14 0 91 KB
SOP KEGIATAN UPAYA KESEHATAN JIWA
S O P
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : : PUSKESMAS KARANGREJO Hari Uminarti,S.Kep.Ners NIP. 19661207 198901 2 001
KABUPATEN TULUNGAGUNG 1.Pengertian
Upaya kesehatan jiwa yang dilaksanakan secara kusus dan terintegrasi dengan kegiatan pokok puskesmas lainnya, dengan dukungan peran serta masyarakat baik di dalam
2.Tujuan
gedung maupun di luar gedung. Tercapainya derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi seluruh
3.Kebijakan
masyarakat. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor : 440/
/103.26/2017 tentang kegiatan upaya
4.Referensi
kesehatan jiwa. Pedoman Pelayanan Kesehatan Jiwa di Fasilitas Pelayanna
5.Prosedur
Kesehatan Dasar (Dirjen Pelayanan Medik, Depkes RI) 1. Alat: a. Kertas b. ATK 2.Bahan :
6.Langkah-langkah
a. DATA 1. Pembinaan dan penyuluhan kelompok masyarakat khusus dalam upaya penemuan dini dan rujukan kasus gangguan jiwa. 2. Pendataan kasus gangguan jiwa di wilayah kerja Puskesmas. 3. Pengenalan dini gangguan jiwa berdasarkan diagnosa ICD 10 dan PPDGJ 3. 4. Memberikan upaya pertolongan pertama pada pasienpasien gangguan jiwa. 5. Kegiatan rujukan kasus kegiatan jiwa ke Rumah Sakit/ Dokter Spesialis Jiwa. 6. Penyuluhan NAPZA/ mengadakan evaluasi. 7. Pencatatan dan pelaporan.
7.Bagan Alir Pembinaan dan penyuluhan masyarakat 1|PRO GRAM KESWA Pendataan kasus gangguan jiwa
Memberikan upaya pertolongan pertama Melakukan rujukan kasus kegiatan jiwa ke Rumah Sakit/ Dokter Spesialis Jiwa Buku Evaluasi register pasien jiwa Pencatatan dan pelaporan
8.Hal hal yang diperhatikan 9.Unit terkait
1. Promkes 2. KIA 3. KB 4. Gizi 5. UKS 6. CHN 7. Usila 8. Pengobatan
9. Kesehatan Lingkungan 10.Dokumen terkait Buku register pasien jiwa 11.Rekaman histori perubahan
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
2 | PROGRAM KESWA