24 0 107 KB
SOP PENANGGULANGAN DBD
SOP
No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman
: Tresna Setia Permana
UPTD PUSKESMAS SURADE 1. Pengertian
NIP: 196008261988031003
Demam berdarah dengue adalah penyakit menular yang di tularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegepty dan Aedes albopictus yang sebelumnya telah terinfeksi oleh virus Dengeu dari penderita DBD lainnya terutama menyerang anak-anak, ditandai dengan panas tinggi, perdarahan dan dapat menimbulkan kematian. Penyakit ini termasuk salah
2. Tujuan
satu penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Sebagai acuan dalam pelaksanaan
3. Kebijakan
penanggulangan dbd SK KEPALA PUSKESMAS SURADE
4. Referensi
NO: Pencegahan dan Pemberantasan Demam Berdarah Dengue
5.
di Indonesia 1. Penemuan suspek penderita DBD baik aktif dan pasive
Prosedur/ angkah-langkah
kegiatan
di unit pelayanan kesehatan dengan gejala tidak ada tanda
kedaruratan
dilakukan
uji
Tourniquet
dan
dilakukan pemeriksaan laboratorium atau RDT. 2. Jika hasil positif dengan Jumlah trombosit ≤ 100.000/µl, penderita di rujuk ke Rumah Sakit. 3. Selanjutnya dilakukan Penyelidikan Epidemiologi
di
wilayah penderita dan apabila memenuhi kriteria fogging maka dilakukan pengasapan 4. Jika hasil positif dengan 100.000/µl, penderita
Jumlah trombosit >
tidak perlu
di rujuk cukup
dilakukan kontrol dan tetap dilakukan Penyelidikan Epidemiologi di wilayah penderita apabila memenuhi kriteria fogging maka dilakukan pengasapan Dan jika hasil negatif maka akan diberikan pengobatan sesuai simptomatis. 5. Jika ditemukan penderita dengan tanda kedaruratan
atau penderita dari Rumah Sakit, PE dilaksanakan berdasarkan
laporan
dari
RS
(
S0
dan
hasil
laboratorium. 7.Hal yang perlu diperhatikan 8.Unit terkait 8. Dokumen terkait 9. Rekaman historis perubahan
UGD, Rawat Inap, Rawat Jalan ( Poli Umum, Poli Gigi, Poli KIA/KB ), Pelayanan Obat, Loket. N O
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD)
SOP
No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman
:
UPTD PUSKESMAS SURADE
Tresna Setia Permana NIP: 196008261988031003
1. Pengertian
Suatu penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi virus dengue
2. Tujuan
yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes Agipty 1. Sebagai acuan dalam pelacakan kasus DBD. 2. Menurunkan angka kejadian dan kematian karena penyakit
3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur/ angkah-langkah
DBD. Permenkes Nomor 45 Tahun 2014 Buku Standar Puskesmas 1. Petugas menerima laporan dari pelapor tentang adanya kasus 2.
DBD. Petugas menyiapkan alat dan bahan pemeriksaan termasuk
3. 4. 5.
surat tugas. Petugas mendatangi lokasi penderita. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik penderita. Petugas memeriksa jentik dan kasus panas lain dirumah penderita dan pada 20 rumah sekitar rumah penderita dan dengan radius 100 meter serta melakukan larvadisasi (bila
6.
perlu). Petugas mengisi formulir penyelidikan epidemiologi DBD,
7.
formulir W1 dan W2. Petugas melapor ke Dinas Kesehatan dengan menyertakan formulir PE DBD, Formulir W1 dan W2 serta hasil pemeriksaan
8.
hasil laboratorium darah (bila perlu) Pasien kasus panas lain dirujuk ke puskesmas atau rumah
9.
sakit untuk penanggulangan lebih lanjut. Petugas melakukan koordinasi lintas sektor untuk rencana
tindak lanjut penanganan kasus DBD. 10. Rencana Tindak Lanjut dapat berupa penyuluhan, PSN, dan atau pengasapan/ fogging. 11. Data pasien dicatat di register pasien 12. Dilakukan kurun waktu 1X24 jam setelah laporan diterima.
