Sop DBD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI UTARA



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS AEK RAJA Jln. OnanAek Raja, Kec. Parmonangan, Kab. Tapanuli Utara e-mail: [email protected] ,KodePos : 22453



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) penanggulangan DBD



Pengertian



Demam berdarah dengue adalah penyakit menular yang di tularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegepty dan Aedes albopictus  yang sebelumnya telah terinfeksi oleh virus Dengeu dari penderita DBD lainnya terutama menyerang anak-anak, ditandai



dengan



panas



tinggi,



perdarahan



dan



dapat



menimbulkan kematian. Penyakit ini termasuk salah satu Tujuan



penyakit yang dapat menimbulkan wabah. 1. Menurunkan angka insidens kasus DBD sebesar 1/100.000 penduduk di daerah endemis. 2. Tercapainya angka bebas jentik ( ABJ ) > 95 %. 3. Tercapai nya angka kematian DBD / CFR < 1 %. 4. Daerah KLB DBD < 5 %.



Kebijakan



1. Meningkatkan prilaku hidup bersih  sehat  dan kemandirian terhadap P2DBD. 2. Meningkatkan perlindungan Kesehatan masyarakat terhadap penyakit DBD.



3. Meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi program DBD. 4. Meningkatkan kerjasama lintas program dan lintas sektor. Prosedur



1. Penemuan suspek penderita DBD baik aktif dan pasive di unit pelayanan kesehatan dengan gejala tidak ada tanda kedaruratan



dilakukan



uji



Tourniquet



dan



dilakukan



pemeriksaan laboratorium atau RDT. 2. Jika hasil positif dengan Jumlah  trombosit ≤ 100.000/µl, penderita di rujuk ke Rumah Sakit. 3. Selanjutnya dilakukan Penyelidikan Epidemiologi di wilayah penderita dan apabila memenuhi kriteria fogging maka dilakukan pengasapan dengan 2 siklus dengan interval 1 minggu. 4. Jika hasil positif dengan Jumlah  trombosit > 100.000/µl, penderita tidak perlu di rujuk cukup dilakukan kontrol dan tetap



dilakukan



Penyelidikan



Epidemiologi



di



wilayah



penderita apabila memenuhi kriteria fogging maka dilakukan pengasapan dengan 2 siklus dengan interval 1 minggu. 5. Dan jika hasil negatif maka akan diberikan pengobatan sesuai simptomatis. 6. Jika ditemukan penderita dengan tanda kedaruratan atau penderita dari Rumah Sakit, PE dilaksanakan berdasarkan laporan dari RS ( S0 dan hasil laboratorium ) 7. Apabila



memenuhi



kriteria



fogging



maka



dilakukan



pengasapan dengan 2 siklus dengan interval 1 minggu. Unit terkait



1. Dinas Kesehatan. 2. Rumah Sakit 3. UPTD Kesehatan/Puskesmas. 4. Pustu. 5. Poskesdes/Polindes.