5 0 253 KB
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C Standar Operasional Prosedur
Pemantauan Pengendalian Internal Tingkat Aktivitas Nomor SOP: 23/TMPC/2018
Tanggal Penetapan: 21 Desember 2018
Tanggal Revisi: -
Revisi Ke -
1. Deskripsi a. Standar Operasional Prosedur (SOP) ini menjelaskan tentang pelaksanaan Pemantauan Pengendalian Internal Tingkat Aktivitas (PPITA) di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC Tipe Madya Pabean C), yang dimulai dari Tim Pelaksana Pemantauan menerima Surat Tugas PPITA sampai dengan Laporan Hasil Pengujian Pengendalian Utama (LHPPU) disampaikan kepada Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C. b. Tim Pelaksana Pemantauan adalah Pejabat Bea dan Cukai pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan yang ditunjuk dalam Surat Tugas PPITA. c. Pemilik Pengendalian merupakan pejabat pada tiap jenjang unit kerja yang bertanggung jawab atas terlaksananya suatu pengendalian di unit kerjanya, biasanya atasan langsung pelaksanaan pengendalian. d. Kriteria temuan berindikasi fraud yaitu adanya indikasi kecurangan (fraud) yang dilakukan secara sengaja oleh orang-orang internal Kementerian Keuangan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompoknya dan merugikan organisasi. e. Kriteria temuan bersifat segera yaitu: 1) Suatu pengendalian sering tidak dilaksanakan; 2) Berpengaruh tinggi terhadap strategi/aktivitas operasi dan/atau terhadap kepentingan para pemangku kepentingan (stakeholder); atau 3) Perlu segera ditindaklanjuti untuk mencegah kegagalan yang lebih luas karena pengendaliannya tidak efektif implementasinya. f. Laporan Hasil Pengujian Pengendalian Utama (LHPPU) disampaikan kepada Direktur Kepatuhan Internal secara periodik tiga bulanan. g. Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada KPPBC Tipe Madya Pabean C. 2. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. d. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. e. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara.
f.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Ketertautan SOP ini memiliki ketertautan dengan: a. Prosedur penanganan temuan segera. b. Prosedur penanganan temuan berindikasi fraud. 4. Pihak-Pihak yang Terlibat a. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C (Kepala KPPBC TMP C). b. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (Kasi KIP). c. Kepala Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas yang ditunjuk (Kasubsi KPT). d. Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (Pelaksana Seksi KIP). e. Tim Pelaksana Pemantauan. f. Pemilik Pengendalian. 5. Persyaratan dan Perlengkapan a. Persyaratan: Surat Tugas PPITA yang diterbitkan oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C. b. Perlengkapan: 1) Tabel Pemantauan Pengendalian Utama. 2) Daftar Uji Pengendalian Utama. 3) Tabel Observasi Pengendalian Utama. 4) Tabel Reperformance Pengendalian Utama. 6. Keluaran (Output) Laporan Hasil Pengujian Pengendalian Utama (LHPPU). 7. Jangka Waktu Penyelesaian Jangka waktu SOP ini terbagi atas: a. Pelaksanaan pemantauan sesuai dengan masa Surat Tugas PPITA. b. Penyampaian LHPPU paling lama 4 (empat) hari kerja sejak akhir periode pemantauan. 8. Perhatian SOP ini bermanfaat bagi Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada KPPBC Tipe Madya Pabean C dalam melaksanakan Pemantauan Pengendalian Internal Tingkat Aktivitas (PPITA). Dalam hal SOP ini tidak terlaksana dengan baik, maka kegiatan pemantauan pengendalian internal dalam rangka memastikan bahwa pengendalian utama dijalankan sesuai dengan sistem, prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak tercapai dengan baik.
9. Matriks RASCI Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPITA)
Kepala Pelaksana Tim Pemilik Kasi Kasubsi KPPBC Seksi Pelaksana PengendaliKIP KPT TMP C KIP Pemantauan an
Penyiapan perangkat dan rekomendasi hasil pemantauan sebelumnya
R/A
Penerbitan dan penyampaian Nota Dinas Permintaan Dokumen
R/A
R
S
S
Penandatanganan BAST Peminjaman Dokumen
R/A
Pengujian kepatuhan pengendalian utama
R/A
Pengujian keakurasian pengendalian utama
R/A
Pembahasan temuan
R/A
Penerbitan LHPPU dan Nota Dinas Penyampaian LHPPU Pengadministrasian serta pendistribusian LHPPU dan Nota Dinas Penyampaian LHPPU
R/A
I
R
S
R
R
R
S
I
10. Prosedur Kerja a. Tim Pelaksana Pemantauan menerima Surat Tugas PPITA dari Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C dan melaksanakan tugas Pemantauan Pengendalian Internal Tingkat Aktivitas (PPITA) dengan tahapan sebagai berikut: 1) Menyiapkan rencana permintaan dokumen yang menjadi sampel pengujian dan menyiapkan perangkat yang diperlukan dalam pelaksanaan pengujian serta melihat pelaksanaan rekomendasi sebelumnya. 2) Pengambilan sampel pengujian/peminjaman dokumen. Dalam hal diperlukan peminjaman dokumen: a) Tim Pelaksana Pemantauan menyiapkan konsep Nota Dinas permintaan dokumen yang diteliti dan diparaf oleh Kasubsi KPT, dan ditandatangani oleh Kasi KIP. b) Tim Pelaksana Pemantauan menyampaikan Surat Tugas PPITA dan Nota Dinas Permintaan Dokumen kepada Pemilik Pengendalian yang akan dilakukan pengujian pengendalian internal tingkat aktivitas. c) Pemilik Pengendalian menyerahkan dokumen kepada Tim Pelaksana Pemantauan. d) Tim Pelaksana Pemantauan menerima dokumen, membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima dalam 2 (dua) rangkap, serta menyerahkan rangkap 1 (satu) kepada Pemilik Pengendalian. e) Tim Pelaksana Pemantauan mengembalikan dokumen dan membuat Berita Acara Pengembalian Dokumen. b. Tim Pelaksana Pemantauan melaksanakan pengujian sebagai berikut: 1) Pengujian kepatuhan menggunakan Daftar Uji Pengendalian Utama
dan menghasilkan kesimpulan patuh atau tidak patuh. 2) Pengujian keakuratan pengendalian utama (reperformance dan/atau observasi) dengan menggunakan Tabel Observasi Pengendalian Utama dan Tabel Reperformance Pengendalian Utama, dan menghasilkan kesimpulan akurat atau tidak akurat. a) Dalam hal terdapat temuan yang harus segera dilaporkan, Tim Pelaksana Pemantauan melakukan prosedur penanganan temuan segera. b) Dalam hal terdapat temuan yang berindikasi fraud, Tim Pelaksana Pemantauan melakukan prosedur penanganan temuan berindikasi fraud. c. Setelah melaksanakan pengujian, Tim Pelaksana Pemantauan melakukan pembahasan temuan hasil pengujian dan konsep rekomendasi serta perkembangan tindak lanjut yang belum tuntas dari hasil pemantauan periode sebelumnya bersama Pemilik Pengendalian. d. Tim Pelaksana Pemantauan menentukan efektivitas pengendalian internal tingkat aktivitas. e. Tim Pelaksana Pemantauan menyiapkan konsep LHPPU, konsep Nota Dinas penyampaian LHPPU kepada Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C serta konsep Nota Dinas penyampaian LHPPU kepada Pemilik Pengendalian, yang diteliti dan diparaf oleh Kasubsi KPT dan ditandatangani oleh Kasi KIP. f. Pelaksana Seksi KIP mengadministrasikan serta mendistribusikan LHPPU dan Nota Dinas Penyampaian LHPPU kepada Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C serta Pemilik Pengendalian.
Menugaskan Pelaksanaan PPITA
Menerima dan Meneliti Selesai Surat Tugas PPITA
Menerima, Meneliti, dan Menandatangani
Nota Dinas Penyampaian ke Kepala KPPBC TMP C dan Pemilik Pengendalian
Menerima, Meneliti, dan Memaraf
Menerima, Meneliti, dan Menandatangani
LHPPU
Tim Pelaksana Pemantauan
Pelaksana Seksi KIP
Menerima, Meneliti, dan Memaraf
Mengadministrasikan dan Mendistribu sikan Selesai
Ya
Mulai
Menyiapkan Rencana Permintaan Dokumen, Perangkat Yang Diperlukan, dan Melihat Pelaksanaan Rekomendasi Sebelumnya
Temuan Segera
Menyusun Konsep Nota Dinas Permintaan Dokumen
Pinjam Dokumen
Menyampaikan Surat Tugas PPITA dan Nota Dinas Permintaan Dokumen
Menerima Dokumen dan Menandatangani BAST
Ya
Melakukan Pengujian Keakuratan Pengendalian Internal Tingkat Aktivitas
Menyusun Konsep LHPPU serta Konsep Nota Dinas Penyampaian ke Kepala KPPBC TMP C dan Pemilik Pengendalian
Tidak
Tidak
Nota Dinas Permintaan Dokumen
Menerima Surat Tugas PPITA dan Nota Dinas Permintaan Dokumen
Prosedur Penanganan Temuan Segera
Pembahasan
Melakukan Pengujian Kepatuhan Pengendalian Internal Tingkat Aktivitas
Ya
Prosedur Penanganan Temuan Berindikasi Fraud
Temuan Berindikasi Fraud
Tidak
Pemilik Pengendalian
KPPBC TIPE MADYA PABEAN C
Kasubsi KPT
Kasi KIP
Kepala KPPBC TMP C
11. Bagan Alir (Flowchart)
Menyampaikan Dokumen dan Menandatangani BAST
Pembahasan
Menerima dan Meneliti Selesai