementara dianggap cukup,namun



apabila



dalam



proses



persidangan



ini



masih



membutuhkanketerangan Saudara, apakah Saudara Bersedia dipanggil kembali dalam persidangan? Nazaruddin



: bersedia majelis



Hakim Ketua



:Baiklah, kepada saudara saksi silahkan menambil kartu identitas saudara di panitera, dan selanjutnya anda diperintahkan untuk duduk dikursi yang telah disediakan. Saudara dilarang untuk berbincang-bincang denga saksi lain tanpa seizin majelis hakim, apakah saudara mengerti?



Nazaruddin



: mengerti majelis



Hakim Ketua



: Saudara Penasehat hukum apakah masih ada saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan kali ini?



PH



: ada majelis



Hakim Ketua



: silahkan menghandirkan saksi selanjutnya !



PH



: baik, terima kasih majelis. kepada petugas kejaksaan diperintahkan untukmenghadirkan ahliDr. Andrea Patricia, Sp.KJ. ke dalam ruang persidangan.



Petugas Kejaksaan



: siap… (memanggil saksi) saksi Dr. Andrea Patricia, Sp.KJ.siap majelis!



Hakim Ketua



: terimakasih….Selamat Pagi saudara saksi, hari ini sdr akan diperiksa terkait dengan tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa Boim Kertonegoro, apakah saudara bersedia?



Andrea Patricia



: bersedia majelis



Hakim Ketua



:Sebelum Saudara memberikan keterangan majelis hakim ingin mengetahui identitas Saudara Nama



: Dr. Andrea Patricia, Sp.KJ.



TTL



: Jogyakarta, 28 Oktober 1980



Umur



: 35 tahun



Tempat tinggal



: Jalan Slamet Riyadi 12, Kentingan, Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia



Hakim Ketua



Kebangsaan



: Indonesia



Jenis kelamin



: Perempuan



Agama



: Kristen



Pendidikan



: Strata II



Pekerjaan



: Dokter Ahli Kejiwaan RSJ Daerah Surakarta,



: sebelum saudara memberikan keterangan, maka saudara akan disumpah terlebih dahulu menurut agama dan kepercayaan



saudara,



apakah



saudara bersedia? Andrea Patricia



: Saya bersedia, majelis.



Hakim Ketua



: kepada rohaniawan diperintahkan untuk menempatkan diri.Silahkan hakim anggota 2.



Hakim Anggota 1



: Saudara saksi silakan berdiri, letakkan tangan kiri saudara diatas kitab suci dan tangan kanan saudara ikuti seperti yang saya lakukan serta tirukan lafal janji yang saya ucapkan, “ATAS NAMA TUHAN, SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA SESUAI DENGAN APA YANG SAYA LIHAT, DENGAR, DAN ALAMI SENDIRI. (saksi mengikuti)



Hakim Anggota I



:silakan duduk kembali!



Hakim Ketua



: Saudara saksi telah disumpah, maka saudara wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tentang apa yang saudara lihat, dengar atau alami sendiri dan jangan sekali-kali memberikan keterangan yang palsu karena saudara dapat diancam dengan sanksi pidana, saudara mengerti?



Andrea Patricia



: Saya mengerti, majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani?



Andrea Patricia



: Sehat majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara mengerti dan dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar?



Andrea Patricia



: iya majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara dapat mengikuti jalannya persidangan pada hari ini?”



Andrea Patricia



: Dapat majelis



Hakim Ketua



: Apakah saudara mengenal terdakwa?



Andrea Patricia



:Mengenal, pernah melakukan pemeriksaaan terhadap terdakawa



Hakim Ketua



:Apakah saudara memiliki hubungan darah atau hubungan pekerjaan dengan terdakwa?



Andrea Patricia



:tidak ada majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara mengenal Penuntut Umum?



Andrea Patricia



: Tidak Majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara memiliki hubungan darah dengan Penuntut Umum?



Andrea Patricia



:Tidak Majelis



Hakim Ketua



: Apakah saudara memiliki hubungan darah dengan Penasehat Hukum?



Andrea Patricia



: Tidak Majelis



Hakim Ketua



:Apakah saudara memiliki hubungan darah dengan kami selaku majelis hakim dan panitera?



Andrea Patricia



:Tidak ada majelis



Hakim Ketua



: Saudara saksi silahkan maju untuk melihat BAP saudara



(saksi maju ke depan meja majelis) Hakim Ketua



: Apa benar ini isi BAP saudara?



