5 0 60 KB
PEMASANGAN JALUR EVAKUASI No. Dokumen No. Revisi SOP Tanggal Terbit Halaman
: : : : 1/2
PUSKESMAS PUJON 1. Pengertian
Adalah tanda khusus yang menghubungkan semua area ke area yang aman
2. Tujuan
Agar pemasangan jalur evakuasi dapat dilakukan sesuai prosedur yang benar
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas No.
tentang Jenis-jenis
Pelayanan Klinis 4. Referensi
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2005
5. Prasyarat dan Prosedur
-
SDM terlatih dan siap
-
Rambu evakuasi (jalur evakuasi dan titik kumpul)
1. Rute evakuasi harus bebas dari barang-barang yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi dan mudah dicapai 2. Koridor, terowongan, tangga harus merupakan daerah aman sementara dari bahaya api, asap dan gas. Dalam penempatan pintu keluar darurat harus diatur sedemikian rupa sehingga di mana saja penghuni dapat, menjangkau pintu keluar (exit) 6. Langkahlangkah
3. Tangga harus di lengkapi dengan pegangan 4. Koridor dan jalan keluar harus tidak licin, bebas hambatan, dan mempunyai lebar untuk koridor minimum 1,2 m dan untuk jalan keluar 2m 5. Rute evakuasi harus diberi penerangan yang cukup dan tidak tergantung dari sumber utama 6. Pastikan rambu rambu pengarah terlihat dari segala arah 7. Tinggi rambu ±150 cm dari permukaan lantai. Untuk rambu yang di atap harus berjarak 2.2 m dari lantai 8. Tinggi titik kumpul ± 2,25 m dari permukaan tanah. Jarak minimum titik berkumpul dari bangunan gedung adalah 20 m untuk melindungi pengguna dan pengunjung bangunan gedung dari keruntuhan atau bahaya lainnya. Lokasi titik berkumpul tidak boleh menghalangi akses dan manuver mobil pemadam kebakaran.
Helm Merah mengambil APAR (alat pemadan api ringan) dan menyemptokan pada sumber api Evakuasi alat kesehatan oleh tim evakuasi alat kesehatan (helm kuning) melewati jalur evakuasi
Evakuasi pasien oleh tim Evakuasi pasien dan seluruh petugas puskesmas (helm biru) melewati jalur evakuasi ke titik kumpul
7. Bagan alir
Evakuasi dokumen oleh tim evakuasi Dokumen (helm putih) melewati jalur evakuasi
Apabila api semakin besar dan tidak dapat dipadamkan, tim penanggulangan kebakaran memberitahukan ke pusat informasi dan pusat Informasi menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palopo.
1.
Kepala puskesmas/ Koordinator petugas puskesmas pada itu mengecek seluruh petugas puskesmas apakah semuanya sudah berkumpul di titik kumpul.
8. Hal – hal yang perlu diperhatikan 9. Unit Terkait
Siapkan APAR (alat pemadam api ringan) di Puskesmas
Seluruh Unit Di Puskesmas
10. Dokumen yang SOP pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan. terkait 11. Rekam historis perubahan
No.
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan