6 0 78 KB
SOP DIKLAT RUMAH SAKIT
BAGIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN RSUD ANDI MAKKASAU KOTA PAREPARE 2022
PERENCANAAN DIKLAT No. Dokumen
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGERTIAN
Tanggal Terbit
No. Revisi
Halaman
1/1 Ditetapkan oleh Direktur RSUD Andi Makkasau Kota Parepare
03 Januari 2022 dr. Hj. Renny Anggraeni Sari, MARS NIP. 19760207 200312 2006 Perencanaan Diklat adalah kegiatan yang dilakukan untuk merencanakan program diklat dan akan dimuat dalam dokumen rencana diklat.
TUJUAN
Sebagai pedoman dalam pelaksanan program diklat 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2009 tentang Kesehatan.
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Kebijakan Direktur tentang Sumber Daya Manusia. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit. 1. Pelaksanaan diklat bisa dilakukan didalam ataupun diluar rumah sakit. 2. Diklat dapat dilaksanakan apabila dana mendukung. 3. Pelaksanan diklat dirumah sakit bisa mendatangkan pelatih insruktur dari luar rumah sakit. 4. Bagian diklat memberikan materi pilihan kegiatan diklat kepada semua unit kerja 5. Unit kerja mengajukan materi, jadwal, peserta, dan biaya ke bagian Diklat 6. Bagian Diklat menganalisis pengajuan 7. Bagian Diklat membuat dokumen rencana diklat Seluruh Unit kerja
PELAKSANAAN DIKLAT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/1
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
TanggalTerbit
Ditetapkan oleh Direktur RSUD Andi Makksau Kota Parepare
03 Januari 2022 dr. Hj. Renny Anggraeni Sari, MARS NIP. 19760207 200312 2006
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
Pelaksanaan diklat adalah realisasi kegiatan diklat yang telah direncanakan dan termuat di dalam dokumen rencana diklat Sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan diklat bagi setiap unit kerja (Kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen rencana diklat dilaksanakan atas keputusan Direktur) 1. Unit kerja mengajukan realisasi kegiatan diklat yang telah direncanakan 25 hari sebelum waktu pelaksanaan, ditujukan kepada Direktur dan ditembuskan ke Bagian Diklat 2. Direktur melakukan konfirmasi apakah kegiatan tersebut sudah ada di dokumen rencana diklat 3. Jika tidak ada: Direktur memutuskan apakah kegiatan tersebut dapat dilakukan atau tidak
PROSEDUR
4. Jika ada: Direktur menyetujui pelaksanaan kegiatan 5. Bagian Umum membuat pengajuan dana ke Bagian Keuangan dengan tembusan ke Bagian Diklat 6. Bagian Keuangan mengeluarkan dana ke Bagian Umum 7. Bagian Umum mengatur penyelenggaraan/keikutsertaan kegiatan diklat 8. Bagian Umum membuat laporan penggunaan dana kepada Bagian Keuangan dengan tembusan ke Bagian Diklat
UNIT TERKAIT
Seluruh Unit kerja
EVALUASI DIKLAT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/1
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGERTIAN TUJUAN
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh Direktur RSUD Andi Makkasau Kota Parepare
03 Januari 2022 dr. Hj. Renny Anggraeni Sari, MARS NIP. 19760207 200312 2006 Evaluasi diklat adalah kegiatan yang dilakukan untuk menganalisis kesesuaian perencanaan kegiatan diklat dengan pelaksanaannya Sebagai pedoman dalam evaluasi kegiatan diklat bagi Bagian Diklat
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
1. Peserta diklat membuat laporan penggunaan dana selambatlambatnya 10 hari kerja setelah kegiatan diklat dilaksanakan dan menyerahkan sertifikat asli diklat kepada Bagian Umum dengan tembusan ke Bagian Diklat 2. Peserta Diklat menyerahkan laporan kegiatan diklat selambatlambatnya 10 hari kerja setelah kegiatan diklat ke Bagian Diklat 3. Bagian Diklat melaporkan pelaksanaan kegiatan diklat ke Direktur 4. Bagian Diklat menjadwalkan presentasi hasil kegiatan diklat oleh peserta diklat selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah kegiatan diklat 5. Peserta diklat melakukan presentasi hasil kegiatan diklat 6. Bagian Diklat membuat laporan evaluasi diklat Seluruh Unit kerja
TINDAK LANJUT DIKLAT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/1
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh Direktur RSUD Andi Makkasau Kota Parepare
03 Januari 2022 dr. Hj. Renny Anggraeny Sari, MARS NIP. 19760207 200312 2006 Tindak lanjut diklat adalah kegiatan yang merupakan tindak lanjut
PENGERTIAN
dari hasil suatu kegiatan diklat yang sudah dievaluasi; dapat berupa program, kegiatan atau kegiatan diklat lanjutan
TUJUAN
Sebagai pedoman dalam tindak lanjut hasil evaluasi kegiatan diklat
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
1. Bagian Diklat menganalisis hasil evaluasi diklat untuk dilaporkan ke Direktur, apakah diperlukan kegiatan diklat lanjutan 2. Jika tidak: Unit kerja merencanakan tindak lanjut berupa program atau kegiatan 3. Jika ya: Bagian Diklat membuat perencanaan kegiatan diklat lanjutan 4. Bagian Diklat menentukan apakah kegiatan diklat lanjutan dilaksanakan pada tahun itu atau dimasukkan dalam perencanaan diklat tahun yang akan datang 5. Bagian Diklat menyampaikan rekomendasi ke Direktur Seluruh Unit kerja
