SOP Petugas Keamanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP Petugas Keamanan TUPOKSI PETUGAS KEAMANAN KLUSTER BIMA CITRA I. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERANAN PETUGAS KEAMANAN 1. Tugas Pokok Menyelenggarakan aktifitas keamanan dan ketertiban serta melakukan pencegahan dan pengamanan dini terhadap berbagai gangguan yang mengancam warga dan aset di lingkungan Bima Citra. 2. Fungsi Petugas Keamanan adalah bagian dari organisasi RW/RT yang bertanggungjawab terhadap ketertiban umum dan keamanan warga serta aset Bima Citra. Petugas Keamanan juga berperan aktif menjaga citra Bima Citra sebagai kawasan hunian yang tenang, tertib dan aman. 3. Peranan i. Petugas Keamanan berperan serta secara aktif, bekerja secara bertanggungjawab, dan tetap tegar dalam situasi kerja yang monoton ii. Petugas memahami sepenuhnya tentang : a) Peran sebagai Karyawan yang membantu Pengurus RW/RT dalam menciptakan Keamanan dan Ketertiban terhadap Warga maupun Tamu yang berada di lingkungan Bima Citra. b) Peran sebagai Pengaman dan Penjaga keutuhan aset di Lingkungan Bima Citra. c) Peran sebagai Penegak Peraturan/Ketentuan-Ketentuan yang berlaku di lingkungan Bima Citra. II. PERALATAN dan SARANA PENUNJANG Guna kelancaran operasional tugas pengamanan di wilayah kerja lingkungan Bima Citra, maka Petugas Keamanan dilengkapi peralatan inventaris tugas penunjang sebagai berikut : 1. Peralatan Administrasi / Kantor – Pos Penjagaan di Pintu Utama sebagai kantor. – Pos Penjagaan di Pos Belakang – Telepon



– CCTV dan Monitor – Daftar nama dan nomor telepon Pengurus RW/RT Bima Citra – Daftar nama, nomor telepon, dan alamat seluruh warga BimaCitra – Buku jurnal harian – Buku identifikasi tamu – Alat-alat/Obat-obatan P3K – Televisi 2. Peralatan Lapangan – HT dan Chargernya trunking Koordinasi Kepolisian setempat – Senter – Jas Hujan – Rambu lalu-lintas/portal di Pintu Utama – Kartu Warga/Penghuni – Kartu Tamu/Visitor 3. Peralatan / Perlengkapan Perorangan – Seragam Dinas Harian (PDH) dan lapangan (PDL) – Tongkat – Borgol – Buku Saku Pedoman Pelaksanaan Tugas Keamanan III. URAIAN TUGAS 1. URAIAN TUGAS DI POS JAGA A. Pemeriksaan Kendaraan Milik Warga atau Tamu Yang Masuk Maupun Keluar Dari Lingkungan Perumahan Bima Citra 1) Setiap kendaraan milik Warga yang masuk Perumahan Bima Citra wajib untuk dilakukan pemeriksaan keamanan oleh Petugas Keamanan di pos jaga pintu masuk dengan melakukan tindakan sebagai berikut: Petugas Keamanan meminta dengan ramah setiap warga untuk membuka kaca jendela untuk mobil, maupun helm untuk pengendara motor. Menyapa dengan santun kepada warga yang memasuki komplek Perumahan Bima Citra. Memberikan Kartu Warga sesuai alamat masing-masing. 2) Setiap kendaraan milik Warga yang keluar Perumahan Bima Citra wajib untuk : Menyapa dengan santun kepada warga yang keluar dari Perumahan Bima Citra. Mengambil Kartu Warga



