Sop Farmasi PKM DTP Mande [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PUSKESMAS DTP MANDE



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



PENERIMAAN RESEP drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



SOP



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



Pengertian



Kegiatan menerima resep yang ditulis oleh Dokter pemeriksa untuk pasien disertai dengan memeriksa kelengkapan resep, memeriksa kesesuaian farmasetik, serta memberikan pertimbangandan alternatif mengenai obat jika ada keraguan terhadap resep.



Tujuan



Memeriksa Kelengkapan Resep dan Kesesuaian Farmasetik Obat yang Di Resepkan



Kebijakan



Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan, 2006.



Prosedur



Langkah-langkah Penerimaan Resep : 1. Menerima resep pasien Penerimaan Resep 2. Memeriksa persyaratan administrasi, yaitu: - nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien - Nama dan paraf dokter - Tanggal resep - Ruangan/unit asal resep Periksa persyaratan administratif, farmaseutik, klinis 3. Memeriksa persyaratan farmasetik, yaitu : Bentuk dan kekuatan sediaan - Dosis dan jumlah obat - Stabilitas dan ketersediaan - Aturan dan cara penggunaan - Inkompatibilitas (ketidaktercampuran obat) ADA/ ADA: TIDAK DRP Komunikasikan dengan dokter 4. Memeriksa persyaratan klinis, yaitu : - Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat - Duplikasi pengobatan - Alergi, interaksi dan efek samping obat - Kontra indikasi TIDAK - Efek adiktif 5. Menetapkan ada tidaknya masalah terkait obat (DRP) dan membuat keputusan profesi (komunikasi dengan dokter, merujuk pasien ke sarana kersehatan terkait dan sebagainya) Membuat catatan pengobatan pasien 6. Mengkomunikasikan ke dokter tentang masalah resep apabila diperlukan 7. Membuat kartu/ catatan penngobatan pasien (patient medication record)



Referensi



Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik,Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan, 2006. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas



Unit Terkait



Unit Rawat Jalan, Unit Rawat Inap, PONED



PUSKESMAS DTP MANDE



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



PERACIKAN OBAT drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



SOP



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



Peracikan resep



Pengertian



Merupakan kegiatan menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket Pembersihan tempat dan alat racik pada wadah.



Tujuan



Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan dalam resep sehingga siap diserahkan kepada pasien. Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik,Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan, 2006.



Kebijakan Prosedur



Langkah-langkah Peracikan Resep :



Mengambil obat menggunakan sendok. pengambilan obat dicatat pada kartu stok



1. Membersihkan tempat dan peralatan kerja. 2. Mengambil wadah obat dari rak sesuai dengan nama dan jumlah obat yang diminta dan memeriksamutu dan tanggal kadaluwarsa obat yang akan diserahkan pada pasien. 3. Mengambil obat/bahan obat dari wadahnya dengan menggunakan alat yang sesuai misalnya sendok/spatula. Serbuk terbagi (pulveres) Peracikan : menghitung sesuai bentuk kesesuaian sediaan dosis, kompatibilitas obat, h 4. Mencatat pengeluaran obat pada kartu stok 5. Memberikan sediaan sirup kering harus dalam keadaan sudah dicampur air matang sesuai dengan takarannya pada saat akan diserahkan pada pasien. 6. Untuk sediian obat racikan, langkah-langkah sebagai berikut :  Menghitung kesesuaian dosis  Menyiapkan pembungkus dan wadah Sirupkebutuhan. kering : pengenceran dilakukan dengan air matang hingga takaran tertentu obat racikan sesuai dengan  Menggerus obat yang jumlahnyaMenuliskan sedikit nama pasien pada etiket yang sesuai, etiket tercantum tang terlebih dahulu, lalu digabungkan dengan obat yang jumlahnya lebih besar, digerus sampai homogen.  Membagi dan membungkus obat dengan merata. Jika memungkinkan selalu dibuat



Pemeriksaan kembali jenis dan jumlah ob



bobotnya 0.5 gram Serbuk dikemas dengan kertas perkamen, kapsul atau kemasan plastik lekat  Sebaiknya puyer tidak disediakan dalam jumlah besar sekaligus. 7. Menuliskan nama pasien dan cara penggunaan obat pada etiket yang sesuai dengan permintaan dalam resep dengan jelas dan dapat dibaca. 8. Memeriksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan pada resep, lalu memasukan obat ke dalam wadah yang sesuai agar terjaga mutunya. 



Referensi



Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik,Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan, 2006. Kepmenkes Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas



Unit Terkait



Unit Rawat Jalan, Unit Rawat Inap, PONED



PUSKESMAS DTP MANDE



PENYERAHAN OBAT



SOP



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



Pengertian



Kegiatan penyerahan obat pada pasien yang terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan akhir terhadapkesesuaian obat dengan resep, dilakukan oleh Apoteker disertai pemberian informasi obat dankonseling.



Tujuan



Memeriksa kesesuaian obat dengan resep dan memastikan pasien memahami cara penggunaan dan penyimpanan obat dengan benar.



Kebijakan



Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Penyerahan Obat Klinik,Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan, 2006.



Prosedur



Langkah-langkah Penyerahan Obat : Melakukan pemeriksaan akhir



1. Melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan penyerahan (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep) 2. Memanggil dan memastikan nomor urut/ nama pasien. 3. Memeriksa identitas dan alamat pasien 4. Menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat. 5. Meminta pasien untuk mengulang informasi yang telah disampaikan 6. Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan 7. Mendokumentasikan semua tindakan apoteker dalam Catatan Pengobatan Pasien 8. Monitoring ke pasien tentang keberhasilan terapi, efek samping dan sebagainya.



Memanggil pasien, memeriksa identitas pasien,



PIO oleh Apoteker



Meminta pasien mengulangi informasi



Dokumentasi resep dan monitoring keberhasilan terapi pasien



Referensi



Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan, 2006. Kepmenkes Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB), 2011



Unit Terkait



Apoteker atau Assisten Apoteker Puskesmas



PUSKESMAS DTP MANDE



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



PELAYANAN INFORMASI OBAT drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



SOP



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



Pengertian



Kegiatan penyediaan dan pemberian informasi rekomendasi akurat,lengkap, terkini oleh tenaga kefarmasian yang kompeten kesehatan, masyarakat maupun pihak yang memerlukan. Informasi pemakaian dan lama penggunaan dapat disampaikan oleh tenaga kefarmasian lain yang terlatih.



