SOP Pemilihan Atau Seleksi Obat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMILIHAN/SELEKSI OBAT No. Dokumen : Tanggal Terbit



No. revisi :



Halaman : 1/2 Ditetapkan Direktur Utama



BRSU TABANAN PROSEDUR TETAP



dr. I Nyoman Susila, M.Kes NIP.196302221989031008.



PENGERTIAN



Merupakan serangkaian pemilihan obat melalui proses filtrasi berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, setelah mendapatkan persetujuan Direksi akan ditetapkan menjadi Formularium Rumah Sakit.



TUJUAN



Menetapkan standarisasi obat yang harus disediakan di rumah sakit.



KEBIJAKAN



1 2 3



PROSEDUR



Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun.2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Republik Indonesia No.44 Tahun.2009 tentang Rumah Sakit Keputusun Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1197/MENKES/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi.



1. Sub Komite Farmasi dan Terapi melakukan seleksi terhadap obat-obat yang akan digunakan di BRSU Tabanan; 2. Seleksi dibuat berdasarkan standar yang dikeluarkan pemerintah (DOEN) atau pihak terkait lain (DPHO); 3. Untuk pasien umum berpedoman pada formularium rumah sakit yaitu Daftar Obat Essensial Nasional ditambah Daftar Obat Tambahan (suplemen) yang dibuat oleh SKFT; 4. Kriteria pemilihan Daftar Obat Tambahan (suplemen) mengikuti kriteria seperti yang tercantum pada FRS (pengembangan jenis pelayanan yang memerlukan obat, munculnya penyakit baru, dsb) 5. Untuk pasien peserta Askes Sosial pemilihan obat berpedoman pada Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) terbaru yang dikeluarkan oleh PT.Askes 6. Untuk pasien peserta AJI Inhealth pemilihan obat berpedoman pada DPHO dan Daftar Obat Tambahan yang dikeluarkan PT.Askes 7. Untuk pasien peserta Jamkesmas pemilihan obat berpedoman pada Formularium Program Jamkesmas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan 8. Untuk pasien peserta Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM), pemilihan obat berpedoman pada keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat I/Provinsi Bali.



PEMILIHAN/SELEKSI OBAT No. Dokumen : Tanggal Terbit



No. revisi :



Halaman : 2/2 Ditetapkan Direktur Utama



BRSU TABANAN PROSEDUR TETAP UNIT TERKAIT



dr. I Nyoman Susila, M.Kes NIP.196302221989031008. 1. SMF; 2. PFT; 3. Suplier.