21 0 388 KB
SPO BENDA ASING DI KONJUNGTIVA No. Dokumen : 267/SOP/PU/IV/2016
SPO
No. Revisi
:
Tanggal Terbit: Halaman
: 1/3
PUSKESMAS
dr. Sri Retno Wulandari
GUMELAR
NIP.197006152002122002
1. Pengertian
Benda asing di konjungtiva adalah benda yang dalam keadaan normal tidak dijumpai di konjungtiva dandapat menyebabkan iritasi jaringan. Pada umumnya kelainan ini bersifat ringan, namun pada beberapa keadaan dapat berakibat serius terutama pada benda asing yang bersifat asam atau basa dan bila timbul infeksi sekunder
2. Tujuan
Sebagai acuan tata laksana benda asing di konjungtiva
3. Kebijakan 4. Referensi
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia no.514 tahun 2015 tentang panduan klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama
5. Prosedur
Keluhan Pasien datang dengan keluhan adanya benda yang masuk ke dalam konjungtiva atau matanya. Gejala yang ditimbulkan berupa nyeri, mata merah dan berair, sensasi benda asing, dan fotofobia. Faktor Risiko Pekerja di bidang industri yang tidak memakai kacamata pelindung, seperti: pekerja gerinda, pekerja las, pemotong keramik, pekerja yang terkait dengan bahan-bahan kimia (asam-basa). Hasil Pemeriksaan Fisik dan Penunjang Sederhana (Objective) Pemeriksaan Fisik 1. Visus biasanya normal. 2. Ditemukan injeksi konjungtiva tarsal dan/atau bulbi. 3. Ditemukan benda asing pada konjungtiva tarsal superior dan/atau inferiordan/atau konjungtiva bulbi.
Pemeriksaan Penunjang Dilarang mengubah dan atau menggandakan dokumen ini tanpa persetujuan kepala puskesmas Gumelar 1/3
Tidak diperlukan.
Penegakan Diagnostik (Assessment) Diagnosis Klinis Diagnosis ditegakkan melalui anamnesis dan pemeriksaan fisik. Diagnosis banding Konjungtivitis akut Komplikasi 1. Ulkus kornea 2. Keratitis Terjadi bila benda asing pada konjungtiva tarsal menggesek permukaan kornea dan menimbulkan infeksi sekunder. Reaksi inflamasi berat dapat terjadi jika benda asing merupakan zat kimia. Penatalaksanaan Komprehensif (Plan) Penatalaksanaan 1. Non-medikamentosa: Pengangkatan benda asing Berikut adalah cara yang dapat dilakukan: a. Berikan tetes mata Tetrakain 0,5% sebanyak 1-2 tetes pada mata yang terkena benda asing. b. Gunakan kaca pembesar (lup) dalam pengangkatan benda asing.
c. Angkat benda asing dengan menggunakan lidi kapas atau jarum suntik ukuran 23G. d. Arah pengambilan benda asing dilakukan dari tengah ke tepi. e. Oleskan lidi kapas yang dibubuhkan Povidon Iodin pada tempat bekas benda asing. 2. Medikamentosa Antibiotik topikal (salep atau tetes mata), misalnya Kloramfenikol tetes mata, 1 tetes setiap 2 jam selama 2 hari Konseling dan Edukasi 1. Memberitahu pasien agar tidak menggosok matanya agar tidak memperberat lesi. 2. Menggunakan alat/kacamata pelindung pada saat bekerja atau berkendara. 3. Menganjurkan pasien untuk kontrol bila keluhan bertambah Dilarang mengubah dan atau menggandakan dokumen ini tanpa persetujuan kepala puskesmas Gumelar 2/3
berat setelah dilakukan tindakan, seperti mata bertambah merah, bengkak, atau disertai dengan penurunan visus.
Kriteria Rujukan 1. Bila terjadi penurunan visus 2. Bila benda asing tidak dapat dikeluarkan, misal: karena keterbatasan fasilitas
Peralatan 1. Lup 2. Lidi kapas 3. Jarum suntik 23G 4. Tetes mata Tetrakain HCl 0,5% 5. Povidon Iodin
Prognosis 1. Ad vitam : Bonam 2. Ad functionam : Bonam 3. Ad sanationam : Bonam 6. Diagram Alir (bila perlu) 7. Unit terkait
1. Dokter 2. Perawat.
8.Rekaman Historis
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
Perubahan
Dilarang mengubah dan atau menggandakan dokumen ini tanpa persetujuan kepala puskesmas Gumelar 3/3