Soal Agraria Uas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

#HAK HAK ATAS TANAH BERSIFAT PRIMER DAN SKUNDER SERTA LANDASAN YURIDISNYA ? Hak atas tanah yang bersifat primer Yaitu hak atas tanah yang berasal dari tanah Negara. Macam-macam hak atas tanah ini adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atas tanah Negara, hak pakai atas tanah Negara. (YURIDIS) Hak atas tanah yang bersifat sekunder •



Yaitu hak atas tanah yang berasal dari tanah pihak lain



# MAKNA TERKUAT , TERPENUH , TURUN TEMURUN DAN FUNGSI SOSIALNYA ? •



Turun-temurun artinya hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup dan pemiliknya meninggal dunia, maka hak miliknya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hak milik



Terkuat, artinya hak milik atas tanah lebih kuat bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain, tidak mempunyai batas waktu tertentu, Terpenuh, artinya hak milik atas tanah memberi wewenang kepada pemiliknya paling luas bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain, dapat menjadi induk bagi hak atas tanah yang lain, tidak berinduk pada hak atas tanah yang lain, dan penggunaan tanah lebih luas bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain. FUNGSI SOSIAL ?







.



Pendaftaran tanah itu ialah Adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh negara / pemerintah secara terus-menerus dan teratur berupa pengumpulan keterangan atau data tertentu mengenai tanah2 tertentu yang ada di wilayah2 terte Apa itu pendaftaran tanah secara sistematis dan sporadik, jelaskan? Jawabannya............. Pendaftaran tanah secara sistematis



adalah kegiantan pendaftaran tanah u pertama kali yang dilakukan secara serentak.Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan Pendaftaran tanah secara sistematik diselenggarakan atas prakasa pemerintah berdasarkan suatu rencana kerja jangka panjang dan tahunan serta dilaksanakan diwilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala BPN -Pendaftaran tanah yang secara sporadik adalah kegianatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai 1 atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual / massal. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang berhak atas obyek pendaftaran tanah yang bersangkutan atau kuasanya Apa tujuan pendaftaran tanah ,sebutkan dan jelaskan? Secara terperinci tujuan pendaftaran tanah ialah: 1Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan 2Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar 3untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.



# APA ITU LAND REFORM ? •



Dalam arti sempit Landreform Merupakan serangkaian tindakan dalam rangka Agrarian Reform Indonesia







Landreform meliputi perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubunganhubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah



#SEBUTKAN PROGRAM LAND REFORM APA SAJA ? 1. Pembatasan luas maksimum penguasaan tanah



2. Larangan pemilikan tanah secara apa yang disebut “absentee” atau “guntai” 3. Redistribusi tanah-tanah yang selebihnya dari tanah-tanah yang selebihnya dari batas maksimum tanah-tanah yang terkena larangan “absentee”, tanah-tanah bekas swapraja dan tanah-tanah negara 4. Pengaturan soal pembagian dan penebusan tanah-tanah pertanian yang digadaikan 5. Pengaturan kembali perjanjian bagi hasil tanah pertanian 6. Penetapan luas minimum pemilikan tanah pertanian, disertai larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan pemecahan pemilikan tanah-tanah pertanian menjadi bagian-bagian yang terlampau kecil



#APA YG DIMAKSUD DENGAN LAND USE PLANNING ? (Tata guna tanah) adalah rangkaian kegiatan untuk mengatur peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah secara berencana dan teratur sehingga diperoleh manfaat yang lestari, optimal, seimbang dan serasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara.



# SEBUTKAN AZAS LAND USE PLANNING DI DESA DAN DIKOTA ? Asas tata guna tanah untuk daerah pedesaan (rural land use planning). Biasanya disingkat dengan LOSS. 1.Lestari Tanah harus dimanfaatkan dan digunakan dalam jangka waktu yang lama yang akan berdampak pada: 2.Optimal Pemanfaatan tanah harus mendatangkan hasil atau keuntungan ekonomis yang setinggitingginya. 3.Serasi dan seimbang Suatu ruang atas tanah harus dapat menampung berbagai macam kepentingan pihak-pihak, sehingga dapat dihindari adanya pertentangan atau konflik dalam penggunaan tanah. Asas tata guna tanah untuk daerah perkotaan (urban land use planning) 1.Aman Maksudnya aman dari: bahaya kebakaran, dari tindak kejahatan, bahaya banjir, bahaya kecelakaan lalu lintas dan aman dari ketunakaryaan. 2.Tertib Maksudnya tertib dalam bidang pelayanan, dalam penataan wilayah perkotaan, dalam lalu lintas, dan dalam hukum.



