Soal Dan Jawaban Etika Profesi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Ujian Akhir Semester 1 ETIKA PROFESI DAN TATA KELOLA KORPORAT Tahun Akademik Gasal 2020/2021



Hari / Tanggal : Jumat, 5 Maret 2021 Sifat Ujian : Home Exam Batas Waktu Pengumpulan : 8 Maret 2021, pukul. 21.00



Dosen Penguji: Dr. Bambang Suryono, SH., MAk., Ak., CA. Email: [email protected]



A. DILEMA ETIKA Asumsikan bahwa Anda adalah partner audit pada suatu perikatan untuk klien yang mengalami kerugian usaha yang cukup besar. Perusahaan tersebut masih memiliki kekayaan bersih yang positif, namun Anda mengkwatirkan bahwa perusahaan mungkin akan harus ditutup pada sekitar tahun depan. Ketika Anda menyampaikan hal ini kepada manajemen klien bahwa hal itu harus diungkapkan pada catatan kaki tentang adanya keraguan yang substansial atas kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya, manajemen berkata, “Omong kosong! Tidak ada keraguan yang substansial. Kemungkinan kami akan menghentikan usaha sangatlah jauh. Kami tidak akan membuat pengungkapan semacam itu. Melakukan hal itu, hanya akan meresahkan para pelanggan dan kreditur kami,dan mungkin dengan membuat pengungkapan semacam itu, justru akan menjadikan nyata apa yang diramalkan itu sendiri. Keadaan para pesaing kami juga sama buruknya dengan kami, tetapi para auditor mereka tidak menyuruh melakukan hal yang dapat menggegerkan seperti itu.” Anda sependapat bahwa penentuan “keraguan substansial” merupakan panggilan pertimbangan. Diminta Tetapkan kerangka kerja umum enam langkah untuk mengambil keputusan beretika pada dilema ini. Jawaban: Going concern (berkelangsungan usaha) merupakan kondisi di mana suatu badan usaha atau entitas diperkirakan akan berlanjut dalam jangka waktu yang tidak terbatas di masa depan. Pernyataan going concern merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh auditor atas laporan keuangan perusahaan yang diauditnya. Para pemakai laporan keuangan pada umumnya juga sangat memperhatikan pernyataan yang



Halaman 1 dari 9



diberikan oleh auditor, di mana pernyataan audit merupakan salah satu gambaran atau penilaian auditor terhadap kondisi perusahaan apakah dapat bertahan hidup atau tidak untuk masa depan. Hal yang perlu dipertimbangkan oleh seorang auditor dalam mengevaluasi laporan keuangan entitas untuk mengetahui tingkat adanya going concern adalah: 1. Auditor mempertimbangkan barang-barang seperti tren negatif dalam hasil operasi, kredit macet, penolakan kredit perdagangan dari pemasok ekonomis komitmen jangka panjang, dan proses hukum dalam memutuskan jika ada keraguan substansiol atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. Jika auditor yakin ada keraguan substansial tentang kemampuan perusahaan untuk melanjutkan kelangsungan hidup untuk jangka waktu yang wajar, ia harus memperoleh informasi tentang rencana manajemen yang dimaksudkan untuk mengurangi dampak dari kondisi atau peristowa dan menilai kemungkinan bahwa rencana tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. 2. Auditor memberikan pedoman dalam menyediakan kerangka kerja untuk membantu direksi, komite audit dan tim keuangan apakah sesuai untuk mengadopsi dasar kelangsungan usaha dalam penyusunan laporan keuangan dan dalam membuat pengungkapan yang seimbang, proporsional dan jelas. Perusahaan dikatakan memenuhi standar going concern apabila didalam laporan keuangan untuk pencatatan aset dan kewajiban adalah tepat atas dasar bahwa perusahaan akan dapat merealisasikan aktiva dan kewajiban dalam kegiatan usaha normal. Auditor didalam memberikan opini going concern harus mempertimbangkan atas kondisi / peristiwa keungan yang ada. Apabila auditor dalam mengevaluasi ada keraguan substansial dan hal tersebut sudah dipertimbangkan dengan rencana manajemen, maka ia harus mempertimbangkan menyimpulkan bahwa ketidakpastian yang signifikan mengenai kemampuan entitas untuk going concern terjadi untuk jangka waktu yang wajar dari sisa-sisa waktu, kecukupan pengungkapan tentang ketidakmampuan kemungkina perusahaan untuk going concern. Di dalam laporan audit termasuk Paragraf Penjelasan (setelah paragraf pendapat) untuk mencerminkan kesimpulannya. Kesimpulan auditor tentang kemampuan entitas untuk melanjutkan kelangsungan hidup harus diekspresikan melalui penggunaan frase "ketidakpastian yang signifikan mengenai kemampuannya (entitas) untuk melanjutkan kelangsungan hidup" [atau kata-kata serupa yang terdiri atas persyaratan substansial keraguan dan kekhawatiran akan] seperti yang digambarkan dalam ayat .13. [Seperti diubah, efektif untuk laporan yang dikeluarkan setelah tanggal 31 Desember 1990, dengan Pernyataan Standar Auditing No 64.] Dalam kasus soal tersebut, diketahui bahwa manajemen klien menolak keputusan auditor untuk menggunakan frase tersebut. Halaman 2 dari 9