Petugas Keamanan berhak memeriksa kendaraan milik Warga yang akan keluar Lingkungan Perumahan Bima Citra apabila diketahui Kendaraan yang tercatat milik Warga dikendarai oleh orang yang bukan pemilik kendaraan tersebut, Petugas Keamanan berhak untuk melarang kendaraan tersebut keluar dan akan melakukan konfirmasi kepada Warga yang memiliki kendaraan tersebut. B. Pemeriksaan Kendaraan Milik Warga atau Tamu Yang Masuk Maupun Keluar Dari Lingkungan Perumahan Bima Citra 1) Setiap kendaraan milik tamu yang masuk Perumahan Bima Citra wajib untuk dilakukan pemeriksaan keamanan oleh Petugas Keamanan di pos jaga pintu masuk dengan melakukan tindakan sebagai berikut: Petugas Keamanan meminta dengan ramah setiap tamu untuk membuka kaca jendela untuk mobil, maupun helm untuk pengendara motor. Menyapa dengan santun kepada tamu yang memasuki komplek Perumahan Bima Citra. Petugas Keamanan wajib menanyakan maksud dan tujuan tamu yang masuk Lingkungan Perumahan Bima Citra. Apabila alasan tidak jelas atau salah memberikan informasi maupun patut dicurigai maksud dan tujuannya, maka Petugas Keamanan berhak untuk melarang masuk orang maupun kendaraan tersebut sambil melakukan konfirmasi kepada Warga yang dituju. Petugas Keamanan wajib menghubungi pemilik rumah yang dimaksud dan memastikan bahwa tamu tersebut adalah tamu pemilik rumah, bukan tamu PRT (pembantu rumah tangga), kecuali setelah mendapat persetujuan pemilik rumah. Memberikan Kartu Tamu kepada setiap kendaraan yang masuk, dan meminta/menahan tanda pengenal (KTP atau SIM asli) untuk setiap Tamu. Apabila tamu yang bersangkutan tidak membawa identitas asli, maka dapat berupa fotocopi identitas, namun Petugas Keamanan wajib untuk mengawal tamu yang bersangkutan sampai kepada Warga yang dituju. Petugas Keamanan wajib mencatat dalam buku jaga setiap kendaraan yang masuk & nomor Kartu Pass yang diambil oleh pengemudi dan mencocokkan kembali kendaraan & nomor kartu pass ketika keluar perumahan. 2) Setiap kendaraan milik Tamu yang keluar Perumahan Bima Citra wajib untuk :



Menyapa dengan santun kepada warga yang keluar dari Perumahan Bima Citra. Mengambil Kartu Tamu yang telah diberikan sebelumnya dan mengembalikan kartu identitas diri yang ditinggalkannya kepada Petugas Keamanan. Petugas Keamanan berhak memeriksa kendaraan milik tamu yang akan keluar Lingkungan Perumahan Bima Citra yang tidak dapat menunjukkan dan/atau menghilangkan Kartu Tamu. Apabila tamu dimaksud tidak meninggalkan Kartu Identitas saat masuk Lingkungan Bima Citra, Petugas Keamanan berhak untuk melarang kendaraan tersebut keluar dan akan melakukan konfirmasi kepada Warga yang dikunjungi. Bagi tamu yang akan keluar Lingkungan Perumahan Bima Citra dan tidak dapat menunjukkan dan/atau menghilangkan Kartu Tamu akan dikenakan denda. Bagi tamu yang akan keluar Lingkungan Perumahan Bima Citra dan tidak meninggalkan Kartu Identitas pada saat masuk Lingkungan Perumahan Bima Citra akan diminta mengisi surat pernyataan dan dikenakan denda. C. Pemeriksaan Keamanan Terhadap Angkutan Umum dan Angkutan Barang 1) Setiap angkutan umum seperti ojek sepeda motor dan taxi dalam keadaan tanpa penumpang dilarang masuk lingkungan Perumahan Bima Citra kecuali apabila dipanggil dan/atau dipesan oleh Warga. 2) Setiap Warga yang hendak masuk dengan menggunakan angkutan umum, maka wajib memberitahukan kepada Petugas Keamanan yang berjaga di pos jaga pintu masuk dengan membuka kaca jendela untuk taxi dan membuka helm untuk ojek sepeda motor 3) Setiap angkutan umum seperti ojek sepeda motor dan taxi yang mengangkut penumpang bukan Warga, maka wajib menjalani pemeriksaan keamanan sebagai tamu. 4) Petugas Keamanan berhak untuk melarang masuk setiap kendaraan angkutan barang maupun material yang bermuatan melebihi berat 3 (tiga) ton, kecuali atas persetujuan dari Pengurus terlebih dahulu. 5) Petugas Keamanan berhak untuk memeriksa kendaraan angkutan barang yang akan masuk dan keluar lingkungan Perumahan Bima Citra dengan memeriksa surat jalan dan muatan barang yang dibawanya, serta menjalani pemeriksaan keamanan. 6) Petugas Keamanan dilarang meminta sejumlah uang kepada setiap



