12 0 105 KB
SOP PEMASANGAN JALUR EVAKUASI
SOP
KLINIK PANGLIMA SUDIRMAN GRESIK
1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur
6. Alat dan Bahan
NO. DOKUMEN
:
NO. REVISI
:
TGL TERBIT
:
19 Juli 2022
HALAMAN
:
2 Halaman
Tanda Tangan Penanggungjawab Klinik
dr. SINGGIH WIDI PRATOMO,SH.M.H NIP. 446/073/437.52/2022
Adalah tanda khusus yang menghubungkan semua area ke area yang aman Agar pemasangan jalur evakuasi dapat dilakukan sesuai prosedur yang benar SK Penanggungjawab Klinik Panglima Sudirman Gresik No.................. tentang ............................... Pedoman Kesiapsiagaan Tanggap Darurat di Gedung Perkantoran, Direktorat Bina Kesehatan Kerja Kemenkes RI, 2010 1. Petugas menentukan rute evakuasi harus bebas dari barang-barang yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi dan mudah dicapai 2. Koridor, terowongan, tangga harus merupakan daerah aman sementara dari bahaya api, asap dan gas. Dalam penempatan pintu keluar darurat harus diatur sedemikian rupa sehingga di mana saja penghuni dapat, menjangkau pintu keluar (exit) 3. Tangga harus di lengkapi dengan pegangan 4. Koridor dan jalan keluar harus tidak licin, bebas hambatan, dan mempunyai lebar untuk koridor minimum 1,2 m dan untuk jalan keluar 2m 5. Rute evakuasi harus diberi penerangan yang cukup dan tidak tergantung dari sumber utama 6. Pastikan rambu rambu pengarah terlihat dari segala arah 7. Tinggi rambu ±150 cm dari permukaan lantai. Untuk rambu yang di atap harus berjarak 2.2 m dari lantai 8. Tinggi titik kumpul ± 2,25 m dari permukaan tanah. Jarak minimum titik berkumpul dari bangunan gedung adalah 20 m untuk melindungi pengguna dan pengunjung bangunan gedung dari keruntuhan atau bahaya lainnya. Lokasi titik berkumpul tidak boleh menghalangi akses dan manuver mobil pemadam kebakaran. 1. SDM terlatih dan siap 2. Rambu evakuasi (jalur evakuasi dan titik kumpul)
7. Diagram Alir
8. Hal –hal yang perlu diperhatikan
Siapkan APAR (alat pemadam api ringan) di Klinik
9. Unit yang terkait
Seluruh Unit di Klinik
10. Dokumen terkait
SOP pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan. 11. Rekaman Historis Perubahan
No.
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan