Sop P2K3 - PT - Pancamantra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBAR PENGESAHAN DOKUMEN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGENDALIAN DOKUMEN Nama Perusahaan: PT. PANCA MANTRA Dibuat pada tanggal 16 Maret 2020 Dibuat oleh :



Diperiksa oleh :



Disetujui oleh :



HSE Officer



HSE Manager



Direktur



DAFTAR ISI Judul 1 Lembar Pengesahan 2 Daftar Isi 3 Perubahan Dokumen Prosedur P2K3 5 Tujuan 5 Ruang Lingkup 5 Referensi 5 Definisi 5 Tanggungjawab 5 Petunjuk Pelaksanaan Lampiran 7



4



7



PERUBAHAN DOKUMEN



Nomor Revisi



Halaman



Alasan Perubahan Dokumen



Direvisi oleh Jabatan



Paraf



Disetujui Tanggal



Jabatan



Paraf



PROSEDUR P2K3 1. Tujuan 1.1 Untuk mengatur kegiatan mengenai peran dan tugas dari P2K3 di tempat kerja. 1.2 Untuk memastikan bahwa kebijakan perusahaan tentang keselamatan keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja diimplementasikan dengan baik dan benar di proyek maupun dikantor pusat PT. Pancamantra 2. Ruang Lingkup Prosedur ini mencakup kegiatan mengenai struktur organisasi P2K3, penunjukan personil-personil dalam organisasi P2K3 dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan K3 yang berlaku. 3. Referensi 3.1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja 3.2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja elemen 1.4 , sub elemen 1.4.3 sampai dengan 1.4.9 3.3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja 4. Definisi 4.1 Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan kerja (P2K3) Badan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antar Perusahaan dan karyawan untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi aktif dalam penerapan SMK3. 4.2 Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tenaga teknis berkeahlian khusus yang mempunyai Sertifikat Ahli K3 dan SK penunjukan Ahli K3 yang di keluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berfungsi membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja serta kesehatan kerja untuk membantu pengawasan agar ditaatinya ketentuan-ketentuan peraturan perundangan bidang K3. 5. Tanggung Jawab 5.1 General Manager bertanggung jawab melaksanakan fungsinya sebagai ketua P2K3. 5.2 Ahli K3 bertanggung jawab melaksanakan fungsinya sebagai sekretaris P2K3.



5.3



Pembentukan P2K3 5.3.1 P2K3 dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan disahkan oleh pihak Departemen Tenaga Kerja setempat. 5.3.2 P2K3 yang dibentuk mempunyai tugas utama memberikan saran dan pertimbangan baik diminta atau tidak kepada pihak manajemen perusahaan mengenai masalah-masalah K3. Secara umum fungsi dari P2K3 adalah : (a) Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijakan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3 di perusahaan. (b) Menghimpun dan mengolah data tentang K3 di perusahaan. (c)



5.4



Menyusun program-program K3 yang akan dilaksanakan serta memantau keefektifan pelaksanaannya. (d) Mengembangkan tindakan pengendalian resiko terhadap bahaya K3 yang ada di lingkungan kerja. (e) Menyampaikan dan menentukan penyelesaian masalah-masalah yang berpengaruh terhadap kinerja K3. 5.3.3 Keanggotaan P2K3 ditentukan berdasarkan ketentuan yang ada dalam peraturan perundangan mengenai keanggotaan P2K3, yaitu terdiri dari unsur Manajemen dan Karyawan. 5.3.4 Persyaratan kriteria pemilihan ketua, sekretaris dan anggota P2K3 disesuaikan dengan ketentuan peraturan yakni General Manager sebagai ketua, Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 serta perwakilan dari karyawan masing-masing bagian di PT Langit Bumi Bahagia sebagai anggota. Tugas dan tanggung jawab Ketua, Sekretaris dan Anggota P2K3. 5.4.1 Tanggung Jawab Ketua P2K3  Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.  Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.  Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.  Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.  Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan 5.4.2 Tanggung Jawab sekretaris  Membuat undangan rapat dan notulen.  Mengelola administrasi surat-surat P2K3.



 



Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3. Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.  Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja. 5.4.3 Tanggung Jawab Anggota  Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.  Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan. 6. Petunjuk Pelaksanaan Langkah-langkah pembentukan P2K3 diperusahaan adalah: a. Perusahaan wajib menyatakan kebijakan K3 dan ditungakan seacara tertulis b. Pimpinan perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat terhadap daftar anggota mengenai kebijakan K3 perusahaan c. Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada disnakertrans setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3. d. Kepala disnakertrans setempat melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi e. Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program P2K3 ke disnakertrans



7. Lampiran