17 0 346 KB
SOP
KALIBRASI No. Kode : Terbitan :1 No. Revisi : Tgl. Mulai Berlaku : 01 Januari 2016 Halaman :
Puskesmas Duduksampeyan
Dr. Titik Ernawati NIP : 19760903 200701 2 010
1. Pengertian
Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang diwakili oleh bahan ukur, dengan nilai-nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu atau kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke standar nasional maupun internasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional dan bahan-bahan acuan tersertifikasi.
2. Tujuan
Tujuan kalibrasi adalah untuk menentukan devisiasi dan kebenaran nilai penunjukan alat laboratorium dan menjamin hasil pengukuran serta menjaga kondisi alat untuk tetap sesuai dengan spesifikasi
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Duduksampeyan Nomor
4. Referensi
Permenkes nomor 37 tahun 2012 tentang penyelenggaraan laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
5. Prosedur
Alat: Bahan: Alat Pemeriksaan Laboratorium Reagen Alat Tulis
6. Langkahlangkah
1. Prosedur Penanganan Permintaan a. Pengesahan Konsep Surat Penawaran. Sesudah dikaji ulang oleh manajer teknis / deputi mutu, surat penawaran disahkan oleh kepala bidang. b. Kaji Ulang Kesepakatan / Kerjasama. Manajer teknis mengkaji kesepakatan kerjasama, meliputi:Biaya,PO (Purchase Order) dari pelanggan, kesepakatan waktu pelaksanaan. c. Persetujuan Kerjasama Pelaksanaan kalibrasi. Manajer teknis menentukan persetujuan kerjasama dilaksanakannya kalibrasi dengan pelanggan bilamana sudah ada kesesuaian dengan proses kaji ulang.
2. Prosedur Pelaksanaan Kalibrasi dilakukan sebagai berikut : a. Kaji Ulang Alat b. Manajer teknis / koordinator lab mengkaji ulang alat yang akan di kalibrasi meliputi kesesuaian sebagai berikut : Ruang lingkup kalibrasi, Sumber Daya Manusia (SDM), spesifikasi dan tingkat kesulitan alat serta alokasi waktu dan tempat. c. Penunjukkan Pelaksana
Bilamana sudah ada persetujuan kerjasama pelaksanaan kalibrasi dari pelanggan, manajer teknis menugaskan personel lab. kalibrasi yang akan melaksanakan kalibrasi d. Pengecekan Dilakukan pengecekan terhadap alat-alat yang akan dikalibrasi untuk mengetahui rusak atau tidak, bilamana kondisi rusak maka tidak dapat dilakukan kalibrasi. e. Pelaksanaan Kalibrasi Petugas melaksanakan kalibrasi terhadap peralatan yang sudah disepakati. f. Pembuatan Laporan Hasil Kalibrasi Sementara (LHKS) Data yang diperoleh pada saat melaksanakan kalibrasi langsung dicatat pada lembar LHKS untuk diolah dengan komputer. g. Evaluasi Laporan. Laporan hasil kalibrasi di cek oleh pelaksana sebelum diserahkan ke koordinator lab untuk di paraf. Dari koordinator lab diperiksa oleh manajer teknis h. Pembuatan Sertifikat Laporan kalibrasi yang telah disetujui oleh manajer teknis di buat Sertifikat Hasil Kalibrasi dan disyahkan oleh manajer teknis. Bila manajer teknis berhalangan disahkan oleh kepala bidang atau manajer mutu. i. Penyerahan Sertifikat Sertifikat Hasil Kalibrasi yang sudah disahkan diserahkan ke bagian umum untuk diarsip dan siap diserahkan ke pelanggan. j. Sertifikat Sampai ke Pelanggan Sertifikat hasil kalibrasi dapat diserahkan kepada pelanggan bilamana biaya sudah dibayar lunas
Peralatan laboratorium yang perlu dikalibrasi adalah: 1. Lemari es (Refrigenerator); mencatat suhu dengan menggunakan thermometer 2. Oven, dengan mencatat suhu menggunakan termometer. 3. PH meter, dengan menggunakan PH simulator dan larutan buffer standar. 4. Pipet. 5. Pemanas air : dengan mencatat suhu pada refrigenerator / oven 6. Spektrofotometer : dengan ketepatan pengukuran absorban dan ketepatan panjang gelombang. 7. Stray light (stray energi) dengan standar sodium, gelas corning vicor dan standar filter bersertifikat. 8. Timbangan analitik (analytical balance) dengan menggunakan anak timbangan standar. 9. Timbangan elektrik (electrical balance) dengan menggunakan anak timbangan standar.
10. Thermometer
7. Diagram Alir
8. Unit terkait
1. Pendaftaran 2. Klinik Umum 3. Ruang Tindakan 4. Klinik Gigi 5. Ruang KIA KB 6. Ruang Laboratorium
9. Dokumen terkait
Informed Consent Rekam Medik
10. Rekaman Historis No
Halaman
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai diberlakukan