7.Hal yang perlu diperhatikan 8.Unit terkait 10. Dokumen terkait
Pengelola
Surveilans
atau
petugas
wewenang. 1.Buku pedoman penatalaksanaan DBD 2.Surat Tugas 3.Formulir PE DBD
lain
yang
sudah
diberi
4.Formulir W1 dan W2 5.Buku Register DBD
11. Rekaman historis perubahan
N O
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PEMANTAUAN JENTIK BERKALA
SOP
No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman
:
UPTD PUSKESMAS SURADE 1. Pengertian
Tresna Setia Permana NIP: 196008261988031003
Pemeriksaan jentik berkala adalah pemeriksaan tempattempat
perkembangbiakan
nyamuk
Aedes
aegypti
yang
dilakukan secara teratur oleh petugas kesehatan atau kader atau petugas pemantau jentik (jumantik). Kegiatan ini termasuk memotivasi masyarakat dalam melaksanakan PSN DBD.
Dengan
kunjungan
yang
berulang-ulang
disertai
penyuluhan diharapkan masyarakat dapat melaksanakan PSN DBD secara teratur dan terus menerus. 2. Tujuan
Menurunkan
angka
kesakitan
penyakit
demam
berdarah yang disebabkan oleh meningkatnya jumlah vektor DBD, serta meningkatkan Angka Bebas Jentik (ABJ) sesuai dengan standar minimal ABJ ( 95%) dengan memaksimalkan peran serta warga dan tokoh masyarakat. 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur/
Permenkes Nomor 45 Tahun 2014 Buku Standar Puskesmas 1. Petugas memberikan
angkah-langkah
sosialisasi
kepada
kader/perwakilan RT tentang tata cara pelaksanaan pemantauan jentik 2. Petugas membagikan format pengisian data jentik kepada masing-masing perwakilan RT, sekaligus dengan pembagian abate 3. Kader/perwakilan RT melakukan tugasnya untuk memantau dan mencatat jentik ke setiap rumah, serta membagikan larvasida (abate) 4. Petugas menginformasikan waktu
pengumpulan
format data jentik kepada kader/perwakilan RT 5. Petugas menerima data jentik dari kader/perwakilan RT 6. Petugas merekap semua data jentik yang telah terkumpul dan segera menghitung Angka Bebas Jentik 7. Petugas melaporkan hasil perhitungan ABJ ke Dinas Kesehatan Kota 7.Hal yang perlu diperhatikan
-
8.Unit terkait 12. Dokumen terkait 13. Rekaman historis perubahan
Promosi Kesehatan Format Pemantauan Jentik N O
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PEMBERANTASAN SARANG NYAMUK DEMAM BERDARAH DENGUE (PSN DBD )
SOP
No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman
:
UPTD PUSKESMAS SURADE 1. Pengertian
Tresna Setia Permana NIP: 196008261988031003
Pemberantasan
Sarang
Nyamuk
Deman
Berdarah
Dengue adalah gerakan yang dilakukan secara serentak dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk 2. Tujuan
memberantas sarang nyamuk. Sebagai acuan penerapan langkah - langkah dalam melakukan PSN DBD untuk menurunkan populasi nyamuk
penular
demam
Aegepty) serta jentiknya.
berdarah
dengue
(Aedes
3. Kebijakan
SK KEPALA PUSKESMAS SURADE NO:
4. Referensi
1. KEPMENKES nomor 581/MENKES/SK/VII/1992 tentang
pemberantasan
penyakit
Demam
Berdarah. 2. PERMENKES RI No.2269/MENKES/PER/XI/2011 tentang 5.
