12 0 236 KB
KONSELING HIV/AIDS
No. Dokumen:
Revisi:
Hal:
SPO.IGD.088
00
2 dari 2
Tanggal Terbit :
STANDAR PELAYANAN OPERASIONAL
PENGERTIAN
Ditetapkan : Direktur
02/03/2016 dr. Eggy Jita Pradana
Suatu proses konsultasi untuik membantu pasien mempelajari situasi mereka, mengenali dan melakukan pemecahan masalah terhadap keterbatasan yang diberikan lingkungan
TUJUAN
1. Menyediakan dukungan psikologik. 2. Mencegah penularan HIV. 3. Menyediakan informasi tentang perilaku beresiko. 4. Membantu mengembangkan keahlian pribadi yang diperlukan untuk menjalani kebiasaan hidup aman. 5. Memastikan pengobatan yang efektif termasuk pemecahan masalah dengan menangani isu
KEBIJAKAN
1. Konseling diberikan oleh konselor yang telah terlatih. 2. Ruang konseling harus aman, nyaman serta perlu manjaga kerahasiaan. 3. Syarat-syarat konselor di Rumah Sakit : a.
Harus terlatih melalui pelatihan atau pendidikan formal.
b.
Menyediakan diri dan waktunya untuk membantu pasien melalui konseling.
c.
Dapat berempati dan mendengarkan dengan perhatian.
d.
Memahami proses infeksi HIV dan infeksi opotunistik.
4. Dapat menyimpan rahasia. PROSEDUR
A. Konseling Pre Testing 1. Konselor menyiapkan perlengkapan untuk konseling 2. Konselor memanggil klien (dengan menyebut nomor registrasi) dan mempersilahkan masuk ke dalam keruangan 3. Konselor mempersilahkan klien duduk dengan nyaman dikursi yang telah tersedia 4. Konselor memberi salam dan memperkenalkan diri
KONSELING HIV/AIDS
No. Dokumen:
Revisi:
Hal:
SPO.IGD.088
00
2 dari 2
Tanggal Terbit :
STANDAR PELAYANAN OPERASIONAL
Ditetapkan : Direktur
02/03/2016 dr. Eggy Jita Pradana
5. Konselor memeriksa ulang nomor kode klien dalam formulir dokumen klien 6. Konselor menanyakan latar belakang kunjungan dan alasan kunjungan 7. Konelor memberikan informasi tentang HIV/AIDS sesuai dengan yang ada pada ceklis untuk konseling pre test (terdapat dilampiran) 8. Konselor mengklarifikasi tentang fakta dan mitos tentang HIV/AIDS termasuk tentang IMS dan menawarkan pemeriksaan IMS secara rutin. 9. Konselor membantu klien untuk menilai resiko diri klien 10. Konselor membantu klien untuk mengambil keputusan untuk dilakukan tes HIV, antara lain dengan menjelaskan keuntungan dan akibat melakukan tes HIV 11. Konselor mendiskusikan prosedur test HIV/AIDS, waktu untuk mendapatkan hasil dan arti hasil test 12. Konselor mendiskusikan kemungkinan tindak lanjut setelah ada test 13. Konselor menjelaskan implikasi terinfeksi atau tidak terinfeksi HIV dan memfasilitasi diskusi tentang cara menyesuaikan diri status HIV 14. Konselor VCT menjajaki kemampuan klien dalam mengatasi masalah 15. Konselor VCT melakukan penilaian sistem dukungan 16. Konselor VCT memberikan waktu untuk berfikir 17. Bila klien menyetujui untuk ditest, kosnelor memberikan form informed consent kepada klien dan meminta tanda tangannya setelah klien membaca isi form HIV/AIDS 18. Konselor mengisi dokumen klien dengan lengkap dan mengisi form rujukan ke laboratorium 19. Konselor membuat perjanjian dengan klien untuk kembali ke klinik bila hasil sudah ada
KONSELING HIV/AIDS
No. Dokumen:
Revisi:
Hal:
SPO.IGD.088
00
2 dari 2
Tanggal Terbit :
STANDAR PELAYANAN OPERASIONAL
Ditetapkan : Direktur
02/03/2016 dr. Eggy Jita Pradana
B. Konseling Pasca Test 1. Menilai situasi psikososial terkini, mendukung mental emosional pasien. 2. Menilai pemahaman klien. 3. Membacakan hasil. 4. Mendukung emosi klien, ventilasi dan mendorong klien bicara lebih lanjut. 5. Manajemen pemecahan masalah : gali masalah, pahami dan jelaskan pada klien, susun rencana. Membantu membuat rencana menghadapi
kehidupan
pasca
perubahan kearah perilaku sehat.
UNIT TERKAIT
1. Klinik VCT
pemberitahuan
hasil
dengan