5 0 206 KB
MONITORING PELAKSANAAN UKM No. Dokumen : SOP
UPTD PUSKESMAS PALABUHANRATU
No. Revisi Tanggal Terbit
: 00 : 03/01/2018
Halaman
: 1/2
Heri Suherman, SKM,MSi NIP:1966022719881001
1. Pengertian
Suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan rencana, yaitu tepat waktu, tepat sasaran dan seuai tempat.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam melakukan monitoring kegiatan UKM di Puskesmas Palabuhanratu
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Palabuhanratu No: 068 Tahun 2018, tentang monitoring pengelolaan dan pelaksanaan program;
4. Referensi
1. UU Republik Indonesia Nomor 36 Thn 2009 pasal 5, tentang Pelayanan, Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. 2. Permenkes 75 th 2014, tentang puskesmas
5. Prosedur/ Langkah-langkah
1. Penanggung jawab UKM puskesmas membuat lembar tilik monitoring dan evaluasi mengacu pada POA bulanan, acuan dan SOP setiap kegiatan UKM . 2. Penanggung jawab UKM menentukan waktu, tempat dan sasaran monitoring 3. Penaggung jawab UKM melakukan monitoring terhadap petugas pelaksana 4. Penanggung jawab UKM melakukan analisis dari hasil monitoring 5. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM dan pelaksana kegiatan melakukan rapat membahas hasil monitoring dan evaluasi kegiatan UKM 6. Membuat rencana Tindak lanjut
6. Bagan Alir PJ UKM membuat daftar tilik
PJ Menentukan Waktu, tempat dan sasaran
Melaksanakan Menitoring
Menganalisis hasil monitoring
Membahas hasil monitoring
RTL
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait
-
9. Dokumen terkait
1. 2. 3. 4. 5.
10. Rekaman historis perubahan
1. Kepala Puskesmas 2. Pelaksana UKM
POA bulanan SOP tiap kegiatan UKM Buku rencana kegiatan Buku Hasil kegiatan Buku evaluasi kegiatan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl mulai diberlaku kan