Pedoman
Pembinaan
Perilaku
Hidup
Bersih dan Sehat (PHBS). 1. Petugas Korwil Menyiapkan peralatan PSN 2. Petugas Korwil berkoordinasi dengan lintas sektor,
Prosedur/ angkah-langkah
kader, RT/RW untuk melakukan monitoring dan kunjungan rumah 3. Petugas Korwil tingkat Kelurahan dan tingkat RW melakukan monitoring kegiatan PSN oleh kader jumantik 4. Petugas Korwil tingkat Kelurahan dan tingkat RW melakukan pemeriksaan jentik di bak mandi warga (khususnya jentik Aedes Aegepty)
secara
sampling 10 rumah 5. Petugas korwil tingkat Kelurahan dan tingkat RW melakukan
pencatatan
jumlah
jentik
yang
ditemukan disetiap bak mandi rumah. 6. Petugas Korwil Melaporkan hasil monitoring kegiatan PSN jumantik dan melaporkan hasil pemeriksaan jentik secara sampling 10 rumah kesie Kesling Kecamatan 7.Hal yang perlu diperhatikan 8.Unit terkait 14. Dokumen terkait 15. Rekaman historis perubahan
-
Wilayah kerja Puskesmas Surade N O
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PENANGGULANGAN KEJADIAN LUAR BIASA PENYAKIT DBD
SOP
No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman
UPTD PUSKESMAS SURADE 1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
5.
Prosedur/ angkah-langkah
: Tresna Setia Permana NIP: 196008261988031003
Penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) penyakit DBD adalah upaya penanggulangan yang meliputi pengobatan/perawatan penderita, pemberantasan vektor penular DBD, penyuluhan kepada masyarakat dan evaluasi/penilaian penanggulangan yang dilakukan diseluruh wilayah yang terjadi KLB Sebagai pedoman langkah-langkah untuk penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) penyakit DBD SK KEPALA PUSKESMAS SURADE NO: DepartemenKesehatan RI, DirektoratJenderalPengendalianpenyakitdanpenyehatanlingk ungan, 2005, Pencegahandanpemberantasandemamberdarah dengue di Indonesia Petugas melakukan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB ) penyakit DBD Bila terjadi KLB/wabah dilakukan penyemprotan insektisida (2 siklus dengan interval 1 minggu ), PSN DBD, larvasidasi, penyuluhan di seluruh wilayah terjangkit, dan kegiatan penanggulangan lainya yang diperlukan, seperti : pembuatan posko pengobatan dan posko
penanggulangan, penyelidikan KLB, pengumpulan dan pemeriksaan spesimen serta peningkatan kegiatan surveilans kasus dan vektor, dan lain – lain, a. Pengobatan/perawatan penderita Penderita DBD yang berat dirawat dirumah Sakit atau Puskesmas yang mempunyai fasilitas perawatan, b. Pemberantasan vektor 1) Pengasapan (fogging/ULV) a) Pelaksana Petugas dinas kesehatan kapupaten/Kota, Puskesmas dan tenaga lain yang telah dilatih, b) Lokasi meliputi seluruh wilayah terjangkit c) Sasaran rumah dan tempat – tempat umum d) Insektisida sesuai dengan dosisi e) Alat Mesin fogging atau ULV. f) Cara pengasapan/ULV dilsksanakan 2 siklus dengan interval satu minggu. 2) Pemberantasan sarang nyamuk DBD a) Pelaksana Masyarakat di lingkungan masing – masing. b) Lokasi meliputi seluruh wilayah terjangkit dan wilayah sekitarnya dan merupakan satu kesatuan epidemologi. c) Sasaran semua tempat potensi bagi perindukan nyamuk, tempat penampungan air, barang bekas, lubang pohon/pembangunan dan tempat umum. d) Cara melakukan 3 M plus. 3) Lavarsidasi a) Pelaksana tenaga dari masyarakat dengan bimbingan petugas puskesmas/Dinas Kesehatan Kota. b) Lokasi meliputi seluruh wilayah terjangkit. c) Sasaran tempat penampungan Air (TPA) di rumah dan tempat – tempat umum. d) Larvasida sesuai dengan dosis. e) Cara larvasidasi dilakukan di selurugh wilayah KLB. c. Penyuluhan kesehatan masyarakat Dinas kesehatan kota bersama Puskesmas menyusun rencana kegiatan penyuluhan, pelaksanaanya dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota setempat, kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat (PKM) meliputi : 1) Pertemuan dengan lintas sektor terkait Kemendikbud, Kemenag, Pemprov, Pemkot/Pemkab, kecamatan, Kelurahan, dan lain – lain, 2) Penyuluhan dilaksanakan di sekolah (melalui guru UKS), tempat ibadah, tempat pemukiman melalui
