7 0 410 KB
AUDIT KEPATUHAN CUCI TANGAN No. Dokumen : No. Revisi : 00 SOP
Tanggal Terbit : Halaman : 1/3
PUSKESMAS
dr. Ani Damayanti
PONOROGO
NIP. 19700807 200212 2 006
SELATAN 1. Pengertian
Audit kepatuhan cuci tangan adalah melakukan pemeriksaan praktek actual terhadap kepatuhan cuci tangan sesuai dengan program PPIP yang sudah dibuat.
2. Tujuan
Sebagai acuan petugas dalam audit kepatuhan petugas untuk mencuci tangan
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Ponorogo Selatan Nomor 188.4/ / 405.09.2/2016 tentang
Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi (PPI) diPuskesmas Ponorogo Selatan 4. Referensi
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 4. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
1457/MENKES/SK/X/2003 tentang
Indonesia
Nomor
Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 5. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 270/MENKES/2007 tentang Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasyankes Lainnya; 6. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 382/Menkes/2007 tentang Pedoman PPI di RS dan Fasyankes Lainnya. 5. Prosedur/
A. CARA / TEKNIK
Langkah-
1. Gunakan lembar audit / audit tool hand hygiene secara konsisten
langkah
2. Petugas / auditor harus mengerti cara audit dan hand hygiene program 3. Petugas / auditor melakukan tugas secara terbuka dan tidak terlibat dengan pekerjaan yang sedang dilakukan oleh petugas kesehatan 4. Jaga kerahasiaan identitas petugas kesehatan yang sedang di audit 5. Fokus observasi hand hygiene pada risiko tinggi dan sedang 6. Kepatuhan hand hygiene meliputi lima indikasi hand hygiene (5 1/2
moment hand hygiene) dan 6 langkah hand hygiene. B. KAPAN DAN BAGAIMANA 1. Beritahukan kepada Kepala ruangan/unit atau penanggungjawab ruangan sebelum pelaksanaan dilakukan 2. Audit dilakukan pada kondisi ruangan sibuk 3. Audit dilakukan 15 – 30 menit dalam satu ruangan secara simultan 4. Dalam 5 menit observasi tidak ada kegiatan tinggalkan ruang perawatan 5. Audit dimulai saat petugas kesehatan masuk area perawatan, melakukan perawatan, sampai meninggalkan pasien 6. Saat audit, sabun, tissue, hand rub tidak tersedia, segera beritahu kepala ruang 7. Saat mulai audit, jangan bertanya kepada petugas kesehatan “sudahkah anda mencuci tangan”. C. TOOL / INSTRUMEN AUDIT (terlampir) D. SKOORING : kepatuhan baik )
Rate kategori kepatuhan
Patuh>atau = 85 % (
Intermediate 76 – 84 % ( kepatuhan sedang )
Minimal