12 0 261 KB
EVAKUASI PASIEN No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
SOP
: PKM-TAMAN/SOP-UKP-K3.04 : 00 : 02 Desember 2018 : 1/2
PUSKESMAS TAMAN
1. Pengertian
dr. ABDILLAH SEGAF A, NIP.197409162008011008
Evakuasi adalah upaya memindahkan diri/seseorang dari suatu tempat menuju ke tempat yang lebih aman
2. Tujuan
Prosedur Mengevakuasi pasien bila terjadi bencana
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas No.
4. Referensi 5. Prosedur /
a.
Langka-langka
Bila terjadi bencana, petugas terdekat berusaha menenangkan pasien dan keluarga supaya tidak panik.
b.
Petugas melakukan evakuasi (pasien diutamakan) dan meninggalkan barang-barang yang menyulitkan proses evakuasi.
c.
Untuk pasien dan keluarga dari lantai 1, petugas langsung mengarahkan menuju tempat berkumpul yang telah ditentukan.
d.
Untuk pasien dan keluarga dari lantai 2, petugas membimbing pasien dan keluarga melalui tangga darurat secara teratur dan sesuai jalur evakuasi menuju tempat berkumpul yang telah ditentukan.
e.
Pasien yang tidak bisa berjalan sendiri dievakuasi menggunakan branchart atau kursi roda.
f.
Petugas menghubungi call center bencana Rumah sakit dan kalau perlu menghubungi juga BNPB setempat.
6. Alat dan Bahan
a.
b.
Alat
:
1.
Masker
2.
Kursi roda/branchat
3.
APD
Bahan: -
7. Diagram Alir Bila terjadi bencana, petugas terdekat berusaha menenangkan pasien
Petugas melakukan evakuasi (pasien diutamakan) Petugas langsung mengarahkan menuju tempat berkumpul
Membimbing pasien dan keluarga melalui tangga darurat secara teratur dan sesuai jalur evakuasi Pasien yang tidak bisa berjalan sendiri dievakuasi menggunakan branchart atau kursi roda
Menghubungi call center bencana
8. Hal-hal yang Perlu
Ketersediaan Petunjuk Jalur Evakuasi & kejelasan pengarahan evakuasi oleh petugas
Diperhatikan 9. Unit Terkait
a.
Semua Pelayanan
b.
BNPB
10. Dokumen Terkait 11.Rekaman Historis Perubahan No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PKM-TAMAN/SOP-UKP-K3 – SOP EVAKUASI PASIEN HALAMAN 2 / 2