Tujuan



Menyediakan dan memberikan informasi obat kepada pasien, tenaga kesehatan dan pihak lain untuk menunjang ketersediaan dan penggu.naan obat yang rasional



Kebijakan



Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik,Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan, 2006.



obat yang independen, kepada pasien, tenaga tentang nama obat, cara kefarmasian atau tenaga



Prosedur



Langkah-langkah Pelayanan Informasi Obat : 1. Memberikan informasi kepada pasien Pelayanan informasi obat berdasarkan resep atau medication record atau kondisi kesehatan pasien baik lisan maupun tertulis 2. Melakukan penelusuran literatur bila diperlukan, secara sistematis untuk memberikan informasi Memberikan informasi kepada pasien berdasarkan resep atau medication recor 3. Menjawab pertanyaan pasien dengan jelas dan mudah dimengerti, tidak bias, etis dan bijaksana baik secara lisan maupun tertulis. 4. Hal-hal yang perlu disampaikan kepada pasien: - Jumlah, jenis dan kegunaan masingMelakuikan penelusuran literatur masing obat - Bagaimana cara pemakaian masingmasing obat yang meliputi : bagaimana cara memakai obat, kapan harus mengkonsumsi/menggunakan obat, seberapa banyak/dosis dikonsumsi sebelumnya, waktu sebelumMenjawab atau pertanyaan pasien dengan jelas dan mudah dimengerti sesudah makan, frekuensi penggunaan obat/rentang jam penggunaan -Bagaimana cara menggunakan peralatan kesehatan - Peringatan atau efek samping obat - Bagaimana mengatasi jika terjadi Menyediakan booklet/leaflet/ poster berisi informasi yang mudah dilihat oleh pa masalah efek samping obat - Tata cara penyimpanan obat - Pentingnya kepatuhan penggunaan obat 5. Menyediakan dan memasang spanduk, poster, booklet, leaflet yang berisi informasi obat pada tempat yang mudah dilihat oleh Dokumentasi setiap kegiatan pelayanan informasi obat pasien. 6. Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan informasi obat.



Referensi



Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan, 2006. Kepmenkes Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB), 2011



Unit Terkait



Apoteker atau Assisten Apoteker Puskesmas



PUSKESMAS DTP MANDE



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



PENANGANAN OBAT RUSAK ATAU KADALUARSA drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



SOP



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



Pengertian



Kegiatan mengidentifikasi, memisahkan, membuat catatan jenis dan jumlah serta melaporkan obatyang rusak atau kadaluarsa.



ujuan



Mengidentifikasi, menjaga keamanan dan mutu obat



Kebijakan



Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik,Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan, 2006.



Prosedur



Langkah-langkah Penanganan Obat Rusak atau Kadaluarsa : Penanganan Obat Rusak atau Kadaluwarsa



1. Identifikasi obat yang sudah rusak atau kadaluarsa 2. Memisahkan obat rusak atau kadaluarsa dan RUSAK RUSAK simpan ditempat tersendiri dengan diberil label/ tulisan OBAT KADALUWARSA Identifikasi obat Ditempatkan terpisah dan diberi label “OBAT R 3. Membuat catatan jenis dan jumlah obat yang rusak atau kadaluarsa untuk dikirim kembali KADALUWARSA ke instalasi farmasi kabupaten/kota KADALUWARSA 4. Melaporkan dan mengirim obat tersebut ke instalansi farmasi kabupaten/kota 5. Mendokumentasikan pencatatan tersebut. Ditempatkan terpisah dan diberi label “OBAT KADALUWARSA”



Dicatat jumlah dan jenis obat untuk di kirim ke Instalasi Farmasi Kab/Kota



Pelaporan



Referensi



Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan, 2006. Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB), 2011



Unit Terkait



PUSKESMAS DTP MANDE



Pengelola Obat Puskesmas



PENCATATAN DAN PENYIMPANAN RESEP



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



SOP



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



Pengertian Tujuan



Kegiatan pencatatan jumlah, membendel, menyimpan serta memusnahkan resep. Mendokumentasikan resep harian sebagai bahan rujukan ketika ada komplain dari masyarakat.



Kebijakan



Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan, 2006.



Prosedur



Langkah-langkah Pencatatan dan Penyimpanan Resep : Pencatatan dan Penyimpanan Resep



1. Pencatatan jumlah resep harian berdasarkan jenis pelayanan (umum, gakin/gratis, asuransi). 2. Resep yang berisi narkotika dipisahkan atau digaris bawahi dengan tinta merah Pemisahan resep narkotika, psikotropika dan umum, dicatat jumlah resep berdasarkan jen 3. Resep yang berisi psikotropika digaris bawahi dengan tinta biru 4. Membendel resep yang mempunyai tanggal yang sama berdasarkan urutan nomor resep dan kelompok pembiayaan pasien. 5. Membendel secara terpisah resep yang ada Bendel resep berurutan dan resep narkotika terpisah narkotiknya. 6. Bendel resep diberi tanggal, bulan dan tahun yang mudah dibaca dan disimpan di tempat yang telah ditentukan. 7. Penyimpanan bendel resep dilakukan secara berurutan dan teratur sehingga memudahkan Penyimpanan bendel resep diurut berdasar Berita acara pemusnahan ke Dinas Kabupat untuk penelusuran resep. 8. Resep yang diambil dari bendel pada saat penelusuran harus dikembalikan pada bendel semula tanpa merubah urutan. 9. Memusnahkan resep yang telah tersimpan selama 3 tahun dengan cara dibakar. Resep berumur 3 tahun/lebih 10. Membuat berita acara pemusnahan resep Musnahka dengan cara sesuai dan dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.



Referensi



Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik,Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan, 2006. Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB), 2011



Unit Terkait



Pengelola Obat Puskesmas



PUSKESMAS DTP MANDE



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



PEMUSNAHAN RESEP drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



SOP



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



Pengertian Tujuan Kebijakan



Kegiatan memusnahkan resep yang telah disimpan selama 3 tahun atau lebih. Memusnahakan resep yang telah disimpan selama 3 tahun atau lebih Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik,Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan, 2006.



Prosedur



Langkah-langkah Pemusnahan Resep :



1. Menyiapkan administrasi (laporan dan BAP) Pemusnahan Resep 2. Menetapkan jadwal, metode dan tempat pemusnahan 3. Menyiapkan tempat pemusnahan 4. Tata cara pemusnahan :  Resep narkotika dihitung lembarannya. Menyiapkan administrasi, menetapkan jadwal, metode dan tempat pemusnahan  Resep lain dihitung  Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar. 5. Membuat laporan pemusnahan resep yang sekurang-kurangnya memuat :  Waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan resep Tata cara pemusnahan Resep narkotika dihitung lembarannya  Jumlah resep narkotika dan berat resep yang dimusnahkan  Nama Apoteker pelaksana pemusnahan resep  Nama saksi dalam pelaksanaan pemusnahan resep Resep dibakar 6. Membuat Berita Acara Pemusnahan yang Resep lain dihitung ditandatangani oleh Apoteker dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan resep.



