9 0 165 KB
RSUD KOTA PADANG PANJANG
IDENTIFIKASI FASILITAS FISIK No.Dokumen 200/
Standar Prosedur Operasional (SPO)
/
/AKRE/RSUD-PP/VI/2016
Tanggal Terbit 1 Juni 2016
No. Revisi -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang
Pengertian
dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Identifikasi fasilitas fisik adalah melakukan pemeriksaan
Tujuan
fasilitas yang berupa fisik agar terjaga akan keamanannya Untuk menjaga kondisi fisik Rumah Sakit agar dapat
Kebijakan Prosedur
memberikan fasilitas dan lingkungan yang aman SK Direktur No. 1. Menginventarisasi berupa fisik fasilitas yang tersedia 2. Mengenali jenis resiko yang terjadi dalam fasilitas fisik Rumah Sakit 3. Membuat laporan pengamanannya 4. Jika pemeriksaan
jenis selesai,
resiko tekhnisi
area
memberikan
laporan mengenai identifikasi yang telah dilakukan
UNIT TERKAIT
RSUD KOTA
dan
Seluruh Instansi RSUD Padang Panjang
KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK
PADANG PANJANG No.Dokumen 200/018/002/AKRE/RSUD-PP/VI/2016
Standar Prosedur Operasional (SPO)
Tanggal Terbit 01Maret 2016
No. Revisi -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang
Pengertian
dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Merokok dapat menyebabkan beberapa penyakit di bagian
Tujuan
tubuh manusia 1. Untuk menyehatkan tubuh bagi karyawan Rumah Sakit bagi pasien dan pengunjung yang berada di Rumah 2.
Kebijakan
Sakit Untuk mencegah kebakaran
Instruksi
Menteri
Kesehatan
nomor
161/MENKES/INS/III/1990 Tentang larangan merokok di Prosedur
lingkungan Rumah Sakit 1. Agar larangan merokok mengenai sasaran yang tepat,maka
Direktur
memberi
kewenangan,
pengumuman agar semua karyawan dan pengunjung di Rumah Sakit mengetahuinya 2. Menegur dan memberi pengertian tentang bahaya merokok kepada pengunjung dan karyawan yang merokok di lingkungan Rumah Sakit Semua unit yang berada di Lingkungan Rumah Sakit Umum Unit Terkait
RSUD KOTA
Daerah Padang panjang
PEMAKAIAN APAR
PADANG PANJANG No.Dokumen 200/018/001/AKRE/RSUD-PP/VI/2016
Standar Prosedur Operasional (SPO)
Pengertian
Tanggal Terbit 01 April 2016
No. Revisi -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang
dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Apar adalah suatu alat yang dapat digunakan untuk memadamkan kebakaran apabila terjadi kebakaran dimana apar ini berfungsi bila kebakaran yang terjadi adalah api
Tujuan
yang masih kecil Sebagai pedoman langkah-langkah pemakaiaan APAR (Alat
Kebijakan
pemadaman Api Ringan) Setiap orang minimal 6 orang atau setiap 15 meter
Prosedur
dipasang APAR dan di beri tanda “Alat Pemadam Api” 1. Cabut ring pengaman 2. Arahkan nozzle kepangkal api,tes dlu sebelum di arahkan 3. Remas katup dan mengarahkan ke sumber api 4. Ratakan,arahkan corong dgn jarak sekitar 2meter 5. Ikuti arah angin,jangan smpai melawan arah angin Semua Instansi
Unit Terkait
RSUD KOTA
PENANGGULANGAN KEBAKARAN
PADANG PANJANG No.Dokumen 200/018/003/AKRE/RSUD-PP/VI/2016
Standar Prosedur Operasional (SPO)
Pengertian
Tanggal Terbit Juni 2016
No. Revisi -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang
dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan semua penghuni gedung selamat dari bahaya api, asap,dan keadaan darurat lainnya yang mengakibatkan terjadinya
Tujuan
kebakaran Agar penghuni gedung tidak terkena resiko terjadinya
Kebijakan
kebakaran dan meminimalisir terjadinya kebakaran Kebijakan Direktur RSUD Padang Panjang No
Prosedur
1. Petugas berkoordinasi dengan instalasi vertical maupun lintas sektoral instalasi dan satuan kerja 2. Petugas melakukan pencegahan kebakaran melalui pengurangan resiko 3. Petugas menyediaan peringatan dini,deteksi dini seperti detector asap, alarm kebakaran dan patrol kebakaran 4. Menentukan titik kumpul evakuasi kebakaran 5. Petugas membuat pedoman, prosedur kerja, pencatatan dan pelaporan sesuai dengan tugas fungsi dan kegiatannya Seluruh Instalasi di RSUD padang Panjang
UNIT TERKAIT
RSUD KOTA
BILA TERJADI KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
PADANG PANJANG No.Dokumen 200/018/004/AKRE/RSUD-PP/VI/2016
Standar Prosedur Operasional (SPO)
No. Revisi -
Halaman 1/2
Tanggal Terbit Juni 2016
Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang
Pengertian
Langkah-langkah
dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 harus ditempuh bila terjadi
Tujuan
kebakaran di Rumah Sakit 1. Menyelamatkan jiwa pasien dan petugas kesehatan
yang
serta menyelamatkan sarana dan prasarana yang
Kebijakan
ada di Rumah Sakit 2. Memikirkan tindak lanjut pelayanan pasien di IGD 1. Apabila terjadi kebakaran di Rumah Sakit pertolongan harus memprioritaskan jiwa pasiendan petugas kesehatan 2. Pengamanan tempat kejadianuntuk penyidikan dari
Prosedur
kepolisian 1. Petugas
juga
menyelamatkan
pasien
dan
ditempatkanpada tempat yang aman 2. Menyelamatkan sarana dan prasarana yang bisa diselamatkan 3. Salah satu petugas jaga lapor kepada pengawas perawatan yang saat itu bertugas jaga, untuk selanjutnya pengawas perawatan menghubungi unit terkait lainnya (Karu IGD,Direktur RSUD,Kepolisian) 4. Dokter jaga IGD bertugas sebagai triage officer untuk
mengkoordinasi
semua
kegiatan
penanggulangan bencana 5. Listrik dipadamkan serta dilakukan pemadaman dengan alat yang tersedia 6. Jika dirasa perlu agar
menghubungi
Dinas
Pemadam Kebakaran setempat untuk mendapat pertolongan 7. Setelah kebakaran bisa diatasi, dibawah koordinasi pihak RS ,pasien dan seluruh peralatan yang ada dipindahkan ke tempat penampungan sementara 8. Mendata semua kerugian RS 9. Jika hanya IGD yang terbakar, maka dibawah koordinasi pihak RS dan Kepala IGD mencarikan tempat penampungan sementara untuk pasien dan
sarana lingkungan RS Semua Unit Kerja UNIT TERKAIT
RSUD KOTA PADANG PANJANG
PEMERIKSAAN FISIK ALAT PEMADAM KEBAKARAN APAR
No.Dokumen 200/018/005/AKRE/RSUD-PP/VI/2016
Standar Prosedur Operasional (SPO)
Pengertian Tujuan
Tanggal Terbit Juni 2016
No. Revisi -
Halaman 1/2
Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang
dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Suatu cara pemeriksaan peralatan untuk memadamkan api Supaya para petugas mengetahui dan memahami bagaimana
cara
memeriksa
kondisi
fisik
oeralatan
pemadam api secara berkala serta mendeteksi dini Kebijakan
kelengkapan peralatan kebakaran Kebijakan Direktur no.