Andrea Patricia



: benar majelis



Hakim ketua



: apa benar ini tanda tangan saudara?



Andrea Patricia



: benar majelis



Hakim ketua



: Apakah seluruh isi BAP benar atau ada yg saudara sangkal?



Andrea Patricia



: tidak majelis



Hakim Ketua



: saudara saksi, apakah saudara mengerti alasan mengapa dipanggil ke persidangan?



Andrea Patricia



: mengertiMajelis, di sinisayadimintasebagai ahli ataslaporanpengaduan yang diajukanolehsaksipenuntutumumataskasusini



Hakim Ketua



: baiklah, apakah hakim anggota ada pertanyaan?



Hakim Anggota 2



: ada majelis, ya saudara ahli bisa saudara ahli jelaskan tentang riwayat pendidikan saudara?



Andrea Patricia



: ya majelis saya telah menempuh S-1 Dokter Universitas Indonesia dan S-2 jurusan Pskiatri Universitas Indonesia;



Hakim Anggota2



:saudara ahli sudah berapa lama bekerja sebagai dokter ahli kejiwaan?



Andrea Patricia



: saya sudah 7 tahun lebih bekerja sebagai ahli kejiwaan dan masih terdaftar sebagai dokter kejiwaan di rumah sakit jiwa daerah surakarta bu.



Hakim Anggota 2



: apakah benar saudara yang melakukan tes kejiwaan kepada Terdakwa?



Andrea Patricia



: iya benar Bu saya telah melakukan tes kejiwaan pada Terdakwa, dan saya akan menyampaikannya tanpa adanya suatu kebohongan.



Hakim anggota 2



: baiklah, cukup ketua.



Hakim Ketua



: Saudara Penasihat Hukum, apakah ada pertanyaan yang akan diajukan kepada ahli?



PH



: ada majelis.



Hakim ketua



:silahkan



PH



:baikmajelis. Saudara ahli selamat pagi.



Andrea Patricia



: selamat pagi bu



PH



: bisa saudara jelaskan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa?



Andrea Patricia



: yabudari hasil pemeriksaan kejiwaan yang telah saya lakukan, terdakwa ini bersemangat dan penuh energi, bersikap optimis, selalu tampak gembira, lebih aktif, dan cepat marah, mengalami Penurunan kebutuhan untuk tidur dan Tidak pernah mengalami halusinasi. Beberapa hal tersebut merupakan gejala umum dari penyakit kejiwaan yang bernama Bipolar bu. Kemudian terdakwa ini juga menunjukkan sikap-sikap khusus seperti mengalami kondisi kepercayaan diri yang meningkat, lebih mudah bergaul dengan orang lain, produktifitas yang meningkat yang mana gejala tersebut menunjukkan bahwa terdakwa ini menderita bipolar dalam kondisi hipomanik.



PH



: bipolar dalam kondisi hipomanik? Bisa saudara ahli jelaskan?



Andrea Patricia



: bipolar dalam kondisi hipomanik pada umumnya mengalami kondisi kepercayaan diri yang meningkat, lebih mudah bergaul dengan orang lain, produktifitas yang meningkat akan menyebabkan pasien mengesampingkan gejala-gejala yang lebih berat dan mengganggu dari gangguan ini, seperti emosi yang tidak stabil, argumentatif, insomnia, penilaian situasi yang buruk.



PH



: kemudian apakah mungkin seorang penderita bipolar itu melakukan suatu perilaku berisiko tanpa memikirkannya dulu secara baik-baik, ahli?



Andrea Patricia



: sangat dimungkinkan bu penderita bipolar melakukan sesuatu yang berisiko tanpa memikirkannya secara baik-baik penderita dapat menghasilkan keputusan yang buruk yang membahayakan hubungan, karier, dan reputasi.



PH



: pertanyaan kami cukup majelis.



Hakim Ketua



: Sdr. Penuntut Umum, apakah ada pertanyaan yang akan diajukan kepada Ahli ?



PU



: ada majelis.



Hakim ketua



: silahkan



PU



: saudara ahli, dapatkah seorang penderita bipolar memalsukan suatu surat secara sadar?