Karena penerbitan pendapat going concern dikhawatirkan menjadi self-fulfilling prophecy, yang menyatakan bahwa apabila auditor memberikan opini going concern, maka perusahaan akan menjadi lebih cepat bangkrut karena banyak investor yang membatalkan investasinya atau kreditor yang menarik dananya. Kreditor sering menganggap subjek untuk kualifikasi sebagai alasan tersendiri untuk tidak memberikan pinjaman, alasan selain keadaan menciptakan ketidakpastian yang menyebabkan kualifikasi. Dengan demikian, kualifikasi auditor cenderung menjadi self-fulfilling prophecy. Auditor ditempatkan di tengah dilema moral dan etika: apakah untuk mengeluarkan pendapat going concern dan risiko meningkat dengan kesulitan keuangan klien mereka, atau tidak mengeluarkan pendapat going concern dan risiko tidak memberitahu pihak yang berkepentingan dari kemungkinan kegagalan perusahaan. Harapannya adalah bahwa mengeluarkan pendapat going concern mungkin mempromosikan kegiatan timelier penyelamatan. Dalam menghadapi tersebut, maka langkah-langkah pengambilan keputusan yang etis yang harus diambil oleh auditor adalah: 1. Menentukan fakta-fakta. Langkah pertama dalam pengambilan keputusan yang bertanggung jawab secara etis adalah menentukan fakta-fakta dalam situasi tersebut, membedakan fakta-fakta dari opini belaka, adalah hal yang sangat penting. Perbedaan persepsi dalam bagaimana seseorang mengalami dan memahami situasi dapat menyebabkan banyak perbedaan etis. Sebuah penilaian etis yang dibuat berdasarkan penentuan yang cermat atas fakta-fakta yang ada merupakan sebuah penilaian etis yang lebih masuk akal daripada penilaian yang dibuat tanpa fakta. Seseorang yang bertindak sesuai dengan pertimbangan yang cermat akan fakta telah bertindak dalam cara yang lebih bertanggung jawab secara etis daripada orang yang bertindak tanpa pertimbangan yang mendalam. 2. Mengidentifikasi para pemegang kepentingan dan mempertimbangkan situasi-situasi dari sudut pandang mereka Langkah kedua dalam pengambilan keputusan yang etis yang bertanggung jawab mensyaratkan kemampuan untuk mengenali sebuah keputusan atau permasalahn sebagai sebuah keputusan etis atau permasalahan etis. 3. Mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia juga disebut dengan “imajinasi moral” Langkah ketiga melibatkan satu dari elemen vitalnya. Kita diminta untuk mengidentifikasi dan mempertimbangkan semua pihak yang dipengaruhi oleh sebuah keputusan, orang-orang ini biasa disebut dengan para pemangku kepentingan (stakeholder). 4. Mempertimbangkan bagaimana sebuah keputusan dapat memengaruhi para pemegang kepentingan, membandingkan dan mempertimbangkan alternatif-alternatif berdasarkan: Halaman 3 dari 9



a. Konsekuensi-konsekuensi b. Kewajiban-kewajiban, hak-hak, prinsip-prinsip c. Dampak bagi integritas dan karakter pribadi Langkah selanjutnya dalam proses pengambilan keputusan adalah membandingkan dan mempertimbangkan alternatif-alternatif, membuat suatu spreadsheet mental yang mengevaluasi setiap dampak tiap alternatif yang telah dipikirkan terhadap masing-masing pemegang kepentingan yang telah identifikasi. Salah satu cara yang paling mudah adalah menempatkan diri terhadap posisi orang lain. Sebuah elemen penting dalam evaluasi ini adalah pertimbangan cara untuk mengurangi, meminimalisasi atau mengganti kensekuensi kerugian yang mungkin terjadi atau meningkatkan dan memajukan konsekuensi-konsekuensi yang mendatangkan manfaat. Selain itu juga perlu mempertimbangkan kewajiban, hak-hak dan prinsip-prinsip, serta dampak bagi integritas dan karakter pribadi. 5. Membuat sebuah keputusan Langkah kelima adalah pengambilan keputusan yang diakhiri dengan evaluasi yang merupakan langkah terakhir dalam proses pengambilan keputusan sebagai sarana untuk menilai apakah keputusan kita sudah berdampak baik atau malah tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan. 6. Memantau hasil Langkah terakhir adalah pengambilan keputusan yang diakhiri dengan evaluasi yang merupakan langkah terakhir dalam proses pengambilan keputusan sebagai sarana untuk menilai apakah keputusan kita sudah berdampak baik atau malah tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan. Keputusan sepenuhnya berada di tangan auditor, tentunya ia harus mempertimbangkan masakmasak akan dilema yang diadapinya saat ini dengan melaksanakan kelima langkah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya untuk mengambil keputusan yang beretika.



B. KASUS LAPORAN KEUANGAN PT GARUDA 2018 Jakarta, CNN Indonesia -- Kinerja keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) yang berhasil membukukan laba bersih US$809 ribu pada 2018, berbanding terbalik dari 2017 yang merugi US$216,58 juta menuai polemik. Dua komisaris Garuda Indonesia, Chairul Tanjung dan Dony Oskaria menolak untuk mendatangani laporan keuangan 2018. Keduanya menolak pencatatan transaksi kerja sama penyediaan layanan konektivitas (wifi) dalam penerbangan dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) dalam pos pendapatan. Pasalnya, belum ada pembayaran yang masuk dari Mahata hingga akhir 2018. Chairul Tanjung dan Dony Oskaria merupakan perwakilan dari PT Trans Airways selaku pemegang saham Garuda Indonesia dengan kepemilikan sebesar 25,61 persen. Hingga saat ini, polemik laporan Halaman 4 dari 9



keuangan Garuda Indonesia masih terus bergulir. Berikut adalah kronologi terkuaknya skandal laporan keuangan Garuda Indonesia:



1 April 2019 Sebagai perusahaan publik, Garuda Indonesia melaporkan kinerja keuangan tahun buku 2018 kepada Bursa Efek Indonesia. Dalam laporan keuangannya, perusahaan dengan kode saham GIAA berhasil meraup laba bersih sebesar US$809 ribu, berbanding terbalik dengan kondisi 2017 yang merugi sebesar US$216,58 juta. Kinerja ini terbilang cukup mengejutkan lantaran pada kuartal III 2018 perusahaan masih merugi sebesar US$114,08 juta.



24 April 2019 Perseroan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta. Salah satu mata agenda rapat adalah menyetujui laporan keuangan tahun buku 2018. Dalam rapat itu, dua komisaris Garuda Indonesia, Chairul Tanjung dan Dony Oskaria selaku perwakilan dari PT Trans Airways menyampaikan keberatan mereka melalui surat keberatan dalam RUPST. Chairal sempat meminta agar keberatan itu dibacakan dalam RUPST, tapi atas keputusan pimpinan rapat permintaan itu tak dikabulkan. Hasil rapat pemegang saham pun akhirnya menyetujui laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018. “Laporan tidak berubah, kan sudah diterima di RUPST. Tapi dengan dua catatan yaitu ada perbedaan pendapat. Itu saja,” jelas Chairal. Trans Airways berpendapat angka transaksi dengan Mahata sebesar US$239,94 juta terlalu signifikan, sehingga mempengaruhi neraca keuangan Garuda Indonesia. Jika nominal dari kerja sama tersebut tidak dicantumkan sebagai pendapatan, maka perusahaan sebenarnya masih merugi US$244,96 juta. Dua komisaris berpendapat dampak dari pengakuan pendapatan itu menimbulkan kerancuan dan menyesatkan. Pasalnya, keuangan Garuda Indonesia berubah dari yang sebelumnya rugi menjadi untung. Selain itu, catatan tersebut membuat beban yang ditanggung Garuda Indonesia menjadi lebih besar untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, beban itu seharusnya belum menjadi kewajiban karena pembayaran dari kerja sama dengan Mahata belum masuk ke kantong perusahaan.