Prosedur
dan Keselamatan Kerja RSUD Padang Panjang 1. Petugas security mencocokkan nomor urut apar dengan
tentang Kesehaatan
catatan atau checklis yang ada 2. Petugas memeriksa nozzle apar apakah masih utuh atau ada yang pecah, apabila utuh ditulis baik dan juga sebaliknya 3. Petugas mengecek kondisi tabung apakah ada karat atau cat yang terkelupas , apabila ada yang terkelupas atau berkarat ditulis rusak dan dibawa kebagian sarana dan prasarana 4. Petugas mengecek tekanan pada tabung dengan melihat jarum apakah yang posisi hijau. Apabila berada pada posisi merah maka ditulis rusak atau tidak layak juga sebaliknya. Apabila yang ditabung tidak terdapat tanda jarum maka dengan cara ditimbang apakah beratnya mengalami penurunan, apabila ada penurunan sekitar 10% maka ditulisb rusak dan apabila tidak ada penurunan maka bolak balikkan tabung supaya powder yang ada tidak menggumpal 5. Petugas Mengecek kunci pengaman pada handle APAR, apabila segel telah terlepas atau terbuka maka ditulus rusak juga sebaliknya 6. Petugas keamanan mengecek Msa berlakunya sampai kapan bila habis lapor ke bagian sarpras 7. Petugas keamanan memberi tanda dengan penulisan yang berisi APAR baru diapakan dan diposisi APAR terdekat dimana serta diberi arah panah menunjuk
kearah apar terdekat, bila diambil 8. Petugas keamanan melakukan pengecekan tiga bulan Unit Terkait
RSUD KOTA
sekali IPSRS
ALUR EVAKUASI DAN TITIK KUMPUL
PADANG PANJANG No.Dokumen 200/018/006/AKRE/RSUD-PP/VI/2016
Standar Prosedur Operasional (SPO)
Pengertian
Tanggal Terbit Juni 2016
No. Revisi -
Halaman 1/2
Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang
dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Alur evakuasi adalah suatu system arahan menggunakan tanda berupa arah panah untuk membimbing mengarahkan seseorang dalam keadaan darurat bencana (kebakaran,
Tujuan
gempa bumi, dan lain sbg sampai pada titik kumpul aman Untuk memberikan informasi arahan/petunjuk kepada
Kebijakan
seseorang agar dapat menuju kepada titik kumpul aman Peraturan Direktur Nomor tentang pelayanan Rumah Sakit Umum Kota Padang Panjang
Prosedur APABILA TERJADI KEADAAN
LAPORKEPADA
DARURAT
SECURITY/IPSRS AGAR DAPAT
KEBAKARAN/GEMPA BUMI
MEMBERI BANTUAN ATAU MEMINTA BANTUAN
TENANG JANGAN
PANIK,
DAN JALAN
DENGAN TERTIB
GUNAKAN TANGGA DARURAT DAN JANGAN MENGGUNAKAN LIFT, IKUTI ARAH PANAJ JALUR EVAKUASI ATAU IKUTI ARAHAN DARI PETUGAS EVAKUASI(SECURITY/IPSRS)
AMANKAN TITIK KUMPUL
UNIT TERKAIT
RSUD KOTA PADANG PANJANG
Seluruh unit terkait
PENGGUNAAN SARANA KOMUNIKASI KELUAR RUMAH SAKIT BILA TERJADI BENCANA
No.Dokumen 200/018/009/AKRE/RSUD-PP/VI/2016
Standar Prosedur Operasional (SPO)
Pengertian
Tanggal Terbit Juni 2016
No. Revisi -
Halaman 1/2
Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang
dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Komunikasi yang dilakukan di Operator untuk kepentingan dinas yang berhubungan dengan instansi lain di luar RSUD
Tujuan
Kota Padang Panjang dalam menghadapi bencana Untuk komunikasi di operator sebagai pusat komunikasi di RSUD Kota Padang Panjang yang memerlukan akses langsung atau tak langsung keluar rumah sakit, dalam menghadapi bencana seperti: 1.
Penggunaan sarana komunikasi untuk menghubungi instansi
terkait
terutama
bila
terjadi
keadaan
emergency seperti: Dinas Pemadaman Kebakaran, 2.
PLN, TELKOM, Kepolisian dan lainnya. Penggunaan sarana komunikasi untuk keperluan dinas untuk menghubungi instansi terkait seperti
3.