Berita acara pemusnahan resep



Referensi



Pedoman Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Departemen Kesehatan, 2006. Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB), 2011



Unit Terkait



Pengelola Obat Puskesmas



PUSKESMAS DTP MANDE



PENYIMPANAN OBAT dan BAHAN MEDIS HABIS PAKAI



SOP



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



Pengertian



Penyimpanan obat adalah suatu kegiatan pengamanan terhadap obat-obatan yang diterima agaraman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap Penyimpanan obat dan BMHP terjamin.



Tujuan Kebijakan



Menjaga terjaminya mutu dan keamanan obat. Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010.



Prosedur



1. Ruang penyimpanan harus memperhatikan :  Luas minimal 3 x 4 m2  Ruangan kering, tidak lembab, ventilasi cukup, cahaya cukup, jendelaRuangan berteralis. memperhatikan sanitasi, ventilasi, dan keamanan serta mutu obat  Lantai terbuat dari semen/tegel/keramik/papan dan obat diberi alas papan (palet).  Mencat dinding warna cerah.  Gudang digunakan khusus untuk penyimpanan obat disertai pallet dan rak  Mempunyai pintu yang dilengkapi kunci ganda  Tersedia lemari/laci khusus untuk narkotik dan psikotropik dengan 2 pintu yang Penyusunan obat pada rak secara alfabetis dan FEFO/FIFO. Perhatikan pula bentuk dan je selalu terkunci  Tersedia lemari pendingin, lemari penyimpanan obat khusus  Ada pengukur suhu dan higrometer ruangan disertai kartu pencatatan suhu dan kelembaban  Memasang kipas angin atau AC. 2. Mengatur penyimpanan obat yang diterima dari IFK :  Menyimpan obat pada tempat yang Pencatatan penerimaan Melakukan obat pada pengamatan buku dan kartu mutu stok berkala terma kering  Menyusun obat secara alfabetis untuk setiap bentuk sediaan.  Merotasi obat dengan sistem FEFO dan FIFO.  Menyimpan obat golongan psikotropik dan narkotik pada lemari khusus yang selalu terkunci.  Menyimpan obat pada rak



Pemisahan obat rusak/kadaluwarsa untuk did







3. 4. 5. 6.



Referensi



Menyimpan obat yang diletakan pada lantai dengan dialasi palet.  Menumpuk dus obat sesuai petunjuk.  Memisahkan sediaan obat cairan dan padatan.  Menyimpan obat cairan di rak bawah.  Menyimpan golongan obat antibiotik, injeksi dan obat-obat yang rentan terhadap cahaya matahari di tempat yang terhindar dari cahaya matahari.  Menyimpan obat bentuk dragee (tablet salut) pada wadah yang tertutup rapat dan menggunakan sendok.  Menyimpan sera, vaksin, dan suppositoria pada lemari pendingin.  Memberi tanda obat dengan waktu kadaluarasa yang sudah dekat.  Memindahkan obat dengan hati-hati supaya tidak rusak/pecah Mencatat obat yang diterima dari IFK pada kartu barang dan buku penerimaan obat. Melakukan pengamatan mutu obat secara berkala setiap bulan. Pengamatan dilakukan secara visual. Tidak menggunakan obat yang rusak atau kadaluarsa. Mencatat suhu dan kelembaban secara teratur pada kartu suhu.



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas



Unit Terkait



Pengelola Obat Puskesmas



PUSKESMAS DTP MANDE



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



DISTRIBUSI OBAT dan BAHAN MEDIS HABIS PAKAI drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



SOP



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



Pengertian



Distribusi /penyaluran adalah kegiatan pengeluaran dan penyerahan obat dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata danteratur untuk memenuhi kebutuhan sub-sub unit pelayanan kesehatan.



Tujuan



Memenuhi kebutuhanobat sub unit pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas DTP MANDE dengan jenis, jumlah dan waktu yang tepat serta mutu terjamin.



Kebijakan



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Distribusi obat



Prosedur



Langkah-langkah Distribusi Obat : 1. Membuat jadwal pendistribusian obat ke subsub unit, yaitu setiap awal bulan, 2 hari setelah pengambilan obat ke IFK. 2. Menerima lembar LPLPO subunit. 3. Mengisi lembar LPLPO sub unit, menentukan jumlah, dan jenis obat yang diberikan berdasarkan pertimbangan pemakaian rata-rata perperiode dan sisa stok setiap jenis obat serta jumlah kunjungan masing-masing sub unit. 4. Melakukan penyerahan obat dengan cara masing-masing subunit mengambil sendiri ke puskesmas 5. Menyerahkan lembar LPLPO subunit yang ditanda tangani penanggung jawab sub unit dan pengelola obat sebagai penanggung jawab pemberi obat dan lembar pertama disimpan sebagai tanda bukti penerimaan obat. 6. Pendistribusian ke sub unit (ruang rawat



Membuat jadwal distribusi obat ke sub unit (awal bulan)



mengisiLPLPO sub unit



Menyerahkan lembar LPLPO kepada



Penyerahan obat ke sub unit dengan cara diambil. Distribusi ke UGD dengan metode Floor Stock, UDD, atau Kombinasi. Distri



inap, UGD dll) dilakukan dengan cara pemberian obat sesuai resep yang diterima (floor stock), pemberian obat per sekali minum (dispensing dosis unit) atau kombinasi. 7. Pendistribusian ke jaringan puskesmas dilakukan dengan cara penyerahan obat sesuai kebutuhan (floor stock)



Referensi



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas



Unit Terkait



PUSKESMAS DTP MANDE



Unit Rawat Inap, PONED, Pustu, Poskesdes.



PERENCANAAN KEBUTUHAN OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



Perencanaan Kebutuhan Obat



drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



SOP Pengertian Tujuan



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



Membentuk tim RKO



obatBahan dan BMHP mengacu FORMULARIUM sumber NASIONAL Perencanaan merupakan proses kegiatan seleksi Seleksi Obat dan Medis Habis pada Pakai untuk menentukan jenis dan jumlah Obat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Puskesmas.



1. Perkiraan jenis dan jumlah Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang mendekatikebutuhan; 2. Meningkatkan penggunaan Obat secara rasional; dan 3. Meningkatkan efisiensi penggunaan Obat.



DOEN Membuat perencanaan kebutuhan obat melihat dari laporan pema



Kebijakan



Prosedur



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Langkah-langkah Perencanaan Kebutuhan Obat: 1. Membentuk tim perencanaan kebutuhan obat Puskesmas DTP MANDE, yang terdiri dari Apoteker dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian beserta tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas seperti dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat, serta pengelola program yang berkaitan dengan pengobatan. 2. Melakukan seleksi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dengan mempertimbangkan pola penyakit, pola konsumsi Obat periode sebelumnya, data mutasi Obat, dan rencana



Menyerahkan data perencanaan obat tahunan ke In



KompilasiRKO oleh IF



Penyetujuan RKO



3.



4. 5. 6.



