Skripsi MBAK IIiiT 2 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • sani
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGARUH PERNIKAHAN DI USIA DINI TERHADAP CARA MENDIDIK ANAK PERSPEKTIF AGAMA DI DESA PENOMPO, KEC. JETIS, MOJOKERTO TAHUN 2019



SKRIPSI Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd) Progam Studi Pendidikan Agama Islam



Oleh :



IIT JAROTUL MUSAPAAH NIM : 20152404671 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH RADEN WIJAYA MOJOKERTO 2022 i



PERNYATAAN KEASLIAN



Yang bertanda tangan di bawah ini saya: Nama



: IIT JAROTUL MUSAPAAH



NIM/NIMKO : 20152404671/Program studi : Sarjana ( SI )Pendidikan Agama Islam Institusi



: Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Raden Wijaya Mojokerto



Dengan sungguh-sungguh menyatakan bahwa SKRIPSI ini secara keseluruhan adalah hasil penelitian /karya saya sendiri, kecuali pada bagian-bagian yang di rujuk sumbernya.



Mojokerto, Agustus 2022 Saya yang menyatakan Materai 10000



IIT JAROTUL MUSPAAH



ii



PERSETUJUAN Skripsi yang berjudul “Pengaruh Pernikahan Di Usia Dini Terhadap Cara Mendidik Anak Perspektif Nilai Agama di Desa Penompo Kec. Jetis Mojokerto Tahun 2019” Disusun Oleh : Iit Jarotul Musapaah



NIM. 20152414671 Telah Disetujui, Tanggal 25 Agustus 2022 Dosen Pembimbing,



Ahsanul Anam,S,Th.I.,M.Fil.I. NIDN. 2108038505 Mengetahui: Ketua program Studi Pendidikan Agama Islam,



Achmad Zainul Mustofa Al Amin, M.Pd. NIDN. 2103119004



iii



PENGESAHAN Skripsi yang berjudul “Pengaruh Pernikahan Di Usia Dini Terhadap Cara Mendidik Anak Perspektif



Nilai Agama di Desa Penompo Kec. Jetis



Mojokerto Tahun 2019” telah di pertanggung jawabkan pada sidang munaqosah skripsi pada tanggal (30-08-2022) dan telah diterima sebagai salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd ) pada program studi Pendidikan Agama Islam Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Raden Wijaya Mojokerto.



Susunan tim penguji



Tanda Tangan



1. Ketua / penguji M. Ali Fahruddin, M.Pd.I



:



(



)



:



(



)



:



(



)



NIDN. 2. Sekretaris/pembimbing/penguji Ahsanul Anam, S.Th.I., M.Fil.I NIDN. 2108038505 3. Penguji Utama Tamyizul Ibad.M.Pd.I NIDN.2127077903 Disahkan Oleh : Ketua STIT Raden Wijaya Mojokerto,



Drs. H. Hasan HA Buro,MM.,M.Pd. NIDN.2119026001 iv



MOTTO



Jangan malas untuk belajar karena ilmu adalah harta yang bisa kita bawah ke mana pun tanpa membebani kita.



v



PERSEMBAHAN Segala Puji hanyalah milik Allah SWT. Dan panutan terbaik hanyalah kepada baginda Nabi Muhammad SAW. Skripsi ini penulis persembahkan untuk : 1. Ayah dan Ibu



tercinta yang senantiasa memberikan kasih sayangnya



dengan sepenuh hati. Mensupport do’a, semangat dan materi, sehingga dalam perjalanan panjang ini, penulis bisa menyelesaikan skripsi. 2. Suamiku tercinta terimakasih atas doa dan dukungannya. 3. Buat kedua mertuaku terimakasih atas doa dan dukungannya serta telah menjaga putriku di saat saya meneruskan skripsi. 4. Untuk seluruh keluargaku, dan adik ku tercinta terimakasih atas bantuan dan doanya.



vi



KATA PENGANTAR Bismillahirrahmanirrahim, segala puji syukur Alhamdulillah penulis persembahkan kepada Allah SWT, atas segala rahmat, taufik, hidayah dan inayahnya. Karena hanya dengan pertolongan Allah SWT, disertai niat dan semangat yang tinggi sehingga penulis dapat menyelesaikan proposal skripsi yang berjudul “Pengaruh pernikahan di usia dini terhadap cara mendidik anak perspektif nilai agama di Desa Penompo Kec. Jetis Mojokerto. Tahun 2019”, dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Strata 1 (S1)



di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Raden Wijaya Mojokerto.



Sholawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW, beserta keluarga sahabat dan para penerusnya. Penulis sangat menyadari bahwa dalam penulisan proposal skripsi ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada : 1. Bapak Drs. H. Hasan H.A Buro, MM., M.Pd. selaku Pemimpin Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Raden Wijaya Mojokerto beserta staf yang telah memberikan fasilitas untuk kebutuhan selama menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Raden Wijaya Mojokerto. 2. Bapak Ahsanul Anam, S.Th.I., M.Fil.I. Selaku Dosen Pembimbing yang telah meluangkan waktu, tenaga dan fikirannya guna memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penulis dalam penyusunan skripsi ini.



ii



3. Bapak Sutoyo Selaku Kepala Desa penompo, beserta bapak ibu warga dan pengurus, telah memberikan waktu, fasilitas dan kesempatan kepada penulis untuk melakukan penelitian. 4. Sahabat-sahabat seperjuangan serta semua pihak yang telah banyak memberikan dorongan dan bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelesaian proposal skripsi ini. Semoga amal kebaikan serta keikhlasan pengorbanan mereka mendapat pahala yang layak dari Allah SWT, dan semoga selalu diberi petunjuk jalan yang lurus serta mendapat ridho-Nya Aamiin Yaa Robbal ‘alamiin, Penulis menyadari bahwa dalam penulisan proposal ini, masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi materi, sistematika pembahasan maupun dari segi analisis dan susunan linguistiknya,



oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif dari



berbagai pihak sangat penulis harapkan dengan segala keterbukaan dan kerendahan hati. Akhirnya, semoga proposal skripsi ini berguna dan bermanfaat baik bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.



Mojokerto, 2022



Penulis IIT JAROTUL M



iii



ABSTRAK Iit Jarotul Musapaah. 2019, Pengaruh pernikahan di usia dini terhadap cara mendidik anak dalam hal nilai agama di Desa Penompo Jetis Mojokerto. Pernikahan usia dini telah banyak berkurang di berbagai belahan negara dalam 30 tahun terahir . Namun pada kenyataan nya masih banyak terjadi di negara berkembang terutama di plosok terpencil pernikahan usia dini terjadi baik di daerah pedesaan maupun perkotaan di indonesia meliputi berbagai strata ekonomi dengan berbagai latar belakang. Berdasarkan survai data kependudukan indonesia (SDKI) 2010, di beberapa daerah didapatkan bahwa sepertiga dari jumlah pernikahan terdata dilakukan oleh pasangan usia di bawah 16 tahun. Jumlah kasus pernikahan dini di Indonesia mencapai 50 juta penduduk dengan rata-rata usia perkawinan 19,1 tahun. penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, jenis studi kasus. Sumber data dalam penelitian ini, berupa sumber data primer, meliputi hasil wawancara dengan kepala Desa, hasil wawancara guru, dan hasil wawancara penduduk, sumber sekunder meliputi data warga , profil Desa dan foto-foto kegitan wawancara. Adapun metode yang digunakan selama penelitian adalah metode wawancara, observasi dan dokumentasi, Pengumpulan data. Penelitian ini memakai tiga teknik, yaitu: (1) wawancara; (2) observasi; dan (3) dokumentasi. Pelaksanaan pengecekan keabsahan data didasarkan pada empat kriteria yaitu kredibilitas, transferabilitas, dependabilitas dan konfirmabilitas. Analisis data dilakukan melalui tahapan, melakukan analisis data pada situasi sosial mulai dari reduksi data, paparan data dan kesimpulan.



Kata kunci: Pernikahan, usia dini dan mendidik anak



iv



DAFTAR ISI



PERNYATAAN KEASLIAN .............................................................................. ii PERSETUJUAN ................................................................................................. iii PENGESAHAN ................................................... Error! Bookmark not defined. MOTTO............................................................................................................... v PERSEMBAHAN ................................................................................................ v KATA PENGANTAR ......................................... Error! Bookmark not defined. ABSTRAK ......................................................................................................... iv DAFTAR ISI ...................................................................................................... iv DAFTAR TABEL ............................................................................................... v BAB 1 PENDAHULUAN ................................................................................ 13 A. Latar Belakang Masalah .......................................................................... 13 B. Identifikasi Masalah Dan Batasan Masalah .............................................. 18 C. Rumusan Masalah ................................................................................... 19 D. Tujuan Penelitian .................................................................................... 19 E. Manfaat Penelitian .................................................................................. 20 F.



Hasil penelitian Terdahulu yang Relevan ................................................. 20



G. Sistematika Pembahasan ........................................................................... 22 BAB II KAJIAN PUSTAKA ............................................................................ 23 A. Pengertian Pernikahan ............................................................................. 23 B. Rukun Nikah dan Syarat .......................................................................... 25 C. Hukum Nikah .......................................................................................... 27 D. Hikmah dan Tujuan Pernikahan ............................................................... 29 E. Hakikat Pernikahan Usia Muda ............................................................... 32 F.



Cara mendidik anak ................................................................................. 39



G. Pengertian Nilai Agama Islam ................................................................. 46 H. Macam-Macam Niai-Nilai Agama Islam ................................................. 46 BAB III METODE PENELITIAN ..................................................................... 49 A. Pendekatan Penelitian.............................................................................. 49 B. Rancangan Penelitian .............................................................................. 49 C. Data dan Sumber Data Penelitian ............................................................ 59 1.



Sumber data primer .............................................................................. 59



2.



Sumber data sekunder .......................................................................... 59 ii



D. Teknik Pengumpulan Data ...................................................................... 60 1.



Metode Observasi ................................................................................ 60



2.



Metode Wawancara. ............................................................................ 60



3.



Metode Dokumentasi. .......................................................................... 61



E. Instrumen Penelitian ................................................................................ 61 F.



Teknik Analisis Data ............................................................................... 62 1.



Analisis Data sebelum di Lapangan ..................................................... 62



3.



pengumpulan data (Data Collection) .................................................... 63



4.



Reduksi Data (Data Reduction)............................................................ 63



5.



Penyajian Data (Data Display)............................................................. 63



6.



Penarikan Kesimpulan (Conclusion Drawing/Verification) .................. 63



G. Jadwal Penelitian ..................................................................................... 64 BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN .................................... 67 A. Profil Desa Penompo ............................................................................... 67 1. Sejarah Berdirinya Desa Penompo .......................................................... 67 B. Struktur Pemerintahan ............................................................................. 68 1. Sarana Jalan ............................................................................................ 70 2. Sarana Trasportasi................................................................................... 70 3. Sarana Komunikasi ................................................................................. 70 4. Sarana dan Prasarana Pendidikan ............................................................ 72 5. Sarana dan Prasarana Kesehatan ............................................................. 72 6. Sarana dan Prasarana Pemerintahan ........................................................ 73 7. Sarana dan Prasarana Olahraga ............................................................... 73 C. Keadaan Penduduk Masyarakat Desa Penompo ....................................... 73 1.



Kondisi Masyarakat ............................................................................. 73



2.



Jumlah Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan ............................. 74



3.



Keadaan Penduduk Berdasarkan Mata Pencarian ................................. 74



4.



Jumlah Penduduk Berdasarkan Tingkat Usia ........................................ 74



D. Pemaparan............................................................................................... 74 1.



Bagaimana pengaruh pernikah di usia dini ........................................... 74



2.



Masalah apa saja yang kerap muncul pada pernikahan di usia dini ...... 75



3.



Apa upaya warga dalam mengatasi ter jadinya pernikahan di usia dini . 75



E. Analisis ................................................................................................... 75



iii



BAB V PENUTUP ............................................................................................ 78 A. Kesimpulan ............................................................................................. 78 B.



Saran....................................................................................................... 78



DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 80 LAMPIRAN ……………………………………………………………………. 80



iv



DAFTAR TABEL



Tabel 3.1 Jadwal Penelitian…………………………………………………….. 65 Table 4.1 Alat Trasportasi di Desa Penompo Kecamatan Jetis………………… 70 Tabel 4.2 Alat Komunikasi di Desa penompo kecamatan jetis………………… 71



v



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pernikahan usia dini telah banyak berkurang di berbagai belahan negara dalam 30 tahun terahir. Namun pada kenyataan nya masih banyak terjadi di negara berkembang terutama di plosok terpencil pernikahan usia dini terjadi baik di daerah pedesaan maupun perkotaan di indonesia meliputi berbagai strata ekonomi dengan berbagai latar belakang 1. Berdasarkan survai data kependudukan indonesia (SDKI) 2010, di beberapa daerah didapatkan bahwa sepertiga dari jumlah pernikahan terdata dilakukan oleh pasangan usia di bawah 16 tahun. Jumlah kasus pernikahan dini di Indonesia mencapai 50 juta penduduk dengan rata-rata usia perkawinan 19,1 tahun. Di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Jawa Barat, angka kejadian pernikahan dini berturut-turut 39,4%, 35,5%, 30,6%, dan 36%. Bahkan di sejumlah pedesaan. pernikahan seringkali dilakukan segera di lakukan setelah anak perempuan mendapat haid pertama. Menikah di usia kurang dari 18 tahun merupakan realita yang harus dihadapi sebagian anak di seluruh dunia. terutama negara berkembang. 3-6 Meskipun Deklarasi Hak Asasi Manusia di tahun 1954 secara eksplisit menentang pernikahan anak, namun ironisnya, praktek pernikahan usia dini masih berlangsung di berbagai belahan dunia UU perkawinan No.1 pasal 7 ayat (1) menyatakan “perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapaiumur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun 1



