18 0 114 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI UTARA
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS AEK RAJA Jln. OnanAek Raja, Kec. Parmonangan, Kab. Tapanuli Utara e-mail: [email protected] ,KodePos : 22453
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) penanggulangan DBD
Pengertian
Demam berdarah dengue adalah penyakit menular yang di tularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegepty dan Aedes albopictus yang sebelumnya telah terinfeksi oleh virus Dengeu dari penderita DBD lainnya terutama menyerang anak-anak, ditandai
dengan
panas
tinggi,
perdarahan
dan
dapat
menimbulkan kematian. Penyakit ini termasuk salah satu Tujuan
penyakit yang dapat menimbulkan wabah. 1. Menurunkan angka insidens kasus DBD sebesar 1/100.000 penduduk di daerah endemis. 2. Tercapainya angka bebas jentik ( ABJ ) > 95 %. 3. Tercapai nya angka kematian DBD / CFR < 1 %. 4. Daerah KLB DBD < 5 %.
Kebijakan
1. Meningkatkan prilaku hidup bersih sehat dan kemandirian terhadap P2DBD. 2. Meningkatkan perlindungan Kesehatan masyarakat terhadap penyakit DBD.
3. Meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi program DBD. 4. Meningkatkan kerjasama lintas program dan lintas sektor. Prosedur
1. Penemuan suspek penderita DBD baik aktif dan pasive di unit pelayanan kesehatan dengan gejala tidak ada tanda kedaruratan
dilakukan
uji
Tourniquet
dan
dilakukan
pemeriksaan laboratorium atau RDT. 2. Jika hasil positif dengan Jumlah trombosit ≤ 100.000/µl, penderita di rujuk ke Rumah Sakit. 3. Selanjutnya dilakukan Penyelidikan Epidemiologi di wilayah penderita dan apabila memenuhi kriteria fogging maka dilakukan pengasapan dengan 2 siklus dengan interval 1 minggu. 4. Jika hasil positif dengan Jumlah trombosit > 100.000/µl, penderita tidak perlu di rujuk cukup dilakukan kontrol dan tetap
dilakukan
Penyelidikan
Epidemiologi
di
wilayah
penderita apabila memenuhi kriteria fogging maka dilakukan pengasapan dengan 2 siklus dengan interval 1 minggu. 5. Dan jika hasil negatif maka akan diberikan pengobatan sesuai simptomatis. 6. Jika ditemukan penderita dengan tanda kedaruratan atau penderita dari Rumah Sakit, PE dilaksanakan berdasarkan laporan dari RS ( S0 dan hasil laboratorium ) 7. Apabila
memenuhi
kriteria
fogging
maka
dilakukan
pengasapan dengan 2 siklus dengan interval 1 minggu. Unit terkait
1. Dinas Kesehatan. 2. Rumah Sakit 3. UPTD Kesehatan/Puskesmas. 4. Pustu. 5. Poskesdes/Polindes.