01.5.1. SK Petugas Keamanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK RAWAT INAP PELAYANAN MEDIK DASAR



“ WISMA HUSADA” d/h. “ ADEM AYEM”



IZIN DINKES No. 503.445/KLINIK SWASTA/91-KPRI/P/436.7.2/VI/2022 Tlp. 031-51 500 111, 51503704 Fax. 031-5150 3704 JL.Dukuh Setro VII-A / Kav. No.2 – Surabaya Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA Nomor: 01.5.1./SK/WH/XII/2022 TENTANG PETUGAS KEAMANAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA, Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka pemberian pelayanan publik yang aman dan nyaman bagi pasien beserta keluarganya merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak manajemen klinik;



b.



bahwa klinik sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama harus memperhatikan kegiatan dan akses orang – orang yang keluar masuk Klinik Pratama Rawat Inap Wisma Husada;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Penyediaan Petugas Keamanan Klinik Pratama Rawat Inap Wisma Husada;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan;



3.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;



4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik; 5.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA TENTANG PETUGAS KEAMANAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA.



Kesatu



:



Menetapkan Petugas Keamanan Klinik Pratama Rawat Inap Wisma Husada beserta uraian tugasnya sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;



Kedua



:



Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Surabaya Pada tanggal : 19 Desember 2022 DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA,



Riana Restuti



KLINIK RAWAT INAP PELAYANAN MEDIK DASAR



“ WISMA HUSADA” d/h. “ ADEM AYEM”



IZIN DINKES No. 503.445/KLINIK SWASTA/91-KPRI/P/436.7.2/VI/2022 Tlp. 031-51 500 111, 51503704 Fax. 031-5150 3704 JL.Dukuh Setro VII-A / Kav. No.2 – Surabaya Email : [email protected]



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA NOMOR



: 01.6/SK/WH/XII/2022



TENTANG : PETUGAS



KEAMANAN



KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA



PETUGAS KEAMANAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA Petugas Keamanan : 1 orang TUGAS : 1. Memastikan keamanan yang berorientasi pada keselamatan pasien di lingkungan Klinik; 2. Memelihara dan menjaga peralatan keamanan terkait yang tersedia di Klinik; 3. Membantu pasien atau keluarga pasien dalam proses akses masuk/keluar Klinik apabila diperlukan; 4. Menjaga keamanan barang – barang pasien dan keluarga selama mendapatkan pelayanan di Klinik.w WEWENANG dan TANGGUNG JAWAB : 1. Bertanggung jawab kepada Penanggung Jawab Fasilitas, Kebersihan Dan Keamanan Klinik Pratama Rawat Inap Wisma Husada; 2. Menjaga keamanan lingkungan klinik dari segala risiko bahaya, baik internal maupun eksternal; 3. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik



perihal potensi masalah keamanan



eksternal. Direktur Klinik Pratama Rawat Inap Wisma Husada



Riana Restuti