13



dan hal ini merefleksikan perlindungan hak asasi kelompok usia muda yang terabaikan.Implementasi Undang-Undang pun seringkali tidak efektif dan terpatahkan oleh adat istiadat serta tradisi yang mengatur norma sosial suatu kelompok masyarakat. Di saat usia tepat 18 tahun sekitar 35% Praktek pernikahan usia dini paling banyak terjadi di Afrika dan Asia Tenggara. Di Asia Tenggara didapatkan data bahwa sekitar 10 juta anak usia di bawah 18 tahun telah menikah, sedangkan di Afrika diperkirakan 42% dari populasi anak, menikah sebelum mereka berusia 18 tahun. Di Amerika Latin dan Karibia, 29% wanita muda menikah saat mereka berusia 18 tahun. Prevalensi tinggi kasus pernikahan usia dini tercatat di Nigeria (79%), Kongo (74%), Afganistan (54%), dan Bangladesh (51%).Secara umum, pernikahan anak lebih sering terjadi pada anak perempuan dibandingkan anak laki-laki, sekitar 5% anak laki-laki menikah sebelum mereka berusia 19 tahun. Selain itu didapatkan pula bahwa perempuan tiga kali lebih banyak menikah dini dibandingkan laki-laki.Analisis survei penduduk antar sensus (SUPAS) 2005 dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) didapatkan angka pernikahan di perkotaan lebih rendah dibanding di pedesaan, untuk kelompok umur 15-19 tahun perbedaannya cukup tinggi yaitu 5,28% di perkotaan dan 11,88% di pedesaan. Hal ini menunjukkan bahwa wanita usia muda di perdesaan lebih banyak yang melakukan perkawinan pada usia muda.Meskipun pernikahan anak merupakan masalah predominan di negara berkembang, terdapat bukti bahwa kejadian ini juga masih berlangsung di negara maju



14



yang orangtua menyetujui pernikahan anaknya berusia kurang dari 15 tahun. pernikahan usia dini akan berdampak pada kualitas anak, keluarga, keharmonisan keluarga dan perceraian. Karena pada masa tersebut, ego remaja masih tinggi. Dilihat dari aspek Pendidikan Remaja di Forum “Jangan Dekati Zina” dalam Jejaring Sosial Facebook lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebanyakan dari mereka tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, dikarenakan faktor sosial budaya dan tingkat pendidikan rata-rata orang tua mereka juga rendah, sehingga kurang mendukung anak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Mendidik anak sejak kecil merupakan pembangunan pondasi untuk masa depan. Jika pondasi lemah maka akan susah berharap bangunannya berdiri kokoh dan kuat. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Untuk itu mereka harus disiapkan sejak dini agar mempunyai kemampuan, 2 karakter dan kepedulian terhadap perkembangan bangsa dan negaranya (Izhar,1998). Pembentukan kemampuan, karakter dan kepedulian terhadap perkembangan bangsa dan negara dilakukan melalui pendidikan baik pendidikan formal maupun informal. Pendidikan Taman Kanak-Kanak merupakan salah satu bentuk pendidikan untuk anak usia dini pada jalur formal. Pendidikan anak usia dini pada hakekatnya adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak secara 2



Al-mahribi as-Said Al-Maghribi.Begini Seharusnya Mendidik Anak. (Jakarta: Darul Haq. 2004) 85.



15



menyeluruh atau menekankan pada pengembangan seluruh aspek kepribadian anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Pendidikan anak usia dini memberi kesempatan kepada anak untuk mengembangkan kepribadiannya. Oleh karena itu, pendidikan anak usia dini khususnya TK perlu menyediakan berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan berbagai aspek perkembangan yang meliputi kognitif, bahasa, sosial, emosi, fisik motorik. Anak adalah merupakan amanat dari Allah. Maka tidaklah ringan beban orang tua yang telah mendapat amanat dari Allah itu. Dan karena amanat maka hendaknya dipelihara dan dirawat sesuai dengan pesan dari pihak yang memberi amanat, yang dalam hal ini ialah Allah SWT. Untuk itu, kita sebagai orang tua dituntut untuk mendidik dan membimbing anak-anak kita kepada Agama yang sesuai dengan fitrah (naluri manusia) agar mereka memiliki akhlak mulia dan menjadi manusia yang bertaqwa3. Mereka adalah bagaikan kertas putih. Kitalah yang nantinya akan memberikan corak warna lukisan apa yang kita hendaki. Sebagaimana Teori Tabularasa, dimana terbukti dengan anak yang sejak kecil hidup dalam lingkungan Yahudi akan menjadi Yahudi, yang hidup dalam lingkungan Nasrani juga akan menjadi Nasrani, Majusi dan seterusnya. Oleh karenanya mendidik anak sebaiknya dimulai sejak dini, karena perkembangan jiwa anak telah mulai tumbuh sejak dia kecil, sesuai dengan fitrahnya. Dengan demikian maka fitrah manusia itu kita salurkan, 3



Zahra Idris dan Lisma Jamal, Pengantar Pendidikan (Jakarta: Gramedia Widasarana, 1992), 30.



16



kita bimbing dan kita juruskan kepada jalan yang seharusnya sesuai dengan arahnya. Karena sebagai orangtua maupun guru (pendidik di sekolah) harus benar-benar mengetahui bahwa begitu besarnya tanggung jawabnya kepada Allah’azza wa jalla terhadap pendidikan anak-anaknya. Tentang perkara ini, Allah azza wa jalla berfirman, ُ ‫اس و ْالحِ جارة‬ ُ َّ‫ارا وقُود ُها الن‬ ً ‫يا أيُّها الَّذِين آمنُوا قُوا أ ْنفُسكُ ْم وأ ْهلِيكُ ْم ن‬ Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”. (At-Tahrim: 6)4 Dan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan AlImam Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‫تِ ِهََكُلُّكُ ْم راعٍ وم ْسئ ُ ْو ٌل ع ْن رعِي‬ Artinya : “Setiap di antara kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban”Untuk itu -tidak bisa tidak,5 seorang guru atau orang tua harus tahu apa saja yang harus diajarkan kepada seorang anak serta bagaimana metode yang telah dituntunkan oleh junjungan umat ini, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan sehubungan dengan pemaparan di atas, maka sebagai orang tua apabila ingin bertanggung jawab terhadap amanat yang dibebankan kepadanya dengan hadirnya seorang anak agar menjadi seorang anak yang baik, yang shaleh/shaleha, dan berbakti kepada orang tuanya, maka tidak Muji lestari”metode orangtua dalam mendidik anak pada anak usia pra sekolah didesa kemang indahkec.mesuji raya kab.ogan komering Ilir”sarjana pendidikan agama islam,(Palembang :UNI Raden Fatah Palembang,2008) 5 Hadist Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam 4



17



ada alternatif lain bagi orang tua selain mendidik dan membimbing anakanaknya kepada taqwallah. Cara mendidik anak dapat dilakukan dengan cara otoriter penting sekali bagi orang tua mempunnyai sikap otoriter. tetapi jangan samapi anak menggap kita sebagai orang tua yang jahat,banyak aturan,dan kaku kita harus mendekati dan memberi tau mereka bahwa dalam semua ini kehidupan ada aturannya.manusia aja,di ciptakan oleh tuhan dengan berbagai aturan di dalamnya.semua itu demi kehidupan kedepannya yang lebih baik.contohnya waktu belajar di gunakanuntuk belajar,ada atauran kapan menonton tv, ada waktunya untuk bermain, ada aturan terkait keluar rumah dll karen kebanyakan sekarang anakyang membodohi orang tua ini di sebabkan orang tua yang terlalu diam dan membiarkan anaknya melakukan hal seenaknya saja,tanpa ada pengarahan mana yang baik dan mana yang buruk. B. Identifikasi Masalah Dan Batasan Masalah Dari latar belakang di atas, maka dapat diidentifikasikan terkait masalah yang ada sebagai brikut: 1. Faktor apa saja yang menyebabkan orang tua menikahkan anaknya di usia muda 2. Kurangnya pemahaman orang tua dalam mendidik anak 3. Kurangnya ke matangan orang tua muda dalam mendidik anaknya Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka penelitian ini hanya dibatasi sebagai berikut :



18



1. Pengaruh pernikahan di usia dini terhadap cara mendidik anak dalam hal nilai agama di Desa Penompo Jetis dalam mencegah adanya pernikahan di bawah umur 2. Cara orang tua muda dalam mendidik anaknya dengan keterbatasan wawasan yang di miliki 3. Rendahnya Pendidikan orang tua sehinga belum bisa memberikan nilai Pendidikan yang baik C. Rumusan Masalah Penelitian ini difokuskan pada pengaruh pernikahan di usia dini terhadap cara mendidik anak di desa penopo jetis Mojokerto. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan difokuskan pada bebrapa permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana pernikahan di usia dini di Desa Penompo Jetis Mojokerto? 2. Bagaimana cara orang tua dalam mendidik nilai agama kepada anaknya di Desa Penompo Jetis Mojokerto.? 3. Bagaimana pengaruh orang tua yang menikah di usia dini terhadap cara dalam mendidik anaknya ? D. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui bagaimana orang tua yang menikah di usia dini dalam mendidik agama anaknya. 2. Untuk mengetahui cara orang tua dalam menanamkan nilai agama kepada anaknya. 3. Untuk mengetahui pengaruh pernikahan diusia dini terhadap pendidikan agama pada anaknya



19



E. Manfaat Penelitian 1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan ilmiah dalam penelitian lanjutan pada kasus yang hampir sama dan untuk dikembangkan secara mendetail. 2. Menjadi tulisan yang berguna untuk mengatasi terjadinya pengaruh



pernikahan di usia dini 3. Secara praktis:



a.



Bagi Desa yang diteliti, hasil penelitian ini merupakan potret diri yang bisa dijadikan refleksi untuk mengatasi pengaruh pernikahan



b.



Bagi warga di usia dini dalam hal cara mendidik anak dalam nilai agama di Desa Penompo Jetis Mojokerto. Bagi peneliti, penelitian



ini



merupakan pengalaman berharga untuk memperluas pemikiran dan wawasan, serta akan menjadi bekal penulis ketika nanti memasuki dunia luar sebagai penduduk desa. F. Hasil penelitian Terdahulu yang Relevan 1. Penelitian oleh Rini Meidayanti (2014 ) dengan judul kejadian pernikahan di usia dini berdasarkan karakteristik dan sosial budaya didesa Cipacing kecamatan Jatinangor kabu paten Sumedang tahun 2014. Hasil dari penelitiannya yaitu, Hasil dari penelitian yang tealah dilakukan dapat di simpulkan bahawa pernikahan dini tersebut di pengaruhi oleh faktor pendidik, ekonomi, orang tua, elektronika dan sosial budaya yang dalam masyarakat sebagai dampak dari pernikahan dini tersebut.



20



2. Peneliti oleh Durrotun Ainiyah dengan judul dapak pernikahan di usia dini terhadap kesejahteraan



keluarga Tanah Merah Kabupaten Bangkalan



2006. Hasil dari penelitiannya yaitu, kebiasaan masyarakat desa yang banyak melakukan pernikahan usia muda yang dilakukan secara sirri (tidak didaftar kan ke KUA ) dengan alsan proses yang harus di lalui berbelit- belit dan biyaya yang harus di keluarkan terlalu mahal.faktor – faktor yang menyebabkan masyarakat melakukan nikah usia muda adalah faktor tradisi (budaya), pendidikan, perjodohan dan faktor ekonomi. dampak yang terjadi bagi pasangan yang menikah usia muda ialah sering terjadi pertengkaran walaupun tidak sampai bercerai, hamil usia muda banyak anak dan kurangnya rasa tangung jawab dari pihak suami. 3. Penelitian oleh Nika Supriyanti tahun 2003 dengan judul pengaruh perkawinan dini terhadap perilaku pasangan suami istri di Desa Pepe Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobongan.6 Hasil dari penelitian yaitu, Hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahawa, prakter pernikahan usia dini di penggaruhi oleh beberapa faktor yaitu rendahnya tingkat pendidikan, minimnya wawasan agam,dan pergaulan sosial. hal ini sangat mempengaruhi pola pikir masyarakat yang menggap pernikahan sebagai jalan keluar dari persoalan hidup tetapi kenyataannya justru sebaliknya.



6



Hakim, L. 2010.Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Usia dini



21



G. Sistematika Pembahasan Bab I Pendahuluan, dalam bab ini mencakup latar belakang masalah identifikasi dan Batasan masalah , Rumusan masalah ,tujuan penelitian ,hasil penelitian terdahulu yang relevan dan sistematika pembahasan. Bab II Kajian Pustaka dalam hal ini mencakup pengertian pernikahan,syarat dan rukun nikah,hukum nikah,hikma dan tujuan pernikahan, hakikat pernikahan usia muda, cara mendidik anak, pengertian nilai agama islam dan macam-macam nilai nialai agama islam. Bab III Metode Penelitian bab ini mencakup pendekatn penelitian, rancangan penelitian, data dan sumber data penelitian,Teknik pengumpulan data, instrumen penelitian ,Teknik analisis data, jaduwal penelitian. Bab IV Hasil Penelitian dan Pembahasan meliputi perofil Desa Penompo,



Struktur



pemerintaha,



keadaan



penduduk



Desa



Penompo,pemaparan dan Analisis data. Bab V Penutup mencakup Kesimpulan,Saran Daftar Pustaka dan Lampiran.



22



BAB II KAJIAN PUSTAKA A. Pengertian Pernikahan Perkawinan disebut juga ”Pernikahan” 7berasal dari kata nikah yang menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (Wathi’i). Dalam Bahasa Indonesia, perkawinan berasal dari kata ”Kawin” yang artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis; melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan: Nikah itu diucapkan secara bahasa menggunakan makna ‫( الضم‬kumpul) dan ‫( الوطء‬menjima’) dan ‫العقد‬ (mengikat/janji). Menurut syara' yaitu janji yang memuat rukun-rukun dan syarat (nikah).Sedangkan menurut Undang-Undang No.1 tahun 1980 pasal 1, bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara lelaki dan perempuan sebagai suami isteri, dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Dalam kompilasi hukum Islam disebutkan adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqoon gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan merupakan ibadah. Abdurrahman Ghazaly dalam bukunya fiqh Munakahat, menyebutkan bahwa perkawinan mengandung aspek akibat hukum.itu diucapkan secara bahasa menggunakan makna ‫( الضم‬kumpul) dan ‫( الوطء‬menjima’) dan ‫العقد‬



7



Fadlyana, E dan Shinta Larasati, S. Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. Ilmu Kesehatan



Anak. FK-Universitas Padjajaran 2009, No 2.



