15 0 327 KB
PENANGANAN BALITA STUNTING
SOP
No. Dokumen
: 440/895/Pkm Cilegon
No. Revisi
: 01
Tanggal Terbit : 31 Mei 2018 Halaman
: 1/3
UPTD PUSKESMAS CILEGON 1. Pengertian
Ira Yulistika Sari NIP.197307152003122003 Stunting adalah Kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi dibawah lima tahun) akibat kekurangan zat gizi kronis sehingga anak terlalu pendek bila dibandingkan dengan umur sesuai dengan usianya. Keadaan kurang gizi tingkat berat pada anak disebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dalam makanan sehari-sehari secara terus- menerus.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk petugas agar mencegah dan menurunkan angka kejadian Stunting pada bayi dan balita dalam rangka percepatan penurunan stunting, serta evaluasi perkembangan status gizi balita di Program Gizi UPTD Puskesmas Cilegon
3. Kebijakan
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cilegon Nomor 440 / SK.001 - Pkm Cilegon / 2020 tentang SK Tim Percepatan Penurunan Stunting
4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas. 2. Pedoman Pelaksanaan Teknis Survailances Gizi, Kemenkes tahun 2021
5. Langkah-langkah prosedur
a. Persiapan alat dan bahan 1. Timbangan Injak/Digital 2. Alat Ukur Tinggi Badan 3. Alat Ukur Panjang Badan 4. Alat Tulis 5. Register Balita 6. E-PPGBM b. Petugas yang melaksanakan 1. Kader Posyandu 2. Tenaga Pelaksana Gizi / Nutrisionis 3. Bidan Kelurahan c. Langkah-langkah 1. Membentukan Tim Stunting Tingkat Puskesmas dan Tingkat Kecamatan. 2. Melakukan Sosialisasi lintas sektor terkait stunting di Tingkat
Kecamatan 3. Petugas dibantu langsung oleh kader melakukan Pengukuran Tinggi Badan dan Panjang Badan di setiap Posyandu dan melakukan pencatatan hasil pengukuran 4. Kader melakukan penginputan data berat badan balita yang sudah di timbang berat badan dan diukur tinggi/Panjang badan 5. Petugas melakukan pengkajian dan pengolahan data balita stunting yang diinput di EPPGBM 6. Petugas melakukan validasi atau pengukuran ulang kepada balita terduga stunting di setiap kelurahan 7. Petugas melakukan analisis hasil validasi balita stunting 8. Petugas melaporkan hasil validasi kepada Kepala UPTD Puskesmas Cilegon, Camat dan Lurah 9. Melakukan penentuan intervensi kepada Balita stunting 10. Melakukan pelaporan hasil intervensi 6. Unit Terkait
1. Lintas Sekor 2. Bidan Kelurahan 3. Tim Teknis Percepatan Penurunan Stunting 4. Kader Cilegon Mandiri
7. Diagram Alir 8. Rekam Historis Perubahan
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tgl Mulai Diberlakukan
PENANGANAN BALITA STUNTING
DAFTAR TILIK
No. Dokumen
: 440/895/Pkm Cilegon
No. Revisi
: 01
Tanggal Terbit : 31 Mei 2018 Halaman
: 1/2
UPTD PUSKESMAS CILEGON
Ira Yulistika Sari NIP.197307152003122003
Unit
: ………………………………………………………………………
Nama Petugas
: ………………………………………………………………………
Tanggal Pelaksanaan
: ………………………………………………………………………
No 1 2
Langkah Kegiatan Apakah dilakukan pembentukan Tim Stunting Tingkat Puskesmas dan Tingkat Kecamatan.? Apakah dilakukan Sosialisasi lintas sektor terkait stunting di Tingkat Kecamatan? Apakah Petugas dibantu langsung oleh kader melakukan
3
Pengukuran Tinggi Badan dan Panjang Badan di setiap Posyandu dan melakukan pencatatan hasil pengukuran? Apakah Kader melakukan penginputan data berat badan balita
4
yang sudah di timbang berat badan dan diukur tinggi/Panjang badan?
5
Apakah Petugas melakukan pengkajian dan pengolahan data balita stunting yang diinput di EPPGBM?
6
Apakah Petugas melakukan validasi atau pengukuran ulang kepada balita terduga stunting di setiap kelurahan?
7
Apakah Petugas melakukan analisis hasil validasi balita stunting?
8
Apakah Petugas melaporkan hasil validasi kepada Kepala UPTD Puskesmas Cilegon, Camat dan Lurah?
9
Apakah Melakukan penentuan intervensi kepada Balita stunting?
10
Apakah Melakukan pelaporan hasil intervensi?
Compliance rate (CR) : …………………………………%
Ya
Tidak
Cilegon, ………………………….. Pelaksana / Auditor
………………………………………. NIP:………………........................