Rumah sakit lain. Penggunaan untuk komunikasi dengan dokter, staf manajemen atau lainnya yang berada diluar rumah sakit
Kebijakan
Komunikasi yang afektif di seluruh RSUD Kota Padang
Prosedur
Panjang 1. Tekan angka nomor yang dituju untuk menghubungi instansi /dinas/rumah sakit terkait atau manajemen RSUD Kota Padang Panjang
‘
2. Berbicaralah dengan sopan, singkat dan jelas , dahului dengan salam, sebutkan nama, rumah sakit, alamat, berbicara dengan siapa ?keperluan dan bantuan yang diharapkan bila ada, akhiri dengan salam. 3. “selamat pagi, saya hendra dari bagian operator RSUD Kota Padang Pajang di sunter paradise, dengan dinas kebakaran kota padang panjang? Dengan siapa saya berbicara ?saya ingin
melaporkan bahwa terjadi bencana kebakaran di lantai..RSUD Kota Padang Panjang, mohon untuk segera dikirim bantuan mobil pemadam kebakaran secepatnya, terima kasih sebelumnya.” 4. Letakkan kembali gagang telepon pada tempatnya dengan baik, ucapkan salam sebelum mengakiri.
UNIT TERKAIT
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA PADANG PANJANG
K3RS,SECURITY
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN YANG DILAKUKAN OLEH REGU APAR
No.Dokumen 200/018/008/AKRE/RSUD-PP/VI/2016
Standar Prosedur Operasional (SPO)
Pengertian
Tanggal Terbit Juni 2016
No. Revisi -
Halaman 1/1
Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang
dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Proses kegiatan penanggulangan api dengan menggunakan alat pemadam api ringan
Tujuan
Mencegah
meluasnya
kebakaran
serta
memadamkan
sumber api dengan alat pemadam api ringan Kebijakan
Rumah Sakit mendukung, memberikan perlindungan pada seluruh orang dan benda yang berada dalam lingkungan rumah sakit
Prosedur
1. Segera menuju lokasi apabila menerima pemberitahuan dari regu komunikasi/kode merah atau apabila melihat sendiri tentang adanya sumber api/asap. 2. Komunikasikan kepada kepala peran kebakaran lantai tentang adanya api dilantai yang menjadi tanggung jawabnya 3. Gunakan APD yang diperlukan. Pakailah Helm warna merah 4. Ambil APAR dari tempatnya 5. cabut tuas/pin pengaman pada tabung APAR kearah luar/kanan 6. Arahkan kedaerah bebas/atas 7. Remas tuas 8. Ratakan Gerakkan corong/nozel kenyala api secara menyapu ( kekanan dan kiri ) sampai api padam, Jangan berlawanan dengan arah angin Segera minta bantuan apabila api tidak dapat dipadamkan
Unit Terkait RSUD KOTA PADANG PANJANG
Team Kebakaran RSUD Padang Panjang, Panitia K3RS PENGGUNAAN SARANA KOMUNIKASI DI DALAM RUMAH SAKIT BILA TERJADI BENCANA No.Dokumen 200/018/007/AKRE/RSUD-PP/VI/2016
No. Revisi -
Halaman 1/2
Standar Prosedur Operasional (SPO)
Pengertian
Tanggal Terbit Juni 2016
Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang
dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Komunikasi yang dilakukan di unit dengan unit kerja lain/ keamanaan/operator/pos
Tujuan
bencana
dalam
menghadapi
bencana di dalam lingkungan RSUD Padang Panjang Untuk informasi/kesiap-siagaan dalam menghadapi bencana di lingkungan RS., secara efektif dan efesien sehingga informasi tentang bencana dapat tertangani
Kebijakan Prosedur
dengan cepat Komunikasi yang efektif di seluruh Rumah sakit Umum Kota Padang Panjang 1. Lihatlah daftar nomor telepon yang akan dituju 2. Tekan nomor telepon yang dituju atau tekan 0 untuk menghubungi operator, berbicaralah dengan singkat, jelas dan sopan yang didahului dengan ucapan salam, dari siapa, unit mana, lantai berapa dan maksud dan tujuannya apa ?, bila memberi atau menerima
perintah
:
catat
secara
lengkap,
bacakan/konfirmasi ulang perintah tersebut. Unit Terkait
RSUD KOTA PADANG PANJANG
Semua Unit
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN YANG DILAKUKAN OLEH REGU EVAKUASI No.Dokumen 200/018/010/AKRE/RSUD-PP/VI/2016