23



(mengikat/janji). Menurut syara' yaitu janji yang memuat rukun-rukun dan syarat (nikah). Sedangkan menurut Undang-Undang No.1 tahun 1980 pasal 1, bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara lelaki dan perempuan sebagai suami istri, dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.8 Dalam kompilasi hukum Islam disebutkan adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqoon gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan merupakan ibadah. Abdurrahman



Ghazaly



dalam



bukunya



fiqh



Munakahat,



menyebutkan bahwa perkawinan mengandung aspek akibat hukum, melangsungkan perkawinan adalah saling mendapatkan hak dan kewajiban serta bertujuan mengadakan hubungan pergaulan yang dilandasi tolong menolong karena perkawinan termasuk pelaksanaan agama, maka di dalamnya terkandung adanya tujuan/ maksud mengharapkan keridhoan Allah. Dari pengertian-pengertian diatas dapat diambil.pengertian bahwa pernikahan adalah akad yang sangat kuat yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafadz nikah dan kata-kata yang semakna dengannya untuk membina rumah tangga yang sakinah dan untuk mentaati perintah Allah SWT, dan melakukannya merupakan ibadah.



8



Yusuf, M. Pandangan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Dini di Pengadilan Agama. SkripsiFakultas Syari`ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2010.



24



B. Rukun Nikah dan Syarat Sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, maka terlebih dahulu harus diperhatikan hal-hal yang mendasar dari terlaksananya kegiatan tersebut, yaitu dilengkapi syarat-syarat serta rukun-rukun dari pernikahan tersebut. Dalam suatu acara perkawinan umpamanya rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal, dalam arti perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap. Keduanya mengandung arti yang berbeda dari segi bahwa rukun itu adalah sesuatu yang berada di dalam hakikat dan merupakan bagian atau unsur yang mewujudkannya, sedangkan syarat adalah sesuatu yang berada di luarnya dan tidak merupakan unsurnya. Syarat itu ada yang berkaitan dengan rukun dalam arti syarat yang berlaku untuk setiap unsur yang menjadi rukun. Ada pula syarat itu berdiri sendiri dalam arti tidak merupakan kriteria dari unsur-unsur rukun.9 Sedangkan menurut Sayyid Sabiq, pengertian rukun adalah : “Rukun yang pokok dalam perkawinan adalah keridhoan dari kedua belah pihak dan persetujuan mereka di dalam ikatan tersebut. Syarat



syah



perkawinan



merupakan



dasar



bagi



syahnya



perkawinan. Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka perkawinan itu syah dan menimbulkan adanya segala hal dan kewajiban sebagai suami istri. Unsur pokok suatu perkawinan adalah laki-laki dan perempuan yang akan kawin, akad perkawinan itu sendiri wali yang melangsungkan akad dengan si suami, dua orang saksi yang menyaksikan telah berlangsungnya



9



Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009, cet.3, 59.



25



akad perkawinan itu. Berdasarkan pendapat ini rukun perkawinan itu secara lengkap adalah sebagai berikut: 1) Calon mempelai laki-laki 2) Calon mempelai perempuan 3) Wali dari mempelai perempuan yang akan mengadakan perkawinan 4) Dua orang saksi 5) Ijab yang dilakukan oleh wali dan qobul yang dilakukan oleh suami.10 Adapun mengenai syarat-syarat perkawinan adalah sebagai berikut: 1) Perempuan yang halal mudakahi oleh laki-laki untuk dijadikan istri, perempuan itu bukanlah yang haram mudakahi, baik haram untuk sementara ataupun untuk selama-lamanya. 2) Hadirnya para saksi dalam pelaksanaan pernikahan. Sedangkan syarat pernikahan menurut UU Perkawinan No.11 Tahun 1997 antara lain: 1) Perkawinan dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, pasal 2 ayat (1) 2) Tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, pasal 2 ayat (2) 3) Perkawinan laki-laki yang sudah yang sudah mempunyai istri harus mendapat izin dari pengadilan, pasal 3 ayat (2) dan pasal 27 ayat (2). 4) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Pasal 6 ayat (2). Bila orang



10



Amir Syarifuddin, Hukum, 61.



26



tua berhalangan, ijin diberikan oleh pihak lain yang ditentukan dalam undang-undang pasal 6 ayat (2-5). 5) Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun, dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Pasal 7 ayat (1), ketentuan ini tidak bertentangan dengan Islam, sebab setiap masyarakat dan setiap zaman berhak menentukan batas-batas umur bagi perkawinan selaras dengan system terbuka yang dipakai. 6) Harus ada persetujuan antara kedua calon mempelai kecuali apabila hukum menentukan lain. Pasal 6 ayat (1), hal ini untuk menghindarkan paksaan bagi calon mempelai dalam memilih istri atau suami. Jadi rukun dan syarat sangat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut persoalan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. C. Hukum Nikah Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa hukum asal nikah adalah mubah. Disamping ada yang sunnah, wajib haram dan yang makruh. Terlepas dari pendapat-pendapat imam mazhab, 11 berdasarkan nash-nash baik Al-Qur’an maupun As-sunnah, Islam sangat menganjurkan kaum muslimin yang mampu untuk melangsungkan perkawinan. Namun demikian, kalau dilihat dari segi kondisi orang yang melaksanakan serta



11



Cik hasan Basri, Kompilasi Hukum Islam Dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta ; Logos Wacana Ilmu, 1999), cet. Ke-1, 140.



27



tujuan melaksanakannya,



maka melakukan perkawinan itu dapat



dikenakan hukum wajib, sunnah, haram, makruh ataupun mubah.12 1) Melakukan perkawinan yang hukumnya wajib Bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk kawin dan dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina seandainya tidak kawin maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah wajib. 2) Melakukan perkawinan yang hukumnya sunnah Orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan perkawinan, tetapi kalau tidak kawin tidak dikhawatirkan akan berbuat zina, maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut adalah sunnat. 3) Melakukan hukum perkawinan yang hukumnya haram Bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan kemampuan yang serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam rumah tangga sehingga apabila melangsungkan perkawinan akan terlantarlah dirinya dan istrinya, maka hukum melakukan perkawinan bagi orang itu adalah haram. 4) Melakukan perkawinan yang hukumnya makruh Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perkawinan juga cukup mempunyai kemampuan untuk menahan diri sehingga tidak memungkinkan dirinya tergelincir kedalam perzinahan sekiranya tidak



12



Abdurrahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, 18. 28



kawin. Hanya saja orang ini tidak mempunyai keinginan yang kuat untuk dapat memenuhi kewajiban suami istri dengan baik. 5) Melakukan hukum perkawinan yang hukumnya mubah Bagi orang mempunyai kemampuan untuk melakukannya, tetapi apabila tidak melakukannya, tetapi apabila tidak melakukannya juga tidak khawatir akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istri. Perkawinan orang tersebut hanya didasarkan untuk memenuhi kesenangan bukan dengan tujuan menjaga kehormatan agamanya dan membina keluarga sejahtera. Jadi pada dasarnya hukum asal pernikahan adalah mubah, tetapi hukum nikah ini dapat berubah menjadi wajib, sunnah, haram ataupun makruh bagi seseorang, sesuai dengan keadaan seseorang yang akan nikah. D. Hikmah dan Tujuan Pernikahan Pernikahan mengandung beberapa hikmah yang mempesona dan sejumlah tujuan luhur. Seorang manusia baik laki-laki maupun perempuan pasti bisa merasakan cinta dan kasih sayang dan ingin mengenyam ketenangan jiwa dan kestabilan emosi. Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Ruum ayat 21, yang artinya : Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu



29



rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rūm/30: 21)13 Dalam bukunya Abdul Rahman Al-Ghazali, Ali Ahmad Al-Jurjawi berpendapat bahwa hikmah-hikmah dari pernikahan adalah: 1) Dengan pernikahan maka banyaklah keturunan. 2) Keadaan hidup manusia tidak akan tenteram kecuali jika keadaan rumah tangganya teratur. 3) Laki-laki dan perempuan adalah dua sekutu yang berfungsi mamakmurkan dunia masing-masing dengan ciri khasnya berbuat dengan berbagai macam pekerjaan. 4) Sesuai dengan tabiatnya, manusia itu cenderung mengasihi orang yang dikasihi. Adanya istri akan bisa menghilangkan kesedihan dan ketakutan. Istri berfungsi sebagai teman dalam suka dan penolong dalam mengatur kehidupan.Seperti dalam firman Allah surat Al-A’raaf ayat 189: Artinya: Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suamiisteri) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh,



13



Muhammad bin Qosim As-Syafi’i, Fatkhul Qorib, (Surabaya: Imaratullah, T.T), 43 M. sayyid Ahmad Al-Musayyar, Akhlak Al-Usrah Al-Muslimah Buhutts wa Fatawa, editor : Achmad Taqyudin, Fathurrahman Yahya. Fiqh Cinta Kasih Rahasia Kebahagiaan Rumah Tangga, (Jakarta: Erlangga, 2008), 6.



30



tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur. (QS. AlA’rāf/7: 189) 5) Manusia diciptakan dengan memiliki rasa ghirah (kecemburuan) untuk menjaga kehormatan dan kemuliaannya. Pernikahan akan menjaga pandangan yang penuh syahwat terhadap apa yang tidak dihalalkan untuknya. 6) Pernikahan akan memelihara keturunan serta menjaganya. Di dalamnya terdapat faedah yang banyak, antara lain memelihara hak-hak dalam warisan. 7) Berbuat baik yang banyak lebih baik daripada berbuat baik sedikit. Pernikahan pada umumnya akan menghasilkan keturunan yang banyak. 8) Manusia itu jika telah mati terputuslah seluruh amal perbuatannya yang mendatangkan rahmat dan pahala kepadanya. Namun apabila masih meninggalkan anak dan istri, mereka akan mendo’akannya dengan kebaikan hingga amalnya tidak terputus dan pahalanya pun tidak ditolak.14 Rasulullah SAW telah mengajarkan kepada kita dan menjelaskan tentang betapa pentingnya tujuan yang jelas dalam menjalankan segala macam aktifitas. Begitu juga mengenai pernikahan. Ada beberapa tujuan pernikahan dalam Islam, antara lain: a) Memenuhi naluri manusia Manusia mempunyai naluri biologis yang harus dipenuhi, oleh karena itu manusia harus menikah untuk menghalalkan hubungan biologis yang paling asasi tersebut.



14



Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, 67-68.



31



b) Membentengi akhlak Menikah sangat dianjurkan dalam Islam, hal ini dikarenakan begitu berat menahan naluri biologis yang datang dan manusia tidak akan sanggup menahannya. Menikah akan membentengi manusia dari berbagai macam fitnah dan bahaya. c) Menegakkan rumah tangga Islami Setelah menikah kita wajib menjaga dan mengatur rumah tangga dengan baik. Allah SWT mewajibkan kepada siapapun yang mengaku dirinya seorang muslim untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan rumah tangganya. d) Meningkatkan ibadah kepada Allah Salah satu ibadah kepada Allah SWT adalah dengan menikah. Menikah ini adalah sebuah keharusan bagi orang yang mengaku dirinya muslim. e) Mencari keturunan yang shaleh Salah satu tujuan menikah adalah memperbanyak keturunan bani adam. Keturunan inilah yang akan meneruskan risalah Islam yang telah diturunkan oleh Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW. 15 Jadi hikmah dan tujuan dari nikah adalah terpenuhinya fitrah pada diri manusia yaitu membutuhkan pasangan dan melanjutkan keturunan yang pada akhirnya terjadi ketenteraman pada diri manusia tersebut. E. Hakikat Pernikahan Usia Muda 1) Pengertian Pernikahan Usia Muda



15



Abduh Al-Barraq, Panduan Lengkap Pernikahan Islami, (Bandung, Pustaka Oasis



32



Sebelum penulis membahas tentang pengertian pernikahan Muda, terlebih dahulu harus diketahui batasan usia muda. Mendefinisikan usia muda (remaja) memang tidak mudah karena kalau kita lihat sampai saat ini belum ada kata sepakat antara para ahli ilmu pengetahuan tentang batas yang pasti mengenai usia muda karena menurut mereka hal ini tergantung kepada keadaan masyarakat dimana usia muda itu ditinjau. 16 Ada beberapa pengertian usia muda yang ditinjau dari beberapa segi di antaranya: Zakiah Daradjat mengemukakan bahwa : “Usia muda (remaja) adalah anak yang pada masa dewasa dalm perspektif kejiwaan, dimana anak-anak mengalami perubahan-perubahan cepat di segala bidang. Mereka bukan lagi anak-anak baik untuk badan, sikap dan cara berfikir atau bertindak, tetapi bukan pula orang dewasa yang telah matang, masa ini dimulai kira-kira umur 13 tahun dan berakhir kira-kira 21 tahun”.17 Dalam buku pernikahan dini; dilema generasi ekstravaganza karangan abu al-ghifari, Sarlito Wirawan Sarwono mendefinisikan remaja sebagai individu yang tengah mengalami perkembangan fisik dan mental. Beliau membatasi usia remaja ini antara 11-24 tahun dengan pertimbangan sebagai berikut: a) Usia 11 tahun adalah usia dimana umumnya tanda-tanda seksual sekunder mulai nampak (kriteria fisik)



16



Sahilun A. Nasir, Peranan Pendidikan Agama Terhadap Pemecahan Problem Remaja, (Jakarta: Kalam Mulia, 1999), Cet. ke-1, 69. 17 Zakiah Daradjat, Kesehatan Mental, (Jakarta: Gunung Agung, 1995), cet. ke-3, 106.



33



b) Di banyak masyarakat Indonesia, usia 11 tahun sudah dianggap akil baligh baik menurut adat maupun agama. Sehingga masyarakat tidak lagi memperlakukan mereka sebagai anak-anak (kriteria sosial) c)



Pada



usia



tersebut



mulai



ada



tanda-tanda



penyempurnaan



perkembangan jiwa. d) Batas usia 24 tahun merupakan batas maksimum untuk memberi kesempatan mereka mengembangkan dirinya setelah sebelumnya masih tergantung pada orang tua. WHO mendefinisikan remaja sebagai fase ketika seorang anak mengalami hal-hal sebagai berikut: a) Individu berkembang dari saat pertama kali ia menunjukkan tanda-tanda seksual sekundernya sampai ia mencapai kematangan seksualnya. b) Individu mengalami perkembangan psikologis dan pola identifikasi dari kanak-kanak menuju dewasa. c) Terjadi peralihan dari ketergantungan sosial ekonomi yang penuh kepada



keadaan



yang



relatif



lebih



mandiri.lizabet



B.



