8 0 451 KB
KEAMANAN PUSKESMAS No.Dokumen : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
No Revisi
:
Tanggal terbit : Halaman
: 1/1
Ditanda tangani oleh : PUSKESMAS BALEENDAH
Kepala Puskesmas Baleendah dr.Hj.Kartikasari 19680217 190701 2 009
Jl. Raya Banjaran km 11.5 Kab. Bandung
A. Pengertian
Satpam adalah singkatan dari Satuan Pengamanan dengan kata lain satpam
merupakan
unit/bagian
yang
kegiatannya
meliputi
penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja khususnya ketertiban fisik. B. Tujuan
Menjaga keamanan lingkungan kerja.
C. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas No. 005/ADMEN/SK/I/2017 tentang Tugas Keamanan
D. Referensi
a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah b. Sumber – sumber lain dari Internet
E. Prosedur
1. Mengadakan pengaturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku
dilingkungan
kerjannya,
khususnya
yang
menyangkut
keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas 2. Pengaturan penerimaan tamu. 3. Pengaturan parkir kendaraan. 4. Melaksanakan
penjagaan
dengan
maksud
mengawasi
masuk
keluarnya orang atau barang dan mengawasi keadaan-keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar tempat tugasnya 5. Melakukan perondaan sekitar kawasan Puskesmas dengan jadwal jam 19.00 – 05.00 dengan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan. F. Unit Terkait
Semua Karyawan