SOP Lab [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Emon
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAYANAN LABORATORIUM PUSKESMAS



Puskesmas Aikmel



SOP



1. Pengertian



2. Tujuan 3. Kebijakan



4. Referensi



5. Prosedur / Langkah-langkah



No. Dikumen Terbitan Revisi Tgl. Mulai berlaku Halaman



: : : : :



SOP. 01 00 1/1



/PKMA/2015



Ditetapkan oleh Kepala Puskesmas Aikmel



Satar, SKM.M.Kes. NIP. 197212312000031039



Pelayanan laboratorium merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk menunjang upaya peningkatan kesehatan, pencegahan dan pengobatan penyakit serta pemulihan kesehatan. Sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, pelayanan laboratorium selain perlu meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan pemeriksaan yaitu dapat melayani pemeriksaan yang diminta juga harus meningkatkan mutu pemeriksaan laboratorium dalam arti dapat memberikan hasil pemeriksaan yang bermutu sehingga dapat dipercaya. Sebagai Acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan Pelayanan Laboratorium Puskesmas. SK Kepala Puskesmas Aikmel No. 445/002/0901/PKMA/I/2015 tentang Standar Pelayanan Publik. Pelayanan Laboratorium dilaksanakan oleh Laboran / analis kesehatan. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Kebijakan Puskesmas. Permenkes No. 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas.  Pasien datang / berkunjung ke Poli, UGD, rawat inap, PONED.  Bila hasil pemeriksaan pasien di Poli, UGD, rawat inap, PONED menunjukkan indikasi yang perlu dilakukan pemeriksaan Laboratorium, petugas akan merekomendasikan untuk melanjutkan pemeriksaan di laboratorium Puskesmas Aikmel.  Petugasn mencatat identitas pasien di register kunjungan.  Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel/spesimen ke pasien, dan melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai rekomendasi.  Petugas mencatat hasil pemeriksaan di register laboratorium.  Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, petugas laboratorium



6. Unit Terkait



memberikan hasil pemeriksaan di laboratorium untuk dianalisa dan dilakukan therapy pengobatan oleh petugas. Rawat Jalan, Rawat Inap, UGD, PONED



PEMANTAPAN MUTU LABORATORIUM



Puskesmas Aikmel



1. Pengertian



2. Tujuan



SOP



No. Dikumen Terbitan Revisi Tgl. Mulai berlaku Halaman



: : : : :



SOP. 01 00 1/2



/PKMA/2015



Ditetapkan oleh Kepala Puskesmas Aikmel



Satar, SKM.M.Kes. NIP. 197212312000031039



Pemantapan mutu adalah semua tindakan yang dilakukan untuk menjamin ketepatan dan ketelitian hasil pemeriksaan. Ruang lingkup pemantapan mutu ini meliputi pemantapan mutu internal dan pemantapan mutu eksternal.



Sebagai Acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan Pengendalian atau Pemantapan Mutu Laboratorium Puskesmas. 3. Kebijakan SK Kepala Puskesmas Aikmel No. 445/002/0901/PKMA/I/2015 tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas Aikmel. Pelayanan Laboratorium di Puskesmas Aikmel dilaksanakan oleh Tenaga Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil. 4. Referensi Permenkes No. 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas. Permenkes No. 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium klinik yang baik 5. Prosedur / A. PEMANTAPAN MUTU INTERNAL (PMI) Langkah-langkah 1. Tahap Pra Analitik : a. Petugas laboratorium, dokter, paramedis, bidan memberikan penjelasan kepada pasien mengenai persiapan, tindakan, persyaratan dan manfaat dari tindakan yang hendak dilakukan sebelum spesimen diambil. b. Setelah mendapatkan persetujuan dari pasien petugas laboratorium atau petugas sampling melakukan pengambilan spesimen secara benar sesuai dengan instruksi kerja pengambilan spesimen. Perhatikan waktu, lokasi, volume,peralatan,wadah spesimen, antikoagulant dan pengawet bila diperlukan. c. Pada saat penerimaan spesimen petugas laboratorium harus memeriksa kesesuaian antara spesimen dengan formulir permintaan pemeriksaan dan mencatat kondisi spesimen tersebut pada saat diterima antara lain : volume, warna, kekeruhan,kosistensi. Spesimen yang tidak sesuai ditolak. d. Dokter, paramedis, bidan, petugas laboratorium memastikan pemberian identitas pasien pada saat pengisian surat pengantar /formulir permintaan pemeriksaan laboratorium, pada spesimen pemeriksaan dan formulir hasil pemeriksaan telah dilakukan dengan benar. e. Pengiriman spesimen ke laboratorium lain dilakukan jika laboratorium tidak dapat melakukan pemeriksaan dan pastikan dalam proses pengiriman spesimen berada dalam kondisi stabil dan lakukan sesuai dengan instruksi kerja pengiriman spesimen. f. Petugas laboratorium secara berkala melakukan uji kualitas air atau reagent sesuai dengan standar yang ada.



