SOP Code Grey Scrib [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CODE GREY



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman 1/2



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



TanggalTerbit : 20 AGUSTUS 2019



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Code Grey merupakan suatu pernyataan kondisi darurat internal di Rumah Sakit, terkait dengan tindakan agresif atau perilaku kekerasan yang dilakukan oleh orang luar atau anggota masyarakat terhadap pasien, staf maupun fasilitas rumah sakit.



1. Sebagai kewajiban hukum dan moral Rumah Sakit untuk menyediakan kebijakan dan prosedur untuk menciptakan Rumah Sakit yang aman bagi pasien dan staf Rumah Sakit dari tindakan agresif atau perilaku kekerasan. 2. Sebagai pedoman tindakan responsif terhadap tindakan agresif/perilaku kekerasan yang terjadi. 1. UU Rep. Indonesia No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Peraturan Menteri Kesehatan Rep. Indonesia No. 11 tahun 2007 tentang Keselamatan 1. Petugas yang menemukan adanya perilaku kekerasan segera melapor ke bagian keamanan (satpam) dengan menyebutkan lokasi kejadian, bentuk kejahatan dan ciri-ciri pelaku kejahatan. 2. Bagian keamanan (satpam) melakukan penutupan gerbang utama. 3. Bagian keamanan (satpam) mengumumkan kondisi code grey melalui pengeras suara. 4. Petugas keamanan (satpam) melaporkan kondisi code grey kepada kepala keamanan melalui telepon. 5. Kepala keamanan melaporkan kondisi code grey kepada direktur dan meminta izin direktur untuk menghubungi pihak kepolisian. 6. Kepala keamanan atas perintah direktur menghubungi dengan menyebutkan jenis kejadian, lokasi kejadian, nama dan profesi. 7. Sambil menunggu pihak kepolisian datang, petugas keamanan



CODE GREY



No. Dokumen



No. Revisi 0



Halaman 2/2



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



(satpam) melakukan tindakan untuk memperkecil akses pelaku dengan mengatur penempatan anggota. 8. Petugas keamanan (satpam) menyiapkan perlengkapan keamanan dan bertindak secara tim bila diperlukan untuk melumpuhkan . 9. Jika pihak kepolisian telah tiba di lokasi, petugas keamanan (satpam) menyerahkan komando ke polisi, namun tetap melakukan koordinasi dengan anggota lain di lokasi kejadian. 10. Jika kondisi sudah dapat dikendalikan buat laporan kronologi dan penanganan kasus, kemudian laporkan kepada Direktur.



1. Security 2. Seluruh Unit Terkait