Referensi



Unit Terkait



pengembangan, jugamengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan Formularium Nasional. Menyediakan data pemakaian Obat dengan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) sebagai acuan perencanaan kebutuhan obat. Melakukan rapat tim perencanaan obat. Menyerahkan data perencanaan obat tahunan ke Instalasi Farmasi Kabupaten Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota akan melakukan kompilasi dan analisa terhadap kebutuhan obat puskesmas di wilayah kerjanya, menyesuaikan pada anggaran yang tersedia dan memperhitungkan waktu kekosongan obat, buffer stock serta menghindari stok berlebih.



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Unit Rawat Inap, PONED, Pustu, Poskesdes.



PUSKESMAS DTP MANDE



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



PERMINTAAN OBAT dan BAHAN MEDIS HABIS PAKAI



Permintaan Obat



drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



SOP Pengertian Tujuan



Kebijakan



Prosedur



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



Menentukan jenis permintaan obat Permintaan khusus



Kegiatan permintaan obat yang diajukan oleh Kepala Puskesmas Kepala Dinas Permintaankepada rutinMenentukan jumlah permintaan obat Kesehatan Kabupaten dengan menggunakan format Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO). Memenuhi kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan Menghitung kebutuhan obat JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Langkah-langkah Permintaan Obat :



Menyerahkan LPLPO ke Ka Dinas Kab



1. Menentukan jenis permintaan obat, permintaan rutin atau permintaan khusus 2. Menentukan jumlah permintaan obat dengan mengacu pada data pemakaian obat periode sebelumnya, jumlah kunjungan pasien, dan sisa stok. 3. Menghitung kebutuhan obat 4. Menyerahkan LPLPO ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten



Referensi



Unit Terkait



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Unit Rawat Inap, PONED, Pustu, Poskesdes.



PUSKESMAS DTP MANDE



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



PENGADAAN OBAT dan BAHAN MEDIS HABIS PAKAI drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



SOP Pengertian



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



Kegiatan pengadaan obat dan bahan medis habis pakai yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas



sesuai dengan rencana kebutuhan obat yang dibuat berdasarkan ketentuan yang berlaku



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



Memenuhi kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai di Puskesmas, sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat. Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Langkah-langkah Pengadaan Obat : 1. Membentuk panitia pengadaan obat dan Pengadaan obat barang medis habis pakai 2. Menentukan jumlah pengadaan obat dan bahan medis habis pakai dengan mengacu pada rencana kebutuhan obat yang telah dibuat dan diketahui oleh Kepala Puskesmas Membentuk panitia pengadaan obat,acuan pada RKO 3. Menyeleksi obat dan bahan medis habis pakaipada RKO yang masuk ke dalam ecatalogue dan non e-catalogue Pencatatan pada buku penerimaan, kartu stok 4. Menyeleksi produsen obat dan bahan medis habis pakai 5. Menyerahkan data jumlah pengadaan obat dan bahan medis habis pakai ke Pejabat Seleksi obat Pengadaan 6. Memesan obat ke Pedagang Besar Farmasi oleh Pejabat Pengadaan 7. Menerima obat dan bahan medis habis Penerimaan obat oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pakai yang telah dipesan, dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan 8. Mencatat obat dan barang medis habis Seleksi produsen pakaipada buku penerimaan dan kartu stok obat



Menyerahkan data ke pejabat Bendel resep berurutan dan resep narkotikaobat terpisah, simpan Pemesanan ke PBF



Referensi



Unit Terkait



PUSKESMAS DTP MANDE



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Unit Rawat Inap, PONED, Pustu, Poskesdes.



PENERIMAAN OBAT dan BAHAN MEDIS HABIS PAKAI



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



SOP Pengertian Tujuan



Kebijakan



Prosedur



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



Kegiatan dalam menerima Obat dan Bahan Medis Habis Pakai dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota sesuai dengan permintaan yang telah diajukan.



Memastikan Obat yang diterima sesuai dengan kebutuhan berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Puskesmas. Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Langkah-langkah Penerimaan Obat : 1. Mengecek obat yang diserahterimakan, meliputi kemasan, jenis, jumlah obat dan bentuk sediaan sesuai dengan isi dokumen LPLPO. 2. Menandatangani LPLPO oleh petugas penerima dan diketahui oleh Kepala Puskesmas apabila isi dokumen LPLPO sesuai dengan obat yang diterima. 3. Mencatat penerimaan obat pada buku penerimaan obat dan kartu stok.



Penerimaan obat



Mengecek obat yang diserahterimakan



Masa kadaluwarsa minimal dari obat yang diterima disesuaikan dengan periode pengelolaan di puskesmas ditambah satu bulan.



Tanda tangan LPLPO



Pencatatan pada buku penerimaan dan kartu stok



Referensi



Unit Terkait



PUSKESMAS DTP MANDE



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Unit Rawat Inap, PONED, Pustu, Poskesdes.



PENCATATAN DAN



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



PELAPORAN OBAT, BAHAN MEDIS HABIS PAKAI



drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



SOP Pengertian



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



Rangkaian kegiatan dalam rangka penatalaksanaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai secara tertib, baik Obat dan Bahan Medis Habis Pakai yang diterima, disimpan, didistribusikan dan digunakan di Puskesmas atau unit pelayanan lainnya.



Tujuan 1. Bukti bahwa pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai telah dilakukan; 2. Sumber data untuk melakukan pengaturan dan pengendalian; dan 3. Sumber data untuk pembuatan laporan.



Kebijakan



Prosedur



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Langkah-langkah Pencatatan dan Pelaporan Obat : Pencatatan dan pelaporan obat



1. Menyiapkandokumen LPLPO Puskesmas, LPLPO subunit, Kartu Stok, Buku Penerimaan dan Buku Pengeluaran sebagai sarana pencatatan dan pelaporan 2. Mencatat semua mutasi obat pada dokumen tersebut di atas. 3. Melaporkan semua mutasi obat pada LPLPO pada Instalasi Farmasi Kabupaten setiap awal bulan Disertai sumber data untuk melakukan pengaturan, pengendalian dan pembuatan laporan.



Menyiapkan dokumen pencatatan dan pelaporan



Mencatat mutasi obat



Melaporkan semua mutasi obat pada LPLPO kepada IF Kabupaten (awal bu



Referensi Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas



Unit Terkait



Unit Rawat Inap, PONED, Pustu, Poskesdes.



PUSKESMAS DTP MANDE



PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENGELOLAAN OBAT, BAHAN MEDIS HABIS PAKAI



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



SOP Pengertian



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



Rangkaian kegiatan dalam mengamati dan menilai suatu program yang dilakukan oleh petugas pengelola obat dari unit yang lebih tinggi.



Tujuan 1. Mengendalikan dan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai sehingga dapat menjaga kualitas maupun pemerataan pelayanan; 2. Memperbaiki secara terus-menerus pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai; dan 3. Memberikan penilaian terhadap capaian kinerja pengelolaan.