Harlock



mendefinisikan usia remaja dan membaginya dalam tiga tingkatan yaitu: pra remaja 10-12 tahun, remaja awal 13-16 Tahun,remaja Akhir 17-21 tahun. 18 Menurut WHO Batasan Usia muda terbagi dalam dua bagian yaitu: usia muda awal 10-14 tahun dan usia muda akhir 15-20 tahun.Dari segi psikologi sosial maupun hukum Islam menurut Abu Al-Ghifari pernikahan muda dibagi menjadi dua kategori, pertama pernikahan dibawah umur asli yaitu pernikahan muda yang benar-benar murni 18



Abduh Al-Barraq, Panduan Lengkap Pernikahan Islami, (Bandung, Pustaka Oasis, 2011), 2127.



34



dilaksanakan oleh kedua belah pihak untuk menghindarkan diri dari dosa tanpa adanya maksud semata-mata hanya untuk menutupi perbuatan zina yang telah dilakukan oleh kedua mempelai. Kedua, pernikahan muda palsu yaitu pernikahan muda yang pada hakikatnya dilakukan sebagai menutupi kesalahan-kesalahan mereka dalam hal ini orang tua juga ikut berperan serta.Sebagaimana yang ada pada Undang-Undang perkawinan No. I Tahun 1974 pasal 7 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 (Sembilan belas) Tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas). 19 Apabila melihat UU yang membahas tentang perkawinan, menurut Undang-Undang formal yang berlaku di Indonesia, 20 menentukan batas umur kawin tersebut dengan suatu pertimbangan, bahwa kedewasaan dan kematangan jasmani dan tujuan luhur suci dapat dicapai, yaitu memperoleh keturunan sehat saleh, dan ketentraman serta kebahagiaan hidup lahir batin.Untuk mewujudkan perkawinan tersebut, maka diperlukan persiapan yang matang baik persiapan moral maupun materiil. Islam memberikan syarat kemampuan, yakni kemampuan dalam segala hal baik kemampuan memberi nafkah lahir batin kepada istri dan anakny maupun kemampuan mengendalikan gejolak emosi yang menguasai dirinya. Pernikahan di usia muda atau muda dimana setiap orang belum matang mental maupun fisik, sering menimbulkan masalah dibelakang hari bahkan tidak sedikit berantakan ditengah jalan.Salah satu prinsip yang dipegang oleh UU perkawinan Indonesia adalah kematangan calon mempelai. Para ulama’ berbeda 19



Kemenag Ri, undang undang perkawinan, ( Bandung ; Permata Press, 2015), 10. Abu Al-Ghifari, Pernikahan Muda; Dilema Generasi Ekstravaganza, (Bandung: Mujahid Press, 2004), cet. ke-4, 32-33 20



35



pendapat dalam hal pernikahan muda bila dikaitkan dengan anak dari sisi usia. Dalam bukunya Fiqih Perempuan, Husain mengutip pendapat Hanafiah dan Syafi’i mengenai usia pernikahan muda menurut Imam Hanafi pernikahan muda adalah pernikahan yang dilakukan pada usia dibawah 17 tahun bagi perempuan dan 18 tahun bagi laki-laki. Sedangkan menurut Imam Syafi’i pernikahan muda adalah pernikahan yang dilakukan pada usia kurang lebih 15 tahun. Kedua Imam Melihat dari aspek kematangan seseorang ketika sudah baligh. Akbar dalam bukunya Seksualitas Ditinjau Dari Segi Hukum Islam” mengemukakan diantara faktor yang mempengaruhi kerukunan rumah tangga yaitu faktor kematangan sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan karena emosi yang belum matang untuk berfungsi sebagai suami dan istri, rumah tangga menjadi berantakan. Dari penjelasan diatas, ada perbedaan pendapat dari beberapa ahli tentang batasan usia muda, namun dalam hal ini penulis mencoba menyimpulkan bahwa usia muda itu adalah mulai dari umur 10 tahun sampai 21 tahun. Yang tercakup di dalamnya antara lain masa pra remaja, remaja awal dan remaja akhir. Jadi pernikahan muda yang penulis maksud disini adalah hubungan antara dua insan yang berlainan jenis kelamin yang dilakukan pada saat pasangan tersebut berusia antara 10-21 tahun. 2) Faktor-faktor Pendorong Pernikahan Usia Muda Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia muda yang sering dijumpai di lingkungan masyarakat, antara lain: a) Ekonomi



36



Perkawinan usia muda terjadi karena keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu. b) Pendidikan Rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur. c) Faktor orang tua Orang tua khawatir kena aib karena anak perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga segera mengawinkan anaknya. 21 d) Media masa Gencarnya ekspose seks di media massa menyebabkan remaja modern kian Permisif terhadap seks. e) Faktor adat Perkawinan usia muda terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan. 3) Dampak Pernikahan Usia Muda Berbagai dampak pernikahan usia muda dapat dikemukakan sebagai berikut: a) Dampak positif Dampak positif dari Pernikahan usia muda sebagai berikut: (1) Menghindari perzinahan 21



Abu Al-Ghifari, Pernikahan Muda; Dilema Generasi Ekstravaganza, (Bandung: Mujahid Press, 2004), cet. ke-4, 42-45



37



Jika ditinjau dari segi agama Pernikahan usia muda pada dasarnya tidak dilarang, karena dengan dilakukannya perkawinan tersebut mempunyai implikasi dan tujuan untuk menghindari adanya perzinahan yang sering dilakukan para remaja yang secara tersirat maupun tersurat dilarang baik oleh agama maupun hukum. (2) Belajar bertanggung jawab Suatu perkawinan akan memberikan motivasi/dorongan kepada seseorang untuk bertanggung jawab, baik pada dirinya sendiri maupun pada orang lain (istrinya). b) Dampak negatif Dampak negatif dari perkawinan usia muda sebagai berikut. (1) Segi pendidikan Seseorang yang melakukan pernikahan terutama pada usia yang masih muda, tentu akan membawa dampak dalam dunia pendidikan. Dapat diambil contoh, jika seseorang yang melangsungkan pernikahan ketika baru lulus SMP atau SMA, tentu keinginannya untuk melanjutkan sekolah lagi atau menempuh pendidikan yang lebih tinggi tidak akan tercapai. 22 Selain itu belum lagi masalah ketenagakerjaan, seperti yang ada di dalam masyarakat, seseorang yang mempunyai pendidikan rendah hanya dapat bekerja sebagai buruh saja, dengan demikian dia tidak dapat mengeksplor kemampuan yang dimilikinya. (2) Segi Fisik



22



http://bangamma13.blogspot.com/2013/06/faktor-terjadinya-pernikahan-muda-usia.html-selasa21-oktober-2014-20:36



38



Pasangan usia muda belum mampu dibebani suatu pekerjaan yang memerlukan ketrampilan fisik, untuk mendatangkan penghasilan baginya, dan mencukupi kebutuhan keluarganya. (3) Segi Mental/Jiwa Pasangan usia muda belum siap bertanggung jawab secara moral, pada setiap apa saja yang merupakan tanggung jawabnya. Mereka sering mengalami kegoncangan mental, karena masih memiliki sikap mental yang labil dan belum matang emosionalnya. (4) Segi Kelangsungan Rumah Tangga Perkawinan usia muda adalah perkawinan yang masih rawan dan belum stabil, tingkat kemandiriannya masih rendah serta menyebabkan banyak terjadinya perceraian. F. Cara mendidik anak Selama ini, tidak jarang pola orang tua dalam mendidik anakanaknya masih bersifat parsial. Padahal, suasana lingkungan hidup dan kemajuan ilmu pengetahuan telah demikian hebatnya, 23 sehingga media masa baik elektronik maupun media cetak dan pengaruh hubungan langsung dengan budaya asing tidak dapat dielakkan dan ikut mencampuri pendidikan anak-anaknya. Untuk itu, metode pendidikan agama yang dilakukan oleh orang tua dirumah tidak cukup lagi dengan cara yang biasa dan mengalir saja, tetapi perlu disengaja dengan dipersiapkan secara baik. Orang yang mau mengkaji misalnya tentang kepribadian Rasulullah SAW akan mengetahui bahwa beliau benar-benar seorang pendidik yang agung, 23



Abdul Aziz Ahyadi, Kepribadian Muslim Pancasila. (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2001), 116.



39



mempunyai metode pendidikan yang luar biasa dan memperhatikan segala kebutuhan dan tabiat anak. Bertitik tolak dari kepribadian Rasulullah itulah orang tua harus melihat karakteristik masing-masing arahannya dalam memasukkan syari‟at serta tingkah laku keagamaan mereka. Ada Beberapa cara yang berpengaruh dalam mendidik anak antara lain sebagai berikut: a. Nasihat Memberi nasihat dapat dilakukan dengan cara menyampaikan baik buruknya pergaulan yang ingin disosialisasikan pada anak dalam suatu komunikasi yang bersifat searah.pemberian nasihat ini merupakan metode yang paling umum diterapkan oleh orang tua didalam keluarga.Pemberian nasihat merupakan cara yang sangat berperan dalam upaya mengajarkan anak tentang prinsip-prinsip Islam. 24 Bentuk pengarahan nasihat AlQur‟an sangatlah penting untuk membentuk jiwa dengan kebaikan dengan mengantarkan pada yang benar dalam menerima hidayah. Dalam AlQur‟an juga telah terbukti bahwa jiwa yang suci, hati yang bersih dengan penyampian nasihat yang baik dan tulus, maka tanpa ragu pentunjuk Allah akan cepat diterima. Begitu halnya bila anak selalu dibimbing dengan nasihat yang baik akan lebih membekas dan mudah menerima. b. Keteladanan Yang dimaksud dengan keteladanan disini adalah seseorang yang memberikan suatu contoh yang baik, akhlak yang tangguh, memahami jiwa agama yang benar, disamping itu kemampuannya mengikuti



24



Abdullah Nasih Ulwan, Pedoman Pendidikan Anak Dalam Islam, 64.



40



perkembangan zaman. Pada masa Rasulullah dakwah Islam yang hampir tujuhpuluh lima persen (75%) dengan menggunakan metode contoh atau tingkah laku atau perbuatan yang baik. Sedang Rasul itu sendiri adalah merupakan contoh teladan utama yang menjadi kiblat dari segala perbuatan pengikutnya. Secara psikologis manusia memang memerlukan tokoh teladan dalam hidupnya, ini adalah sifat pembawaan. Meniru adalah salah satu sifat pembawaan manusia. Oleh karena itu dalam pendidikan agama pada anak perlu adanya tokoh yang dijadikan teladanyang baik sehingga anak akan meniru sesuatu yang baik. Dalam keluarga orang tualah yang menjadi teladan bagi anakanaknya,orang tua harus melakukan terlebih dahulu prilaku-prilaku yang mengandung nilai-nilai moral yang akan disampaikan pada anak. Dengan demikian, ketika orang tua menyampaikan pesan nilai moral pada anak orang tua dapat merujuk pada prilaku-prilaku yang telah dicontohkan dan menjadi teladan yang baik bagi anak-anaknya. c. Berdialog Dalam metode ini orang tua menyampaikan pada anak melalui proses interaksi yang bersifat dialogis. Orang tua menyampaikan harapanharapannya pada anak dan bentuk-bentuk perilaku yang diharapkan dilakukan oleh anak. d. Pengawasan Pengawasan ini adalah cara bagaimana mendampingi anak dalam upaya



pembentukan



aqidah,



moral



dalam



mengawasinya,



41



mempersiapkannya secara psikis dan sosial. Peran orang tua dalam memberikan dorongan, pengawasan dan juga control bagi anaknya sangatlah diperlukan, baik dalam segi kehidupan maupun aspek pendidikan sebagaimana telah dianjurkan oleh Allah dalam Al-Qur‟an. Nabi Muhammad SAW juga senantiasa memberikan contoh pengawasan bagi umatnya, mengatur mereka yang lalai menjalankan tugas dan memberi semangat yang berbuat baik e. Hukuman Membiasakan dengan tingkah laku terpuji haruslah dimulai sejak dini sebelum tertanam sifat-sifat yang buruk. Karena sangat sukar bagi anak melepaskan kebiasaan yang telah tertanam dalam jiwanya. Dalam metode ini adakalanya orang tua menggunakan hukuman sebagai cara untuk mendisiplinkan anak apabila berprilaku kurang sesuai dengan nilainilai agama yang disosialisasikan. f. Cerita Metode cerita sebagai salah satu cara menanamkan tingkah laku keagamaan akan sangat berpengaruh positif bila komunikator mampu mengekspresikan atau mendramatisir cerita, sehingga suasananya akan terbawa oleh cerita. Maka dari itumetode bercerita merupakan salah satu pemberian pengalaman belajar bagi anak dengan membawakan cerita kepada anak secara lisan. Bila isi cerita itu dikaitkan dengan dunia kehidupan anak, maka mereka dapat memahami isi cerita itu, mereka akan mendengarkan dengan penuh perhatian, dan dengan mudah dapat menangkap isi cerita. Kegiatan bercerita akan memberikan sejumlah



42



pengetahuan social, nilai-nilai moral, dan keagamaan. Kegiatan bercerita juga memberikan pengalaman belajar untuk berlatih mendengarkan. Melalui mendengarkan anak memperoleh bermacam informasi tentang pengetahuan, nilai, dan sikap untuk dihayati dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam metode cerita sangatlah penting, karena mempunyai alasan sebagai berikut: 1) Cerita selalu memikat karena mengundang pembaca atau pendengar untuk mengikuti peristiwanya, merenungkanmaknanya. 2) Cerita yang bersifat qurani dan nabawi dapat menyentuh hati manusia karena kisah itu menampilakn tokoh dalam konteks menyeluruh. 3) Cerita yang bersifat qurani mendidik perasaan keimanan dengan cara: a) Membangkitkan berbagai perasaan seperti khauf, ridha dan cinta. b) Mengarahkan seluruh perasaan sehingga bertumpuk pada suatu puncak, yaitu kesimpulan kisah. c) Melibatkan pembaca atau pendengar ke dalam kisah itu sehingga ia terlibat secara emosional. Cerita yang bersifat qurani dan nabawi bukanlah semata cerita atau semata-mata karya seni yang indah, tetapi suatu cara untuk mendidik anak agar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, metode cerita sangatlah penting dalam menumbuhkan dan menanamkan rasa keagamaan kepada anak. g. Pembiasaan