25 April 2019



Halaman 5 dari 9



Pasar merespons kisruh laporan keuangan Garuda Indonesia. Sehari usai kabar penolakan laporan keuangan oleh dua komisaris beredar, saham perusahaan dengan kode GIAA itu merosot tajam 4,4 persen pada penutupan perdagangan sesi pertama, Kamis (25/4). Harga saham Garuda Indonesia anjlok ke level Rp478 per saham dari sebelumnya Rp500 per saham. Saham perseroan terus melanjutkan pelemahan hingga penutupan perdagangan hari ini, Selasa (30/4) ke posisi Rp466 per saham atau turun persen. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan memanggil manajemen Garuda Indonesia terkait timbulnya perbedaan opini antara pihak komisaris dengan manajemen terhadap laporan keuangan tahun buku 2018. Selain manajemen perseroan, otoritas bursa juga akan memanggil kantor akuntan publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan selaku auditor laporan keuangan perusahaan. Pemanggilan itu dijadwalkan pada Selasa (30/4).



26 April 2019 Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bakal memanggil manajemen perseroan. Sebelum memanggil pihak manajemen, DPR akan membahas kasus tersebut dalam rapat internal. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengatakan perseturuan antara komisaris Garuda Indonesia dengan manajemen akan dibahas dalam rapat internal usai reses. Dalam rapat itu akan dipastikan terkait pemanggilan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pembuatan laporan keuangan maskapai pelat merah tersebut. Jika sesuai jadwal, DPR kembali bekerja pada 6 Mei 2019. Selain itu pada hari yang sama, beredar surat dari Sekretariat Bersama Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) perihal rencana aksi mogok karyawan Garuda Indonesia. Aksi ini berkaitan dengan penolakan laporan keuangan tahun 2018 oleh dua komisaris. Dalam surat tersebut disebutkan pernyataan pemegang saham telah merusak kepercayaan publik terhadap harga saham Garuda Indonesia dan pelanggan setia maskapai tersebut. Namun, Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Sekarang justru membantah akan melakukan aksi mogok kerja. Presiden APG Bintang Hardiono menegaskan karyawan belum mengambil sikap atas perseteruan salah satu pemegang saham dengan manajemen saat ini.



30 April 2019 BEI telah bertemu dengan manajemen Garuda Indonesia dan kantor akuntan publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan selaku auditor laporan keuangan perusahaan. Pertemuan berlangsung pada pukul 08.30-09.30 WIB. Sayangnya, pertemuan dua belah pihak berlangsung tertutup. Otoritas bursa menyatakan akan mengirimkan penjelasan usai pertemuan tersebut. Halaman 6 dari 9



“Bursa meminta semua pihak untuk mengacu pada tanggapan perseroan yang disampaikan melalui IDXnet dan penjelasan dapat dibaca di website bursa,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna. Sementara Menteri Keuangan mengaku telah meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto untuk mempelajari kisruh terkait laporan keuangan BUMN tersebut. (ulf/agi)



Pertanyaan : Anda diminta untuk membahas kasus tersebut dengan pendekatan Etika profesi dan tata kelola korporat dari sisi PT Garuda.



Jawaban: Keterlibatan Auditor dalam menyajikan laporan keuangan Garuda Indonesia tentu menyisakan pertanyaan integritas kinerja akuntan publik. International Standars Audit (ISA) menegaskan tujuan auditor memberikan asurans yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material yang disebabkan oleh kesalahan (error) atau manipulasi/kecurangan (fraud). Error merupakan kesalahan yang tidak disengaja meliputi kesalahan pengumpulan data, kesalahan interpretasi data, dan kesalahan menerapkan prinsip-prinsip akuntansi. Sedangkan fraud adalah tindakan yang disengaja untuk kepetingan pribadi atau kelompok tertentu, perbuatan melawan hukum, meliputi manipulasi atau pengubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukung, salah saji pengungkapan transaksi yang disengaja. Tujuan keseluruhan auditor independen dan pelaksanaan suatu audit berdasarkan pada Standar Audit (SA) 200. Tujuan suatu audit adalah untuk meningkatkan derajat kepercayaan pemakai laporan keuangan yang dituju. Auditor memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan sebagai suatu keseluruhan bebas dari salah saji material, baik disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, yang memungkinkan auditor untuk menyatakan opini atas laporan keuangan yang disusun. Perusahaan menerbitkan laporan tentang laporan keuangan dan mengkomunikasikannya berdasarkan temuan auditor. Dan, dalam semua kasus ketika keyakinan memadai tidak dapat diperoleh dan opini wajar dengan pengecualian dalam laporan auditor tidak memadai dalam kondisi yang bertujuan untuk melaporkan kepada pemakai laporan keuangan yang dituju, SA menuntut auditor untuk tidak menyatakan opini atau manarik (mengundurkan) diri dari perikatan. SA 200 juga memuat ketentuan etika yang berkaitan dengan audit atas laporan keuangan, di mana auditor harus mematuhi ketentuan etika yang relevan, yang berkaitan dengan perikatan audit atas laporan keuangan. Auditor harus merencanakan dan melaksanakan audit dengan skeptisisme profesional mengingat adanya kondisi yang mungkin menyebabkan terjadinya salah saji material atas laporan Halaman 7 dari 9



keuangan. Auditor juga harus menggunakan professional judgement dalam merencanakan dan melaksanakan audit atas laporan keuangan. Untuk memperoleh keyakinan yang memadai, auditor harus memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk mengurangi risiko audit ke tingkat rendah yang dapat diterima dan dengan demikian memungkinkan auditor menarik kesimpulan memadai yang mendasari opini auditor. Kasus laporan keuangan yang terjadi pada Garuda Indonesia yang melibatkan Akuntan Publik dari KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan merupakan anggota dari BDO International telah terbukti lalai dalam menjalankan tugas sebagai auditor, melanggar beberapa regulasi terkait standar profesi akuntan publik, standar audit, dan standar akuntansi keuangan sebagaimana telah dijabarkan sebelumnya – UU Akuntan Publik Nomor 5 Tahun 2011 PSAK 23, SA 200, SA 315, SA 500, dan SA 560 . Atas kelalaian tersebut, Menteri Keuangan memberikan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan. Melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), Kemenkeu menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KAP dan dilakukan review oleh BDO Intertanional Limited. Selain itu, OJK mengeluarkan surat perintah tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya. Kasus “memoles” laporan keuangan Garuda Indonesia, membuat integritas profesi akuntan publik dipertanyakan. Sebab, kelalaian yang dipraktikkan dalam profesi ini bukan lagi dalam hitungan “receh”. Dari masalah yang dilakukan PT Garuda Indonesia tersebut, maka pelanggaran prinsip etika profesi akuntan publik yang dilakukan adalah: 1. Prinsip Integristas. PT Garuda Indonesia kurang teliti dalam menganalisis transaksi yang terjadi pada 2018. Pasalnya akuntan PT Garuda Indonesia memasukkan keuntungan dari PT Mahata Aero Teknologi sebagai pendapatan dalam Laporan Keuangannya, sementara PT Mahata Aero Teknologi sendiri memiliki utang terkait pemasangan WIFI yang belum dibayarkan hingga penulisan tahun buku 2018 terjadi kesalahan, seharusnya utang yang belum dilunasi tersebut oleh PT Garuda Indonesia dimasukkan kedalam piutang. 2. Prinsip Kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional. Dalam menyusun laporan keuangan sebagai seorang yang berprofesi akuntan, KAP Tanubrata Susanto Fahmi Bambang bersama rekannya seharusnya mencermati dan lebih professional dalam memeriksa setiap praktisi sehingga menghasilkan Laporan Keuangan yang valid, akuntabel, dan transparan. Namun Auditor Tanubrata Susanto Fahmi Bambang rupanya kurang mencermati Laporan Leuangan yang diaudit. Hal ini terbukti ketika PT Garuda Indonesia mengaku bahwa mereka tidak Halaman 8 dari 9



melakukan audit ulang terkait Laporan Keuangan 2018 yang dinilai tidak sesuai karena memasukkan keuntungan dari PT Mahata Aero Teknologi. 3. Prinsip Perilaku Profesional. Dalam mengaudit Laporan Keuangan seorang auditor harus memegang teguh standar dan prinsip akuntan public harus professional artinya setiap setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku sesuai dengan standar akuntansi. Namun KAP Tanubrata Susanto Fahmi Bambang bersama rekannya melakukan pelanggaran berupa pelaksanaan audit belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku. Hal ini Nampak ketika Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia masih terjadi kesalahan sehingga berpengaruh terhadap neraca keuangan PT Garuda Indonesia.



Halaman 9 dari 9