7 0 96 KB
PEMBERIAN IMUNISASI IPV No.
:
Dokumen SOP
440/SOP-299/ PKM.KMG/1/2018
No. Revisi
:
01
Tanggal
:
31 Januari 2018
Terbit Halaman
:
1/6
BLUD
dr.Dyon Rivaldin Iskandar
Puskesmas
NIP.
Kemang
196906232008011001
1. Pengertia n
Imunisasi IPV adalah upaya yang dilakukan untuk memberikan kekebalan atau vaksin pada bayi sehingga terhindar dari penyakit virus polio terutama type 2
2.Tujuan
3.Kebijakan
Sebagai acuan dalam pemberian imunisasi IPV agar anak mempunyai daya tahan terhadap penyakit Poliomyelitis
Keputusan Kepala Puskesmas Kemang Nomor : 440/SK-004/PKM.KMG/1/2018 Tentang Jenis,Jadwal Dan Penaggung Jawab Pelayanan Yang Diselenggarakan Di Puskesmas Kemang.
4.Referensi
a. Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan b. Permenkes No.43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat c. Permenkes No.34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik,Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek mandiri Dokter Gigi d. Permenkes No. 42 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi e. Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi pada masa Pandemi Covid-19 Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesahatan
Tahun 2020 f. Pedoman Tekhnis Imunisasi Tingkat Puskesmas, Direktorat Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan KEMENTRIAN KESEHATAN R.I tahun 2005 g. Pedoman Pengelolaan Cold Chain Petugas Imunisasi, Direktorat Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan KEMENTRIAN KESEHATAN R.I tahun 2013 5.Prosedur/ Langkahlangkah
Persiapan Alat dan bahan: a. Vaksin IPV b. Jarum dan spuit disposible 0,5 cc c. Kapas, safety box d. Kartu Imunisasi e. Masker f.
Handscoon
g. Gown Ruang/Tempat Pelayanan Imunisasi: Pelaksanaan imunisasi Diselenggarakan sesuai prinsip PPI dan menjaga jarak aman 1 – 2 meter: 1) Menggunakan ruang/tempat yang cukup besar dengan sirkulasi udara yang baik (dapat juga mendirikan tenda di lapangan terbuka). Bila menggunakan kipas angin, letakkan kipas angin di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi; 2) Memastikan ruang/tempat pelayanan imunisasi bersih dengan membersihkan sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan; 3) Tersedia fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer; 4) Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter. 5) Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani bayi dan anak sehat; 16 Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi pada Masa Pandemi COVID-19 6) Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah bagi orang tua atau pengantar. Apabila tidak tersedia, atur agar sasaran
imunisasi dan pengantar keluar dan masuk bergantian; 7) Sediakan tempat duduk bagi sasaran imunisasi dan orang tua atau pengantar untuk menunggu sebelum dan 30 menit sesudah imunisasi dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Atur agar tempat/ruang tunggu sasaran yang sudah dan sebelum imunisasi terpisah. Jika memungkinkan tempat untuk menunggu 30 menit sesudah imunisasi di tempat terbuka. Penatalaksanaan a. Petugas mencuci tangan,memakai masker,handscoon,dan gown b. Siapkan vaksin dan spuit yang akan digunakan c. Jelaskan kepada ibu bayi tersebut, umur bayi 4 bln jumlah suntikan 1x untuk imunisasi IPV ini. d. Ambil 0,5 cc vaksin IPV e. Bersihkan 1/3 paha bagian luar sebelah kiri dengan kapas yang telah dibasahi air bersih jangan menggunakan alkohol atau desinfektan sebab akan merusak vaksin tersebut. f. Suntikan vaksin secara intra musculer (im) g. Rapikan alat alat h. Petugas mencuci tangan 10. Mencatat dalam buku
5.Diagram Alir Poli KIA 6.Unit Terkait
Posyandu
7.Rekaman Historis Perubahan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
1.
Nama Puskesmas Kemang
Puskesmas kemang dirubah jadi BLUD Puskesmas Kemang
2.
Nama kepala Puskesmas
Kepala Puskesmas
Kemang
Kemang drg.Nina Martini R,dirubah jadi dr. Dyon Rivaldin Iskandar
3.
Pada baris Kedua Kolom kedua ditambahkan ketentuan tempat pelaksanaan imunisasi sesuai dengan Juknis yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan cq.Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang dikeluarkan Tahun 2020
Ruang/Tempat Pelayanan Imunisasi: Pelaksanaan imunisasi Diselenggarakan sesuai prinsip PPI dan PPKM dengan cara menjaga jarak aman 1 – 2 meter: 1) Menggunakan ruang/tempat yang cukup besar dengan sirkulasi udara yang baik (dapat juga mendirikan tenda di lapangan terbuka). Bila menggunakan kipas angin, letakkan kipas angin di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
2) Memastikan ruang/tempat pelayanan imunisasi bersih dengan membersihkan sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan; 3) Tersedia fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer; 4) Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter. 5) Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani bayi dan anak sehat; 16 Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi pada Masa Pandemi COVID-19 6) Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah bagi orang tua atau pengantar. Apabila tidak tersedia, atur
agar sasaran imunisasi dan pengantar keluar dan masuk bergantian; 7) Sediakan tempat duduk bagi sasaran imunisasi dan orang tua atau pengantar untuk menunggu sebelum dan 30 menit sesudah imunisasi dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Atur agar tempat/ruang tunggu sasaran yang sudah dan sebelum imunisasi terpisah. Jika memungkinkan tempat untuk menunggu 30 menit sesudah imunisasi di tempat terbuka.