Etika Profesi Dan Tata Kelola Korporat - Jawaban [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. PENGANTAR 1.1Akuntansi sebagai profesi  Akuntan publik, akuntan pendidik, akuntan pemerintah, akuntan manajemen, akuntan internal, konsultan SIA atau SIM  Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.  Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. 1.2Etika dan etika profesi 



Etika adalah ilmu tentang apa yg baik dan apa yg buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)



 Etika profesi (akuntan) – berikut adalah nilai yang harus dimiliki oleh seorang akuntan yaitu : integritas, kerjasama, inovasi, simplisitas.  Kode etik IAI adalah : prinsip Etika, Aturan etika, dan Interpretasi terhadap aturan Etika 2. TEORI ETIKA DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERETIKA 2.1Teori Etika 2.1.1 Egoisme - Rachels (2004) memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoisme, yaitu egoisme psikologis dan egoisme etis. Egoisme psikologis adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri. Egoisme etis adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri. Yang membedakan tindakan berkutat diri (egoisme psikologis) dengan tindakan untuk kepentingan diri (egoisme etis) adalah pada akibatnya terhadap orang lain. Tindakan berkutat diri ditandai dengan ciri mengabaikan atau merugikan kepentingan orang lain, sedangkan tindakan mementingkan diri tidak selalu merugikan kepentingan orang lain. 2.1.2 Utilitarianisme - Utilitarianisme berasal dari kata Latin utilis, kemudian menjadi kata Inggris utility yang berarti bermanfaat (Bertens, 2000). Menurut teori ini, suatu tindakan dapat dikatan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat, atau dengan istilah yang sangat terkenal “the greatest happiness of the greatest numbers”. Perbedaan paham utilitarianisme dengan paham egoisme etis terletak pada siapa yang memperoleh manfaat. Egoisme etis melihat dari sudut pandang kepentingan individu, sedangkan paham utilitarianisme melihat dari sudut kepentingan orang banyak (kepentingan bersama, kepentingan masyarakat) 2.1.3 Deontologi – Istilah deontologi berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Paham deontologi mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan tujuan, konsekuensi atau akibat dari tindakan tersebut. Konsekuensi suatu tindakan tidak boleh menjadi pertimbangan untuk menilai etis atau



tidaknya suatu tindakan. Suatu perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik. Hasil baik tidak pernah menjadi alasan untuk membenarkan suatu tindakan, melainkan hanya kisah terkenal Robinhood yang merampok kekayaan orang-orang kaya dan hasilnya dibagikan kepada rakyat miskin.



2.1.4 Teori keadilan – Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya. 2.1.5 Virtue ethics – Dalam teori-teori yang dibahas sebelumnya, baik buruknya perilaku manusia dipastikan berdasarkan suatu prinsip atau norma. Dalam konteks utilitarisme, suatu perbuatan adalah baik, jika membawa kesenangan sebesar-besarnya bagi jumlah orang terbanyak. Dalam rangka deontologi, suatu perbuatan adalah baik, jika sesuai dengan prinsip “jangan mencuri”, misalnya. Menurut teori hak, perbuatan adalah baik, jika sesuai dengan hak manusia. Teori-teori ini semua didasarkan atas prinsip (rulebased). Disamping teori-teori ini, mungkin lagi suatu pendekatan lain yang tidak menyoroti perbuatan, tetapi memfokuskan pada seluruh manusia sebagai pelaku moral. Teori tipe terakhir ini adalah teori keutamaan (virtue) yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Dalam etika dewasa ini terdapat minat khusus untuk teori keutamaan sebagai reaksi atas teori-teori etika sebelumnya yang terlalu berat sebelah dalam mengukur perbuatan dengan prinsip atau norma. Namun demikian, dalam sejarah etika teori keutamaan tidak merupakan sesuatu yang baru. Sebaliknya, teori ini mempunyai suatu tradisi lama yang sudah dimulai pada waktu filsafat Yunani kuno. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Kebijaksanaan, misalnya, merupakan suatu keutamaan yang membuat seseorang mengambil keputusan tepat dalam setiap situasi. Keadilan adalah keutamaan lain yang membuat seseorang selalu memberikan kepada sesama apa yang menjadi haknya. Kerendahan hati adalah keutamaan yang membuat seseorang tidak menonjolkan diri, sekalipun situasi mengizinkan. Suka bekerja keras adalah keutamaan yang membuat seseorang mengatasi kecenderungan spontan untuk bermalas-malasan. Ada banyak keutamaan semacam ini. Seseorang adalah orang yang baik jika memiliki keutamaan. Hidup yang baik adalah hidup menurut keutamaan (virtuous life). Menurut pemikir Yunani (Aristoteles), hidup etis hanya mungkin dalam polis. Manusia adalah “makhluk politik”, dalam arti tidak bisa dilepaskan dari polis atau komunitasnya. Dalam etika bisnis, teori keutamaan belum banyak dimanfaatkan. Solomon membedakan keutamaan untuk pelaku bisnis individual dan keutamaan pada taraf perusahaan. Di samping itu ia berbicara lagi tentang keadilan sebagai keutamaan paling mendasar di bidang bisnis. Diantara keutamaan yang harus menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan dan keuletan. Keempat



keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya. Kejujuran secara umum diakui sebagai keutamaan pertama dan paling penting yang harus dimiliki pelaku bisnis. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Jika mitra bisnis ingin bertanya, pebisnis yang jujur selalu bersedia memberi keterangan. Tetapi suasana keterbukaan itu tidak berarti si pebisnis harus membuka segala kartunya. Sambil berbisnis, sering kita terlibat dalam negosiasi kadang-kadang malah negosiasi yang cukup keras dan posisi sesungguhnya atau titik tolak kita tidak perlu ditelanjangi bagi mitra bisnis. Garis perbatasan antara kejujuran dan ketidakjujuran tidak selalu bisa ditarik dengan tajam. Ketiga keutamaan lain bisa dibicarakan dengan lebih singkat. Keutamaan kedua adalah fairness. Fairness adalah kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan “wajar” dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu transaksi. Insider trading adalah contoh mengenai cara berbisnis yang tidak fair. Dengan insider trading dimaksudkan menjual atau membeli saham berdasarkan informasi “dari dalam” yang tidak tersedia bagi umum. Bursa efek sebagai institusi justru mengandaikan semua orang yang bergiat disini mempunyai pengetahuan yang sama tentang keadaan perusahaan yang mereka jualbelikan sahamnya. Orang yang bergerak atas dasar informasi dari sumber tidak umum (jadi rahasia) tidak berlaku fair. Kepercayaan (trust) juga merupakan keutamaan yang penting dalan konteks bisnis. Kepercayaan harus ditempatkan dalam relasi timbal balik. Ada beberapa cara untuk mengamankan kepercayaan. Salah satunya adalah memberi garansi atau jaminan. Cara itu bisa menunjang kepercayaan antara pebisnis, tetapi hanya ada gunanya bila akhirnya kepercayaan melekat pada si pebisnis itu sendiri.



2.2Pengambilan keputusan beretika 2.2.1 kerangka pengambilan keputusan beretika  Suatu kerangka multifaset komprehensif untuk pengambilan keputusan etis,



dirancang untuk meningkatkan penalaran etis dengan menyediakan : a. Wawasan ke dalam identifikasi dan analisis isu-isu utama yang perlu dipertimbangkan dan pertanyaan-pertanyaan atau tantangan untuk dibesarkan b. Pendekatan untuk menggabungkan dan menerapkan keputusan-faktor yang relevan ke dalam tindakan praktis.  Kerangka kerja yang EDM menilai etiskalitas dari suatu keputusan atau tindakan



dengan memeriksa: a. konsekuensi atau diciptakan offness baik dalam hal manfaat atau biaya;



b. hak dan kewajiban yang terkena dampak; c. keadilan yang terlibat; d. motivasi atau kebajikan yang diharapkan.



2.2.2 stakeholder impact analysis - alat untuk menilai keputusan dan tindakan  Sejak berkembangnya konsep utilitarianisme pada 1861, suatu pendekatan yang diterima untuk menilai keputusan dan hasil tindakan adalah dengan mengevaluasi hasil akhir atau konsekuensi dari tindakan, yang secara tradisional didasarkan pada dampak keputusan terhadap kepentingan pemilik perusahaan atau pemegang saham. Biasanya, dampak ini diukur dari keuntungan atau kerugian yang terjadi, karena keuntungan telah menjadi ukuran keberadaan yang ingin dimaksimalkan oleh pemegang saham. Pandangan tradisional ini sekarang berubah dalam dua jalan. Pertama, asumsi bahwa semua pemegang saham ingin memaksimalkan hanya keuntungan jangka pendek menunjukkan fokus yang terlalu sempit. Kedua, hak dan tuntutan kelompok-kelompok non-pemegang saham, seperti pekerja, konsumen/klien, supplier, pemerhati lingkungan, dan pemerintah yang mempunyai kepentingan dalam keluaran keputusan, atau didalam perusahaan itu sendiri, statusnya diakui dalam pengambilan keputusan perusahaan. Perusahaan modern sekarang akuntabel terhadap pemegang saham dan kelompok non-pemegang saham , yang keduanya menjadi pemangku kepentingan, kepada siapa respon perusahaan ditujukan. Biasanya, maksimalisasi keuntungan dalam jangka waktu lebih dari setahun memerlukan hubungan yang harmonis dengan kelompok pemangku kepentingan dan kepentingannya.



3. LINGKUNGAN ETIKA DAN AKUNTANSI 3.1 3.2 3.3



Praktik Bisnis tidak Beretika Tuntutan masyarakat terhadap bisnis Inisiatif menciptakan bisnis berkelanjutan



4. ETIKA AKUNTAN PROFESIONAL



4.1 Kode Etik Akuntan Profesional Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah : a. Prinsip etika akuntan b. Aturan etika akuntan; dan c. Interpretasi aturan etika akuntan 1. Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.



Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan. 2.



Hindari menyakiti orang lain. “Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.



3. Bersikap jujur dan dapat dipercaya Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif. 4.



bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.



5.



Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.



6.



Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual. Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.



7.



Menghormati privasi orang lain Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.



8.



Kepercayaan Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.



4.2 IPAC (CODE OF ETHICS) Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC : 1. Integritas : Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya. 2. Objektivitas : Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional. 3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian : Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standarstandar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional. 4.



Kerahasiaan : Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.



5.



Perilaku Profesional : Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.



4.3 Kode Etik Profesi Akuntan Publik Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah : 1.



Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.



2.



Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan



3.



Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.



5. IKLIM ETIKA DAN INTEGRITAS ORGANISASI 5.1 mengelola organisasi yang berintegritas 5.2 menciptakan struktur korporasi yang beretika



6. IKLIM ETIKA DAN INTEGRITAS ORGANISASI 6.1 mengelola organisasi yang berintegritas 6.2 menciptakan struktur korporasi yang beretika



7. DEFINISI DAN PRINSIP DASAR TATA KELOLA KORPORAT 7.1 Akuntabilitas (accountability) Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan. 7.2 Pertanggungan-jawab ( responsibility)



Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.



7.3 Keterbukaan (transparancy) Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan. 7.4 Kewajaran (fairness)



Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.



7.5 Kemandirian (independency) Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran



dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.



8. TINJAUAN STRUKTUR TATA KELOLA DI INDONESIA 8.1 perbandingan struktur 1 (satu) dewan dengan 2 (dua) dewan 



dewan direksi = dewan eksekutif







dewan komisaris = dewan pengawas



8.2 organ korporat (RUPS, Dewan komisaris, Direksi)   



RUPS adalah organ PT yang memiliki kewenangan eksklusif yang tidak dimiliki oleh dewan komisaris maupun direksi Tugas dan tanggung jawab direksi adalah menjalankan kepengurusan perseroan Tugas dewan komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi



8.3 Hubungan antar organ



9.



Prinsip – prinsip penerapan OECD di Indonesia



Pada april 1998, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah mengeluarkan lima prinsip corporate governance secara universal. Prinsip tersebut mungkin disusun se-universal mungkin untuk sehingga dapat disesuaikan terhadap sistem hukum, aturan, atau nilai-nilai yang berlaku di masing-masing Negara. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut: A. B. C. D.



Perlindungan terhadap hak pemegang saham. Persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham. Peranan stakeholders yang berkaitan dengan perusahaan. Keterbukaan dan transparansi. E. Akuntabilitas dewan komisaris independen. Prinsip I: Menjamin Kerangka Dasar Corporate Governance yang Efektif Prinsip II: Hak-hak Pemegang Saham dan Fungsi-fungsi Penting Kepemilikan Saham Prinsip III: Perlakuan yang sama terhadap Pemegang Saham Prinsip IV: Peranan Stakeholders dalam Corporate Governance Prinsip V: Keterbukaan dan Transparansi



PRINSIP VI: Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi



10.