Kebijakan



Prosedur



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Langkah-langkah Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Obat : Pemantauan dan evaluasi pengelolaan obat



1. Menyiapkan instrumen pemantauan, seperti formulir monitoring indikator, LPLPO, dan formulir lain yang dibutuhkan (seperti formulir bimtek) 2. Mengumpulkan data dan informasi 3. Menganalisis data dan informasi yang dikumpulkan Menyiapkan instrumen pemantauan 4. Mengadakan intervensi tertentu apabila ditemukan masalah 5. Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada pimpinan



Mengumpulkan data dan informasi



Mengadakan intervensi Melaporkan hasiltertentu pemantauan dan evaluasi pengelolaan



Referensi



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010.



Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Unit Rawat Inap, PONED, Pustu, Poskesdes.



Unit Terkait



Belum paham



Sudah paham



Tidak Ada



PUSKESMAS DTP MANDE



KONSELING



SOP



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



Pengertian Tujuan



Merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi dan penyelesaian masalah pasien yang berkaitan dengan penggunaan Obat pasien rawat jalan dan rawat inap, serta keluarga pasien. Memberikan pemahaman yang benar mengenai Obat kepada pasien/keluarga pasien antara lain tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara dan lama penggunaan Obat, efek samping, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan dan penggunaan Obat, sehingga kepatuhan pasientujuan meningkat dan Menyapa pasien Menjelaskan konseling hasil terapi yang optimal dapat tercapai Meminta waktu pasien 5-10 menit



Kebijakan Prosedur



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Langkah-langkah Konseling : 1.



2.



      3.



4.



5.



6.



Apoteker membuka komunikasi dengan pasien/keluarga pasien, menjelaskan pentingnya konseling, dan meminta waktu 5-10 menit untuk melakukan konseling Apoteker menanyakan 3 (tiga) pertanyaan kunci menyangkut obat yang dikatakan oleh dokter kepada pasien dengan metoda open-ended question. Untuk resep baru dengan 3 prime question : Apa yang telah dokter katakan mengenai obat ini? Bagaimana dokter menerangkan cara pemakaian? Apa hasil yang diharapkan dokter dari pengobatan ini? Untuk resep ulang : Apa gejala atau keluhan yang dirasakan pasien? Bagaimana cara pemakaian obat? Apakah ada keluhan selama penggunaan obat? Apoteker memperagakan dan menjelaskan mengenai pemakaian obat – obat tertentu (inhaler, suppositoria, obat tetes, pena insulin, dan sebagainya) Apoteker mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cara penggunaan obat (drug related problem/DRP) untuk mengoptimumkan terapi Apoteker mengecek pemahaman pasien Apoteker mencatat konseling yang dilakukan pada kartu pengobatan.



Pengembangan Tiga Pertanyaan Utama 1. Apa yang dikatakan dokter tentang peruntukan/kegunaan pengobatan Anda? • Persoalan apa yang menyebabkan anda ke dokter? • Obat apa saja yang tadi dijelaskan oleh dokter? 2. Bagaimana yang dikatakan dokter tentang cara



Tiga pertanyaan kunci terkait obat



Informasi obat dan penggunaan khusus



Identifikasi DRP



Menutup konseling Mencatat konseling pada kartu pengobatan



• • • 3. • • • • •



Referensi



Unit Terkait



pakai obat Anda? Berapa kali menurut dokter anda harus menggunakan obat ini? Berapa banyak Anda harus menggunakannya? Berapa lama Anda terus menggunakannya? Apa yang dikatakan dokter tentang harapan terhadap pengobatanAnda? Berapa lama harus meminum obat ini? Kapan harus memeriksakan diri kembali ke dokter/laboratorium? Bagaimana Anda tahu bahwa obatnya bekerja? Pengaruh buruk apa yang dikatakan dokter kepada Anda untuk diwaspadai? Apa yang dikatakan dokter apabila Anda merasa makin parah/buruk



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik, Ditjen Binfar dan Alkes Kemenkes RI dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, 2011 Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Unit Rawat Inap, PONED, Pustu, Poskesdes.



PUSKESMAS DTP MANDE



RONDE/VISITE



SO P



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



Pengertian



Merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan secara mandiri atau bersama tim profesi kesehatan lainnya terdiri dari dokter, perawat, ahli gizi, dan lain-lain.



Tujuan 1. Memeriksa Obat yang sedang dikonsumsi pasien dan memberikan informasi mengenai penggunaan dan aspek lain terkait terapi pada pasien. 2. Memberikan rekomendasi kepada dokter sebelum keputusan klinik ditetapkandalam pemilihan terapi, implementasi, dan monitoring terapi dengan mempertimbangkan diagnosis dan kondisi klinis pasien. 3. Memberikan rekomendasi penyelesaian masalah terkait penggunaan obat akibat keputusan klinik yang sudah ditetapkan sebelumnya. 4. Memantau perkembangan klinis pasien yang terkait dengan penggunaan Obat.



Kebijakan



Prosedur



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Persiapan visite/ronde: 1. Apoteker menentukan prioritas pasien yang akan diberikan pelayanan visite dengan kriteria sebagai berikut Rekonsiliasi Obat dan a. Pasien baru (dalam 24 jam pertama) Kaji DRP yang mungkin terjadi b. Pasien dalam perawatan intensif Rekonsiliasi Obat dan c. Pasien yang menerima lebih dari 5 Kaji DRP yang mungkin terjadi macam obat d. Pasien yang mengalami penurunan fungsi organ terutama hati dan ginjal e. Pasien yang hasil pemeriksaan laboratoriumnya mencapai nilai kritis, misalnya ketidakseimbangan elektrolit, penurunan kadar albumin f. Pasien yang mendapat obat dengan indeks terapi sempit 2. Apoteker mengumpulkan informasi penggunaan obat dari rekam medik, wawancara dnegan pasien/keluarga, atau catatan pemberian obat, meliputi: 3. Apoteker melakukan pengkajian masalah terkait obat berdasarkan informasi yang sudah didapat Pelaksanaan visite/ronde mandiri: 1. Apoteker memperkenalkan diri kepada



Ada



pasien dan menerangkan tujuan dari kunjungan Ada



2. Apoteker memberikan pelayanan sesuai status pasien : Pasien baru a. Memberikan informasi mengenai sistem pelayanan farmasi dan jadwal pemberian obat, b. Melakukan rekonsiliasi obat (menanyakan obat yang sedang digunakan atau dibawa dari rumah, mencatat jenisnya dan melihat instruksi dokter pada catatan pengobatan pasien) c. Mengkaji terapi Obat lama dan baru Tidak untuk memperkirakan masalah terkait AdaTidak Obat yang mungkin terjadi Ada



