5 0 50 KB
PEMERIKSAAN KESEHATAN PEGAWAI No. Dokumen SOP-RSCH-PKP
Tanggal terbit STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
12 Januari 2016
No. Revisi 0
Halaman 1 dari 1
Ditetapkan oleh : Direktur RS Citra Husada
dr. Santoso Tjhin, M.Si
PENGERTIAN
TUJUAN
Yang dimaksud pemeriksaan kesehatan pegawai adalah kegiatan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan RS
Agar tercapai produktivitas kerja yang optimal.
KEBIJAKAN
1. Seluruh pegawai di lingkungan RS mendapat pemeriksaan kesehatannya secara berkala minimal 1 tahun sekali. 2. Hasil pemeriksaan kesehatan anggota harus dilaporkan secara berkala kepada Direktur.
PROSEDUR
1. Panitia K3RS merencanakan program Pemeriksaan Pegawai. 2. Panitia K3RS membuat usulan nama pegawai yang akan mendapat giliran pemeriksaan. 3. Panitia K3RS membuat surat pengajuan bagi pegawai yang akan diperiksa. 4. Pegawai yang akan diperiksa mendatangai klinik yang ditunjuk untuk mendapatkan pemeriksaan. 5. Pegawai mendatangi Pemeriksaan Penunjang (laboratorium dan radiologi ). 6. Pegawai melaporkan hasil pemeriksaan ke Panitia K3RS.
UNIT TERKAIT
1. 2. 3. 4.
K3RS. Laboratorium. Kepegawaian. Radiologi.