14 0 72 KB
LOKAKARYA MINI BULANAN RUTIN
SOP
No.Dokumen
: 440/
No. Revisi
: 02
SOP/436.7.2.3.3/2019
Tanggal Terbit : 03 Januari 2019 Halaman
:5
UPTD PUSKESMAS MANUKAN KULON
dr. Lolita Riamawati, M.Kes NIP. 196908262002122003
Lokakarya Mini Bulanan Rutin Puskesmas adalah tindak lanjut 1. Pengertian
dari Lokakarya Mini Bulanan yang pertama. Lokakarya Mini Bulanan Rutin dilaksanakan untuk memantau pelaksanaan kegiatan Puskesmas, yang dilakukan setiap bulan secara teratur. Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah pelaksanaan
2. Tujuan
lokakarya
mini
bulanan
rutin
puskesmas
dalam
rangka
peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas Manukan Kulon. Berdasarkan Penetapan Kepala UPTD Puskesmas Manukan 3. Kebijakan
Kulon Nomor: 440/006.SP /436.7.2.3.3/2022 Tentang Tim Lokakarya Mini Puskesmas Manukan Kulon tahun 2022 1. Pedoman Lokakarya Mini Puskesmas, Kementerian
4. Referensi
Kesehatan RI 2012 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
5. Prosedur
1. Kepala Puskesmas mempersiapkan bahan umpan balik hasil kinerja bulan lalu dan capaian kumulatif selama bulan berjalan, informasi kebijakan baru dan atau program baru yang harus dilaksanakan di puskesmas, rencana tindakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja bulan depan, bahan musrenbangcam (khusus lokmin bulan kedua). 2. Pelaksana dan penanggungjawab program mempersiapkan laporan hasil kinerja, analisis masalah dan rancangan tindak lanjut pemecahan masalahnya, bahan untuk pembahasan usulan kesehatan dari seluruh kelurahan dan usulan kegiatan puskesmas yang akan dibahas untuk keterpaduannya bersama
lintas
sektor
terkait,
RPK
bulanan
setiap
program/kegiatan. 3. Kepala subbag tata usaha mempersiapkan surat undangan, tempat pelaksanaan, alat tulis dan perlengkapan yang dibutuhkan, notulen rapat 4. Laporan hasil kegiatan bulan lalu
5. Rencana awal pelaksanaan program/kegiatan bulan ini 6. Informasi tentang hasil rapat di Kabupaten/Kota, informasi tentang hasil rapat di Kecamatan, informasi tentang kebijakan, program dan konsep baru. 7. Analisis capaian kinerja bulanan Puskesmas 8. Memetakan masalah dan penyebab masalah yang dikaitkan dengan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur yang telah disusun. 9. Menyusun rencana tindak lanjut berupa rencana kerja pemecahan masalah 10. Pada periode tengah tahun dapat dilakukan evaluasi tengah tahun (midterm evaluation) kinerja Puskesmas dalam 6 bulan pertama terhadap target yang ditetapkan. 11. Pembahasan RUK untuk tahun selanjutnya, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini 12. Menyusun rencana tindak lanjut yang berupa RPK bulan berikutnya 13. Komitmen untuk melaksanakan RPK yang telah disusun 14. Menyusun bahan yang akan disampaikan pada lokakarya mini tribulanan
Persiapan Kepala Puskesmas
Persiapan Pelaksana & PJ
Persiapan Kepala subbag TU
Laporan hasil kegiatan bulan lalu
Rencana kegiatan bulan ini
Informasi hasil rapat
Analisis capaian kinerja bulanan
6. Bagan Alir
Memetakan masalah dan penyebab
Menyusun RTL berupa rencana kerja pemecahan masalah
Midterm Evaluation 6 bulan
Pembahasan RUK tahun berikutnya
Menyusun RTL berupa RPK bulan berikutnya
Komitmen melaksanakan RPK yg telah disusun Notulen, RPK bulan berikut
7. Hal- hal yang
Notulen Lokakarya Mini Bulanan Rutin dilaporkan ke Dinas
perlu diperhatikan 8. Unit Terkait 9. Dokumen
Kesehatan Kota setiap bulan 1. Semua unit pelayanan 2. Semua Program Daftar Tilik SOP
Terkait
10. Rekaman Histori Perubahan
No
Yang Diubah
1.