Andrea Patricia



: seperti yang sayajelaskantadi, halitusangatdimungkinkankarenapenderita bipolar ini pada umumnya mengalami perubahan mood yang sangat ekstrim yang dapat berganti secara tiba-tiba dalam melakukan sesuatu hal yang salah seperti memalsukan surat tersebut bu , tergantung pada kondisi perubahan mood yang dialami si penderita juga.



PU



: jadi gangguan bipolar ini hanya mempengaruhi suasana hati si penderita saja ya ahli?



Andrea Patricia



: tidakhanyasuasanahatisaja Bu. Gangguan Bipolar juga bahkan dapat mempengaruhi tingkat energi si penderita, penilaian, memori, konsentrasi, nafsu makan, pola tidur si penderita.



PU



: begini saudara ahli, apakah penderita bipolar masih bisa menjalani kehidupannya secara normal?



Andrea Patricia



: sangat bisa Bu. Penderita dapat menjalankan kehidupan sehari-harinya seperti biasa. Bahkan banyak orang dengan gangguan bipolar memiliki karir yang sukses, kehidupan keluarga yang bahagia



PU



: Apakah kondisi penyakit tersebut ketika sedang kambuh berlangsung secara terus meneruts



Andrea Patricia



: Tidak ibu, jadi hanya akan kambuh di waktu tertentu saja dan tidak berlangsung secara terus menerus



Hakim Ketua



: hakim anggota apakah ada pertanyaan tambahan?



Hakim Anggota 1&2



: tidakmajelis



Hakim Ketua



: Penasihat Hukum ada pertanyaan tambahan?



PH



: tidakmajelis



Hakim Ketua



: Penuntut Umum ada pertanyaan tambahan?



PU



: tidakmajelis



Hakim Ketua



: Saudara Ahli, keterangan Saudara untuk sementara dianggap cukup, apabila dalam proses persidangan ini masih



membutuhkan



namun



keterangan



Saudara, apakah Saudara Bersedia dipanggilkembalidalampersidangan? Andrea Patricia : bersedia pak Hakim Ketua



: Saudara Terdakwa,apakah ada yang ingin ditanggapi mengenai pendapat Ahli ini ?



Terdakwa



: ada majelis



Hakim Ketua



: silahkan



Terdakwa



: Dok, apakah penyakit bipolar saya bisa disembuhkan?



Andrea Patricia



: begini Pak penyakit bipolar hanya bisa diatasi melalui self help, dengan menjaga keseimbangan kehidupan kerja yang sehat seperti Tidur yang sehat, makan, dan berolahraga kebiasaan dapat membantu menstabilkan suasana hati penderita., mencoba teknik relaksasi seperti meditasi, yoga, atau bernapas dalam-dalam, Mencari dukungan dari orang terdekat, Menjaga jadwal tidur yang teratur sangat penting untuk menghindari kambuhnya penyakit bipolar ini.



PU



: sudah cukup majelis.



Hakim Ketua



: baik, selanjutnya apakah penasehat hukum ada yang ingin ditambahkan?



PH



: sudah cukup majelis.



Hakim Ketua



: apakah dari hakim anggota 1 maupun hakim anggota 2 ada yang ingin ditambahkan?



Hakim Anggota 1&2



: tidak, hakim ketua.



Hakim Ketua



: baiklah. Saudara Saksi, keterangan Saudara untuk sementara dianggap cukup, namun apabila dalam proses persidangan ini masih



membutuhkan



keterangan Saudara, apakah Saudara Bersedia dipanggil kembali



dalam



persidangan? Andrea Patricia



: bersedia majelis



Hakim Ketua



:Baiklah, kepada saudara saksi silahkan menambil kartu identitas saudara di panitera, dan selanjutnya anda diperintahkan untuk duduk dikursi yang telah disediakan. Saudara dilarang untuk berbincang-bincang denga saksi lain tanpa seizin majelis hakim, apakah saudara mengerti?