Standar Prosedur
Tanggal Terbit
No. Revisi -
Halaman 1/2
Ditetapkan oleh :
Operasional (SPO)
Pengertian
Juni 2016
Direktur RSUD Padang Panjang
dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Proses kegiatan pemindahan orang dan barang-barang dari lokasi kebakaran kelokasi yang aman dari api didalam
Tujuan
Kebijakan
mendukung penyelamatan agar terhindar dari kebakaran. - Menyelamatkan penghuni/pasien/atau orang serta barang dari lokasi kebakaran dengan mengevakuasi ketempat yang lebih aman - Mencegah agar tidak jatuh korban jiwa maupun harta benda Rumah Sakit mendukung, memberikan perlindungan pada seluruh orang dan benda yang berada dalam lingkungan rumah sakit 1. Arahkan ke tempat berhimpun
Prosedur
yang telah
ditentukan sesuai jalur evakuasi yang ada, dengan mengikuti arah evakuasi. 2. Tempatkan anggota pada tiap titik jalur evakuasi. Gunakan Helm warna kuning 3. Pandu setiap pasien maupun penghuni selama proses evakuasi berlangsung 4. Segera angkat pasien yang tidak dapat berjalan sendiri, dengan digendong/ dengan kain (minimal 2 kain)/tandu. 5. Angkut barang-barang ( alat dan dokumen) yang dapat diselamatkan 6. Letakan
Unit Terkait
seluruh
korban/alat/dokumen
pada
tempat berhimpun yang telah ditentukan 1. Team Kebakaran RSUD Padang Panjang 2. Panitia K3RS 3. Keamanan
RSUD KOTA PADANG PANJANG
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN YANG DILAKUKAN KEPALA PERAN TIAP LANTAI No.Dokumen 200/018/011/AKRE/RSUD-PP/VI/2016
Standar Prosedur
Tanggal Terbit
No. Revisi -
Halaman 1/2
Ditetapkan oleh :
Operasional (SPO)
Pengertian
Juni 2016
Direktur RSUD Padang Panjang
dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Proses kegiatan pengaturan didalam upaya penanganan dan penanggulangan terhadap kebakaran yang terjadi serta koordinasi kegiatan penyelamatan dan evakuasi harta,jiwa
Tujuan
dan benda Pengendalian
terhadap
kegiatan
penyelamatan dapat berjalan
pemadaman
dan
dengan baik
Memberikan informasi balik dari situasi yang dihadapi Kebijakan
dilapangan kepada jajaran terkait Rumah Sakit mendukung, memberikan perlindungan pada seluruh orang dan benda yang berada dalam lingkungan rumah sakit 1. Gunakan Helm warna putih.
Prosedur
2. Segera menuju lokasi bencana/kebakaran 3. Lakukan koordinasi pada anggota/tim bencana di lantainya . 4. Pantau dan bantu petugas APAR yang sedang memadamkan api dengan APAR 5. Siapkan
regu
evakuasi
untuk
evakuasi
pasien/alat/dokumen 6. Siapkan regu P3K untuk pertolongan pada korban 7. Tenangkan pasien dan kendalikan situasi. 8. Pantau
situasi
,
berikan
informasi
kepada
koordinator peran kebakaran / regu komunikasi, bila api dapat dikuasai 9. Minta bantuan bila api makin membesar atau Unit Terkait
tidak dapat dipadamkan 4. Team Kebakaran RSUD Padang Panjang 5. Panitia K3RS
RSUD KOTA PADANG PANJANG
6. Keamanan PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN YANG DILAKUKAN KOORDINATOR PERAN KEBAKARAN
No.Dokumen 200/018/012/AKRE/RSUD-PP/VI/2016
Standar Prosedur Operasional
Tanggal Terbit Juni 2016
No. Revisi -
Halaman 1/2
Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang
(SPO)
Pengertian
dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Proses kegiatan pengaturan didalam upaya penanganan dan penanggulangan terhadap kebakaran yang terjadi serta koordinasi kegiatan penyelamatan dan evakuasi harta, jiwa
Tujuan
dan benda - Pengendalian terhadap kegiatan pemadaman dan penyelamatan dapat berjalan -
Kebijakan
dengan baik
Koordinasi penyelamatan dapat berjalan sesuai
dengan prosedur Rumah Sakit mendukung, memberikan perlindungan pada seluruh orang dan benda yang berada dalam lingkungan rumah sakit 1. Gunakan Helm warna putih.