PKK, 3) Penyuluhan melalui ketua RT/RW, d. Penilaian penanggulangan kejadian luarbiasa ( KLB ) 1) Penilaian Operasional Penilaian operasional ditunjukan untuk mengetahui presentase pemberantasan vektor dari jumlah yang direncanakan, 2) Penilaian epidemologi Penilaian ini ditunjukan untuk mengetahui dampak upaya penangulangan terhadap jumlah penderita dan kematian DBD. Penilaian epidemologi dilakukan untuk membandingkan data kasus/kematian DBD sebelum dan sesudah penanggulangan KLB, 7.Hal yang perlu diperhatikan 8.Unit terkait 16. Dokumen terkait 17. Rekaman historis perubahan
a. Lintas Sektoral b. Pelayanan umum c. Kesling N O
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
FOGGING
SOP
No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman
UPTD PUSKESMAS SURADE 1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
: Tresna Setia Permana NIP: 196008261988031003
Kegiatan pemberantasan nyamuk penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD) disuatu wilayah dengan hasil Penyelidikan Epidemiologi Positif menggunakan insectisida dalam bentuk asap dengan radius 100 meter sebanyak 2 siklus dengan interval 1 minggu. Fogging Fokus dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Demam Berdarah Dengue (DBD) dan mencegah terjadinya KLB dilokasi tempat tinggal penderita DBD dan rumah/bangunan sekitar serta tempat-tempat umum berpotensi menjaadi sumber penularan DBD lebih lanjut. SK KEPALA PUSKESMAS SURADE NO:
4. Referensi 5. Prosedur/ 1. Mempersiapkan alat dan bahan pelaksanaan fogging. 2. Mencampurkan insektisida sesuai dengan dosis yang angkah-langkah ditentukan ke dalam Pelarut (Pertamina Dex) menggunakan gelas ukur yang sudah disediakan dan pastikan insektisida tercampur rata. 3. Memasukan BBM (Pertamax) kedalam tangka bahan bakar dan memastikannya terisi penuh sebelum mesin fogging digunakan. 4. Memasukan insectisida yang sudah dilarutkan kedalam tangki insektisida dan menutupnya kembali dengan dengan rapat. 5. Memastikan bagian-bagian mesin seperti pipa larutan, tabung pengasap, tutup tangki bahan bakar, tangki insektisida sudah terpasang dengan benar serta kencangkan semua mur dan baut. 6. Hidupkan mesin fogging dengan memompa dan mengatur tombol kran bensin secukupnya, apabila mesin dalam keadaan baik akan segera hidup segera hidup. 7. Tunggu beberapa saat sampai mesin hidup dengan sempurna dan buka kran larutan insektisida, maka larutan akan mengalir dan segera tersembur dalam bentuk
asap. 8. Pengsapan dimulai dari rumah bagian belakang lalu depan dan untuk rumah yang bertingkat dimulai dari lantai atas dan dilakukan dengan radius 100 meter dari rumah penderita. 9. Selanjutnya di luar rumah jangan melawan arah angin, bila angin berlawanan dengan arah dengan penyemprot, moncong mesin fogging diarahkan ke belakang membentuk sudut < 30°(hampir sejajar dengan permukaan tanah). 10.Selesai fogging, semua bagian yang terkena larutan/cairan bahan kimia harus dibersihkan dan kosongkan tangki bahan bakar serta tangki insectisida. Biarkan mesin dingin kembali. 11.Pengasapan dilakukan 2 siklus dengan interval waktu 5-7 hari. 7.Hal yang perlu diperhatikan 8.Unit terkait
18. Dokumen terkait 19. Rekaman historis perubahan
1. 2. 3. 4.
Program Kesehatan Lingklungan Program Surveilans Seksi Kesmas Kelurahan RT, RW dan Kelurahan yang bersangkutan.
N O
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan