5 0 91 KB
PASIEN TERKONFIRMASI COVID-19 SAKIT RINGAN
DHARMOTAMMA SATYA PRAJA
SOP
No. Dokumen
: 445.4/
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
: 1/1
/P-VIII/2020
UPTD PUSKESMAS DUREN
Ditetapkan Kepala UPTD Puskesmas Duren
1. Pengertian
Wastim, SKM, MM NIP. 19680207 19803 1 004
Pasien terkonfirmasi covid-19 sakit ringan adalah pasien dengan covid-19 dengan menunjukkan gejala non spesifik seperti demam, batuk, nyeri tenggorokan, hidung tersumbat, sakit kepala, nyeri otot.
2. Tujuan
Sebagai
acuan
untuk
petugas
kesehatan
dalam
penanganan
pasien
terkonfirmasi covid-19 sakit ringan. 3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor 445.4/
/P-/2020 tentang Tim
Percepatan Penanganan Virus Corona Disease-19 (COVID-19) UPTD Puskesmas Duren 4. Referensi
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19),
5. Prosedur
Kementrian Kesehatan RI 2020 1. Petugas menjelaskan kepada pasien untuk melakukan isolasi minimal selama 10 hari sejak gejala muncul ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernafasan.Isolasi dapat dilakukan baik dirumah atau di rumah singgah yang sudah dipersiapkan pemerintah (pasien boleh memilih dengan berbagai pertimbangan). 2. Petugas memberikan pengobatan kepada pasien yang sakit ringan dengan pengobatan simptomatik. 3. Jika pasien memilih untuk melakukan isolasi di rumah, petugas melakukan kerjasama dengan tim Jogo Tonggo yang ada di desa untuk melakukan pemantauan, memastikan pasien tersebut melakukan protocol kesehatan atau tidak. 4. Sesudah 10 hari, Petugas Puskesmas akan datang untuk melakukan pengukuran suhu terhadap pasien dan memberikan surat bebas karantina.
6. Unit terkait
Semua Unit Terkait
7. Rekaman Historis Perubahan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl.mulai diberlakukan
1 2 3 4 5