Andrea Patricia Hakim Ketua Penasihat Hukum Hakim Ketua Hakim Ketua Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasuhat Hukum Hakim Ketua Hakim Ketua Penuntut Umum Haikm Ketua Penasihat Hukum Hakim Ketua



: mengerti majelis. Penasihat Hukum, ada saksi selanjutnya Cukup Majelis Hakim. Karena pemeriksaan saksi-saksi telah selesai maka sidang dilanjutkan pada tahap pemeriksaan terdakwa. Saudara terdakwa silahkan mengambil tempat didepan Majelis Hakim. (Pemeriksaan Terdakwa)



Karena pemeriksaan terhadap terdakwa telah selesai maka sidang akan dilanjutkan pada tahap penuntutan Bagaimana Penuntut Umum, sudah siap dengan tuntutan saudara ? Untuk menyusun Surat Tuntutan,kami butuh waktu selama 7 hari kedepan Yang Mulia Bagaimana Penasihat Hukum ? Kami setuju Yang Mulia (Majelis Hakim Bermusyawarah) Berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim, sidang akan dilanjutkan 7 hari



PU/PH Hakim Ketua Panitera Hakim Ketua Panitera



kedepan yaitu pada hari kamis tanggal ........................... dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum. Untuk itu diingatkan kepada Penuntut Umum untuk hadir dan menghadapkan terdakwa pada sidang berikutnya, begitu pula dengan Penasihat Hukum. Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi dan tidak untuk dipanggil kembali. Saudara-saudara mengerti ? Mengerti Yang Mulia Panitera catat jadwal sidang berikutnya ! Baik Yang Mulia Sidang hari ini Dinyatakan ditutup ! Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. Hadirin dipersilahkan duduk kembali.



SIDANG Ke – IV : PEMBACAAN TUNTUTAN/ REQUISITOIR Panitera



Panitera Panitera Hakim Ketua



Hakim Ketua Penuntut Umum Hakim Ketua Penasihat Hukum Hakim Ketua



Hakim Ketua Penuntut Umum



Bissmillahirahmaanirrahiim.. Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh... Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Pada hari ini, ini ..........., ...........2021 akan dilaksanakan Sidang Perkara pidana No. 007/Pid.Sus/XII/2021/Pengadilan PLKH UIN.RAFA, atas nama terdakwa Lucky Rivaldo Bin Marhaban segera dimulai. Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. Hadirin dipersilahkan duduk kembali. Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh... Selamat Pagi hadirin peserta sidang. Pada hari ini akan dilaksanakan Sidang Perkara Lingkungan Hidup atas nama terdakwa …………………………., untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yag dapat mengganggu jalannya persidangan. Baik, sebelumnya demi kelancaran persidangan ini, ada baiknya kita berdo’a terlebih dahulu, berdo’a silahkan ! Penuntut Umum, sidang siap dimulai ? Siap Yang Mulia. Penasihat Hukum siap ? Siap Yang Mulia. Sidang Perkara pidana No. . 007/Pid.Sus/XII/2011/Pengadilan PLKH UIN.RAFA, Pada hari ini ...., ........ 2021 atas nama terdakwa Lucky Rivaldo Bin Marhaban dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Penuntut umum, panggil dan hadapkan terdakwa keruang sidang ! Petugas, hadapkan terdakwa keruang sidang !



Petugas Hakim Ketua Terdakwa Hakim Ketua Terdakwa Hakim Ketua



Hakim Ketua Penunntut Umum Hakim Ketua



PH/Terdakwa Hakim Ketua Penuntut Umum



Hakim Ketua Terdakwa Hakim Ketua Terdakwa Hakim Ketua Penasihat Hukum



Hakim Ketua Penuntut Umum Hakim Ketua



PU/PH Hakim Ketua Panitera



Siap Yang Mulia. Saudara terdakwa sehat ? Sehat Yang Mulia. Siap mengikuti sidang hari ini ? Siap Yang Mulia. Diberitahukan kepada seluruh peserta sidang bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh Penuntut Umum. Penuntut Umum, sudah siap dengan tuntutan saudara ? Sudah Yang Mulia. Tetap diingatkan kepada saudara untuk memperhatikan tuntutan yang akan dibacakan, karena pada saatnya nanti saudara memiliki hak untuk menanggapinya, begitu pula dengan penasihat hukum. Saudara- saudara mengerti ? Mengerti Yang Mulia. Penuntut Umum, silahkan dengan Tuntutan saudara ! Terimakasih Yang Mulia. (Penuntut umum membaca Surat Tuntutan dan setelah selesai membaca, memberikan salinan surat tuntutan kepada Hakim dan Penasihat Hukum terdakwa) Saudara terdakwa, mengerti dengan surat Tuntutan yang telah dibacakan ? Mengerti Yang Mulia. Apakah ada pembelaan ? Sepenuhnya saya serahkan kepada Penasihat hukum saya. Bagaimana Penasihat Hukum ? Kami akan mengajukan Nota Pembelaan, namun untuk menyusun nota pembelaan, kami meminta kepada Yang Mulia majelis hakim untuk melanjutkan sidang 7 hari kedepan. Bagaimana Penuntut Umum, apakah saudara setuju atas waktu yang diajukan oleh Penasihat Hukum ? Kami setuju Yang Mulia. (Majelis Hakim Bermusyawarah) Berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim, sidang akan dilanjutkan 7 hari kedepan yaitu pada hari kamis tanggal ............................ dengan agenda sidang Pembacaan Nota Pembelaan oleh Penasihat Hukum. Untuk itu diingatkan kepada Penuntut Umum untuk hadir dan menghadapkan terdakwa pada sidang berikutnya, begitu pula dengan Penasihat Hukum. Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi dan tidak untuk dipanggil kembali. Saudara-saudara mengerti ? Mengerti Yang Mulia. Panitera catat jadwal sidang berikutnya ! Baik Yang Mulia



Hakim Ketua Panitera



Sidang hari ini Dinyatakan ditutup ! Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. Hadirin dipersilahkan duduk kembali.



SIDANG Ke - V : PEMBACAAN NOTA PEMBELAAN/EKSEPSI Panitera



Panitera Panitera Hakim Ketua



Hakim Ketua Penuntut Umum Hakim Ketua Penasihat Hukum Hakim Ketua



Hakim Ketua Penuntut Umum Petugas Hakim Ketua Terdakwa Hakim Ketua Terdakwa Hakim Ketua



Bissmillahirahmaanirrahiim.. Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh... Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Pada hari ini, ini ..........., ...........2021 akan dilaksanakan Sidang Perkara pidana No. 007/Pid.Sus/XII/2021/Pengadilan PLKH UIN.RAFA, atas nama terdakwa Lucky Rivaldo Bin Marhaban segera dimulai. Yang Mulia Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. Hadirin dipersilahkan duduk kembali Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh... Selamat Pagi hadirin peserta sidang. Pada hari ini akan dilaksanakan Sidang Perkara Lingkungan Hidup atas nama terdakwa DANNIAR RAHMANA, untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yag dapat mengganggu jalannya persidangan. Baik, sebelumnya demi kelancaran persidangan ini, ada baiknya kita berdo’a terlebih dahulu, berdo’a silahkan ! Penuntut Umum, sidang siap dimulai ? Siap Yang Mulia. Penasihat Hukum siap ? Siap Yang Mulia. Sidang Perkara pidana No. 123/Pid.Sus/II/2014/Pengadilan Negeri Bekantan, Pada hari ini Kamis tanggal 06 Maret 2014 atas nama terdakwa …………………… dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Penuntut umum, panggil dan hadapkan terdakwa keruang sidang ! Petugas, hadapkan terdakwa keruang sidang ! Siap Yang Mulia. Saudara terdakwa sehat ? Sehat Yang Mulia. Siap mengikuti sidang hari ini ? Siap Yang Mulia. Diberitahukan kepada seluruh peserta sidang bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan Nota Pembelaan oleh Penasihat Hukum.



Hakim Ketua Penasihat Hukum Hakim Ketua Penuntut Umum



Hakim Ketua Penuntut Umum



Hakim Ketua Penasihat Hukum



Hakim Ketua



PU/PH Hakim Ketua Panitera Hakim Ketua Panitera



Bagaimana Penasihat Hukum, sudah siap dengan Pembelaan saudara ? Sudah Yang Mulia. Silahkan ! Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim. (Penasihat Hukum membaca Nota Pembelaan dan setelah selesai membaca, memberikan salinan nota pembelaan kepada Hakim dan Penuntut Umum) Penuntut Umum, ada tanggapan ? Ada Yang Mulia, menurut kami surat tuntutan kami sudah sangat tepat dan meyakinkan dan apa yang kami dakwakan sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa yang dimana perbuatan terdakwa diatur dalam pasal............................................................................................ ........... yang telah terbukti secara sah. Oleh karena itu kami tidak menyampaikan tanggapan dan tetap pada Surat tuntutan kami Majelis Hakim. Penasihat Hukum ada tanggapan ? Ada Majelis Hakim, menurut kami penuntut umum terlalu terburu dan tidak teliti dalam menerapkan pasal terhadap klien kami dan penuntut umumpun tidak dapat membuktikan apakah barang tersebut milik klien kami atau bukan, cukup Majelis Hakim. (Majelis Hakim Bermusyawarah) Berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim, sidang akan dilanjutkan 7 hari kedepan yaitu pada hari kamis tanggal ...................................................................................... .. dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Akhir oleh Majelis Hakim. Untuk itu diingatkan kepada Penuntut Umum untuk hadir dan menghadapkan terdakwa pada sidang berikutnya, begitu pula dengan Penasihat Hukum. Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi dan tidak untuk dipanggil kembali. Saudara-saudara mengerti ? Mengerti Yang Mulia. Panitera catat jadwal sidang berikutnya ! Baik Yang Mulia. Sidang hari ini Dinyatakan ditutup ! Yang Mulia Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri.Hadirin dipersilahkan duduk kembali.