angkutan umum dan angkutan barang yang memasuki Perumahan Bima Citra. D. Pemeriksaan Keamanan Terhadap Pedagang, Petugas PLN/Telkom, Sales/Tenaga Pemasaran, Peminta Sumbangan, dan Pemulung Yang Masuk Lingkungan Bima Citra 1) Setiap pedagang yang akan berjualan/berdagang di lingkungan Perumahan Bima Citra wajib untuk mendaftar terlebih dahulu kepada Petugas Keamanan dengan menyerahkan identitas diri. Petugas Keamanan wajib untuk melakukan seleksi terhadap Pedagang yang mendaftar untuk bisa berjualan/berdagang di lingkungan Perumahan Bima Citra. Hanya pedagang tertentu yang diijinkan berjualan di area perumahan sesuai persetujuan warga dan pedagang yang tidak terdaftar dilarang untuk masuk lingkungan Perumahan Bima Citra. 2) Petugas Keamanan wajib untuk memeriksa surat tugas maupun kartu pegawai petugas Indihome, petugas PLN, dan petugas dari suatu entitas resmi yang akan masuk lingkungan Perumahan Bima Citra. 3) Setiap sales/marketing dan pemulung dilarang memasuki rumah warga, kecuali sales yang telah memperoleh ijin karena permintaan warga harus mendatangi rumah yang bersangkutan. 4) Petugas Keamanan berhak untuk melarang setiap orang yang tidak berkepentingan dan tanpa maksud yang jelas untuk masuk ke lingkungan Perumahan Bima Citra. 5) Setiap permintaan sumbangan dari pihak luar yang akan masuk/meminta sumbangan ke dalam lingkungan Perumahan Bima Citra, harus melalui Pengurus RW/RT terlebih dahulu. E. Pemeriksaan Keamanan Terhadap Teknisi, Tukang, dan Kuli yang akan membangun/ merenovasi Rumah Warga Petugas Keamanan wajib untuk memeriksa surat tugas atau kartu identitas setiap teknisi, tukang, dan kuli yang akan mengerjakan pembangunan/renovasi rumah Warga. Menghubungi pemilik rumah/kavling yang akan dibangun/direnovasi untuk konfirmasi. Meminta surat keterangan dari pemilik rumah/kavling yang akan dibangun/direnovasi bagi teknisi, tukang, dan kuli yang akan tinggal sementara di lingkungan Bima Citra. Meminta kartu identitas setiap teknisi, tukang, dan kuli yang akan yang akan mengerjakan pembangunan/renovasi rumah Warga di lingkungan Bima Citra.



2. TUGAS-TUGAS PATROLI Melaksanakan pengontrolan ke seluruh Lingkungan Bima Citra, antara lain: tempat tinggal, aset warga/Pengurus RW atau RT, tanah/rumah kosong, PJU, dan taman. Melaksanakan pengontrolan kepada tukang dan kuli yang sedang membangun/ merenovasi rumah warga yang tinggal sementara di Bima Citra. Melaksanakan pengontrolan terhadap bongkar-muat barang kiriman/material bangunan di lingkungan Bima Citra untuk menghindari pengotoran/sampah bekas bongkar-muat serta pengrusakan aset Bima Citra. Menghalau satu orang atau lebih yang berkumpul, berpacaran, atau berdiam di sekitar pagar luar Bima Citra yang dikhawatirkan melakukan perbuatan tidak baik. 3. PROSEDUR PATROLI 1) Memeriksa, kelengkapan Tugas sebelum melaksanakan Patroli – Buku Jaga/alat tulis – Jas hujan bila diperlukan – Senter bila diperlukan 2) Bersikap hati-hati, teliti, dan cermat dengan gaya simpatik dan tidak berlebihan/over acting. 3) Hati-hati dan selalu waspada terhadap apa yang dilihat/didengar dan selalu curiga terhadap adanya keganjilan-keganjilan. 4) Catat seluruh kejadian dan barang-barang yang ditemukan apabila hal itu menjadi suatu keganjilan. 6) Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah : – Menghidupkan dan mematikan lampu-lampu yang ada di Lingkungan Bima Citra. – Komunikasi aktif baik dengan Pengurus sebagai pengendali untuk melaporkan keganjilan-keganjilan yang terjadi / ditemukan selama melaksanakan Patroli. – Petugas Patroli dilarang terlalu banyak ngobrol dalam melaksanakan tugas, bila ada pihak-pihak yang berkepentingan menanyakan sesuatu/minta penjelasan, harus dijawab dengan jelas, singkat tetapi sopan dan ramah. – Tidak boleh ragu-ragu, tindakan harus cepat, tegas dan tepat namun bijaksana, perhatikan Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan yang berlaku di Lingkungan Bima Citra. – Selesai melaksanakan Patroli, segera koordinasikan dengan Petugas