Pasien lama a. Menjelaskan indikasi dan cara BelumAdaAda penggunaan Obat yang baru atau Penelusuran penyebab dan penyelesaian masalah instruksi baru jika ada Implementasi rekomendasi b. Menanyakan keluhan setelah pemberian Obat yang lama 3. Apoteker mendengarkan respon dan mengidentifikasi masalah terkait Sudah penggunaan obat yang disampaikan oleh pasien. 4. Apoteker dapat berdiksusi dengan tenaga kesehatan terkait untuk saling mengklarifikasi, mengkonfirmasi, dan an penyelesaiannnya, semua instruksi atau perubahan instruksi pengobatan) Selesaikan DRP, Telepon dokter bila perlu melengkapi informasi penggunaan obatdan selanjutnya memberikan rekomendasi berbasis bukti terhadap masalah terkait obat kepada pasien. 5. Apoteker melakukan pemantauan efektivitas dan keamanan terkait penggunaan obat dengan metode Subjective-ObjectiveAssessment-Plan (SOAP). 6. Apotekermelakukan pemantauan implementasi rekomendasi, jika belum dilaksanakan maka apoteker menelusuri penyebabnya dan mengupayakan penyelesaian masalah 7. Apoteker membuat catatan mengenai permasalahan dan penyelesaian permasalahan dalam satu buku yang akan digunakan dalam setiap kunjungan, termasuk semua instruksi atau perubahan instruksi pengobatan Pelaksanaan visite bersama tim 1. Apoteker mengikuti dengan seksama pemaparan dokter terkait perkembangan kondisi klinis pasien dan mencatat komunikasi dokter dengan pasien dan/atau keluarga pasien terutama tentang Obat. 2. Apoteker memperbarui data pasien atau mengkaji ulang masalah baru yang timbul karena perubahan terapi 3. Apoteker dapat berdiskusi dengan anggota tim visite untuk saling mengklarifikasi, mengkonfirmasi, dan melengkapi informasi penggunaan obat.. 4. Apoteker memberikan rekomendasi berbasis bukti terhadap masalah terkait obat. 5. Apoteker melakukan pemantauan efektivitas dan keamanan terkait penggunaan obat dengan metode Subjective-ObjectiveAssessment-Plan (SOAP). 6. Apotekermelakukan pemantauan implementasi rekomendasi, jika belum dilaksanakan maka apoteker menelusuri



Referensi



Unit Terkait



PUSKESMAS DTP MANDE



penyebabnya dan mengupayakan penyelesaian masalah 7. Apoteker membuat catatan mengenai permasalahan dan penyelesaian permasalahan dalam satu buku yang akan digunakan dalam setiap kunjungan, termasuk semua instruksi atau perubahan instruksi pengobatan. Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Pedoman Visite Apoteker, Kementerian Kesehatan RI, 2011 Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Unit Rawat Inap, PONED, Pustu, Poskesdes.



PENCATATAN DAN PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT



SO P Pengertian Tujuan



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis. 1. Menemukan efek samping Obat sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal dan frekuensinya jarang. 2. Menentukan frekuensi dan insidensi efek samping Obat yang sudah sangat dikenal atau yang baru saja ditemukan.



Kebijakan



Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas



Prosedur



Langkah-langkah Pencatatan dan Pelaporan Efek Samping Obat :



Identifikasi dan pemantauan pasien dengan resiko tinggi mengalami efek sam



1. Mengidentifikasi Obat dan pasien yang mempunyai risiko tinggi mengalami efek samping Obat. 2. Melakukan pemantauan terhadap pasien yang mendapatkan obat dengan resiko Sedang/Berat tinggi mengalami efek samping 3. Menganalisis laporan efek samping Obat, Analisis laporan efek samping Hospitalisasi obat atau Perubah meliputi :  onset :  akut (terjadi dalam waktu 2 hari).  keparahan :  ringan (tidak perlu perubahan terapi); Pengisian formulir monitoring efek samping obat  sedang (butuh perubahan terapi dan hospitalisasi/pengobatan tambahan;  berat (berisiko cacat, mengancam jiwa).  tipe  augmented : perluasan efek farmakologi, bergantung dosis, co/ ke Pusat MESO Nasional melalui pos, email, fax, atau e-report Pelaporan over hipoglikemia, asma akibat beta



 



 



blocker bizzare : bukan perluasan efek farmakologis, tidak bergantung dosis, co/ anemia aplastik, syok anafilaktik chronic : efek toksik berkepanjangan,karena akumulasi dosis co/ disfungsi kolon akibat penggunaan laksan delayed : jarak antara paparan dan Jelaskan tentang obat baru atau instruksi baru efek lama/tertunda, co/ malformasi cranial akibat isotretionin end of toxic effect : obat harus dihentikan, co/ withdrawal prednison



4. Mengisi formulir Monitoring Efek Samping Obat (MESO), meliputi a. identitas pasien (nama, usia, pekerjaan, jenis kelamin, suku bangsa, bobot Jelaskan tentang utama, obat baru atau instruksi badan, diagnosis outcome terapi,baru kondisi lain) b. kejadian efek samping obat (manifestasi, onset, keparahan, tipe, sejarah efek samping obat lain), c. identitas obat (nama generik, nama dagang, bentuk sediaan, rute pemberian, dosis, tanggal mulai terapi, indikasi, obat lain yang sedang digunakan) d. pelapor (nama, alamat, no.kontak) e. informasi tambahan (kronologis kejadian, data laboratorium, data lain) Tidak AdaTidak Melaporkan Ada



ke Pusat MESO NasionalDirektorat Pengawasan Distribusi Produk Teurapetik & PKRT Badan POM RI, melalui: Pos: Jl. Percetakan Negara No.23, Jakarta Ada Pusat10560 E-mail : [email protected] [email protected] atau [email protected] Fax : +62-21-42883485 E-reporting : www.pom.go.id/meso



Referensi



Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas



Unit Terkait



Unit Rawat Inap, PONED, Pustu, Poskesdes. Ada



Pemantauan efektivitas dan keamanan dengan Form SOAP



Mengunjungi pasien (mandiri/bersama tim)



Pemantauan efektivitas dan keamanan dengan Form SOAPUlangi informasi yang belum dipahami pasien



Mengunjungi pasien (mandiri/bersama tim)



Perubahan Terapi (obat atau instruksi) baru)



PUSKESMAS DTP MANDE



TINDAK LANJUT EFEK SAMPING OBAT



SO P



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



:



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



Perubahan Terapi (obat atau instruksi) baru)Verifikasi pemahaman pasien Diskusi dengan Nakes terkait penyelesaian DRP 01



drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



Pengertian



Merupakan rangkaian kegiatan dalam menindaklanjuti efek samping obat yang terjadi



Tujuan



Mengatasi efek samping obat yang terjadi



Kebijakan



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Diskusi dengan Nakes terkait



Prosedur



penyelesaian DRP Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Langkah-langkah Tindak Lanjut Efek Samping Obat :