PEMANTAPAN MUTU LABORATORIUM



Puskesmas Aikmel



SOP



5. Prosedur / Langkah-langkah



No. Dikumen Terbitan Revisi Tgl. Mulai berlaku Halaman



: : : : :



SOP. 01 00 2/2



/PKMA/2015



Ditetapkan oleh Kepala Puskesmas Aikmel



Satar, SKM.M.Kes. NIP. 197212312000031039



2. Tahap Analitik : a. Petugas laboratorium melakukan penangan dan pengolahan spesimen dengan benar sesuai dengan instruksi kerja yang ada antara lain proses sentrifuger pembuatan sampel serum/plasma, destruksi maupun homogenisasi. b. Petugas laboratorium memastikan bahwa reagent yang digunakan memenuhi syarat, tidak kadarluarsa, cara pencampuran, pengenceran, dan pelarutan sudah benar, c. Petugas laboratorium harus melakukan pemeliharaan peralatan laboratorium secara teratur dan terjadwal. Perhatikan wadah spesimen harus bersih, kering dan tidak terkontaminasi. Pengawet dan antikoagulant tidak kadarluarsa. Lakukan kalibrasi alat. d. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan spesimen sesuai dengan metode, prosedur sesuai dengan protap dan instruksi kerja masing-masing parameter.dan urutan instruksi kerja dilakukan dengan benar. 3. Tahap Pasca Analitik : a. Petugas laboratorium memastikan dengan benar apakah dalam pembacaan hasil pemeriksaan telah benar meliputi : proses pengukuran, perhitungan, identifikasi dan penilaian terhadap hasil pemeriksan. b. Dalam proses penulisan hasil/pelaporan hasil pemeriksaan, Petugas laboratorium harus memastikan dengan benar apakah tulisan sudah jelas, tidak salah transkrip,formulir hasil bersih, identitas pasien sudah tepat. B. PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL (PME) 1. Petugas Laboratorium menerima spesimen atau serum kontrol dari laboratorium penyelenggara baik tingkat pusat LabKes Kemenkes atau balai LabKes propinsi. 2. Petugas Laboratorium mempelajari instruksi dari penyelenggara sesuai dengan jenis dan parameter PME. 3. Petugas Laboratorium melakukan pemeriksaan terhadap spesimen tersebut sesuai dengan peralatan/metode/reagent yang biasa dipakai. Tidak diperlakukan khusus. Petugas yang melakukan pemeriksaan adalah petugas laboratorium yang biasa melakukan pemeriksaan tersebut. 4. Petugas laboratorium menulis hasil pemeriksaan dalam formulir hasil sesuai dengan pedoman. 5. Kirim formulir hasil pemeriksaan ke penyelenggara PME .



6. Unit Terkait



PENGELOLAAN LIMBAH DI LABORATORIUM



SOP Puskesmas Aikmel



1. Pengertian



No. Dikumen Terbitan Revisi Tgl. Mulai berlaku Halaman



: : : : :



