7 0 109 KB
KLINIK RAWAT INAP PELAYANAN MEDIK DASAR
“ WISMA HUSADA” d/h. “ ADEM AYEM”
IZIN DINKES No. 503.445/KLINIK SWASTA/91-KPRI/P/436.7.2/VI/2022 Tlp. 031-51 500 111, 51503704 Fax. 031-5150 3704 JL.Dukuh Setro VII-A / Kav. No.2 – Surabaya Email : [email protected]
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA Nomor: 01.5.1./SK/WH/XII/2022 TENTANG PETUGAS KEAMANAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA, Menimbang
: a.
bahwa dalam rangka pemberian pelayanan publik yang aman dan nyaman bagi pasien beserta keluarganya merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak manajemen klinik;
b.
bahwa klinik sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama harus memperhatikan kegiatan dan akses orang – orang yang keluar masuk Klinik Pratama Rawat Inap Wisma Husada;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Penyediaan Petugas Keamanan Klinik Pratama Rawat Inap Wisma Husada;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA TENTANG PETUGAS KEAMANAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA.
Kesatu
:
Menetapkan Petugas Keamanan Klinik Pratama Rawat Inap Wisma Husada beserta uraian tugasnya sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini;
Kedua
:
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Surabaya Pada tanggal : 19 Desember 2022 DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA,
Riana Restuti
KLINIK RAWAT INAP PELAYANAN MEDIK DASAR
“ WISMA HUSADA” d/h. “ ADEM AYEM”
IZIN DINKES No. 503.445/KLINIK SWASTA/91-KPRI/P/436.7.2/VI/2022 Tlp. 031-51 500 111, 51503704 Fax. 031-5150 3704 JL.Dukuh Setro VII-A / Kav. No.2 – Surabaya Email : [email protected]
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA NOMOR
: 01.6/SK/WH/XII/2022
TENTANG : PETUGAS
KEAMANAN
KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA
PETUGAS KEAMANAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP WISMA HUSADA Petugas Keamanan : 1 orang TUGAS : 1. Memastikan keamanan yang berorientasi pada keselamatan pasien di lingkungan Klinik; 2. Memelihara dan menjaga peralatan keamanan terkait yang tersedia di Klinik; 3. Membantu pasien atau keluarga pasien dalam proses akses masuk/keluar Klinik apabila diperlukan; 4. Menjaga keamanan barang – barang pasien dan keluarga selama mendapatkan pelayanan di Klinik.w WEWENANG dan TANGGUNG JAWAB : 1. Bertanggung jawab kepada Penanggung Jawab Fasilitas, Kebersihan Dan Keamanan Klinik Pratama Rawat Inap Wisma Husada; 2. Menjaga keamanan lingkungan klinik dari segala risiko bahaya, baik internal maupun eksternal; 3. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik
perihal potensi masalah keamanan
eksternal. Direktur Klinik Pratama Rawat Inap Wisma Husada
Riana Restuti