Sop Pelayanan Kegawatdaruratan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pelayanan pasien darurat



SOP



No. Dokumen No. Revisi Tgl. Terbit Halaman



: :0 : : 1/3



UPT PUSKESMAS GEDANGSARI II 1. Pengertian



drg. Janita Sihombing NIP. 19750129201002003 Pelayanan pasien darurat adalah aktifitas pelayanan kesehatan untuk pasien darurat yang dilaksanakan tenaga medis dan tenaga keperawatan di klinik umum.



2. Tujuan



Pedoman kerja petugas di klinik umum / BP umum dalam memberikan pelayanan pasien darurat.



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas Gedangsari 2 No Tentang Penanganan Pasien Gawat Darurat



4. Referensi



-



5. Prosedur



1. Setiap pasien darurat langsung dibawa ke ruang tindakan 2. Keluarga/pengantar pasien darurat mendaftarkan pasien darurat ke bagian pendaftaran 3. Bila tidak ada pengantarnya petugas pendaftaran mendaftar pasien darurat di ruang tindakan 4. Petugas pendaftaran menginformasikan ke perawat dan dokter bahwa ada pasien darurat 5. Perawat melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama). 6. Perawat melakukan pemeriksaan vital sign yang diperlukan 7. Selanjutnya dokter melakukan pemeriksaan fisik yang diperlukan / yang sesuai 8. Bila sudah selesai didaftar, perawat di ruang tindakan menerima rekam medis dari petugas pendaftaran 9. Perawat mencocokkan identitas pasien dengan identitas dalam rekam medis pasien 10.Bila tidak sesuai, perawat konfirmasi ulang ke bagian pendaftaran sampai terjadi kesesuaian 11.Bila identitas sudah sesuai dengan rekam medis, perawat menuliskan



hasil anamnesa (keluhan utama) dan hasil pemeriksaan vital sign kemudian memberikan rekam medis kepada dokter 12.Dokter



menegakkan



diagnosa



dan



atau



differential



diagnosis



berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan vital sign, pemeriksaan fisik 13.Bila ada indikasi dokter dapat merujuk untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi ke sub unit lain 14.Bila ada indikasi dokter dapat memberikan tindakan kepada pasien 15.Bila ada indikasi perawat dapat memberikan tindakan keperawatan kepada pasien 16.Bila ada indikasi pasien bisa diberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi 17.Bila diperlukan dokter dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang / hasil konsultasi sub unit lain / hasil tindakan yang telah diberikan 18.Dokter memberikan terapi sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan 19.Dokter memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat di sub unit farmasi 20.Pasien yang mendapat tindakan diminta untuk membayar biaya tindakan ke kasir (bagi yang tidak memiliki jaminan kesehatan) 21.Semua hasil pemeriksaan diagnosa, tindakan dan terapi / rujukan yang telah dilakukan didokumentasikan dalam rekam medis pasien 22.Perawat mendokumentasikan hasil pemeriksaan, diagnosa dan terapi yang sudah tercatat dalam rekam medis ke data simpus 23.Pelayanan pasien darurat di klinik umum selesai 6. Unit Terkait



Sub Unit BP Umum Sub Unit BP Gigi Sub Unit Bp KIA/Kb



Rekaman historis perubahan



No



Isi perubahan



Tgl. Mulai Diberlakukan