Kebijakan
2.
Prosedur
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan 03 Januari 2019
Semula: Berdasarkan Penetapan Kepala UPTD Puskesmas Manukan Kulon Nomor: 440/A.I.SP.005.11/436.6.3.4/2016 Tentang Lokakarya Mini Puskesmas. Diubah menjadi Berdasarkan Penetapan Kepala UPTD Puskesmas Manukan Kulon Nomor: 440/A.I.SP.005.01/436.7.2.3/2019 Tentang Lokakarya Mini Puskesmas. Semula: 03 Januari 2019 1. Laporan hasil kegiatan bulan lalu 2. Rencana awal pelaksanaan program/kegiatan bulan ini 3. Informasi tentang hasil rapat di Kabupaten/Kota, informasi tentang hasil rapat di Kecamatan, informasi tentang kebijakan, program dan konsep baru. 4. Analisis capaian kinerja bulanan Puskesmas 5. Menyusun rencana tindak lanjut berupa rencana kerja pemecahan masalah 6. Pada periode tengah tahun dapat dilakukan evaluasi tengah tahun (midterm evaluation) kinerja Puskesmas dalam 6 bulan pertama terhadap target yang ditetapkan. Diubah menjadi: 1. Kepala Puskesmas mempersiapkan bahan umpan balik hasil kinerja bulan lalu dan capaian kumulatif selama bulan berjalan, informasi kebijakan baru dan atau program baru yang harus dilaksanakan di puskesmas, rencana tindakan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja bulan depan, bahan musrenbangcam (khusus lokmin bulan
kedua). 2. Pelaksana dan penanggungjawab program mempersiapkan laporan hasil kinerja, analisis masalah dan rancangan tindak lanjut pemecahan masalahnya, bahan untuk pembahasan usulan kesehatan dari seluruh kelurahan dan usulan kegiatan puskesmas yang akan dibahas untuk keterpaduannya bersama lintas sektor terkait, RPK bulanan setiap program/kegiatan. 3. Kepala subbag tata usaha mempersiapkan surat undangan, tempat pelaksanaan, alat tulis dan perlengkapan yang dibutuhkan, notulen rapat 4. Laporan hasil kegiatan bulan lalu 5. Rencana awal pelaksanaan program/kegiatan bulan ini 6. Informasi tentang hasil rapat di Kabupaten/Kota, informasi tentang hasil rapat di Kecamatan, informasi tentang kebijakan, program dan konsep baru. 7. Hasil pelaksanaan audit internal dalam rangka pelaksanaan akreditasi, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh tim audit internal 8. Analisis capaian kinerja bulanan Puskesmas 9. Memetakan masalah dan penyebab masalah yang dikaitkan dengan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur yang telah disusun. 10. Menyusun rencana tindak lanjut berupa rencana kerja pemecahan masalah 11. Pada periode tengah tahun dapat dilakukan evaluasi tengah tahun (midterm evaluation) kinerja Puskesmas dalam 6 bulan pertama terhadap target yang ditetapkan. 12. Pembahasan RUK untuk tahun selanjutnya, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini 13. Menyusun Rencana tindak lanjut yang berupa RPK bulan berikutnya 14. Komitmen untuk melaksanakan RPK yang telah disusun 15. Menyusun bahan yang akan disampaikan pada lokakarya mini tribulanan; dan / atau Rekomendasi pertemuan tinjauan
3.
4. 5.
Hal – hal yang perlu diperhatikan Dokumen Terkait Kebijakan
manajemen Penambahan kolom diperhatikan
hal-hal
yang
perlu 03 Januari 2019
Penambahan kolom dokumen terkait Semula: Berdasarkan Penetapan Kepala UPTD Puskesmas Manukan Kulon Nomor: 440/A.I.SP.005.01/436.7.2.3/2019 Tentang Lokakarya Mini Puskesmas. Diubah menjadi Berdasarkan Penetapan Kepala UPTD Puskesmas Manukan Kulon Nomor: 440/006.SP /436.7.2.3.3/2022 Tentang Tim Lokakarya Mini Puskesmas Manukan Kulon tahun 2022
03 Januari 2019 12 Juli 2022