SOP. 01 00 1/1



/PKMA/2015



Ditetapkan oleh Kepala Puskesmas Aikmel



Satar, SKM.M.Kes. NIP. 197212312000031039



Limbah laboratorium adalah bahan bekas pakai dalam pekerjaaan laboratorium yg dapat berupa limbah cair, limbah padat dan limbah gas. Pengelolaan limbah di laboratorium terdiri dari : pengelolaan limbah infeksius dan non infeksius. Rangkaian kegiatan pelayanan ini dimulai dari pengelolaan limbah di dalam laboratorium sampai dengan lingkungan diluar laboratorium 2. Tujuan Sebagai Acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan Pengelolaan limbah laboratorium. 3. Kebijakan SK Kepala Puskesmas Aikmel No. 445/002/0901/PKMA/I/2015 tentang Standar Pelayanan Publik. Pelayanan Laboratorium di Puskesmas Aikmel dilaksanakan oleh Tenaga Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil. 4. Referensi Permenkes No. 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas. Permenkes No. 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium klinik yang baik 5. Prosedur / Persiapan dokumen : Langkah-langkah 1. Instruksi kerja Pengolahan limbah infeksius dan non infeksius. 2. Instruksi kerja penangan limbah sisa spesimen pemeriksaan laboratorium. 3. Instruksi kerja penanganan limbah padat, cair dan gas 4. Instruksi kerja penanganan limbah benda tajam Prosedur kerja : 1. Semua limbah di laboratorium dibedakan berdasarkan jenis limbah dan tingkat infeksinya, yaitu limbah infeksius dan limbah non infeksius. 2. Limbah non infeksius ditangani sebagai limbah domestik dan dibuang ditempat penampungan sampah. 3. Limbah infeksius harus ditangani dengan cara desinfeksi, dekontaminasi, sterilisasi dan insinerasi. 4. Limbah padat infeksius berupa pipet pastur, bekas kapas swab, tisue bekas spesimen darah, kapas bekas spesimen darah, slide bekas, direndam dalam ember yang telah berisi larutan clorin 0,5 % yang terlebih dahulu dilapisi kantong plastik.Kemudian dibakar dengan menggunakan insenerator. 5. Limbah infeksius bekas pemeriksaan seperti sisa darah, urine, pot sputum dll ditampung ditempat terpisah dengan diberi desinfektan larutan lisol kemudian direndam selama 1 minggu atau setelah mencapai volume 2/3 wadah. Kemudian dibakar dengan menggunakan insenerator atau dibakar manual dengan membuatkan lubang kemudian ditimbun. 6. Limbah cair infeksius seperti sisa cairan darah, urine sebelum dibuang dilakukan desinfektan dengan larutan clorin 0,5 % selama 1 hari kemudian dibuang kedalam aliran limbah cair IPAL. 7. Limbah benda tajam seperti bekas jarum spuit, blood lancet, ditampung ditempat wadah khusus yang keras kemudian dibakar dengan insenerator. 6. Unit Terkait Program Kesehatan Lingkungan



PENGAMBILAN DARAH KAPILER



Puskesmas Aikmel



SOP



No. Dikumen Terbitan Revisi Tgl. Mulai berlaku Halaman



: : : : :



SOP. 01 00 1/1



/PKMA/2015



Ditetapkan oleh Kepala Puskesmas Aikmel



Satar, SKM.M.Kes. NIP. 197212312000031039



1. Pengertian



Untuk Memperoleh sampel darah kapiler dengan volume tertentu sehinggan dindapatkan sejumlah sampel darah yang representative



2. Tujuan



Sebagai Acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan Pengambilan Darah Kapiler



3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Aikmel No. 445/002/0901/PKMA/I/2015 tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas Aikmel. Pelayanan Laboratorium di Puskesmas Aikmel dilaksanakan oleh Tenaga Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil. Permenkes No. 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas. Permenkes No. 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium klinik yang baik 1. Alat-alat dan Bahan yang digunakan :



4. Referensi



5. Prosedur / Langkah-langkah



a) Blood lancet b) Kapas alcohol c) Tisue/kapas kering 2. Cara Kerja : a) Tempat yang dipilih adalah ujung jari tangan atau cuping telinga dan pada bayi biasanya pada ujung ibu jari kaki atau tumit. b) Tempat yang akan diambil dibersihkan dahulu dengan desinfektan alakohol 70%, lalu dikeringkan dengan kapas yang bersih. c) Kulit setempat ditegangkan dengan memijat antara dua jari. d) Penusukan dengan bloodlancet dilakukan dengan gerakan cepat dan tepat, sehingga terjadi luka sedalam 3 mm. e) Tetesan darah pertama harus dihapus dengan kapas yang bersih dan kering, karena ini mungkin tercampur dengan alakohol. f)



Tetesan darah yang keluar selanjutnya dapat dipergunakan.



6. Unit Terkait



PEMERIKSAAN HITUNG TROMBOSIT



Puskesmas Aikmel



No. Dikumen Terbitan Revisi Tgl. Mulai berlaku Halaman



SOP



: : : : :



SOP. 01 00



/PKMA/2015



Ditetapkan oleh Kepala Puskesmas Aikmel



Satar, SKM.M.Kes.



1/1



NIP. 197212312000031039



1. Pengertian 2. 3.



4.