Keamanan pendamping untuk dicatat dalam buku Jurnal, selanjutnya dikoordinasikan dengan Koordinator keamanan atau Pengurus RT. 4. PENGATURAN SHIFT TUGAS 1) Guna Kelancaran Operasional Pengamanan di lingkungan Bima Citra, Tim Keamanan melaksanakan Pengaturan Shift Tugas sebagai berikut : – Shift Pagi/siang Pukul : 08:00 s/d 20:00 WIB (12 jam) – Shift malam Pukul : 20:00 s/d 08:00 WIB (12 jam) 2) Apabila dalam satu hal tidak bisa dilaksanakan pengaturan shift tugas seperti pada point 1) diatas, maka pengaturan shift tugas dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada dan harus dengan persetujuan Pengurus Bima Citra. 3) Apabila dalam satu hal petugas berhalangan hadir pada waktunya bertugas, maka yang bersangkutan wajib melapor kepada Pengurus RW/RT Bima Citra. 5 . ETIKA PELAKSANAAN TUGAS A. Cara bersikap, Penghormatan/Salam dalam menerima dan menjumpai Tamu 1) Sapalah dengan ramah (senyum), sopan dan tegas, setiap warga atau tamu yang akan masuk atau keluar di lingkungan Bima Citra. 2) Semua tamu yang tidak dapat menunjukkan identitas diharapkan untuk mengisi Buku Jurnal yang telah tersedia. 3) Pandulah tamu secara estafet dari Pos-Pos yang berdekatan, mulai dari mana mereka memparkir kendaraan sampai dengan tujuan bertamu, bila memungkinkan (memandu tamu mulai dari parkir kendaraan) 4) Tanggapi setiap keluhan dan laporan dari tamu dengan baik dan sopan, berikut jawaban yang jelas, bila ada hal-hal yang kurang jelas laporkan kepada Koordinator Keamanan dan/atau Pengurus untuk mendapat petunjuk lebih lanjut. 5) Beri petunjuk/bantuan sesuai kebutuhan tamu dan bila ada ketentuanketentuan yang melarang tamu sampaikanlah dengan kata-kata yang sopan dan baik. 6) Selama melayani tamu hindarkanlah kata-kata atau sikap yang tidak baik/kasar. B. Cara Menerima Laporan / Pengaduan 1) Dilaksanakan oleh petugas yang sedang berdinas, atas dasar laporan langsung dari si-pelapor atau pesan pelapor yang disampaikan melalui Petugas. Setiap Pelapor harus di layani dengan ramah dan sopan, bijaksana dan penuh perhatian, serta tidak membuat kesan penolakan terhadap