Prosedur
2. Lakukan koordinasi dengan peran kebakaran
lantai 3. Berikan bantuan yang diperlukan 4. Monitoring
seluruh
kegiatan
penanganan
bencana/kebakaran yang terjadi. 5. Koordinasikan dengan tim lain untuk siaga
bencana 6. Siapkan tempat berhimpun yang diperlukan
untuk evakuasi 7. Koordinasikan dengan pemadam kebakaran
jakarta utara. 8. Laporkan
bencana,
dan koordinasi kepada komandan tentang
terjadinya
kebakaran di RS. Unit Terkait
7. Team Kebakaran RSUD Padang Panjang 8. Panitia K3RS 9. Keamanan
bencana
RSUD KOTA PADANG PANJANG
PENANGGULANGAN BENCANA EKTERNAL
No.Dokumen 200/018/013/AKRE/RSUD-PP/VI/2016
Standar Prosedur Operasional (SPO)
Pengertian
Tanggal Terbit Juni 2016
No. Revisi -
Halaman 1/2
Ditetapkan oleh : Direktur RSUD Padang Panjang
dr. ARDONI NIP.19720315 200501 1 009 Bencana ekternal adalah bencana yang terjadi di luar
Rumah
Sakit
Umum
Kota
Padang
Panjang
yang
mempunyai dampak di dalam rumah sakit. Tujuan
-
Menyiapkan Rumah Sakit dalam penanggulangan
-
bencana Pembentukan sistem komunikasi, kontrol dan komando dalam waktu cepat ( rapid system
-
establishment ) Mengintegrasikan sistem pengelolaan petugas ( psikologis, social ), pasien dan pengunjung / tamu.
Menyusun prosedur pelaksanaan respon bencana dan Kebijakan
pemulihan, serta tahap kembali ke fungsi normal - Rumah Sakit mendukung, memberikan perlindungan pada seluruh orang dan benda yang
Prosedur
-
berada dalam lingkungan rumah sakit Aktifkan pusat komando oleh komandan bencana
-
Masukkan korban hidup melalui satu pintu di Instalasi Gawat Darurat, sedangkan korban meninggal langsung ke kamar jenasah,
-
Triage semua korban di-IGD
-
Atur alur lalu lintas di sekitar RSUD PP oleh petugas keamanan bersama dengan kepolisian. Alur menuju IGD dijaga ketat.
-
Hubungi pengunjung tambahan akan oleh masing-masing penanggung jawab.
Unit Terkait
1. 2. 3. 4. 5.
Team Penanggulangan Bencana RSUD PP Keamanan, Teknisi Kepolisian IGD Rumah Sakit lain
RSUD KOTA
EVAKUASI PASIEN
PADANG PANJANG No.