43



Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin berpendapat bahwa perihal pembiasaan anak dengan sifat baik atau sifat buruk serta kaitannya dengan fitrah (kesucian) sebagai berikut “bayi merupakan amanat di sisi kedua orang tuanya. 25 Hati dan jiwanya suci, jika anak dibiasakan dengan kejahatan atau dibiarkan seperti hewan liar maka anak akan celaka. Memeliharanya dengan jalan mendidiknya mengajarkan dengan akhlak yang baik. Maka dari itu pembiasaan merupakan salah satu cara menanamkan tingkah laku yang bercorak islami seperti membiasakan berbudi pekerti yang baik, berbicara yang benar, bersikap hormat pada orang lain baik di rumah, sekolah maupun ditempat mereka bermain. h. Metode Peristiwa atau pengalaman – pengalaman kongkrit Pendidikan dan penanaman tingkah laku ke agamaan melalui peristiwa-peristiwa kongrit juga sangat berpengaruh positif bagi anak. Cara ini biasa dilakukan dengan melibatkan mereka dalam kegiatan keagamaan di sekolah atau dilingkungan masyarakat tempat mereka tinggal . semakin banyak pengalaman keagamaan yang mereka dapatkan melalui pembiasaan akan semakin banyaklah unsur agama pribadinya dan akan semakin mudah ia memahami ajaran agama yang di jelaskan oleh guru agama dibelakang hari memang penanaman dan pemahaman tingkah laku ke agamaan melalui metode atas misalnya,harus di laksanakan sedini mungkin,di mulai sejak anak lahir,bahkan ada yang di mulai sejak anak masih dalam kandungan.karena setiap pengalaman yang di lalui anak,baik melalui pendengaran,pengelihatan,perlakuan,pembinaan,dan sebagainya Abdullah Nasih Ulwan, Pedoman Pendidikan Anak Dalam Islam, (Semarang: CV Asy Syifa’, 1883), 43. 25



44



akan menjadi bagian dari pribadinya yang akan tumbuh kelak.artinya setelah pembinaan itu berlangsung maka seseorang dengan sendirinya akan menjadikan agama sebagai pedoman dan pengendali tingkah laku,sikap dan segala gerak-geriknya dalam hidup serta akan tanpa nilainilai agama yang tercermin dalam tingkahlakunya. Setiap kegiatan, aktivitas maupun usaha yang dilakukan oleh seseorang pastinya mempunyai dorongan atau maksud yang akan dicapai. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan yang diharapkan tentunya harus dibarengi dengan bentuk-bentuk usaha yang akan dilakukan sehingga mencapai tujuan yang ditetapkan dahulu. Begitu juga bagi orang tua yang posisinya dapat dikatakan strategis dalam mengasuh, membina, dan mendidik keluarga serta anggota-anggotanya



(anak)



sudah tentu



mendambakan serta menginginkan supaya semua keturunannya menjadi seseorang yang berguna dan berbakti khususnya kepada kedua orang tuanya. Jadi beberapa metode inilah yang bisa digunakan oleh orang tua dalam mendidik anaknya, agar menjadikan anak-anak yang berperilaku sesuai dengan ajaran agama islam. Dari uraian diatas peneliti menyimpulkan bahwa ada beberapa metode orang tua dalam menanamkan nilai-nilai agama pada anak seperti metode nasihat, metode keteladanan, metode berdialog, metode pengawasan, metode hukuman, metode cerita, metode pembiasaan, dan metode peristiwa atau pengalaman-pengalaman kongkret.



45



G. Pengertian Nilai Agama Islam Nilai Agama Islam adalah suatu upaya mengembangkan pengetahuan dan potensi yang ada mengenai masalah dasar yaitu berupa ajaran yang bersumber kepada Allah yang meliputi keyakinan, pikiran, akhlak dan amal dengan orientasi pahala dan dosa, sehingga ajaran-ajaran Islam tersebut dapat merasuk kedalam diri manusia sebagai pedoman dalam hidupnya. adapun pengertian lain Nilai Agama Islam adalah seperangkat ajaran nilai-nilai luhur yang ditransfer dan diadopsi ke dalam diri untuk mengetahui cara menjalankan kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran-ajaran Islam dalam membentuk kepribadian yang utuh. Berdasarkan pengertian diatas dapat difahami bahwa penanaman Nilai Agama Islam sangatlah penting, dimana didalamnya terdapat nilai-nilai yang dapat membentuk kepribadian seseorang dalam hidupnya seperti nilai Aqidah, Ibadah dan Akhlak. Pentingnya Menanamkan Nilai-Nilai Agama Islam sebagai ikatan dari sesuatu kekuatan yang lebih tinggi dari manusia dan menjadi sebagian dari kognitifnya yang berfungsi sebagai pedoman tingkah laku mereka karena menurut nilai-nilai luhur dan suci yang dianut oleh pemeluknya.Oleh karena itu agama sebagai pendorong, mengerak maupun mengontrol perilaku individu sangat dipengaruhi oleh lemah atau kuatnya nilai agama dalam sistem nilai yang ada dilingkungannya. H. Macam-Macam Niai-Nilai Agama Islam Ajaran Islam secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga, yakni Akidah, Ibadah, dan Akhlak.Maka nilai-nilai agama Islam yang harus ditanamkan orang tua kepada anak harus meliput, nilai akidah, 26nilai



26



Zakiyah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), 97.



46



ibadah ,dan nilai akhlak. Ketiga ajaran pokok ini selengkapnya diungkapkan sebagai berikut: 1. Aqidah Aqidah berasal dari kata‟aqidah-ya‟qidu‟-aqiidatan, berarti keimanan kepercayaan atau tekad.Pengetahuan mengenal aqidah disebut ilmu aqidah, ilmu tauhid atau ilmu ushuludin yang membahas mengenai keimanan terhadap Allah Yang Maha Esa dan dasar-dasar kehidupan beragama. Aqidah merupakan salah satu unsur terpenting bagi manusia agar dapat memiliki pengalaman atau dasar dalam hidup. Oleh karena itu dengan keyakinan yang dimiliki manusia perlu diajarkan dan ditanamkan sejak dini.Aqidah adalah inti dasar dari keimanan seseorang yang harus ditanamkan kepada anak oleh orang tua, bisa dengan cara pengenalan pada anak tentang sifat-sifat Allah, mengenalkan sedikit demi sedikit apa yang ada dalam rukun Islam dan rukun Iman. Sehingga mereka dihadapkan dapat menyebutkan mengingat apa yang telah diajarkan. Secara ringkas sifat-sifat orang yang beriman yang berkenaan dengan aqidah ialah: beriman kepada Allah, para rasul, kitab-kitab, malaikat, hari akhir kebangkitan dan hisab, surge dan neraka, qadla dan qadar serta hal-hal lain. 2. Ibadah Ibadah berasal dari kata „abadah‟ yang berarti patuh, tunduk, menghambakan diri, dan amal yang diridhai Allah. Secara umum ibadah berarti melaksanakan tugas ibadah dan khilafah dengan kesengajaan atau



47



niat demi perintah Allah SWT. Dalam pengertian khusus, ibadah tidak mencakup pelaksanaan perintah Menyeluruh sebagaimana termaktub dalam fiqih Islam itu diperkenalkan dan dibiasakan oleh orang tua dalam diri anak, salah satu cara mengenal ibadah pada anak dengan bentuk-bentuk latihan-latihan keagamaan yang menyangkut ibadah seperti mengenal dan menghafalkan baca-bacaan dalam shalat, doa sehari-hari dan mengenal hiruf-huruf hijaiyah dalam bacaan Al- Qur‟an. Hal ini dilakukan agar kelak mereka tumbuh menjadi insan yang benar-benar takwa, yakni insan yang taat melaksanakan segala perintah agama dan taat pula dalam menjauhi segala larangannya. 3. Akhlak Akhlak adalah kata jamak dari kata tunggal „khuluq‟.kata khuluq adalah lawan dari kata khalq.Khuluq merupakan bentuk batin sedangkan khalq



merupakan bentuk



lahir.Khalq



dilihat



dengan mata lahir



sedangkanKhuluq dilihat dari mati batin. Keduanya dari akar kata yang sama yaitu Kalaqa. Khuluq atau akhlak adalah sesuatu yang tercipta atau terbentuk melalui proses. Akhlak merupakan manifestasi iman, Islam dan ikhsan sebagai refleksi sifat dan jiwa yang secara spontan dan terpola pada diri seseorang sehinnga melahirkan prilaku yang konsisten dan tidak tergantung pada pertimbangan berdasarkan keinginan tertentu. Dalam memberikan pendidikan anak orang tua dituntut atau bertanggung jawab mengajarkan anaknya mengenai sifat-sifat yang baik, seperti jujur, ikhlas, bertanggung jawab dan sebagainya. disimpulkan bahwa terdapat tiga nilai agama Islam yaitu nilai Aqidah, Ibadah.



48



BAB III METODE PENELITIAN A. Pendekatan Penelitian Pendekatan penelitian yang akan disajikan oleh peneliti adalah pendekatan kualitatif dimana dalam penelitian ini lebih menekankan pada makna dan proses daripada hasil suatu aktivitas. Penelitian kualitatif menurut Bogdan & Taylor adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan berperilaku yang dapat diamati yang diarahkan pada latar dan individu secara holistik (utuh) Pada penelitian kualitatif itu menggunakan lingkungan alamiah sebagai sumber data. Peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam situasi sosial merupakan kajian utama penelitian kualitatif. Adapula



yang



27



mendefinisikan penelitian kualitatif sebagai



penelitian atau riset yang berpola investigasi dimana data–data dan pernyataan diperoleh dari hasil interaksi secara langsung antara peneliti, obyek–obyek penelitian serta orang–orang disekitar lokasi penelitian. Pada penelitian ini, peneliti ingin mengetahui Implementasi pembelajaran sejarah kebudayaan Islam. 28 B. Rancangan Penelitian Rancangan penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah study kasus. Berbagai macam penerapan metode pengaruh



27 28



Imam Gunawan. Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2015). 82 Imam Gunawan. Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2015). 86



49



pernikahan diusia dini dalam memecahkan masalah tersebut maka kita harus tau apa yang menyebabkan adanya pernikahan di usia dini di Desa Penompo Jetis Mojokerto. Adapun tahapan-tahapan rancangan penelitian antara lain : 1. Tahap pralapangan Ada enam kegiatan yang harus dilakukan oleh peneliti dalam tahapan ini: a. Menyusun rancangan penelitian. Rancangan penelitian kualitatif berisi: Latar belakang masalah, Kajian kepustakaan yang menghasilkan pokok-pokok, Kesesuaian paradigma dengan



fokus, Rumusan fokus, Kesesuaian paradigma



dengan teori subtantif yang mengarahkan inkuiri, Pemilihan lapangan penelitian, Penentuan jadwal penelitian, Pemilihan alat penelitihan, Rancangan pengumpulan data, Rancangan prosedur analisis data, Rancangan



perlengkapan



yang



diperlukan



dalam



penelitian,



Rancangan pengecekan kebenaran data. b. Memilih lapangan penelitian. Pemilihan lapangan penelitian itu menurut Bogdan dalam Moleong bahwa pemilihan lapangan penelitian itu dibimbing baik oleh teori subtantif maupun formal. Namun Moleong sendiri kurang sependapat dengan Bogdan menurut Moleong teori formal pada dasarnya baru dapat disusun setelah teori subtantif terbentuk. 29 Dengan demikian pemilihan lapangan penelitian diarahkan oleh teori subtantif yang



29



Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Rosdakarya, 2007), 86.



50



dirumuskan dalam bentuk hipotesis kerja walaupun masih tentatif sifatnya. Hipotesis kerja itu baru akan terumuskan secara tetap setelah dikonfirmasikan dengan data yang muncul ketika peneliti memasuki tempat penelitian. Setiap situasi sosial merupakan laboratorium. Beberapa aspek kehidupan sosial dapat diteliti karena hal itu menjadi lebih jelas. Namun satu hal yang perlu diperhatikan oleh peneliti seperti yang diingatkan oleh Bogdan yang perlu dipahami dan disadari oleh peneliti ialah “barangkali baik apabila tidak secara teguh berpegang pada acuan teori, tetapi biarlah hal itu dikembangkan pada pengumpulan data. Cara terbaik yang perlu ditempuh dalam penentuan lapangan penelitian adalah dengan jalan mempertimbangkan teori subtantif, artinya diperlukan menjajaki lapangan untuk melihat apakah terdapat kesesuaian dengan kenyataan yang berada dilapangan. Keterbatasan geografis dan praktis seperti waktu, biaya, tenaga, perlu dijadikan pertimbangan dalam penentuan lokasi penelitian. c. Mengurus perizinan Pertama- tama yang perlu diketahui oleh peneliti ialah siapa saja yang berwenang dan berkuasa memberikan izin bagi pelaksanaan penelitian, selain itu yang perlu diperhatikan persyaratan yang diperlukan. Persyaratan itu dapat berupa: surta tugas, surat izin instansi diatasnya, identitas diri seperti KTP, foto dan lain-lain, 51



barangkali perlu memperlihatkan kamera foto, tape recorder, barangkali dalam hal tertentu pemberi izin mempersyaratkan agar peneliti memaparkan maksud, tujuan, hasil peneltian yang diharapkan, siapa-siapa yang harus dihubungi. Syarat-syarat lainnya yang perlu dimiliki oleh peneliti ialah syarat pribadi peneliti sendiri, yaitu sikap terbuka,



jujur, bersahabat, simpatik, empatik, objektif dalam



menghadapi konflik, tidak pandang bulu berlaku adil, dan sikap-sikap positif lainnya. d. Menjajaki dan menilai keadaan lapangan Tahap ini belum pada titik yang menyingkapkan bagaimana peneliti masuk lapangan dalam arti mulai mengumpulkan data yang sebenarnya. Jadi tahap ini barulah merupakan orientasi lapangan, namun dalam hal-hal tertentu telah menilai keadaan lapangan. Peneliti sebelum menjajaki lapangan sebaiknya sudah mempunyai gambaran umum tentang geografi, demografi, sejarah, tokoh-tokoh, adat istiadat, konteks kebudayaan, kebiasaan-kebiasaan, pendidikan, agama, mata pencaharian, karena hal tersebut sangat membantu penjajakan lapangan. Jika peneliti telah mengenal maksud dan tujuan, lainnya ialah untuk membuat peneliti mempersiapkan diri, mental maupun fisik, serta menyiapkan perlengkapan yang diperlukan Pengenalan lapangan dimaksudkan untuk menilai keadaan situasi, latar dan konteknya, apakah terdapat kesesuaian dengan masalah, asumsi, teori subtantif, seperti yang digambarkan dan dipikirkan sebelumnya oleh peneliti. 52



e. Memilih dan memanfaatkan informan Informan adalah orang yang dimanfaatkan untuk memberikan informasi



tentang



situasi



kondisi



latar



penelitian.



Informan



berkewajiban secara sukarela menjadi anggota tim penelitian walaupun hanya bersifat informal. Menurut Lincoln dan Guba dalam Moleong “Kegunaan informan bagi peneliti ialah membantu agar secepatnya dan tetap seteliti mungkin dapat membenamkan diri dalam konteks setempat terutama bagi peneliti yang belum mengalami latihan etnografi. Menurut Bogdan dan Biklen dalam moleong “disamping itu pemanfaatan informan bagi peneliti ialah agar dalam waktu yang relatif singkat banyak informasi yang terjangkau, jadi sebagai internal sampling, karena informan dimanfaatkan untuk berbicara, bertukar pikiran, atau membandingkan sesuatu kejadian yang ditemukan dari subyek lainnya. f. Menyiapkan perlengkapan penelitian Peneliti



menyiapkan



perlengkapan



penelitian



tidak



hanya



perlengkapan fisik saja, tetapi seluruh perlengkapan penelitian yang diperlukan. Diantaranya surat izin penelitian, persiapan penelitian lainnya yang perlu pula dipersiapkan adalah jadwal yang menyangkut waktu kegiatan yang dijabarkan secara rinci. Yang penting adalah agar peneliti sejauh mungkin sudah menyiapkan segala alat perlengkapan penelitian yang diperlukan sebelum terjun kedalam kancah penelitian.



53



2. Tahap pekerjaan lapangan Tahap pekerjaan lapangan dibagi atas tiga bagian, yaitu: memahami latar penelitian, memasuki lapangan, berperan serta mengumpulkan data a. Memahami latar penelitian dan persiapan diri 1) Pembatasan latar dan peneliti Memasuki pekerjaan di lapangan peneliti perlu memahami latar penelitian terlebih dahulu. Di samping itu ia perlu mempersiapkan dirinya, baik fisik maupun secara mental. Peneliti hendaknya mengenal adanya latar terbuka dan latar tertutup, dan tahu menempatkan diri. Menurut Lofland dalam Moleong latar terbuka terdapat dilapangan umum seperti tempat berpidato, tempat orang berkumpul, pada latar demikian peneliti hanya akan mengandalkan pengamatan dan kurang mengadakan wawancara. Hal itu membawa peneliti untuk memperhitungkan latar tersebut sehingga strategi pengumpulan datanya menjadi efektif. Sebaliknya pada latar tertutup hubungan peneliti perlu akrab karena latar demikian bercirikan orang-orang sebagai subyek yang perlu diamati secara teliti dan wawancara mendalam. Dengan sendirinya strategi berperan sertanya peneliti dalam latar sangat diperlukan. 2) Penampilan Dalam hal ini penampilan yang dimaksud adalah peneliti itu sendiri, hendaknya bisa menyesuaikan dengan kebiasaan, kultur, dan tata cara latar penelitian. 54



3) Pengenalan hubungan peneliti di lapangan Jika peneliti memanfaatkan pengamatan berperan serta, maka hendaknya hubungan akrab antara subyek dan peneliti dapat dibina. Dengan demikian peneliti dengan subyek penelitian dapat bekerja sama dengan saling bertukar informasi. 4) Jumlah waktu studi Mengenai pembatasan waktu pada dasarnya tidak ada rumus yang dapat digunakan secara pasti. Untuk itu peneliti sendirilah yang perlu menentukan pembagian waktu agar waktu dilapangan dimanfaatkan seefisien mungkin. Peneliti hendaknya senantiasa berpegang pada tujuan, masalah, dan jadwal yang telah disusun sebelumnya. b. Memasuki lapangan 1) Keakraban hubungan Keakraban pergaulan dengan subyek perlu dipelihara selama bahkan sampai sesudah tahap pengumpulan data, jangan sampai subyek dalam hubungan keakraban itu merasa dirugikan, subyek demikian harus diberi perhatian agar jangan merugikan nantinya. 2) Mempelajari bahasa Mempelajari bahasa jika peneliti berasal dari latar lain, peneliti dianjurkan agar mempunyai buku catatan khusus untuk mencatat dan menanyakan makna tertentu dari yang 55



didengarnya jika pada saat itu tidak mengerti oleh karena itu perhatian khusus pada upaya mempelajari bahasa merupakan kegiatan yang mau tidak mau harus dilakukan peneliti. 3) Peranan peneliti Sewaktu melakukan penelitian mau tidak mau peneliti akan terjun kedalamnya dan akan ikut berperan serta didalamnya. Sering terjadi bahwa peran serta peneliti baru dapat terwujud seutuhnya apabila telah membaur secara fisik dengan kelompok komunitas yang ditelitinya, kadang-kadang dengan jalan memberikan bantuan tertentu barulah ia diterima peran sertanya. Adapun dan bagaimanapun peranan yang dimainkan oleh peneliti, hendaknya disadari dan diperhatikan bahwa tugas utamanya adalah mengumpulkan informasi. c. Berperan serta mengumpulkan data 1) Pengarahan batas studi Pada waktu menyusun usulan penelitian, batas studi telah ditetapkan bersama masalah dan tujuan penelitian. Jadwal penelitian hendaknya telah disusun pula secara berhati-hati walaupun luwes karena situasi lapangan yang sukar diramalkan. Usaha penjajakan lapangan dan orientasi, apabila dilakukan dengan baik, seluruh faktor tersebut akan membatasi, data yang relevan saja yang betul-betul perlu ditekuni dan kemudian dikumpulkan.



56



2) Mencatat data Alat penelitian penting yang biasanya digunakan adalah catatan lapangan. Catatan lapangan tidak lain daripada catatan yang dibuat oleh peneliti sewaktu mengadakan pengamatan, wawancara, atau menyaksikan suatu kejadian tertentu. 3) Petunjuk tentang cara mengingat data Pada dasaranya peneliti tidak dapat melakukan dua pekerjaan sekaligus. Peneliti tidak dapat melakukan pengamatan sambil membuat catatan yang baik, tidak dapat membuat catatan yang baik sambil mengadakan wawancara yang mendalam dengan seseorang. Menurut Bogdan dalam Moleong petunjuk tentang cara mengingat data sebagai berikut: a) Membuat catatan secepatnya. b) Jangan berbicara dengan orang lain terlebih dahulu tentang hasil pengamatan sebelum dituangkan kedalam catatan lapangan. c) Usahakan agar tidak terjadi gangguan sewaktu menulis. d) Usahakan untuk menggambar dalam diagram keadaan fisik yang diamati atau struktur organisasi yang ditemui. e) Membuat garis besar berisi judul-judul tentang sesuatu yang ditemui dalam suatu pengamatan atau wawancara yang cukup lama dilakukan. f) Dalam jadwal yang disusun hendaknya disisakan banyak waktu sesudah pengamatan atau wawancara yang dipergunakan untuk menulis catatan lapangan. 57



g) Mencatat apa yang dikatakan subyek secara verbal hendaknya dilakukan secara teliti. h) Mencatat lagi apabila ada dalam pengamatan terlupakan. i) Kejenuhan, keletihan, dan istirahat j) Meneliti suatu latar yang di dalamnya terdapat pertentangan. Jika peneliti berhadapan dengan suatu konteks penelitian dan di dalamnya menemukan kelompok-kelompok yang sedang bertentangan dalam hal ini peneliti hendaknya bersifat netral tidak memihak, dalam keadaan tertentu peneliti terpaksa berperan sebagai penengah. d. Analisis di lapangan Penelitian kualitatif mengenal adanya analisis data di lapangan walaupun data secara intensif barulah dilakukan sesudah berakhirnya pengumpulan data. Dengan bimbingan dan arahan masalah penelitian, peneliti dibawa kearah acuan tertentu yang mungkin cocok atau tidak cocok dengan data yang dicatat. Hipotesis kerja mungkin sudah ada atau belum dibuat pada waktu peneliti sudah berada dilapangan. Apabila peneliti sudah mulai mencatat serta mulai memberikan kode pada data, maka akan tampak bahwa ada kecocokan atau ketidak cocokan dengan hipotesis kerja yang telah dirumuskan sewaktu pertama kali berada di lapangan.30



30



Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Rosdakarya, 2007), 102.



58



C. Data dan Sumber Data Penelitian Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yaitu data yang disajikan bukan data dalam bentuk angka. Yang termasuk data kualitatif dalam penelitian ini yaitu gambaran umum tentang obyek penelitian yang meliputi: ekonomi dan kebudayaan data serta kondisi yang ada di Ds Penompo Jetis Mojokerto Sedangkan sumber data penelitian ini antara lain : 1. Sumber data primer Sumber data primer adalah sumber data yang langsung memberikan data kepada pengumpul data. Sumber data primer dapat diperoleh melalui wawancara dan pengamatan langsung. Pada penelitian ini mengambil sumber data primer dari wawancara dengan kepala desa dan warga desa penompo jetis Mojokerto dan mengenai pengaruh pernikahan di usia dini . Selain itu data juga diperoleh dari hasil pengamatan di lapangan. 2. Sumber data sekunder Sumber data sekunder adalah catatan adanya peristiwa ataupun catatancatatan yang jaraknya telah jauh dari sumber orsinil. Misalnya keputusan rapat suatu perkumpulan bukan di dasarkan dari keputusan rapat itu sendiri tetapi dari sumber berita, surat kabar. Berita surat kabar tersebut adalah sumber sekunder. Menggunakan sitasi orang lain tentang suatu kejadian merupakan sumber sekunder dalam sejarah. Sumber sitasi dan bukan dari penyaksi kejadian sendiri juga merupakan sumber sekunder.



Dalam



penelitian ini sumber data sekunder adalah dokumen-dokumen atau artikelartikel mengenai dengan fokus penelitian ini yaitu seabab terjadinya pernikahan dini dan faktor ekonomi.. 59



D. Teknik Pengumpulan Data 1. Metode Observasi Observasi adalah teknik pengumpulan data dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung maupun tidak langsung terhadap subyek – subyek penelitian, obyek penelitian baik berupa gejala-gejala ataupun keadaan sosial yang berhubungan dengan tujuan dan sasaran penelitian. Metode observasi ini ada dua cara yaitu observasi partisipan dan observasi non partisipan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode observasi partisipan, 31 dimana peneliti juga ikut mengambil peran dalam kegiatan yang berlangsung di Ds Penompo dan untuk mendapatkan pengalaman secara langsung dari aktivitas tersebut sehingga informasi yang diperoleh menjadi lebih mendalam. Observasi dalam penelitian ini dilakukan secara langsung di Ds Penompo Jetis Mojokerto dengan berkunjung ke rumah warga yang bersangkutan. 2. Metode Wawancara. Yaitu sebagai metode pengumpulan data dengan cara tanya jawab sepihak, yang dilakukan secara sistematis dan berdasarkan pada tujuan penelitian. Wawancara sebagai metode untuk memperoleh data dengan mengadakan tanya jawab langsung dengan pertanyaan yang telah disusun. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan wawancara terstruktur. Peneliti mengharapkan dengan wawancara terstruktur ini dapat memperoleh informasi yang sesuai dengan yang diharapkan. 31



Noeng Muhadjir. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta : Rakesarasin, 1996). 2



60



Adapun



pihak–pihak



yang



akan



peneliti



jadikan



sebagai



informan/narasumber dari metode ini adalah : a. Kepala Desa Penompo Jetis Mojokerto. b. Warga yang bersangkutan di Desa Penompo Jetis Mojokerto. c. Orang tua atau Orang yang bersangkutan di Desa Penompo Jetis Mojokerto 3. Metode Dokumentasi. Menurut Guba & Lincoln dokumen adalah setiap bahan tertulis ataupun film, lain dari record,32 yang tidak dipersiapkan karena adanya permintaan seorang peneliti. Yang dimaksud metode dokumentasi disini adalah metode untuk mencari data mengenai hal-hal yang berupa catatan/transkrip, buku-buku dan lain-lain yang berhubungan dengan penelitian. Adapun data–data yang peneliti butuhkan dalam penelitian ini adalah: a. Struktur penduduk dan dokumen-dokumen lain yang di anggap penting dan di seleksi sesuai dengan fokus penelitian. b. Foto kegiatan berlangsungnya wawancara dengan penduduk desa. c. Foto wawancara dengan kepala Desa, dan penduduk desa. E. Instrumen Penelitian Dalam penelitian kualitatif, peneliti adalah instrumen kunci (human instrument). Oleh karena itu, peneliti harus memiliki bekal teori yang luas, agar dapat bertanya, menganalisa, dan menyusun obyek yang di



32



Imam Gunawan. Metode Penelitian Kualitatif, 176.



61



teliti menjadi lebih jelas, pada penelitian kualitatif, awalnya permasalahan belum jelas dan pasti, maka yang menjadi instrument adala peneliti sendiri, tetapi setelah yang di pelajari jelas, maka dapat dikembangkan suatu instrument. F. Teknik Analisis Data 1. Analisis Data sebelum di Lapangan Penelitian kualitatif telah melakukan analisis data sebelum peneliti memasuki lapangan. Analisis dilakukan terhadap data hasil studi pendahuluan atau data sekunder, yang akan digunakan untuk menentukan fokus penelitian.33 Namun demikian fokus penelitian ini masih bersifat sementara, dan akan berkembang setelah peneliti masuk dan selama di lapangan. Berdasarkan pada hasil pengamatan awal yang dilakukan oleh peneliti sebelum masuk ke lapangan atau lokasi penelitian, peneliti melihat adanya kurangnya wawasan yang di miliki oranga tua sehingga terjadi pernikahan di usia muda 2. Analisis Data selama Di Lapangan. Penelitian



ini



menggunakan



analisis



interaktif



yang



dikemukakan oleh Miles dan Huberman. Teknik analisis ini dijelaskan oleh Miles



dan Huberman Dalam



menganalisis



data



penulis



menggunakan metode deskriptif kualitatif yang terdiri Proses analisis data ini menggunakan empat tahap yaitu:



33



Sugiyono Metode Penelitian Kombinasi.334



62



3. pengumpulan data (Data Collection) Peneliti dalam tahap ini mengumpulankan data sebanyakbanyaknya



yang berkaitan dengan fenomena yang akan diteliti.