Laporan / Pengaduan yang disampaikan. 2) Catat setiap Laporan/Pengaduan tersebut dalam Buku Laporan Kejadian atau bila terdapat kasus, Laporan/Pengaduan yang harus ditulis pada Formulir Laporan Kejadian yang telah ada sebagai dasar argumentasi guna mempermudah proses tindak lanjut. 3) Petugas harus menulis setiap Laporan/Pengaduan di Buku Jurnal yang ada dalam setiap tugasnya, dengan mencantumkan : “Siapa, Apa, Kapan, Dimana, Berapa, Mengapa dan Bagaimana. 4) Bila terjadi hal-hal diluar kewenangan Petugas, maka segera lapor kepada Koordinator Keamanan atau Pengurus RW/RT. C. Serah Terima Pergantian Tugas Antar Shift 1) Minimal 15 s/d 30 menit sebelum Serah Terima Tugas antar Shift dilaksanakan, Petugas Shift yang baru naik Tugas sudah mempersiapkan diri. 2) Petugas melakukan Absensi, Pemeriksaan teliti mengenai Perlengkapan dan Seragam serta Kerapihan antara lain Kebersihan Baju, Rambut, Kumis, Jenggot, dll. 3) Petugas melaksanakan Pembuatan Jadwal Penempatan Pos bagi Petugas baru yang naik Tugas, selanjutnya Serah Terima dilakukan tepat pada waktunya, Petugas melaksanakan Pengawasan. Serah Terima Petugas Pos. 4) Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat Serah Terima Jaga antara lain: – Periksa barang Inventaris di Pos Jaga dan Sarana Pos (Telepon, dll). – Periksa Buku Jurnal dan formulir-formulir Tugas yang telah di isi oleh Petugas sebelumnya – Perhatikan apakah ada Instruksi dari Pengurus RT atau pesan-pesan yang harus dilaksanakan. 5) Setelah Petugas Jaga baru menempati Pos masing-masing, dilarang meninggalkan Pos apapun alasannya sebelum ada penggantinya. D. Cara Berpatroli Dilaksanakan oleh 1(satu) orang atau lebih langsung dikendalikan dari Pos Keamanan dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Setiap Petugas harus mencatat/mendata secara tertulis pada Formulir Kontrol yang tersedia sebagai pertanggung jawaban Administrasi Tugas Patroli untuk dilaporkan kepada Koordinator Keamanan/Pengurus RT.



2) Selalu di ingat bahwa: Tugas utamanya adalah Tindakan Preventif (pencegahan), sedangkan Tindakan Represif hanya terhadap kejadiankejadian yang tertangkap tangan dan Pelanggaran Tindak Pidana. 3) Petugas dalam memonitor Patroli, bila terdapat hal-hal yang memerlukan tindakan cepat / khusus pada malam hari segera hubungi Polsek/Koramil terdekat sebagai Unsur Bantuan lainnya dan hubungi Koordinator Keamanan/Pengurus RW/RT. 4) Mengenal dan berusaha untuk mengetahui sumber-sumber gangguan yang selalu menimbulkan kerawanan antara lain. 5) Laluilah route patroli sepenuhnya dengan sikap waspada dan tanggap serta kecepatan yang teratur antara lain: Pergunakan mata dan telinga, dengan sebaik-baiknya. Perhatikan dengan teliti daerah-daerah rawan. Saat berpatroli agar tidak menggunakan route arah yang tetap. 6) Kenali kebiasaan yang sering terjadi didalam lingkungan Bima Citra, agar dapat diketahui sasaran yang ganjil dan mencurigakan. 7) Dalam hal harus mengambil tindakan, perhatikan Peraturan/Ketentuan yang berlaku. E. Cara Mengatasi Kejahatan 1) Setiap anggota Petugas Keamanan berhak mengambil langkah-langkah atau tindakan yuridis yang bersifat sementara, seperti menangkap dan memborgol seorang atau lebih oknum penjahat (hanya dalam hal tertangkap tangan) yang nyata-nyata telah melakukan suatu tindak pidana di lingkungan Bima Citra. 2) Pencurian/Perampokan. Bila dilingkungan kerja menjumpai orang yang mencurigakan gerakgeriknya, atau sedang melakukan kejahatan, maka tindakan yang perlu diambil adalah : a) Lakukan peneguran langsung kepada yang bersangkutan seperlunya. b) Bila yang bersangkutan mengadakan perlawanan, segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Selalu wapada dan tidak melakukan tindakan ceroboh sehingga dapat menimbulkan kerugian diri sendiri. Jika pelakunya hanya seorang dan yakin bisa diatasi sendiri, maka segera adakan penangkapan. Bila pelaku lebih dari satu orang, maka segera hubungi Koordinator Keamanan atau Pengurus RW/RT untuk melakukan penangkapan bersama terhadap pelaku.