Laporan kejadian diduga efek samping obat secara lisan kepada Apoteker



1. Laporan kejadian diduga efek samping obat disampaikan secara lisan kepada apoteker 2. Apoteker melakukan observasi secara langsung ke ruang perawatan pasien, Identifikasi memastikan kejadian tersebut adalah efek DRP baru berdasar wawancara sampingObservasi obat, dan ke menganalisis Ruang Perawatan untuk memastikan tipe dan keparahan efek samping obat keparahan dan tipe efek samping obat 3. Apoteker memberikan rekomendasi berdasar bukti ilmiah terkait penanganan secara medis pasien yang terkena efek samping obat 4. Apoteker mengumpulkan informasi tentang riwayat pengobatan pasien dan Memberikan rekomendasi penanganan efek samping obat data pendukung lain 5. Apoteker mendokumentasikan kegiatan tindak lanjut efek samping obat pada buku catatan khusus, meliputi nama pelapor, tanggal dan jam kejadian, identitas Identifikasi pasien, menifestasi, tingkat keparahan DRP baru berdasar wawancara dan tipe efek samping, dan penanganan yang diberikan Dokumentasi tindak lanjut efek samping obat



Persiapan Visite :



Kaji masalah terkait obat (DRP) berdasar info y



Referensi



Unit Terkait



PUSKESMAS DTP MANDE



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Unit Rawat Inap, PONED, Pustu, Poskesdes.



PENGADAAN OBAT BILA OBAT HABIS



SO P



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



Pengertian



Merupakan kegiatan pengadaan obat bila obat habis



Tujuan



Memenuhi kebutuhan obat puskesmas



Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas DTP MANDE Nomor .......Tahun 2015 tentang Pengadaan Obat yang Habis



Tersedia



Prosedur



Langkah-langkah Pengadaan Obat Bila Obat Habis : 1. Apoteker menentukan jenis dan jumlah obat yang habis 2. Apoteker mengajukan permintaan obat tambahan ke Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) untuk bulan berjalan yang diketahui oleh Kepala Puskesmas 3. Jika stok obat di IFK kosong, Apoteker melakukan pengadaan obat sendiri sesuai ketentuan yang berlaku 4. Apoteker menyiapkan rencana pembelian dengan membuat surat pesanan untuk disetujui Kepala Puskesmas 5. Apoteker mengirimkan surat pesanan kepada pejabat pengadaan 6. Pejabat pengadaan menentukan mekanisme pembelian, jika tidak ada di e> Rp 200 maka juta katalog dilakukan pembelian berdasarkan nilai rupiah pembelian, jika Rp 200 juta harus melalui proses pelelangan. Transaksi Rp 50-200 juta harus terlebih dahulu membuat Surat Perjanjian Kerjasama, transaksi > 200 juta harus membuat Dokumen Kontrak 7. Apoteker mendokumentasikan salinan Surat Pesanan untuk verifikasi penerimaan (kesesuaian obat secara fisik, faktur pengiriman, dan surat pesanan)



< Rp 200 juta



Referensi



Unit Terkait



PUSKESMAS DTP MANDE



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Unit Rawat Inap, PONED, Pustu, Poskesdes.



EVALUASI Daftar obat yang habis KESESUAIAN DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE PERESEPAN DENGAN Permintaan Obat Tambahan untuk bulan berjalan ke IFK FORMULARIUM



SO P



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Kosong Stok IFK



Pengadaan Obat sendiri



drg. Tutik Suprihatin, M.Kes.



Jumlah Obat



L E L



N G



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



NIP. 19650408 199403 2 002 Penunjukan langsung



Pengertian



Merupakan proses penilaian peresepan di puskesmas yang harus mengacu pada formularium



Tujuan



Terjaminnya mutu dan ketersediaan obat di puskesmasPembuatan Bukti Kerjasama untuk transaksi :



Kebijakan



< 50 juta : tidak perlu 50-200 juta : Menkes SPK Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, RI >200 juta : Dokumen Kontrak dan JICA, 2010.



Prosedur



Tidak Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Langkah-langkah Evaluasi Kesesuaian Peresepan dengan Formularium : Pemesanan oleh Pejabat Pengadaan Resep tidak sesuai formularium diambil per hari 1. Mengambil resep Ya yang tidak sesuai formularium setiap hari 2. Mengumpulkan data peresepan yang telah diambil sebagai sampel Dokumentasi Permintaan Obat Tambahan atau Surat Pesanan 3. Menganalisis data peresepansalinan apakah sesuai dengan formularium 4. Menghitung persentase kesesuaian resep Resep sesuai formularium Menganalisis alasan peresepan dengan formularium 5. Mendokumentasikan laporan 6. Melaporkan hasil evaluasi



%Kesesuaian Resep dengan Formularium = Jumlah resep yang sesuai x 100% Jumlah resep yang dianalisa Menghitung % kesesuaian resep dengan formularium



Dokumentasi laporan



Referensi



Unit Terkait



PUSKESMAS DTP MANDE



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Unit Rawat Inap, PONED, Pustu, Poskesdes.



PENGELOLAAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



SO P



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



Pengertian



Rangkaian kegiatan yang dimulai dari pemesanan, penerimaan, penyimpanan, peresepan, pencatatan dan pelaporan serta informasi penggunaan obat



Tujuan



Menjamin tercapainya tepat jumlah, tepat jenis, tepat penyimpanan, tepat penggunaan dan tepat mutu obat narkotika dan psikotropika



Kebijakan



Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika



Prosedur



Langkah-langkah Pengelolaan Obat Narkotika dan Psikotropika : Daftra Kebutuhan Obat Golongan Narkotika dan Psikotropika



1. Menentukan jenis dan jumlah obat narkotika dan psikotropika sesuai kebutuhan puskesmas 2. Memesan obat narkotika dan psikotropika pada pedagang besar farmasi dengan surat pesanan khusus yang di tandatangani apoteker 3. Menyimpan obat narkotika dan Pemesanan dengan Surat Pesanan Khusus psikotropika yang telah dipesan pada lemari khusus yang selalu terkunci dan kunci dipegang oleh kepala ruang farmasi 4. Mengeluarkan obat narkotika dan psikotropika dengan resep dokter 5. Mencatat pengeluaran obat narkotika dan psikotropika pada buku khusus Penyimpanan obatdengan yang telah dipesan dalam lemari khusus yang selalu terkunci mencantumkan nama pasien, umur, alamat, dokter, nama obat, satuan, kekuatan sediaan, dosis dan jumlah obat 6. Mengarsipkan resep obat narkotika dan psikotropika secara terpisah 7. Memberikan pelayanan informasi obat oleh apoteker/tenaga teknis kefarmasian Pengeluaran obat dan Pelayanan informasi oleh apoteker/TTK berdasar resep asli dokter tentang nama obat, dosis, indikasi, aturan pakai, dan efek samping adiktif



Pencatatan pengeluaran obat pada buku khusus disertai resep asli



Referensi



Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika



Unit Terkait



Unit Rawat Inap, PONED, Pustu, Poskesdes.



