Sop Penanganan Orang Mabuk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RS ARSY PROSEDUR MENGATASI ORANG MABUK DAN BERKELIARAN DI LOKASI KERJA



Nomor: 103/SPO/II.5/A/II/2016



Revisi: 01



Halaman 2 dari 2



Ditetapkan di: Lamongan, 11 Januari 2016 STANDAR



Direktur,



PROSEDUR



Tanggal diterbitkan:



OPERASIONAL



11 Januari 2016



(SPO)



dr. H.Moch.Rosidi



PENGERTIAN TUJUAN



NIK.02. 101. 095 Sebagai terciptanya keamanan dan kenyamanan di lingkungan kerja rs.arsy Sebagai pedoman penerapan langkah – langkah pengamanan di wilayah



KEBIJAKAN



lingkungan rs.ary 1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) 2. PMK No. 69 tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien 3. PMK NOMOR 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Surat



keputasan



direktur



RS.KH.Abdurrahman



syamsuri



nomor



:



74/KEP/II.6/AK.3/I/2016 tentang penetapan dan pemberlakuan pelayanan PROSEDUR



untuk keamanan. 1.Orang mabuk a.



Lakukan penangkapan apabila ada perlawanan



b.



Gunakan tongkan polisi (KENOPEL) dengan tidak



membahayakan orang yang sedang mabuk c.



Setelah pemabuk dapat di kenalikn lakukan pemborgolan/di



amankan di ruagan tertentu. d.



Amankan orang yang mabuk hingga tidak membahakan



orang lain e.



Apabila orang yang mabuk tersebut tidak melakukan



perbuatan menggu keamanan segera halau,dan usahakan agar orang itu menjauh dari lingkungan rumah sakit f.Apabila teradi pengrusakan oleh orang yang mabuk,sehingga peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian materi,kumpulkan barang bukti untuk selanjutnya di serahkan kepada keolisian guna kpentingan penyidik. g.



Laporkan kejadian itu ke bagian kabag ADM DAN



RS ARSY PROSEDUR MENGATASI ORANG MABUK DAN BERKELIARAN DI LOKASI KERJA



Nomor: 103/SPO/II.5/A/II/2016



Revisi: 01



Halaman 2 dari 2



UMUM/KA. SUBBAG UMUM 2.Perkelahian a.



Usahakan melerai/memisahkan dengan memberikan



peringatan untuk mengalihkan perhatiannya b.



Mndamaikan dengan cara membawa orang yang berkelahi ke



pos penjagaan UNIT KERJA



c. Laporkan hal tersebut ke kordinator setempat Unit Keamanan