Peneliti dapat mengumpulkan fakta-fakta yang ada melalui banyak alat pengumpulan data yakni, wawancara, observasi, instrument dan dokumentasi. 4. Reduksi Data (Data Reduction) Merupakan



suatu



kegiatan



proses



penggolongan



data,



pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan pengabstrakan dan transformasi data mentah yang didapat dari catatan-catatan tertulis dilapangan. Reduksi data dimulai pada awal kegiatan penelitian sampai dilanjutkan selama kegiatan pengumpulan data dilaksanakan peneliti harus membuat ringkasan, menelusuri tema, membuat gugus-gugus dan menulis memo. 5. Penyajian Data (Data Display) Dalam penyajian data seluruh data yang didapat dan dihasilkan dari lapangan baik berupa pengamatan, transkrip maupun wawancara dianalisis sehingga dapat menghasilkan sekumpulan informasi yang tersusun secara sistematis yang memberikan kemungkinan untuk ditarik kesimpulan deskriptif tentang pengaruh pernikahan di usia dini terhadap cara mendidik anak dalam hal nilai agama di Desa Penompo Jetis Mojokerto. 6. Penarikan Kesimpulan (Conclusion Drawing/Verification)



63



Pada saat pelaksanaan penelitian telah berlangsung secara terus-menerus



dan



hampir



tahap



selesai



peneliti



mengambil



kesimpulan yang mana merupakan gambaran (pemaparan) dari keseluruhan atau gabungan informasi yang dihasilkan dan secara tersusun. Disini peneliti dapat melihat segala seusatu yang diteliti, menarik kesimpulan mengenai obyek penelitian. 34 G. Jadwal Penelitian Penelitian ini dilaksanakan oleh peneliti dalam kurun waktu kurang lebih selama 5 bulan terhitung mulai dari bulan Januari 2019 sampai bulan Mei 2019 yang dimulai dari pengajuan judul sampai pelaksanaan munaqosah. atau hingga peneliti merasa cukup memperoleh data-data baik dari observasi, interview dan lain-lain yang diperlukan dalam proses penelitian. Untuk rincian tentang jadwal kegiatan penelitian dapat dilihat pada tabel dibawah ini :



34



Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2011). 276



64



Tabel 3.1 Jadwal Penelitian Minggu Januari NO



Februari20



KEGIATAN



Maret 2019 2019



April 2019



Mei 2019



19



1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1



Pengajuan Judul







Pengajuan √



2







Proposal Menghadap Kepala 3



Desa



Menyampaikan Surat











Ijin



Penelitian Konsultasi



Ke √



4 Desa Persiapan







5 Penelitian Bertatap



Muka √



6 dengan Informan



65



Minggu



NO



Januari



Februari20



2019



19



KEGIATAN



Maret 2019



April 2019



Mei 2019



1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 1



Pengajuan Judul







Pengajuan √



2 Proposal







Membuat √



7 Instrumen Pengumpulan







8 Data 9



Analisis Data







Penyusunan 10



Laporan







Penelitian 11



Munaqosah







66



BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Profil Desa Penompo 1.Sejarah Berdirinya Desa Penompo Sebelum Desa Penompo terbentuk menjadi desa, yang mana pada tahun 1936 daerah ini merupakan hutan lembah yang penuh dengan pepohonan manga, pada tahun inilah pohon tersebut dihuni oleh sekelompok orang yang ingin menyambung hidupnya dengan cara membersihkan semak belukar guna dengan istilah merambah hutan dan kemudian setelah lahan tersebut di tebang maka dilakukan kegiatan untuk ditanami padi, orang orang tersebut adalah pendatang dari daerah perdesaan,35



cara kehidupan masyarakat



pada waktu itu hanya



mendapatkan hasil tahunan yang diperoleh dari hasil pertanian. Tempat tinggal orang-orang dimaksud pada saat itu dengan mendirikan rumah sesek yang sangat sederhana sekali,dengan menggunakan tiang kayu, yang diperoleh dari hutan yang digarapnya, sedangkan lantainya masih terbuat dari lemah lempung, dinding dan atap rumah terbuat dari Daun pisang yang di ambil di persawahan . Rumah- rumah dimaksud masing-masing berdiri diatas lahan pertaniannya sendiri sehingga ia dengan mudah untuk turun kesawah guna untuk melaksanakan aktifitasnya sehari-hari. Alat Transportasi masyarakat pada saat itu tak lain hanyalah perahu yang terbuat dari kayu yang dibuatnya sendiri, sepeda tersebut sering digunakan oleh orang-orang untuk bepergian ke Pasar guna 35



Hasil wawancara Dengan Bapak Kepala Desa Penompo. 2 Juni 2019



67



membeli kebutuhan yang diperlukan, karena pada waktu itu kendaraan perahu motor belum begitu banyak dimiliki orang hanya yang ada pada saat itu adalah jenis motor sungai yang digunakan untuk menggandeng perahu,apabila orang-orang yang sudah menjual hasil pertanian dan perkebunan di pasar. Daerah Penompo pada waktu itu belum banyak dikenal orang dan belum mempunya kepastian nama, hanya saja orangorang yang melintas diperairan Sungai. yang membawa hasil pertanian dan perkebunan dari daerah justru mereka inilah dahulunya yang memberikan nama penompo. B. Struktur Pemerintahan Struktur pemerintahan yang ada di Desa Penompo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sama dengan struktur pemerintah pada desa-desa lainnya yaitu di pimpin oleh seorang kepala Desa dan di bantu beberapa orang perangkat - perangkatnya yang terdiri dari: Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan, Keamanan, Ketertiban. Kaur Ekonomi, pembangunan dan kaur keuangan dan umum serta Kepala Dusun I dan Kepala Dusun II. Untuk lebih jelasnya sruktur pemerintahan Desa Penompo Kecamatan jetis Kabupaten Mojokerto dapat dilihat pada bagan berikut:



68



BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KEPALA DESA PENOMPO



KEPALA DESA BAPAK SUTOYO



BPD BAPAK WARSITO



SEKRETARIS DESA ROSI RESINTA



KASIR PEMERINTAH



KASIR PELAYANAN



MAHMUD ZAINAL



GHUFRON



PEMBANGUNAN PLT. MAHMUD ZAINAL



KADUS



KADUS



KADUS



KADUS



SUKORAM E BUDRIYAH



PENOMPO



SIDOKALA NGG MARIONO



PLOSOKUNI NG SAMIATI



THOHIR



BENDAHARA DEVI SRI SUYADI



69



Berdasarkan dokumentasi yang ada, maka keadaan sarana dan prasarana Desa Penompo Kecamatan jetis Kabupaten Mojokerto sebagai Berikut: 1. Sarana Jalan Desa Penompo 100% melaui jalan darat. Jalan yang ada di Desa Penompo adalah jalan yang masih proses dicor permanen beserta jalanjalan untuk masuk kelorong-lorong ( jalan biasa) juga sudah cukup baik, ada yang dicor permanen dan masih ada jalan yang belum di cor permanen. Jalan cor 10,5 Km. Jalan di cor permanen dalam kondisi yang baik 9 Km. Dan jalan yg belom di cor atau masih kondisi rusak 1,5 Km. Sedangkan jalan yang diperkeras dalam kondisi rusak 23,5 Km.41 2. Sarana Trasportasi Trasportasi merupakan suatu alat yang dapat digunakan untuk mempermudah dan memperlancar hubungan masyarakat dalam bepergian. Sedangkan di Desa Penompo ini trasportasi yang digunakan adalah trasportasi darat. Alat trasportasi yang ada digunakan oleh penduduk Desa Penompo untuk kepasar, ke kecamatan, bekerja, maupun ke perkantoran antara lain adalah, Mobil Pribadi, Angkutan Umum, Sepeda Motor dan sepeda. Untuk lebih jelasnya kita lihat pada tabel berikut: Table 4.1 Alat Trasportasi di Desa Penompo Kecamatan Jetis No Jenis alat trasprotasi



Keteranagan



1



Mobil pribadi



3



2



Angkutan umum



5



3



Sepada motor



250



4



sepeda



60



70



Tabel diatas dapat disimpulkan bahwa alat trasportasi masyarakat Desa Penompo itu beragam, hal ini dapat dilihat dari masyarakat yang banyak menggunkan sepada motor. Namun bagi mereka yang tidak memiliki kendaraan pribadi untuk berpergian, mereka mengambil alternative seperti menggunakan angkutan umum. 3. Sarana Komunikasi Sarana komunikasi adalah sarana yang dapat menunjang untuk berkomunikasih dan menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi masyarakat. Sarana yang digunakan masyarakat Desat penompo adalah sebagai berikut: Tabel 4.2 Alat Komunikasi di Desa penompo kecamatan jetis No



Jenis Alat Komunikasi



Keteranagan



1



handphone



270



2



Telpon rumah



2



3



Televisi



350



4



Radio



110



Dari tabel diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa penduduk Desa Penompo ini sudah sangat maju dan berkembang, kesadaran masyrakat untuk mengetahui informasi dan mendapatkan ilmu serta tidak Gaptek (Gagap Teknologi) sehingga dengan mudah dapat mengetahui informasi melalui teknologi sangat tinggi, hal ini bisa dilihat dari banyaknya.



71



4. Sarana dan Prasarana Pendidikan Pendidikan adalah salah satu sektor yang sangat penting dalam membangun kehidupan suatu desa, serta di jadikan andalan utama untuk berfungsi memaksimalkan dalam upaya meningkatkan kualitas hidup manusia begi pula dengan Desa Penompo ini. Pendidikan dapat merubah pemikiran suatu Desa dari yang tertinggal menjadi berfikiran Modern. Sarana dan Prasarana Pendidikan yang ada di Desa Penompo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto ini adalah: a. Taman Kanak-kanak (TK) Taman Kanak-Kanak yang ada di Desa Penompo Yaitu Terdapat 1 unit Taman yaitu hidayatul muaffiq, serta terdapat 2 lokal, jumlah siswa hidayatul muaffiq 50 anak, dan tenaga pengajar ada 5 orang. b. Sekolah Dasar (SD) Di Desa Penompo terdapat 1 buah Sekolah Dasar. Letak SD Penompo 01 Sukorame ini berdekatan dengan Kalangan, ada rumahrumah tetangga dan ada balai desa di samping sekolah ini. SD Penompo 01 ini dari keseluruhan mempunyai 6 lokal, jumlah siswanya 250 anak, mempunyai tenaga pengajar 15 orang. 5. Sarana dan Prasarana Kesehatan Untuk membantu masyarakat dalam bidang kesehatan di Desa Penompo ini terdapat 1 bidan desa yang terletak di RT 02 dan 1 buah puskesmas.



72



6. Sarana dan Prasarana Pemerintahan Untuk menjalankan kegiatan pemerintahannya, maka pemerintah Desa Penompo mempunyai jumlah perangkat Desa yaitu 8 orang, dan untuk menunjang pemerintahan Desa Pegayut ini memiliki Kantor Kepala Desa, Radio Telekomunikasi ada 1 buah, Jumlah mesin ketik ada1 buah, Komputer ada 1 buah, untuk ngeprint ada 1 buah, jumlah meja kerja ada 5 buah, meja kursi tamu ada 6 buah, jumlah lemari ada 4 buah, kursi kerja ada 4 buah, gedung balai ada 1 buah, mesin hitung ada 1 buah. 7. Sarana dan Prasarana Olahraga Sarana dan Prasarana Olah Raga yang terdapat di Desa Penompo ini di antaranya: Lapangan Sepak Bola ada 1 buah, Lapanan Bola Volly ada 1 buah, Lapangan Bola Tangkis 1 buah C. Keadaan Penduduk Masyarakat Desa Penompo Bila kita ingin mengetahui keadaan penduduk masyarakat Desa Penompo maka terlebih dahulukita harus mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan penduduk Desa tersebut. 1.



Kondisi Masyarakat Penduduk Desa Penompo secara keseluruhan 6883 jiwa (orang) yang terdiri dari kepala keluarga, ibu rumah tangga dan anakanak. adapun anak-anak di desa Penompo ada yang sedang sekolah, selesai sekolah, belum sekolah dan ada yang berhenti dari sekolah atau menikah usia mudah. 36 Jika dilihat jumlah keseluruhannya masyarakat di desa pegayut berdasarkan tingkatnya.



36



Sumber: Data Desa Penompo tahun 2019



73



2.



Jumlah Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan di suatu daerah menunjukkan kemajuan suatu



daerah itu



sendiri.



