14 0 106 KB
PELAYANAN KONSELING OBAT No. Dokumen: 02/APT/PKM.OK/V/2017
SOP
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit: 12/05/2017 Halaman
: I/I
PUSKESMAS ONEKORE
1. Pengertian
Arkadius Dominggo NIP :197601131997031004
Pelayanan konseling obat adalah memberikan informasi yang benar tentang cara penggunaan obat, efek samping obat, dan cara penyimpanan obat kepada pasien.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah agar pasien mengerti dan memahami tentang cara penggunaan obat
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Onekore Nomor : 15/SK.03/PKM.OK/V/2017 Tentang Pelayanan Farmasi
4. Referensi
1. Permenkes No. 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas 2. Pedoman Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas, Direktorat Bina Farmasi Komunitas Dan Klinik, Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Depkes RI Tahun 2006
5. Prosedur / Langkah langkah
1. Petugas menyerahkan obat kepada pasien disertai dengan pemberian KIE 2. Petugas menjelaskan kepada pasien tentang cara pemakaian obat ( tablet, syrup, puyer, salep, suppositoria, obat tetes mata, obat tetes telinga, dll) 3. Petugas menjelaskan tentang cara penyimpanan obat 4. Petugas menjelaskan tentang beberapa hari penggunaan obat antibiotic, dan harus dihabiskan 5. Petugas meminta pasien mengulang penjelasan yang diberikan. 6. Petugas meminta pasien untuk menandatangani buku KIE
6. Bagan Alir
-
7. Unit terkait
Apotek