5.



Pemeriksaan Hitung Lekosit dilakukan untuk Mengetahui kadar Trombosit di dalam sampel darah pasien. Tujuan Sebagai Acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan Pemeriksaan Hitung Trombosit . Kebijakan SK Kepala Puskesmas Aikmel No. 445/002/0901/PKMA/I/2015 tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas Aikmel. Pelayanan Laboratorium di Puskesmas Aikmel dilaksanakan oleh Tenaga Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil. Referensi Permenkes No. 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas. Permenkes No. 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium klinik yang baik Prosedur / Metode Kamar hitung : Langkah-langkah I. Alat & reagent:  Darah segar/whole blood dgn/tanpa anticoagulan.  Tabung Kamar hitung Tissue  Pipet tetes & Mikropipet  Larutan Rees Ecker & Mikroskop II. Cara kerja. Cara Tabung pengenceran Langsung. 1. Buat pengenceran 200 x dgn cara memipet larutan resecker 4 ml. 2. Keluarkan 0,02ml/20 µl kemudian tambahkan darah 0,02ml/20 µl campur rata. 3. Dengan pipet tetes masukkan pengenceran tersebut kedalam kamar hitung . 4. Inkubasi selama 10 menit dalam pebtridish berisi kapas basah. Cara Tabung pengenceran berantai. 1. Pipet 0,18 ml larutan resecker ke dalam tabung 1. 2. Pipet 0,38 ml larutan resecker ke dalam tabung 2. 3. Tambahkan 20 µl darah pada tabung 1 dan campurkan sampai homogen. 4. Pipet 20 µl campuran larutan pada tabung 1, pindahkan ke tabung 2 campur (pengencerannya 200 X). 5. Dengan pipet tetes, ambil larutan pada tabung 2 dan masukkan ke dalam kamar hitung 6. Inkubasi 5-10 menit hingga trombosit mengendap dan mengisi ruang-ruang pada kamar hitung Interpretasi hasil. Hitung jumlah trombosit dalam 25 kotak eritrosit. lensa obyektif 40 kali Nyatakan dalam satuan................../ µl Harga normal 150.000 - 400.000/ µl  



6. Unit Terkait



-



Catatan. Rumus perhitungan : Pengenceran 200X. Isi 1 bidang besar Faktor perkalian Jadi jumlah eritrosit



= 1 x 1 x 0,1 = 0,1 µl. =1/0,1 x 200 x = 200 .



= 200 x N = 200 N/ µl



PEMERIKSAAN HDL CHOLESTEROL



Puskesmas Aikmel



1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan



4. Referensi



5. Prosedur / Langkahlangkah



SOP



No. Dikumen Terbitan Revisi Tgl. Mulai berlaku Halaman



: : : : :



SOP. 01 00



/PKMA/2015



Ditetapkan oleh Kepala Puskesmas Aikmel



Satar, SKM.M.Kes.



1/1



NIP. 197212312000031039



Pemeriksaan HDL cholesterol dilakukan untuk mengetahui untuk mengetahui kadar HDL Cholesterol dalam sampel darah sebagai komponen lemak pencegah terhadap penyakit jantung koroner Sebagai Acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan Pemeriksaan HDL Cholesterol. SK Kepala Puskesmas Aikmel No. 445/002/0901/PKMA/I/2015 tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas Aikmel. Pelayanan Laboratorium di Puskesmas Aikmel dilaksanakan oleh Tenaga Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil. Permenkes No. 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas. Permenkes No. 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium klinik yang baik Metode Kolorimetri-Enzymatik ( reagent Human) : 1. Prinsip : - Chylomicron, VLDL dan LDL Cholesterol dikurangi dan dihancurkan secara khusus melalui reaksi enzimatik. - Cholesterol yang tertinggal dari fraksi HDL diukur melalui reaksi Enzymatik khusus oleh adanya surfactant spesifik HDL 2. Alat-alat, Bahan dan reagent yang digunakan : a) Tabung reaksi e) Reagen HDL Cholesterol b) Mikropipet + yellow tip human : c) Photometer humalyzer junior ( R1 + R2) d) Serum sampel 3. Pembuatan serum a) Masukkan darah vena kedalam tabung reaksi b) Putar darah dengan alat sentrifuger dengan kecepatan 3000rpm selama 3-5 menit c) Ambil cairan serum dan siap dipakai untuk pemeriksaan. 4. Cara Kerja : a). Hangatkan reagent dan cuvet sampai 37ºC. Suhu harus dijaga konstan (±0,5) selama tes. Pipet ke dalam cuvet Blanko reagent Standar/ Sampel (RB) Air/ Aguadest 10 µl Standar/sampel 10 µl R1 750 µl 750 µl Campur dgn hati-hati dan ingkubasi selama 5 menit suhu 37ºC R2



