9 0 156 KB
PEMBERIAN PELAYANAN KB No.Dokumen
SOP
No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
:445.4/SOP/UKP/ …/PKMKWL/2018 :0 : 03/01/2018 :1/3 H. ASEP HERMAWAN NIP: 19640520 198401 1 001
UPTD PUSKESMAS KAWALU 1. Pengertian
Keluarga Berencana adalah tindakan yang membantu individu atau pasangan suami isteri untuk menghindari kelahiran yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang diinginkan, mengatur interval diantara kelahiran, mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami dan istri, menentukan jumlah anak dalam keluarga
2. Tujuan
Sebagai acuan dalam memberikan Pelayanan Keluarga Berencana di Poli KIA-KB
3. Kebijakan
Surat
Keputusan
Kepala
UPTD
Puskemas
Kawalu
Nomor
…………………………… 4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
5. Prosedur /
1. Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor urutan .
Langkah-langkah 2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan identitas dalam rekam medis. 3. Jika tidak sesuai petugas melakukan konfirmasi ulang ke bagian pendaftaran dan rekam medis sampai terjadi kesesuaian. 4. Petugas melakukan anamnesa terhadap pasien. 5. Petugas melakukan pemeriksaan antropometri berat badan dan memeriksa tekanan darah pasien. 6. Jika pasien merupakan akseptor baru petugas memberikan konseling Keluarga Berencana (KB) dengan menggunakan Alat Bantu
Pengambilan Keputusan (ABPK), jika pasien merupakan pasien lama petugas menanyakan keluhan utama. 7. Petugas melakukan pemeriksaan fisik untuk mengetahui kesesuaian alat kontrasepsi yang diinginkan pasien dengan keadaan fisik. 8. Petugas melakukan penapisan. 9. Pada pasien baru jika terdapat ketidaksesuaian pilihan pasien dengan penapisan maka petugas kembali ke langkah 6. Jika tidak ada masalah petugas memberi informed consent pada pasien untuk pemberian jenis kontrasepsi yang dipilih. 10. Petugas memberikan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi dan pilihan pasien. 11. Petugas
memberikan
konseling
setelah
pemberian
alat
kontrasepsi. 12. Petugas menulis dan memberi resep bila perlu. 13. Petugas mencatat di Rekam Medis Keluarga Berencana (KB), Kartu Keluarga Berencana (KB) pasien dan Buku Register. 14. Petugas menjelaskan mengenai kunjungan ulang.
6. Bagan Alir
Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor urutan
Petugas mencocokkan identitas pasien dengan identitas dalam rekam medis
Petugas melakukan anamnesa terhadap pasien
Petugas melakukan pemeriksaan antropometri berat badan dan memeriksa tekanan darah pasien
Jika pasien merupakan akseptor baru petugas memberikan konseling Keluarga Berencana (KB) dengan menggunakan Alat Bantu Pengambilan Keputusan (ABPK),
Petugas melakukan pemeriksaan fisik
Petugas melakukan penapisan.
Petugas memberikan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi dan pilihan pasien.
Petugas memberikan konseling setelah pemberian alat kontrasepsi
Petugas menulis dan memberi resep bila perlu.
Petugas mencatat di Rekam Medis Keluarga Berencana (KB), Kartu Keluarga Berencana (KB) pasien dan Buku Register.
Petugas menjelaskan mengenai kunjungan ulang
7. Hal-hal yang
1. Poli Umum
perlu
2. Unit Pendaftaran dan Rekam Medis
diperhatikan
3. Unit Farmasi 4. Unit Laboratorium
8. Unit Terkait
Register KB Kartu rekam medis
9. Dokumen terkait
N o
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
Diberlakukan Tgl.
10. Rekaman historis Pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) adalah perubahan
memasukkan alat atau benda ke dalam rahim untuk mencegah terjadinya kehamilan
LAMPIRAN
KEPATUHAN SOP PELAYANAN KB No
Prosedur
Dilaksanakan
.
Ya 1
Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor urutan .
2
Petugas mencocokkan identitas pasien dengan identitas dalam rekam medis.
3
Jika tidak sesuai petugas melakukan konfirmasi ulang ke bagian pendaftaran dan rekam medis sampai terjadi kesesuaian.
4
Petugas melakukan anamnesa terhadap pasien.
5
Petugas melakukan pemeriksaan antropometri berat badan dan memeriksa tekanan darah pasien.
6
Jika pasien merupakan akseptor baru petugas memberikan konseling Keluarga Berencana (KB) dengan menggunakan Alat Bantu Pengambilan Keputusan (ABPK), jika pasien merupakan pasien lama petugas menanyakan keluhan utama.
7
Petugas melakukan pemeriksaan fisik untuk mengetahui kesesuaian alat kontrasepsi yang diinginkan pasien dengan keadaan fisik.
8
Petugas melakukan penapisan.
9
Pada pasien baru jika terdapat ketidaksesuaian pilihan pasien dengan penapisan maka petugas kembali ke langkah 6. Jika tidak ada masalah petugas memberi informed consent pada pasien untuk pemberian jenis kontrasepsi yang dipilih.
10 Petugas memberikan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi dan pilihan pasien. 11 Petugas
memberikan
konseling
setelah
pemberian
alat
kontrasepsi. Petugas menulis dan memberi resep bila perlu. Petugas mencatat di Rekam Medis Keluarga Berencana (KB), Kartu Keluarga Berencana (KB) pasien dan Buku Register. Petugas menjelaskan mengenai kunjungan ulang.
Tidak
Tasikmalaya,...................2018 CR: £ Prosedur yang sesuai SOP £ Prosedur yang sesuai SOP
Ketua Tim PMKP
............................................ NIP.
.............
x 100%
Pemeriksa
............................................ NIP.