Penduduk



Desa



Penompo



dalam



pendidikannya banyak yang tidak melanjutkan pendidikannya ke SMA dan bahkan keperguruan tinggi. 3. Keadaan Penduduk Berdasarkan Mata Pencarian Mata pencarian penduduk Desa Penompo bermacam-mcam antalain PNS, Wiraswasta, Petani atau Peternak, Pengusaha, Pedagang, Buruh dan Pegawai Swasta. Hal ini di karenakan keadaan geografis yang sangat strategis dan letak tidak jauh dari Kecamatan Jetis dan tidak jauh dari Provinsi Jawa Timur. Maka mata pencarian penduduk dalam memenihi kebutuhan hidupnya menurut tingkat pendidikan mera masing-masing. 4. Jumlah Penduduk Berdasarkan Tingkat Usia Jumlah penduduk Desa Penompo berdasarkan tingkat usia secara keseluruhan adalah 6883 (orang) yang terdiri dari 3583 lakilaki dan perempuan 3300 dan terdiri dari kk perempuan 300 kk laki – laki 1893 D. Pemaparan 1. Bagaimana pengaruh pernikah di usia dini Alhamdulillah di desa ini pengaruh pernikahan di usia dini mulai berkurang dan orang tua pun mulai mengerti bawah menikahkan anak di usia dini tidak lah baik bagi anak maupun bagi orang tuanya



74



karena dampaknya sangat beresiko. Dampak negatifnya di lihat dari segi Pendidikan, segi fisik, segi mental/ jiwa dan segi kelangsungan rumah tangga. 2. Masalah apa saja yang kerap muncul pada pernikahan di usia dini Masalah ekonomi hinga masalah perceraian yg sering terjadi dan kurangnya pemahaman orang tua terhadap cara mendidik anaknya bahkan bisa di katakan blum mempunyai banyak pengalaman dalam hal mendidik anaknya. 3. Apa upaya warga dalam mengatasi ter jadinya pernikahan di usia dini Salah satu upaya warga dalah mengubah pola pikir yang ada pada masyrakat sehinga mereka tidak menikahkan anak di usia yang masih muda. E. Analisis Berdasarkan data hasil observasi, wawancara dan dokumentasi yang peneliti peroleh selama penelitian di Desa Penompo. Secara umum, pelaksanaan penelitian pernikahan di usia dini di Desa penompo Kecamatan jetis sudah berjalan lancar, merupakan analisis yang berisikan beberapa



masalah



yang



diangkat



dalam



penelitian



ini



yakni



membandingkan hasil Pernikahan Dini dan Pengaruhnya Terhadap cara mendidik anak Dalam Hal Nilai Agama Kemudian dalam penelitian ini nilai yang di bandingkan yaitu dengan melihat dari hasil data yang telah dilakukan oleh peneliti. dari data yang di dapat di simpulkan bahwa yang menikah di usia dini terdapat 20 orang. rata rata orang yang menikah di usia dini di Desa Penompo disebabkan faktor ekonomi dan rendahnya



75



tingkat pendidikkan orang tua. Seringkali bagi yang orang tua nya kurang mampu hanya mampu menyekolahkan anaknya pada jenjang SD atau SMP itupun tidak lulus tapi ada juga sebagian yang mampu melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi hanya beberapa orang saja dan kebiasaan ini dilakukan secara turun menurun di masyarakat sekitar. Dampak negatif dari pernikahan di usia dini salah satunya yaitu emosi remaja belum stabil, dan remaja belum kuat tulang panggulnya masih terlalu kecil sehingga bisa membahayakan proses persalinan. Menurut John Locke Peran orang tua terhadap pendidikan anaknya sangatlah dibutuhkan untuk menyiapkan bekal bagi sang anak. Dampak positif pernikahan usia dini yaitu Mengurangi beban ekonomi orang tua, karena dengan menikahkan anaknya maka semua kebutuhan anak akan dipenuhi oleh suaminya, bahkan orang tua berharap beban ekonominya juga akan dibantu. Diantara peran orang tua terhadap anaknya antara lain, pertama, mendidiknya dengan baik, mengajari mana yang baik dan memberi tahu hal hal yg di larang oleh agama islam. Menurut syaikh jamal abdurrahman Pelaksanaan pendidikan agama dalam keluarga dilakukanya melalui penanaman nilai agama Islam dalam memilih suami/istri untuk mempertimbangkan kriteria agama, ketakwaan, dan akhlak baik. Kemudian pendidikan sebelum dan ketika anak lahir melalui ibadah, dzikir, aqiqah, memberi nama yang baik. Implementasi pendidikan



agama



dalam



kelurga



bahwa



orang



tua



dapat



mengimplementasikan pendidikan, terutama pendidikan dalam bidang agama sebagai berikut menanamkan akidah/keimanan dengan mengajari



76



anak untuk ibadah, mengajarkantal-Qur’an/mengaji, membiasakan anak dengan berpakaian syar’i, menanamkan rasa kepedulian kepada orang lain, mentaati dan menghormati orang tua. Implementasi pendidikan agama dalam keluarga merupakan suatu usaha yang dilakukan orangtua dalam mendidik anak dalam bidang agama. Dalam pelaksanaannya orangtua sebagai yang menyampaikan materi pendidikan. Kemudian anak sebagai yang diberikan materi pendidikan. Cara penerapan pendidikan dalam keluarga ini dimulai dengan nasehat yang diberikan orangtua, jika seorang anak diberikan nasehat setiap hari, maka anak menjadi lebih waspada dengan lingkungan sekitar. Selain nasehat, orangtua juga membiasakan anak selalu melakukan kebaikan dimana saja, kemudian keteladanan juga menjadi pilihan bagi orangtua dalam menerapkan nilai agama Islam bagi keluarga.



77



BAB V PENUTUP A. Kesimpulan 1. Pernikahan di usia dini di Desa Penompo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. mulai berkurang di karenakan adanya pembatasan usia ke matangan dalam pernikahan usia dini. 2.



Cara orang tua dalam mendidik nilai agama pada anaknya dengan cara menanamkan nilai nilai agama yang meliputi, nilai aqidah, nilai ibadah dan nilai akhlak.



3.



Pengaruh orang tua yang menikah di usia dini dalam mendidik anaknya yaitu di penggaruhi oleh rendahnya Pendidikan orang tua sehinggah orang tau kurang mampu mendidik anaknya.



B. Saran



1. Diharapkan kepada pasangan yang sudah menikah di usia dini di Desa Penompo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. untuk keturunannya nanti dapat dilanjutkan sekolahnya dan memiliki pola pikir yang maju dengan cara memberikan arahan yang bak untuk anak-anaknya nanti.



2. Kepada orang tua di setiap rumah selalu memberikan motivasi untuk belajar melanjutkan pendidikan yang kuat terhadap anaknya, apabila ada anaknya yang menikah diusia dini alangkah baiknya diberikan bimbingan



78



3. Kepala Desa lebih memperhatikan lagi keadaan masyarakat di Desa Penompo yang memilki pola pikir yang rendah terhadap pendidikan dan memberikan masyarakat motivasi agar dapat melanjutkan sekolah kejenjang yang lebih tinggi lagi. jangan dan arahan yang membuat mereka termotivasi.



79



DAFTAR PUSTAKA



Al-Ghifari, A. Pernikahan Dini, Dilema Generasi Ekstravaganza Bandung Mujahid, 2003. Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009, cet.3. Ary, Donald, dkk. Penelitian dalam Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional, 1992. Djamarah, Syaiful, Bakri. Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru. Surabaya: Usaha Nasional, 1994 Fadlyana, E dan Larasati, S. Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. 2009. Ilmu Kesehatan Anak. FK-Universitas Padjajaran Gerungan, W.A. Psikologi Sosial. Bandung: PT. Eres Co, 1986. Hakim, L. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini. 2010. Idris, Zahara, H dan Jamal, Lisma, H. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT.Gramedia Widiasrana, 1992. Ihsan Fuad, H. Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1997. Kartini, Kartono. Peranan Keluarga Memandu Anak Seri Psikologi Terapan I. Jakarta: CV. Rajawali Pres, 1992. M. Zein, Metodelogi Pengajaran Agama, (Yogyakarta: AK Group dan Indra Buana, 1995). Nasution



Thamrin



dan



Nasution,



Nurhalijah.



Peranan



Orang



Tua



Dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Anak. Jakarta: PT. BPK Gunung Mulia, 1989.



80



Parmono, Ahmadi. Pengukuran dan Penelitian Pendidikan. Yogyakarta: Lembaga Pembina UGM, 1976. Perspektif Hukum Islam. Skripsi-Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Sunan Kalijaga Yogyakarta. Unarsa, Singgih, D. Psikologi Praktis: Anak, Remaja dan Keluarga. Jakarta: PT. BPK Gunung Mulia, 1995. Yusuf, M. Pandangan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Dini di Pengadilan Agama Mungkid. Skripsi-Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2010.



81



Lampiran 1 PEDOMAN OBSERVASI NO



Apa saja problematika yang mempengaruhi penikahan di usia dini



1



Factor ekonomi



2



Drongan orang tua



3



Factor social



4



Kurangnya wawas orang tua terhdapa mendidik anak



5



Rendahnya Pendidikan orang tua



KEADAAN KETERANGAN IYA



TIDAK



PEDOMAN OBSERVASI



NO



Apa saja solusi yang dilakukan dalam mengatasi pengaruh pernikahan di usia dini



1



Menambah wawas kepada warga



2



Tidak membiarkan adanya menikah di usia muda



3



Memberi arahan yang benar



4



Membatas usia anak yg menikah muda



5



Menambah motivasi pada orang tua



6



Memberi sanksi



KEADAAN KETERANGAN IYA



TIDAK



82



NO



Apa saja metode yang sudah di terapkan pada cara mendidik anak



1



Memberi Nasihat



2



Keteladanan



3



Berdialog



4



Pengawasan



5



Hukuman



6



Cerita



7



Pembiasaan



KEADAAN KETERANGAN IYA



TIDAK



PEDOMAN DOKUMENTASI KEADAAN NO



URAIAN



KETERANGAN ADA



1



Sejarah berdirinya Desa Penompo



2



Struktur Pemerintahan



3



Saran Jalan



4



Saran Transportasi



5



Saran Komunikasi



6



Sarana dan Prasarana Pendidikan



7



Srarana dan Prasarana Kesehatan



8



Srarana dan Prasarana Pemerintahan



TIDAK



83



PEDOMAN WAWANCARA Wawancara dengan ibu andin a. Problem dalam mendidik anak - Apakah Ibu mengalami kesulitan dalam mendidik anak? - Apa saja kendala Ibu dalam mendidik anak ? - Apa saja problem yang ibu hadapi ketika mendidik anak? - Apa kendala yang ibu hadapi dalam mengajarkan nilai agama pada anak? b. Problem orang tua menikah di usia dini dalam mendidik anak - Apa masalah yang ibu hadapi di pernikahan usia muda dalam mendidik anak ? - Apa saja problem yang ibu hadapi Ketika memberi mendidk anak? - Bagaimana solusi ibu untuk mengatasi masalah dalam mendidik anak ?



84



Lampiran 2 PEDOMAN OBSERVASI NO



Apa saja problematika yang mempengaruhi penikahan di usia dini



KEADAAN KETERANGAN IYA



TIDAK



1



Factor ekonomi







Kuarangnya lapangan pekerjaan



2



Drongan orang tua







Ekonomi orang tua melemah



3



Factor social







Dorongan dari pergaualan



4



Kurangnya wawas orang tua terhdapa mendidik anak







Orang tua kolot



5



Rendahnya Pendidikan orang tua







Pendidikan yang minimalis



PEDOMAN OBSERVASI



NO



Apa saja solusi yang dilakukan dalam mengatasi pengaruh pernikahan di usia dini



KEADAAN KETERANGAN IYA



TIDAK



1



Menambah wawas kepada warga







Belum dilakukan



2



Tidak membiarkan adanya menikah di usia muda







Belum dilakukan



3



Memberi arahan yang benar







Sudah dilakukan



4



Membatas usia anak yg menikah muda







Sudah dilakukan



5



Menambah motivasi pada orang tua







Sudah dilakukan



6



Memberi sanksi







Belum dilakukan



85



NO



Apa saja metode yang sudah di terapkan pada cara mendidik anak



KEADAAN KETERANGAN IYA



TIDAK



1



Memberi Nasihat







Sudah dilakukan



2



Keteladanan







Sudah dilakukan



3



Berdialog



4



Pengawasan







Sudah dilakukan



5



Hukuman







Sudah dilakukan



6



Cerita



7



Pembiasaan







 



Belum dilakukan



Belum dilakukan Sudah dilakukan



PEDOMAN DOKUMENTASI KEADAAN NO



URAIAN



KETERANGAN ADA



TIDAK



1



Sejarah berdirinya Desa Penompo







Tersimpan rapi di data desa



2



Struktur Pemerintahan







Tersimpan rapi di data desa



3



Saran Jalan







Tersimpan rapi di data desa



4



Saran Transportasi







Tersimpan rapi di data desa



5



Saran Komunikasi







Tersimpan rapi di data desa



6



Sarana dan Prasarana Pendidikan







Tersimpan rapi di data desa



7



Sarana dan Prasarana Kesehatan







Tersimpan rapi di data desa



8



Srarana dan Prasarana Pemerintahan







Tersimpan rapi di data desa



86



HASIL WAWANCARA



Nama



: AD



Status



: Warga Desa Penompo yang melakukan pernikahan dini



Hari / Tanggal : Minggu 03 maret 2019 1. Apa yang anda ketahui tentang perkawinan usia dini.? Jawab : “pasangan yang menikah di bawah usia 20 tahun “ 2. Apa alasan anda menikah pada usia yang relatif muda.? Jawab : “Pernikahan ini saya lakukan karena suka sama suka, tetapi sekarang saya menyesal karena saya tidak melanjutkan sekolah. Pernikahan dini dikarenakan atas kemauan sendiri hal ini dikerenakan oleh rasa cinta yang membuat mereka melakukan pernikahan dini. Pernikahan atas dasar cinta tanpa berpikir panjang bagaimana kedepannya dalam mengurus rumah tangga dan merawat anak-anaknya, sehingga saya sekarang merasa bosan dirumah, dan melihat orang lain sekolah, timbul rasa penyesalan.” 3. Apakah anda pernah mendapatkan penyuluhan tentang pernikahan.? Jawab:”lebih tepatnya kita dapat nasehat dan ilmu mengenai pernikahan dari para oran tua dan imam mesjid yang menikahkan kami. Sebagai bekal untuk rumah tangga kami.” 4. Apa makna perkawinan buat anda .? Jawab: “dengan menikah semua menjadi berubah dari status anak menjadi istri dan saya sudah jadi orang tua. Berubah pola fikir juga harus kuat



87



mental. Jadi menikah itu tergantung dari kita mau dibikin enak atau susah..” 5. Bagaimana cara anda mendidik anak.? Jawab:” saya didik sebisa saya karena dulu saya sekolahnya belum selesai terus saya kerja dan nikah saya ingin melanjutkan sekolah yang pertama tidak ada biaya jadi saya ingin anak saya sekolah yang tinggi, Pendidikan yang selain sekolah luar ya saya daftarkan ke TPQ, soalnya di sekolah meskipun ada pendidikan agamanya tapi kan perhatian guru itu terbatas kalau TPQ kan di perhatikan satu-satu dan yang penting anak saya selamat dunia akhiratnya. Menjadi anak yang sholehah, patuh sama orang tua dan tidak memalukan orang tuanya.” 6. Bagaimana cara anda membangun keluarga an sakinah,mawadah, warohmah.? Jawab:” saya menjalankan sesuai dengan apa yang ada intinya saya berusaha sebaik mungkin.”



88



Foto penelitian



Wawancara bersama Ibu Andin



Foto penelitian



Wawancara bersama Ibu Dila



89