16 0 147 KB
PROSEDUR Keamanan dan Kerahasiaan Perangkat UJK
No.Dokumen
: 019/PL27.22.LSP/TU/2020
Edisi / Revisi
: 2/2
Berlaku sejak
: 2020
Halaman
:
1.
Tujuan
:
Memastikan Kerahasiaan dan keamanan dokumen pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Kompetensi oleh Proses sertifikasi LSP PoliMedia tertelusuri dan dapat dipertanggung jawabkan.
2.
Ruang lingkup
:
Pemeliharaan dan penyebarluasan informasi Sertifikasi LSP PoliMedia.
3.
Koordinator
:
Manajemen Mutu.
4. 5.
Acuan Proses Prosedur
: :
PBNSP Pedoman 201 peraturan bnsp no 1 bnsp iii 2014
LANGKAH PROSEDUR
KELUARAN & MEDIA
Peserta,
1. Menjamin Kerahasiaan kegiatan sertifikasi Instruksi Kerja: • Pastikan kebijakan dan prosedur terdokumentasi. • Pastikan semua informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi dijaga kerahasiaan.
PENANGGUNG JAWAB
Manajemen Mutu. menjaga kerahasiaan semua informasi selama proses sertifikasi
• Pastikan semua personil menandatangani perjanjian yg berkekuatan hukum untuk menjaga kerahasiaan • menjamin bahwa kegiatan sertifikasi LSP-P1 PoliMedia tidak mengompromikan kerahasiaan. • menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk kepentingan pemeliharaan dan penyebarluasan informasi.
2. Menyebarluaskan informasi Instruksi Kerja: • Pastikan kegiatan sertifikasi tidak mengkompromikan kerahasiaan. • Pastikan pengungkapan data kepada fihak lain ada persetujuan tertulis dari individu (pemohon, atau pemegang sertifikat), kecuali bila hukum mensyaratkan informasi tersebut harus diungkapkan.
Memastikan langkah-langkah untuk mengambil tindakan perbaikan ketika pelanggaran keamanan
• Pastikan apabila diwajibkan oleh hukum untuk membuka informasi rahasia seseorang, maka orang tersebut diberitahu mengenai informasi yang akan dibuka, kecuali dilarang oleh hukum.
Dibuat Oleh::
Diperiksa Oleh:
Disetujui Oleh:
.....................................
Ka Bagian Sertifikasi
Ka Bagian Menejemen Mutu
PROSEDUR Keamanan dan Kerahasiaan Perangkat UJK 3. Menjamin keamanan materi uji kompetensi Instruksi Kerja: •
Pastikan keamanan materi uji (pengangkutan, pengiriman secara elektronik,
penghapusan, penyimpanan, tempat uji)
•
Pastikan keamanan bentuk materi uji (elektronik, kertas, peralatan uji)
•
Pastikan keamanan langkah-langkah dalam proses pengujian (pengembangan,
administrasi, pelaporan hasil uji)
•
Pastikan keamanan ancaman yang timbul akibat pemakaian berulang materi uji.
•
mencegah praktik penipuan uji kompetensi a.
b. c. d. e. f.
No.Dokumen
: 019/PL27.22.LSP/TU/2020
Edisi / Revisi
: 2/2
Berlaku sejak
: 2020
Halaman
:
Memastikan langkah-langkah Keamanan dalam proses pengujian
Manajemen Mutu.
Mewajibkan peserta sertifikasi menandatangani perjanjian yang menunjukkan komitmen peserta untuk tidak membuka perangkat uji yang bersifat rahasia, atau ikutserta dalam praktik penipuan uji kompetensi (form perjanjian peraturan uji kompetensi) Menyediakan pengawas atau mewajibkan kehadiran asesor Melakukan konfirmasi terhadap identitas peserta uji Menerapkan aturan untuk mencegah alat bantu tidak sah dibawa ke dalam tempat uji Mencegah peserta uji untuk bisa mendapatkan alat bantu tidak sah selama ujian Memantau hasil uji kompetensi untuk tanda-tanda kecurangan.
Dibuat Oleh::
Diperiksa Oleh:
Disetujui Oleh:
.....................................
Ka Bagian Sertifikasi
Ka Bagian Menejemen Mutu