20 0 171 KB
LISTRIK PADAM
Nomor Dokumen :/PKM-KNC/VI/2016
SOP
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
: 04-06-2016
Halaman
: 1/1
UPT PUSKESMAS
dr. Hj. O.U.Taty Damayanty
KUNCIRAN
NIP. 197304062006042020
Pengertian
Listrik padam adalah padamnya aliran listrik mendadak
Tujuan
Sebagai acuan penanganan listrik padam
Kebijakan
Keputusan Kepala UPT Puskesmas Kunciran No
Referensi Prosedur/ Langkah langkah
1. Apabila listrik padam petugas diesel tanpa menunggu perintah menghidupkan generator Puskesmas 2. Diluar jam kerja selain petugas jaga diesel, petugas yang lain perlu membantu petugas jaga diesel menghidupkan generator 3. Apabila dalam tempo satu menit listrik belum menyala petugas perlu : a. Menghubungi petugas diesel b. Petugas diesel mematikan aliran listrik PLN c. Setelah aliran dari PLN putus, kemudian generator dihidupkan 4. Apabila listrik padam lebih 10 menit dan generator tidak bisa hidup, maka petugas harus lapor Kepala Puskesmas 5. Apabila listrik hidup kembali petugas diesel mematikan diesel kemudian saluran dari PLN dihidupkan lagi
Unit Terkait Dokumen Terkait
Petugas Diesel