13 0 72 KB
PEMBERIAN SIMBOL DAN LABEL BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) No. Dokumen : S ......./SOP/UKP/429.114.31/2023 O No. Revisi
:0
P Tanggal Terbit : 3 Januari 2023 Halaman
:1
PUSKESMAS JAJAG
Mohammad Saleh S.Kep.,Ners. NIP19690111 199203 1 005
1. Pengertian
Pemberian symbol dan label Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah proses penandaan dengan pemberian symbol dan lebel yang dilekatkan atau dibubuhkan ke kemasan langsung dari suatu B3. Pemberian symbol dan
label
B3
sangat
penting
untuk
mengidentifikasi
sekaigus
mengklasifikasi B3 yang nantinya akan sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Simbol adalah gambar yang menunjukkan klasifikasi B3, yang terdiri dari 10 jenis symbol yang digunakan. Label adalah uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi dan jenis B3 Bahan berbahaya dan beracun adalah zat, energy, dan /atau komponen lain yang karena sifat kosentrasi dan/atau jumlah baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan / atau dapat membahayan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lain. 2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pemberian symbol dan label Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Jajag nomor 188.4/88 /429.114.31/2023 tentang Tim Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Puskesmas Jajag
4. Referensi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Peraturan menteri Negara lingkungan hidup nomor 03 tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Symbol Dan Label Bahan Berbahaya Dan Beracun Pertauran Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
5. Alat-alat/bahan
Buku catatan
6. Prosedur
1. Petugas memasang symbol B3 pada kemasan B3, dengan ketentuan
2
sbb: a. Simbol B3 berupa stiker atau lainnya yang dapat menempel dengan baik pada kemasan, mudah penggunaannya, tahan lama, tahan terhadap air dan tahan terhadap tumpahan isi kemasan B3 b. Jenis simbol yang dipasang harus sesuai dengan karakteristik B3 yang dikemasnya c. Simbol dipasang disisi yang mudah terlihat d. Simbol tidak boleh terlepas atau dilepas dan diganti dengan symbol lain sebelum kemasan dikosongkan dan dibersihkan dari sisa sisa B3 e. Kemasan yang telah dibersihkan dari B3 dan akan dipergunakan kembali untuk mengemas B3 harus diberi label “KOSONG” 2. Petugas membuat label B3 yang dengan ketentuan sbb: a. Memuat informasi tentang produsen B3, identitas B3 dan kuatintas B3 b. Label harus mudah terbaca, jelas terlihat, tidak mudah rusak, dan tidak mudah terlepas dari kemasan c. Label B3 berbentuk persegi panjang, dengan ukuran disesuaikan dengan kemasan yang digunakan, ukuran perbandingannya adalah panjang: lebar = 3: 1, dengan warna dasar putih dan tulisan serta garis tepi berwarna hitam. Nama B3 / Nama Dagang
Nama B3 (Komposisi, No. CAS/UN). Produsen Kata Peringatan
Informasi Tindakan Penanganan
Keterangan Tambahan
Pernyataan Bahaya : - Klasifikasi bahaya - Fisik, Kesehatan dan lingkungan
Identitas pemasok
3. Petugas mengisi label B3 No 1
Jenis Informasi
Penjelasan Pengisian
Nama B3;
Nama dagang B3/ Nama Bahan Kimia
Komposisi, No. CAS/No UN;
Komposisi atau formula bahan kimia.
Produsen
Informasi lengkap mengenai penghasil
2
Disesuaikan dengan klasifikasi B3 simbol
3 2
Kata Peringatan
Pilih salah satu “bahaya” atau “awas”
3 sesuai dengan tingkat risiko 4
Pernyataan bahaya:
Menjelaskan symbol secara lebih detil
-
Klasifikasi B3
sesuai dengan klasifikasi B3. Misal:
-
Fisik, kesehatan lingkungan
sangat mudah terbakar, sangat beracun,karsinogenik , dan lain lain
5
Informasi penanganan
Prosedur penanganan kecelakaan dan darurat
6
Keterangan tambahan
Tanggal kadaluarsa Tujuan penggunaan Jumlah da nisi kemasan atau kontainer
7
Identitas pemasok
Informasi lengkap mengenai pemasok
4. Petugas memasang label B3, label dipasang pada kemasan dibawah symbol dan harus terlihat dengan jelas. 7. Unit Terkait
Koordinator Pelayanan
8. Dokumen Terkait
1. Kerangka Acuan Kegiatan Manajemen B3 dan Limbah B3 2. Label B3 3. Ceklis pemantauan B3
9. Rekam Historis Perubahan
NO .
3
Yang diubah
Isi Perubahan
Tgl mulai diberlakukan