250 µl



250 µl



b). Campur dgn hati-hati dan inkubasi selama 5 menit pada suhu 37ºC c). Baca pada photometer humalyzer junior sesuai dengan program 5. Harga normal : > 60 mg/dl : Resiko menurun untuk kasus jantung koroner < 35 mg/dl : Resiko meningkat untuk kasus jantung koroner 6. Unit Terkait



PEMERIKSAAN MIKROSKOPIS TUBERCULOSIS (TBC)



Puskesmas Aikmel



1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan



4. Referensi



5. Prosedur / Langkahlangkah



6. Unit Terkait



SOP



No. Dikumen



: SOP.



Terbitan



: 01



Revisi



: 00



Tgl. Mulai berlaku



:



Halaman



: 1/1



/PKMA/2015



Ditetapkan oleh Kepala Puskesmas Aikmel



Satar, SKM.M.Kes. NIP. 197212312000031039



Pemeriksaan mikroskopis Tuberculosis (TBC) merupakan pedoman baku dalam pelayanan pemeriksaan mikroskopis TB Sebagai Acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan Pemeriksaan mikroskopis Tuberculosis (TBC) . SK Kepala Puskesmas Aikmel No. 445/002/0901/PKMA/I/2015 tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas Aikmel. Pelayanan Laboratorium di Puskesmas Aikmel dilaksanakan oleh Tenaga Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil. Permenkes No. 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas. Permenkes No. 43 Tahun 2013 tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium klinik yang baik A. Penjaringan suspek Penemuan kasus TB dilakukan melalui serangkaian kegiatan mulai dari penjaringan terhadap suspek TB, pemeriksaan fisik dan laboratorium, menegakkan diagnosis dan penatalaksanaannya. Penemuan pasien TB, secara umum dilakukan secara pasif dengan promosi aktif kecuali pada kelompok khusus yang beresiko tinggi sakit TB seperti pada pasien dengan HIV, kelompok yang rentan tertular TB seperti di rutan, LP; yang hidup pada daerah kumuh, kontak dengan pasien TB BTA positif terutama anak di bawah 5 tahun dan kontak dengan pasien TB resistan obat. Gejala utama pasien TB paru adalah batuk berdahak selama 2-3 minggu atau lebih. Batuk dapat diikuti dengan gejala tambahan yaitu dahak bercampur darah, batuk darah, sesak nafas, badan lemas, nafsu makan menurun, BB menurun, malaise, berkeringat malam hari tanpa kegiatan fisik, demam meriang lebih dari satu bulan. B. Pencatatan dalam register TB 06 Semua suspek dicatat dalam buku register TB 06 dan diberi nomor identitas yang kemudian digunakan sebagai nomor identitas sediaan. C. Permintaan Pemeriksaan Laboratorium (TB 05) Berdasarkan buku register TB 06, semua suspek dirujuk ke laboratorium. Petugas poli DOTS mengisi formulir TB 05 dengan lengkap sebagai pengantar pemeriksaan mikroskopis dahak. D. Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium (TB 04 dan TB 05) �Nomor identitas sediaan dari formulir TB 05 dituliskan pada pot dahak, kaca sediaan dan buku register TB 04 �Hasil pemeriksaan segera dicatat pada formulir TB 05 dan buku register TB 04 �Formulir TB 05 diserahkan kepada petugas poli DOTS; hasil laboratorium merupakan rahasia jabatan.



E. Petugas poli DOTS segera mencatat hasil pemeriksaan laboratorium dalam buku register TB 06 F. Kualitas pelayanan pemeriksaan laboratorium mikroskopis TB dipantau melalui kegiatan Pemantapan Mutu Internal dan Pemantapan Mutu Eksternal. Pemantapan Mutu Eksternal dilaksanakan melalui kegiatan uji silang, supervise / bimbingan teknis dan tes panel. Sediaan uji silang dikirimkan ke lab. rujukan uji silang menggunakan formulir TB 12 yang diisi oleh pengelola program TB Kabupaten. Program P2-TBC.