No.Dokumen 200/018/014/AKRE/RSUD-PP/VI/2016
Revisi
Halaman
-
1/2
Standar Prosedur
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh :
Operasional
Juni 2016
Direktur RSUD Padang Panjang
(SPO) dr. ARDONI Pengertian
Evakuasi
NIP.19720315 200501 1 009 pasien adalah kegiatan
mengevakuasi/pemindahan/mengamankan pasien dan lokasi kejadian
bencanake
lokasi
memperoleh perawatan alnjut
TRIASE/aman/posko
guna
Tujuan
1. Mengamankan/memindahkan pasien ke tempay yang lebih aman
Kebijakan
2. Memberi pertolongan pertama di tempat yang aman Peraturan direktur nomor tentang pedoman k3rs 1. Petugas adalah perawat masing-masing instalasi
Prosedur
lantai, staf di masing-masing onstalasi 2. Siapkan semua personil evakuasi di masing-masing instalasi 3. Siapkan semua peralatan dan perlengkapan pasien seperti tandu, matras, O2 transfer, dll 4. Evakuasi pasien menggunakan tangga darurat/jalur evakuasi 5. Evakuasi pasien sesuai kondisi pasien a. Pasien berjalan :dipapah oleh 2 orang b. Pasien ibu hamil menggunakan matras diangkat oleh 4 orang c. Paien ICU : menggunakan tandu dan O2 transfer diangkat
oleh
4
orang(tandu)
dan
1
orang
membawa O2 transfer d. Pasien perina : menggunakan isolet dan O2 transfer diangkat dengan 3 orang, 2 orang isolet, 1 orang O2 transfer 6. Dahulukan pasien dengan kondisi dari yang parah kemudian kondisi ringan sesuai label 7. Evakuasi pasien menuju lokasi TRIASE/ posko untuk memperoleh perawatan lebih lanjut 8. Pastikan pasien seluruh instalasi sesudah dievakuasi semua dan salah mendapat perawatan lanjut di IGD/TRIASE a. Golongan 1 : Pasien tidak perlu pertolongan cepat diberi pita warna hijau b. Golongan II : tidak gawat perlu pertolongan segera diberi pita warna kuning c. Golongan III : gawat ada ancaman kematian diberi pita warna merah d. Golongan IV : Pasien meninggal diberi pita warna hitam 9. Pastikan
semua
perawatan/TRIASE
pasien
sudah
mendapat
Unit Terkait
Team Penanggulangan Bencana RSUD PP dan seluruh unit terkait
RSUD KOTA
CODE RED
PADANG PANJANG No.
No.Dokumen 200/
/
/AKRE/RSUD-PP/VI/2016
Revisi -
Halaman 1/2
Standar Prosedur
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh :
Operasional
Juni 2016
Direktur RSUD Padang Panjang
(SPO) dr. ARDONI Pengertian Tujuan
NIP.19720315 200501 1 009 Sistem kode untuk mengidentifikasi kebakaran 1. Peraturan Direktur nomor tentang
Kebijakan
pedoman K3RS 1. Jika melihat percikan api, matikan saklar dan hubungi bagian IPSRS 2. Jika
meliha
api,
aktifkan
“code
red”
dengan
menyebutkan code red dan area sebanyak 3x melalui ht
atau tlfon ke 555, “code red ICU lantai 3, code red ICU lantai 3, code red ICU lantai 3” 3. Disetiap lantai dipastikan memiliki tim code red, dan menggunakan helm sesuai dengan tugasnya -
Helm merah : sebagai pemadam api
-
Helm putih : leader
-
Helm Biru : bagian P3K
-
Helm Kuning : Mengevakuasi
4. Maka tim pemadam (helm merah) disetiap lantai tang membawa APAR dan memakai helm merah 5. Bila api membesar, maka tim pmadam security akan teriak EVAKUASI 6. Petugas yang dekat dengan nurse station menggunakan HT dan berteriak EVAKUASI 7. Ketika ada perintah evakuasi melalui HT maka operator akan
menghubungi
direktur
sebagai
komando
menghubungi pemadam kebakaran, kepala bidang kepala ruangan dan pejabat lainnya 8. Bila diluar jam kerja , ketika ada perintah evakuasi maka operatot menghubungi duty manager sebagai komando 9. Untuk evakuasi, maka urutan evakuasi didahulukan yang dilantai 2terlebih dahulu kemudian lantai 3 dan lantai dasar 10. Evakuasi pasien dan staff menuju titik kumpul yang terletak di daerah yang sudah ditandai titik kumpul - Aktifkan pusat komando oleh komandan bencana Prosedur
-
Masukkan korban hidup melalui satu pintu di Instalasi
Gawat
Darurat,
sedangkan
korban
meninggal langsung ke kamar jenasah, -
Triage semua korban di-IGD
-
Atur alur lalu lintas di sekitar RSUD PP oleh petugas keamanan bersama dengan kepolisian. Alur menuju IGD dijaga ketat.
Unit Terkait
Hubungi pengunjung tambahan akan
oleh
masing-masing penanggung jawab. 1. Team Penanggulangan Bencana RSUD PP 2. Semua Unit terkait