PUSKESMAS DTP MANDE



PENULISAN LABEL DAN ETIKET OBAT



SO P



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



Pengertian Tujuan



Kebijakan Prosedur



Kegiatan penulisan tentang informasi aturan pakai obat pada label dan etiket obat Memberikan informasi pada pasien tentang aturan pakai obat Luar Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Langkah-langkah Penulisan Label dan Etiket Obat : Resep diterima



1. Memberikan etiket warna putih untuk obat oral (sirup, sirup kering, kapsul, tablet) dan etiket warna biru untuk obat luar (krim, salep, gel, injeksi) 2. Menuliskan nomor resep, tanggal, nama pasien, cara pemakaian, dan frekuensi pada etiket obat 3. Memberikan label ‘harus dengan resep dokter’ untuk golongan obat keras (untuk memudahkan kalimat ini tertera langsung pada etiket) 4. Memberikan label ‘kocok dahulu’ untuk sediaan sirup kering, suspensi dan emulsi(untuk memudahkan kalimat ini tertera langsung pada etiket)



Jenis obat? Penulisan Etiket Biru



Oral



Penulisan etiket putih



Dokumentasi laporan



Referensi



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas



Unit Terkait



Unit Rawat Inap, PONED, Pustu, Poskesdes.



PUSKESMAS DTP MANDE



PENYIAPAN DAN PENYERAHAN SIRUP KERING



SO P



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



Pengertian Tujuan



Kegiatan menyiapkan sirup kering menjadi sirup yang siap dikonsumsi dan menyerahkan sirup tersebut disertai informasi penggunaan dan penyimpanan obat - Membuat sediaan sirup yang terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya - Memastikan pasien mendapat sirup yang siap dikonsumsi Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010.



Kebijakan



Prosedur



Cara Pelayanan Farmasi yang Baik (CPFB), Ditjen Binfar Kemenkes RI dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, 2011 Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas a. Peracikan sediaan farmasi 1) Menyiapkan sirup kering sesuai dengan permintaan pada resep Resep sirup kering 2) Mencatat pengeluaran obat pada kartu stok 3) Membuka botol obat 4) Mengencerkan sirup kering dengan air yang layak minum sesuai takaran 5) Menyiapkan etiket warna putih dan label kocok dahulu 6) Menulis nama pasien, nomorPengambilan resep, sirup dan air untuk menegencerkan sesuai takaran tanggal resep, cara pakai sesuai permintaan pada resep serta petunjuk dan informasi lain. b. Penyerahan obat sirup kering 1) Melakukan pemeriksaan akhir sebelum dilakukan penyerahan (kesesuaian Proses pengenceran (rekonstitusi) antara penulisan etiket dengan resep) 2) Memanggil nama dan nomor tunggu pasien 3) Memeriksa identitas dan alamat pasien 4) Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat, termasuk penyimpanan sirup yang harus disimpan didalam lemari pendingin bersuhuPenempelan etiket putih dan label kocok dahulu < 15 OC dan sirup yang masih tersisa setelah 7 hari disimpan harus dibuang 5) Meminta pasien untuk mengulang informasi yang telah disampaikan 6) Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan Sirup siap diserahkan



Referensi



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010. Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas



Unit Terkait



Unit Rawat Inap, PONED, Pustu, Poskesdes.



PENYIAPAN SEDIAAN RACIKAN



PUSKESMAS DTP MANDE



SO P



No. Dokumen



:



No Revisi



: 01



Halaman



: 01



Tanggal Terbit



: 02 Januari 2016



DITETAPKAN KEPALA PUSKESMAS DTP MANDE



drg. Tutik Suprihatin, M.Kes. NIP. 19650408 199403 2 002



Pengertian Tujuan



Kegiatan menyiapkan obat racikan menjadi obat yang siap dikonsumsi pasien - Membuat sediaan racikan yang terjamin keamanan, mutu, dan khasiatnya - Memastikan pasien mendapat obat yang siap dikonsumsi Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010.



Kebijakan



Cara Pelayanan Farmasi yang Baik (CPFB), Ditjen Binfar Kemenkes RI dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, 2011 Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas



Prosedur



1.



Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep 2. Menghitung kesesuaian dosis dan tidak melebihi dosis maksimum Obat disiapkan sesuai permintaan resep 3. Mengambil obat dan pembawanya dengan menggunakan sarung tangan/alat/ spatula/sendok 4. Menutup kembali wadah obat setelah pengambilan dan mengembalikan ke tempat semula (untuk tablet dalam kaleng) 5. Mencatat pengeluaran obat pada kartu stok 6. Bahan baku obat ditimbang pada timbangan yang sesuai (jika ada) 7. Untuk bahan obat yang jumlahnya lebih kecil alatharus meracik telah bersih Bersihkan dari sisa dengan peracikan kapassebelumnya alkohol dan/atau tisu kering dariPemastian 30 mg maka dibuat pengenceran dengan zat netral 8. Jika memungkinkan selalu dibuat bobotnya 0.5 gram 9. Memastikan mortir dan alu atau blender sudah bersih dari sisa peracikan sebelumnya, jika belum maka lakukan pembersihan dengan kapas alkohol dan/atau tisu kering 10. Dengan memperhatikan faktor inkompatibilas obat, lakukan penggerusan dan campur hingga homogen peracikan hingga homogen 11. Serbuk dibagi-bagi Proses menurut penglihatan, sebanyak-banyaknya 10 bungkus. Untuk serbuk yang akan dibagi dalam jumlah lebih dari 10 bungkus, serbuk dibagi dengan jalan menimbang dalam sekian bagian, sehingga dari setiap bagian sebanyak-banyaknya dapat dibuat 10 bungkus serbuk. Penimbangan satu Pembagian menurut penglihatan, kecuali untuk obat dengan dosis >80% dosis maksimum harus ditimbang satu per satu persatu diperlukan jika pasien memperoleh dosis yang lebih dari 80 % takaran maksimum untuk sekali atau dalam 24 jam. 12. Serbuk dikemas dengan kertas perkamen, kapsul atau kemasan plastik lekat. 13. Menyiapkan etiket warna putih. 14. Menulis nama pasien, nomor resep, tanggal resep, cara pakai sesuai permintaan pada Obat siap dikemas resep serta petunjuk dan informasi lain.



Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas, Ditjen Binfar dan Alkes, Menkes RI dan JICA, 2010.



Referensi



Cara Pelayanan Farmasi yang Baik (CPFB), Ditjen Binfar Kemenkes RI dan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, 2011 Permenkes Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas



Unit Terkait



Unit Rawat Inap, PONED, Pustu, Poskesdes.