15 0 121 KB
SOP PELAYANAN KASIR NO. DOKUMEN
:
NO. REVISI
:
TANGGAL TERBIT : HALAMAN
1.Pengertian
2.Tujuan
3. Kebijakan
:
Tempat pembayaran bagi pasien yang mendapat pemeriksaan dan tindakan di Poliklinik dan UGD Untuk mendapatkan hasil guna dan daya guna secara maksimal dalam pelayanan pembayaran pasien SK Kepala Puskesmas tentang Tim Penanganan Pengaduan Pelanggan
4. Referensi 1. Alat Tulis 2. Buku perda 5.Alat&Bahan
3. TTUK 4. Buku karcis rawat jalan 5. Karcis rawat jalan 6. Cap LUNAS 1. Petugas menerima tanda bukti pembayaran dari pasien yang diberikan oleh poliklinik, UGD dan loket pendaftaran.
6.Langkah Kerja
2. Kasir menarik retribusi dengan memberikan tanda bukti karcis retribusi pada pasien sesuai dengan besarnya retribusi yang ditentukan oleh perda maupun oleh petugas poli, UGD atau rawat inap sesuai jenis pelayanan yang diberikan kepada kepada pasien 3. Menerima dan menghitung uang yang diserahkan oleh pasien 4. Memberikan tanda bukti lunas dan paraf kasir pada pasien sebagai tanda bukti pembayaran
5. Menghitung karcis retribusi 6. Melakukan pencatatan tarif retribusi pada buku laporan retribusi
Petugas kasir
Menerima tanda bukti pembayaran
Memberikan karcis retribusi pada pasien
Menghitung uang yang diserahkan pasien
7.Bagan Alir
Memberikan bukti pembayaran cap lunas dan paraf
Menghitung karcis retribusi
Melakukan pencatatan laporan
1. Hal – hal yang perlu diperhatik an 2. Unit Terkait
1. Menghitung uang pasien 2. Menghitung karcis retribusi
KASIR
3. Dokument erkait No 4. Rekaman HistorisPe rubahan
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggalmul aidiberlaku kan
SOP PEMBAYARAN PASIEN RAWAT JALAN NO. DOKUMEN
:
NO. REVISI
:
TANGGAL TERBIT : HALAMAN
:
Menyiapkan rekapitulasi pembayaran paien keluar RS, baik Pengertian
yang sudah diijinkan pulang, pulang atas kemauan sendiri, di rujuk atau karena meninggal. 1. Meningkatkan kualitas pelayanan pasien
Tujuan
2. Memudahkan Administrasi pembayaran pasien setelah ditangani 1. Ada bukti tertulis pasien jika ada tindakan yang perlu dilakukan oleh dokter atas kemauan sendiri, di rujuk maupun meninggal. 2. Ada rincian pembayaran dari petugas ruangan. 3. Klarifikasi input tindakan medis maupun penggunaan alat, obat
Kebijakan
terkait, dilakukan oleh kasir lewat telepon langsung kebagian yang diinginkan. 4. Persiapan kelengkapan administrasi pembayaran dilakukan oleh petugas ruangan. 1. Perawat atau bidan menginformasikan kepada pasien atau keluarganya bahwa sudah diizinkan pulang oleh dokter setelah ada bukti tertulis dan memberikan penjelasan tentang prosedur
Prosedur
pembayaran pasien pulang atau meninggal. 2. Perawat atau bidan di ruangan melakukan verivikasi data-data kegiatan pelayanan maupun penggunaan obatatau alat oleh pasien
sebelum menyerahkan data rincian pembayaran sementara kepada keluarga pasien. 3. Perawat atau bidan menyerahkan data rincian pembayaran sementara serta kelengkapan formulir atau kartu yang akan diperlukan untuk penyelesaian administrasi pembayaran kepada kasir. 4. Kasir membuat data rincian pembayaran yang diperlihatkan kepada keluarga pasien untuk menyelesaikan seluruh administrasi. 5. Keluarga pasien menunjukkan kwitansi pembayaran yang diterima kasir kepada perawat / bidan ruangan / poli. 6. Kasir membuat laporan seluruh penerimaan hari itu kepada bagian Finance yang disertai bukti yang diperlukan. 1. Kasir Rawat Jalan Unit Terkait
2. Kasir Rawat Inap 3. Finance