PELATIH INTERNAL No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/1
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGERTIAN
TUJUAN
TanggalTerbit
Ditetapkan oleh Direktur RSUD Andi Makkasau Kota Parepare
03 Januari 2022 dr. Hj. Renny Anggareni Sari, MARS NIP. 19760207 200312 2006 Pendidikan dan latihan didalam rumah sakit dengan pelatih dari internal RSUD Andi Makkasau Kota Parepare Sebagai pedoman mengadakan pelatihan dengan memanfaatkan tenaga sendiri dari rumah sakit
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Uraian umum : diklat didalam rumah sakit dengan pelatih dari rumah sakit adalah pelatihan yg diselenggarakan rumah sakit yang diikuti oleh staf rumah sakit dan pelatih dari staf rumah sakit. Prosedur : 1. Program pelatihan yg bisa dilatih oleh staf rumah sakit sendiri dikelompokkan oleh Bagian Diklat. 2. Dipilih jenis pelatihan yang sangat mendesak diperlukan. 3. Konsultasi dengan bagian keuangan mengenai pendanaan. 4. Direktur menugaskan staf pelatih inti untuk menjadi ketua panitia. Ketua panitia pelatihan menyusun kepanitiaan dan peserta pelatihan diketahui direktur. 5. Selesai pelatihan semua yg terkait mendapatkan sertifikat 6. Ketua panitia melaporkan pelaksanaannya kepada direktur dan ke Bagian Diklat. Seluruh Unit kerja
PELATIH EKTERNAL No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/1
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGERTIAN
TUJUAN
TanggalTerbit
Ditetapkan oleh Direktur RSUD Andi Makkasau Kota Parepare
03 Januari 2022 dr. Hj. Renny Anggraeny Sari, MARS NIP. 19760207 200312 2006 Pendidikan dan latihan didalam rumah sakit dengan pelatih dari ekternal RSUD Andi Makkasau Kota Parepare Sebagai pedoman mengadakan pelatihan menggunakan pelatih dari instansi diluar rumah sakit bertempat di rumah sakit
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Uraian umum : diklat didalam rumah sakit dengan pelatih dari instansi lain diluar rumah sakit adalah pelatihan yg diselenggarakan rumah sakit dengan pelatih mendatangkan dari instansi lain. Prosedur : 1. Program pelatihan yang tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh rumah sakit dikelompokkan. 2. Program pelatihan yang melibatkan banyak staf rumah sakit dan rumah sakit tidak punya pelatih dikelompokkan. 3. Rumah sakit menghubungi instansi diluar rimah sakit yg biasa melatih untuk bisa melatih sekaligus mengajukan rancangan pembiayaan. 4. Rumah sakit menerima surat balasan berikut rancangan biaya, kemudian konsultasi dengan bagian keuangan. 5. Direktur menugaskan staf rumah sakit untuk menjadi ketua panitia. 6. Ketua panitia menyusun kepanitiaan dan peserta pelatihan dengan diketahui direktur. 7. Selesai pelatihan semua yg terkait mendapat sertikat. 8. Ketua panitia melaporkan hasil pelatihan kepada direktur. Seluruh Unit kerja
PENGIRIMAN PESERTA DIKLAT No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 1/1
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGERTIAN TUJUAN
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh Direktur RSUD Andi Makkasau Kota Parepare
03 Januari 2022 dr. Hj. Renny Anggraeni Sari, MARS NIP. 19760207 200312 2006 Pendidikan dan latihan diluar RSUD Andi Makkasau Parepare Sebagai pedoman mengirim peserta Diklat
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Uraian umum : peserta diklat adalah pegawai rumah sakit yg terpilih untuk mengikuti diklat guna memperoleh pengetahuan dan keterampilan untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugasnya serta ditularkan kepada staf yg lain di rumah sakit. Prosedur : 1. Rumah sakit mendapat surat dari instansi penyelenggara diklat. 2. Disposisi turun dari Bagian Umum Ke Wadir Pelayanan atau Wadir Administrasi dan Keuangan kemudian diteruskan ke Direktur untuk mendapatkan persetujuan. Apabila jenis diklat sesuai dengan program atau kebutuhan RS, bagian Diklat koordinasi dengan bagian Umum, keuangan dan instansi terkait. 3. Bagian Umum mengurus administrasi pengiriman diantaranya: surat tugas dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Bagian keuangan menyerahkan uang perjalanan, pendaftaran dan uang lain yg sah. 4. Selesai pelatihan peserta diklat membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dilengkapi dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Laporan Perjalanan Dinas (LPD) dan foto dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan ke Bagian Diklat. 5. Makalah dan buku diserahkan ke rumah sakit dan apabila ingin memiliki dapat menggandakanya. 6. Menerapkan hasil pelatihan dan menularkan kepada staf lain Seluruh Unit kerja