17 0 111 KB
PELAYANAN TERPADU PENYAKIT TIDAK MENULAR (PANDU PTM) SOP
No. Dokumen
: SOP/8001/UKP/VII/2023
No. Revisi
:0
Tanggal Terbit Halaman
PUSKESMAS BLEGA
1. Pengertian
: 6 Juli 2023 : 1 dari 4
drg. Siti safitri mulita NIP. 198201202009032006
PANDU PTM adalah penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) yang dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi melalui Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan
2. Tujuan
Perorangan (UKP). Pencegahan dan pengendalian PTM yang menggunakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif serta paliatif untuk
3. Kebijakan
menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian. SK Kepala Puskesmas Nomor 188.186/ /KEP/05.13/ 2023 Tanggal 6 Juli
4. Referensi
2023 Tentang Pelaksanaan PANDU PTM di Puskesmas Blega 1. Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 2. Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 3. Permenkes Nomor 71 Tahun 2015 tentang penanggulangan PTM 4. Modul Pelatihan Pelayanan Terpadu Penyakit Tidak Menular di Fasilitas
5. Prosedur
Kesehatan Tingkat Pertama (Kemenkes, 2019) 1. Petugas unit pendaftaran memanggil pasien berdasarkan nomor antrian, menanyakan kartu identitas diri dan BPJS. 2. Petugas unit pendaftaran menyerahkan rekam medis pasien dan form Faktor Resiko PTM yang sudah dilengkapi dengan data diri pasien dan golongan darah kepada petugas anamnesa (Perawat). 3. Petugas anamnesa (perawat) melakukan anamnesa antara lain: a. Keluhan pasien yang berkaitan dengan PTM beserta gejala/tanda dan klinis
b. Riwayat penyakit dahulu, Riwayat penyakit keluarga dan Riwayat penyakit pasien sendiri c. Pola kebiasaan hidup d. dan faktor resiko lainnya sesuai Form Resiko PTM 4. Petugas anamnesa (perawat) mengarahkan pasien untuk dilakukan pemeriksaan lengkap meliputi: a. Vital sign: Tekanan darah, nadi, laju nafas, dan suhu b. Antropometri: Berat Badan, Tinggi badan, Lingkar perut c. Pemeriksaan tajam penglihatan (bila diperlukan) d. Pemeriksaan pendengaran (bila diperlukan)/ e. Pemeriksaan inspekulo & sadanis (khusus pasien perempuan usia ≥15tahun dengan factor resiko) 5. Petugas anemnesa (perawat) mengarahkan pasien ke dokter umum untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara lengkap. 6. Dokter umum menegakkan diagnosis sementara berdasarkan wawancara dan pemeriksaan fisik, serta hasil pengukuran sebelumnya oleh petugas anamnesa (perawat). 7. Dokter umum mengarahkan pasien untuk melakukan
pemeriksaan
penunjang oleh petugas laboratorium bilamana dibutuhkan seperti gula darah & profil lipid (tes IVA untuk pasien perempuan ≥15tahun dengan factor resiko) 8. Dokter umum menegakkan diagnosis akhir berdasarkan wawancara dan pemeriksaan fisik, serta hasil pengukuran dan pemeriksaan penunjang 9. Dokter umum melakukan prediksi carta dan menjelaskan kepada pasien 10. Dokter umum melakukan terapi sesuai dengan diagnose meliputi pemberian obat-obatan, edukasi/konseling diet seimbang dan aktifitas fisik (bisa bekerja sama dengan unit gizi dan unit promkes) ataupun merujuk pasien bilamana perlu dirujuk ke FKRTL.
6. Diagram Alir Pasien datang
Registrasi Identitas pasien
Petugas anamnesa: Wawancara keluhan utama, RPK, RPD, pola hidup, factor resiko lain
7. Unit Terkait
Diagnose
Pemeriksaan laborat, peak flow meter, IVA, sadanis
Prediksa carta
Terapi & konseling
1. Unit Pendaftaran 2. Poli Umum 3. Poli KIA 4. Laboratorium 5. Farmasi
Pengukuran: Vital sign, antropometri, pemeriksaan lainnya bila diperlukan
Pemeriksaan
Diagnose
Pasien pulang
8. Alat
Poster, Leaflet, banner PTM Tensi meter Alat ukur tinggi badan Timbangan badan Termometer Stetoskop IVA kit Pita ukur lingkar perut Peak-flowmeter Glukometer Alat ukur kolestrol EKG Snellen chart Tonometer Schioots Ear kit (garpu tala) OAE (Oto Acustic Emision)