7 0 180 KB
PEMICUAN STBM
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tgl. terbit Halaman
: 445/KESLING.SOP/296/2018 : :20 Januari 2018 :1/2 Halaman
UPT Puskesmas Umbulsari
dr.Dian Alfiyatul Uliyah Nip. 19860213 201412 2 001
1. Pengertian
Strategi dalam pencapaian STBM melalui pendekatan perubahan perilaku hygiene dan sanitasi secara kolektif melalui pemberdayaan masyarakat dengan metoda pemicuan.
2. Tujuan
Meningkatkan akses terhadap sarana sanitasi yang difasilitasi oleh pihak diluar komunitas sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan untuk meningkatkan akses terhadap sarana jamban berdasarkan analisa kondisi lingkungan tempat tinggal dan resiko yang dihadapinya.
3. Kebijakan
Sebagai acuan bagi petugas dalam pelaksanaan kegiatan pemicuan STBM.
4. Referensi 5. Prosedur
1. Tidak adanya subsidi yang diberikan kepada masyarakat, tidak terkecuali untuk kelompok miskin untuk penyediaan fasilitas sanitasi dasar. 2. Meningkatkan ketersediaan sarana sanitasi yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat sasaran. 3. Menciptakan prilaku masyarakat yang higienis dan saniter untuk mendukung terciptanya sanitasi total. 4. Masyarakat sebagai pemimpin dan seluruh masyarakat terlibat dalam analisa permasalahan, perencanaan, pelaksanaan serta pemanfaatan dan pemeliharaan. 5. Melibatkan masyarakat dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi
6. Langkah langkah
1. Perkenalan 2. Sampaikan maksud dan tujuan 3. Pencairan suasana 4. Minta ijin kemasyarakat bahwa kita boleh belajar 5. Pemetaan 6. Penelusuranlokasi pilar STBM 7. Alur kontaminasi 8. Simulasi kontaminasi 9. Diskusi kelompok 10. Pemicuan bagi yang berubah dibuat kesepakatan pelaksanaan 11. Membentuk komite dan merumuskan rencana tindak lanjut pemicuan. 12. Penutup
7. Unit terkait
Petugas kesling, petugas Promkes
PEMICUAN STBM UPT Puskesmas Umbulsari SOP 8. Dokumen Terkait
No. Dokumen No. Revisi TanggalTerbit Halaman
: : : :
445/KESLING.SOP/296/2018 20 Januari 2018 2/2
1. Peta wilayah 2. Buku dan alattulis 3. Alat Peraga Pemicuan
9. RekamanHistoris No 1.
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
DiberlakukanTg l.