3.Lancar Maksudnya lancar dalam pelayanan, lancar berlalu lintas, dan lancar dalam komunikasi. 4.Sehat Maksudnya sehat dari segi jasmani dan sehat dari segi rohani.



#SEBUTKAN 3 MODEL LAND USE PLANNING DAN JELASKAN ? Model Zoning Menurut model ini, tanah di suatu wilayah/daerah tertentu dibagi dalam beberapa zone penggunaan atau kepentingan-kepentingan/kegiatan-kegiatan/usaha-usaha yang dilakukan. Model Terbuka Istilah terbuka mempunyai arti bahwa suatu ruang atas tanah dalam satu wilayah tertentu tidak terbagibagi dalam zone-zone penggunaan sebagaimana dalam model zoning. Model terbuka menitikberatkan pada usaha-usaha untuk mencari lokasi yang sesuai bagi suatu kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta. Land Consolidation Dikenal pula adanya teknik konsolidasi tanah (land consolidation) yaitu teknik penataan kembali lokasi dan batas-batas tanah serta sarana dan prasarana (pelurusan jalan, sungai, saluran pembagian/pembuangan air) sedemikian rupa, sehingga pengkaplingan menjadi berbentuk segi empat panjang dan setiap persil dapat dicapai secara efisien oleh penggarap atau saluran air.



# SEBUTR DAN JELASKAN PANCA PROGRAM PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA YANG DILAKUKAN STELAH INDONESIA MERDEKA ? Agrarian reform Indonesia itu meliputi 5 program (Panca Program), yaitu: 



Pembaharuan hukum agraria, melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum;







Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah;







Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur;







Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan;



Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaanya secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.



# SIFAT NASIONAL FORMAL DAN MATERIAL YG AD DIDALAM UU NO 5 TAHUN 1960 ? A . apa nama resmi UUPA? Jawabannya........... UU No.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. 



.



E . sebutka sifat nasional formal dan sifat nasional meteril yang ada dalm undang-undang No. 5 th 1960! Sifat nasional formil tanah nasional: 



Di buat oleh pembuat UU







Di buat di indonesia







Di susun dengan bahasa indonesia







Berlaku di keseluruhan wilayah indonesia







Meliputi semua tanah yang ada di wilayah indonesia



Sifat materil hukum tanah nasional: 



Harus di dasarkan atas hukum adat







Harus sederhana







Harus menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat indonesia







Harus tidak mengabaikan unsur-unsur yang berdasarkan pada hukum agraria







Harus sesuai dengan kepentingan rakyat indonesia, DLL



1. A .sebutkan hak-hak atas tanah yang bersifat primer dan yang bersifat sekunder disertai landasan yuridisnya?



a. Hak Primer, yaitu; 1. Hak Milik 2. Hak Guna Bangunan 3. Hak Guna Usaha 4. Hak Pakai b. Hak Sekunder (derivatif), yaitu; 1. Hak sekunder yang ditumpangkan diatas hak lain yang memiliki derajat lebih tinggi



ii. Hak sewa di atas tanah Hak Milik/HGB/HGU/Hak pengelolaan atas tanah Negara 2. Hak sewa atas tanah pertanian 3. Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan 4. Hak usaha bagi hasil 5. Hak Numpang Karang 6. Hak Jaminan atas tanah, yang terdiri dari; gadai dan hak tanggungan B . apa pancasila dijiwai sila-sila pancasiala, jelaskan ? Jawabannya.......... Ya, UUPA di jiwai pancasila, karena tiap pasal yang ada dalam pancasila pasti terkandung dalam UUPA. Contoh pasal: 



ada dalam pasal yang



Sila 1 = pasal 1 ayat 2 Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yangterkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaikarunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasabangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasiona



UUPA, 14 ayat 1 Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) pasal 11(1) Hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum, denganbumi, air dan ruang angkasa serta wewenangwewenang yangbersumber pada hubungan hukum itu akan diatur, agar tercapaitujuan yang disebut dalam pasal 2 ayat (3) dan dicegah penguasaanatas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas. (2) Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golonganrakyat dimana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingannasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadapkepentingan golongan yang ekonomis lemah.







Sila 2 = pasal 10 ayat 1 Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atastanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan ataumengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-carapemerasan. pasal 11(1) Hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum, denganbumi, air dan ruang angkasa serta wewenang-wewenang yangbersumber pada hubungan hukum itu akan diatur, agar tercapaitujuan yang disebut dalam pasal 2 ayat (3) dan dicegah penguasaanatas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas.



(2) Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golonganrakyat dimana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingannasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadapkepentingan golongan yang ekonomis lemah. 



Sila 3 = pasal 9 ayat 1(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yangsepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batasketentuan pasal 1 dan 2.



pasal 21 ayat 1(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. 



Sila 4= pasal 9 ayat 2(2) Tiap-tiap warga-negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanitamempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hakatas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi dirisendiri maupun keluarganya.



Sila 5= pasal 9 ayat 2(2) Tiap-tiap warga-negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanitamempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hakatas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi dirisendiri maupun keluarganya #PASAL 5 UU NO 5 TAHUN 1969 HUKUM AGRARIA YYG BERSIFAT NASIONAL IALAH HUKUM ADAT . APA MAKNANYA ? apakah hukum agraria dengan hukum tanah itu sama ? hukum agraria dan tanah mempunyai sifat yang berbeda , yaitu dari segi pengaturannya -hukum agraria mengatur yang menyangkut sumber daya alam yang meliputi , bumi , air , kekayan alam dan ruang angkasa . -hukum tanah hanaya mengattu hukum pertanahan . apa fungsi hukoum adat daalam hukum tanah nasional ? a. sebagai sumber untuk hukum tanah nasional hukum adat dijadikan sumber hukum tanah nasional yaitu mengenai konsepsi konsepsinya, sistemnya asas dan lembaga lembaga yang ada dalam hukum adat selama hal hal tersebut tidak bertentangan dengan : 1 , tidak bertentangan dengan hukum atau peratruan perundangan perundangan lainnya 2. tidak bertentangan dengan kepentingan negara nasional



3. tsk bertentangan dengan agama 4. tdk bertentangan dengan sosialisme indonesiasi 5. tidak bertentangn dengan uupa b. sebagai pengkapan untuk hukum tanah nasional yaitu apabila hukum yang tertulis belum lengakap maka hukum adat berfungsi sebagai pelengkap agar tidak terjadi kekosongan hukum . apa ciri ciri sistem publikasi negatife yang bertedensi positif ? a. akan dihasilkan surat surat ganda bukti hak yang berlaku sebagai akta pembuktian yang kuat b. kantor pertahanan bersifat aktif sebelum sebelum penerbitan sertifikat hak atas tanah dengan melakukan : -pengumuman -dalam penerapan batas tanah menggunakan asas contradictor delimitate -sistem oendaftaran yang dipakai adalah pendaftaran hak sebutkan kelemahan dan dan kelebihan model zone tertutup dan terbuka ? tertutup; kelemahan : -



akan terjadi perkembangan wilayah yang tidak merata pada suatu saat , suatu zone akan mengalami keodatan yang tinggi tidak adanya ruang atas tanah yang menampung kegiatan yang dipandang merugikan atau mengganggu apabila diletakan pada zone tertentu



kebaikan : -



tugas perencanaan tanah cukup sederhana adanya jamainan kepastian hukum terhadap hak hak atas warga masyarakat



terbuka kelemahan ; kurangnya jaminan kepastian ukum terhadap hak hak atas tanah warga masyarakat KEBAIKAN : semua kegiatan pembangunan baik pemerintah maupun swasta dilaksanakan dan tertanpun tanpa ada rasa khawatir akan terjadi konflik dalam penatagunaan tanah -tanah tanah dapat digunakan sesuai dengan asas asas pengggunaan tanah