SIDANG Ke - VI : PEMBACAAN PUTUSAN AKHIR Panitera



Bissmillahirahmaanirrahiim.. Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh...Selamat pagi dan salam



Panitera Panitera Hakim Ketua



Hakim Ketua Penuntut Umum Hakim Ketua Penasihat Hukum Hakim Ketua



Hakim Ketua Penuntut Umum Petugas Hakim Ketua Terdakwa Hakim Ketua Terdakwa Hakim Ketua



Hakim Ketua Terdakwa



sejahtera untuk kita semua. Pada hari ini, Kamis tgl ini ..........., ...........2021 akan dilaksanakan Sidang Perkara pidana No. 007/Pid.Sus/XII/2021/Pengadilan PLKH UIN.RAFA, atas nama terdakwa Lucky Rivaldo Bin Marhaban segera dimulai. Yang Mulia Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri Hadirin dipersilahkan duduk kembali. Assalaamualaikium Warahmatullahi Wabarakatuh... Selamat Pagi hadirin peserta sidang. Pada hari ini akan dilaksanakan Sidang Perkara pidana atas nama terdakwa ………………………….., untuk itu diingatkan kepada seluruh peserta sidang untuk menonaktifkan segala alat komunikasi dan tidak melakukan hal-hal yag dapat mengganggu jalannya persidangan. Baik, sebelumnya demi kelancaran persidangan ini, ada baiknya kita berdo’a terlebih dahulu, berdo’a silahkan ! Penuntut Umum, sidang siap dimulai ? Siap Yang Mulia. Penasihat Hukum siap ? Siap Yang Mulia. Sidang Perkara pidana No. 007/Pid.Sus/XII/2011/Pengadilan PLKH UIN.RAFA, Pada hari ini ...., ........ 2021 atas nama terdakwa Lucky Rivaldo Bin Marhaban dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Penuntut umum, panggil dan hadapkan terdakwa keruang sidang ! Petugas, hadapkan terdakwa keruang sidang ! Siap Yang Mulia. Saudara terdakwa sehat ? Sehat Yang Mulia. Siap mengikuti sidang hari ini ? Siap Yang Mulia. Diberitahukan kepada seluruh peserta sidang bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan Putusan Akhir oleh Majelis Hakim, untuk itu diingatkan kepada saudara Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa untuk memeperhatikan putusan yang akan dibacakan. (Hakim Ketua membacakan Putusan Akhir bisa bergantian dengan para hakim anggota) Saudara terdakwa mengerti dengan putusan yang dibacakan ? Mengerti Yang Mulia. Namun saya merasa tidak bersalah, saya di jebak. Saya ingin mencari keadlian tapi saya tidak menemukan keadlian itu disini.



Hakim Ketua Terdakwa Hakim Ketua Penasihat Hukum Hakim Ketua Penuntut Umum



Apakah saudara akan mengajukan upaya hukum ? Sepenuhnya saya serahkan kepada Penasihat hukum saya. Bagaimana Penasihat Hukum ? Kami akan mengajukan Banding Yang Mulia. Bagaimana Penuntut Umum ? Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia.



Hakim Ketua



(Majelis Hakim bermusyawarah) Baik, diberitahukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa bahwa batas untuk megajukan upaya hukuma adalah 7 hari sejak putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim. Saudar-saudara mengerti ? Mengerti Yang Mulia. Sidang Perkara pidana No. 007/Pid.Sus/XII/2021/Pengadilan PLKH UIN.RAFA, atas nama terdakwa Lucky Rivaldo Bin Marhaban dinyatakan ditutup dan selesai. Yang Mulia Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. Hadirin dipersilahkan duduk kembali.



PU/PH Hakim Ketua



Panitera