Sop Jalur Evakuasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMASANGAN JALUR EVAKUASI No. Dokumen No. Revisi SOP Tanggal Terbit Halaman



: : : : 1/2



PUSKESMAS PUJON 1. Pengertian



Adalah tanda khusus yang menghubungkan semua area ke area yang aman



2. Tujuan



Agar pemasangan jalur evakuasi dapat dilakukan sesuai prosedur yang benar



3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas No.



tentang Jenis-jenis



Pelayanan Klinis 4. Referensi



Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2005



5. Prasyarat dan Prosedur



-



SDM terlatih dan siap



-



Rambu evakuasi (jalur evakuasi dan titik kumpul)



1. Rute evakuasi harus bebas dari barang-barang yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi dan mudah dicapai 2. Koridor, terowongan, tangga harus merupakan daerah aman sementara dari bahaya api, asap dan gas. Dalam penempatan pintu keluar darurat harus diatur sedemikian rupa sehingga di mana saja penghuni dapat, menjangkau pintu keluar (exit) 6. Langkahlangkah



3. Tangga harus di lengkapi dengan pegangan 4. Koridor dan jalan keluar harus tidak licin, bebas hambatan, dan mempunyai lebar untuk koridor minimum 1,2 m dan untuk jalan keluar 2m 5. Rute evakuasi harus diberi penerangan yang cukup dan tidak tergantung dari sumber utama 6. Pastikan rambu rambu pengarah terlihat dari segala arah 7. Tinggi rambu ±150 cm dari permukaan lantai. Untuk rambu yang di atap harus berjarak 2.2 m dari lantai 8. Tinggi titik kumpul ± 2,25 m dari permukaan tanah. Jarak minimum titik berkumpul dari bangunan gedung adalah 20 m untuk melindungi pengguna dan pengunjung bangunan gedung dari keruntuhan atau bahaya lainnya. Lokasi titik berkumpul tidak boleh menghalangi akses dan manuver mobil pemadam kebakaran.



Helm Merah mengambil APAR (alat pemadan api ringan) dan menyemptokan pada sumber api Evakuasi alat kesehatan oleh tim evakuasi alat kesehatan (helm kuning) melewati jalur evakuasi



Evakuasi pasien oleh tim Evakuasi pasien dan seluruh petugas puskesmas (helm biru) melewati jalur evakuasi ke titik kumpul



7. Bagan alir



Evakuasi dokumen oleh tim evakuasi Dokumen (helm putih) melewati jalur evakuasi



Apabila api semakin besar dan tidak dapat dipadamkan, tim penanggulangan kebakaran memberitahukan ke pusat informasi dan pusat Informasi menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palopo.



1.



Kepala puskesmas/ Koordinator petugas puskesmas pada itu mengecek seluruh petugas puskesmas apakah semuanya sudah berkumpul di titik kumpul.



8. Hal – hal yang perlu diperhatikan 9. Unit Terkait



Siapkan APAR (alat pemadam api ringan) di Puskesmas



Seluruh Unit Di Puskesmas



10. Dokumen yang SOP pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan. terkait 11. Rekam historis perubahan



No.



Yang Diubah



Isi Perubahan



Tanggal Mulai Diberlakukan