Setelah diadakan penangkapan segera, pelakunya diamankan berikut barang bukti bila ada di Posko. Jangan sekali-kali mengadakan pemukulan/menghakimi sendiri. Bila pihak Kepolisian telah datang, serahkan pelaku dengan disertai Laporan Kejadian (formulir resmi dari Lingkungan Bima Citra), yang ditandatangani Koordinator Keamanan atau Pengurus RW/RT. Mernbuat Berita Acara Kejadian. 3) Perkelahian a) Perkelahian satu lawan satu Usahakan melerai/memisahkan para pelakunya dengan peringatan atau mengalihkan perhatian. Bila perkelahian menggunakan alat-alat yang berbahaya (rantai, pentungan, senjata tajam) usahakan pemisahan itu diarahkan kepada salah satu pihak yang bersenjata. b) Perkelahian Kelompok. Usahakan memberikan peringatan yang dapat menarik dan mengalihkan perhatian para pelaku. Hubungi Polisi/Koramil terdekat & meminta bantuan massa (warga lain) untuk dapat memisahkan kelompok yang berkelahi menjadi kelompok kecil. Membuat Berita Acara Kejadian. 4) Petikaian keluarga/KDRT a) Pertengkaran tanpa kekerasan yang jelas-jelas nampak dan dikhawatirkan terjadi hal-hal negatif: Usahakan melerai/memisahkan para pelakunya dengan sabar dan berusaha mengalihkan perhatian. Usahakan salah satu pihak dipindahkan ke rumah warga yang lain atau ke Pos Penjagaan. Berikan air putih dan kata-kata yang baik untuk meredahkan emosi pihakpihak yang bertengkar. Hubugi Pengurus RW/RT guna meminta bantuan dan menyampaikan laporan kejadian. Membubarkan kerumunan warga yang menyaksikan kejadian. b) Pertengkaran disertai KDRT: Usahakan memberikan peringatan yang dapat menarik dan mengalihkan perhatian pelaku yang melakukan kekerasan. Meminta bantuan anggota yang lain/warga untuk membantu menolong pihak yang teraniaya.



Usahakan salah satu pihak dipindahkan ke rumah warga yang lain atau ke Pos Penjagaan. Berikan air putih dan kata-kata yang baik untuk meredahkan emosi pihak yang bertengkar. Hubugi Koordinator Keamanan atau Pengurus RW/RT. Membubarkan kerumunan warga yang menyaksikan kejadian. Membuat Berita Acara Kejadian. 5) Pembunuhan Segera amankan tempat terjadinya pembunuhan dengan cara: Tempat kejadian ditutup (blokir), Jaga jangan sampai ada orang-orang yang tidak berkepentingan dapat keluar/masuk lokasi tersebut, guna mencegah adanya jejak-jejak/bekas-bekas lain yang tidak diperlukan dan bahkan dapat menghilangkan jejak / bekas yang sesungguhnya. Buat bagan/sketsa/gambar di sekeliling korban dengan kapur tulis. Segera hubungi Pos Polisi tedekat untuk pengusutan lebih lanjut. Segera hubungi Koordinator Keamanan dan Pengurus RW/RT. Segera berikan informasi kepada keluarga korban sesuai identitasnya jika perlu. Bila Pihak Berwajib telah tiba dilokasi, maka serahkan data dan informasi kejadian yang diperlukan Pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut. Membuat Berita Acara kejadian. 6) TAMBAHAN TUGAS-TUGAS DETAIL Dilakukan melalui Surat Tugas Khusus secara detail Disampaikan hanya dari Pengurus RW/RT Lingkungan Bima Citra Sistem Pelaporan Laporan Rutin dan Tugas Rutin dikendalikan melalui Koordinator Keamanan kecuali tugas-tugas insidentil melalui Pengurus RW/RT Lingkungan Bima Citra. 7) PERSYARATAN JABATAN PETUGAS KEAMANAN 1. Laki-laki 2. Sehat jasmani dan rohani 3. Jujur dan berkepribadian 4. Disiplin, berani, tegas, dan sanggup menghadapi tantangan 5. Minimal berijasah SD 6. Pernah mendapat pelatihan petugas keamanan dari Kepolisian.



8) LAIN-LAIN Seluruh Lingkungan Bima Citra dijaga selama 24 jam. Jumlah Personil Petugas Keamanan di lingkungan Bima Citra disesuaikan dengan situasi dan kondisi area lingkungan tersebut dan atas persetujuan Pengurus RW/RT. Hal-hal yang belum diatur dalam SOP ini akan diatur tersendiri.