SOP Penanganan Temuan Segera [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C Standar Operasional Prosedur



Penanganan Temuan Segera Nomor SOP: 25/TMPC/2018



Tanggal Penetapan: 21 Desember 2018



Tanggal Revisi: -



Revisi Ke -



1. Deskripsi a. Standar Operasional Prosedur (SOP) ini menjelaskan tentang penanganan temuan segera pada saat pelaksanaan pemantauan pengendalian utama di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC Tipe Madya Pabean C), yang dimulai sejak Tim Pelaksana Pemantauan mendapati temuan segera sampai dengan terbitnya Laporan Temuan Segera (LTS). b. Tim Pelaksana Pemantauan adalah Pejabat Bea dan Cukai pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan yang ditunjuk dalam Surat Tugas. c. Pemilik Pengendalian merupakan pejabat pada tiap jenjang unit kerja yang bertanggung jawab atas terlaksananya suatu pengendalian di unit kerjanya, biasanya atasan langsung pelaksanaan pengendalian. d. Laporan Temuan Segera (LTS) merupakan laporan mengenai temuan yang perlu segera ditindaklanjuti karena ada pengendalian utama yang sering tidak dilaksanakan dan berpengaruh tinggi terhadap strategi/aktivitas operasi dan/atau terhadap kepentingan pemangku kepentingan (stakeholder). e. Kriteria temuan bersifat segera yaitu: 1) Suatu pengendalian sering tidak dilaksanakan; 2) Berpengaruh tinggi terhadap strategi/aktivitas operasi dan/atau terhadap kepentingan para pemangku kepentingan (stakeholder); atau 3) Perlu segera ditindaklanjuti untuk mencegah kegagalan yang lebih luas karena pengendaliannya tidak efektif implementasinya. f. Unit pelaksana SOP ini adalah Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada KPPBC Tipe Madya Pabean C. 2. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. d. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. e. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara. f. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.



3. Ketertautan SOP ini memiliki ketertautan dengan: a. Prosedur Pemantauan Pengendalian Internal Tingkat Aktivitas (PPITA). b. Prosedur penanganan temuan berindikasi kecurangan/fraud. 4. Pihak-Pihak yang Terlibat a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Direktur Jenderal). b. Kepala Kantor Wilayah DJBC/Kantor Wilayah DJBC Khusus (Kepala Kantor Wilayah). c. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C (Kepala KPPBC TMP C). d. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (Kasi KIP). e. Kepala Subseksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas yang ditunjuk (Kasubsi KPT). f. Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (Pelaksana Seksi KIP). g. Tim Pelaksana Pemantauan. h. Pemilik Pengendalian. 5. Persyaratan dan Perlengkapan a. Persyaratan: Terdapat temuan segera pada pengendalian utama. b. Perlengkapan: Format Laporan Temuan Segera.



saat



pelaksanaan



pemantauan



6. Keluaran (Output) Laporan Temuan Segera (LTS). 7. Jangka Waktu Penyelesaian Jangka waktu layanan SOP ini adalah terbagi atas beberapa tahap, yaitu: a. Pelaksanaan penanganan temuan segera sesuai dengan masa Surat Tugas Pemantauan Pengendalian Utama. b. Penyampaian Laporan Temuan Segera (LTS) paling lama 1 (satu) hari kerja sejak ditemukan temuan yang bersifat segera. 8. Perhatian SOP ini bermanfaat bagi kinerja Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada KPPBC Tipe Madya Pabean C dalam penanganan temuan segera pada saat melaksanakan Pemantauan Pengendalian Internal Tingkat Aktivitas (PPITA). Dalam hal SOP ini tidak terlaksana dengan baik maka kegiatan pemantauan pengendalian internal dalam rangka memastikan bahwa pengendalian utama dijalankan sesuai dengan sistem, prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat terlaksana dengan baik. 9. Matriks RASCI Penanganan Temuan Segera



Direktur Jenderal



Kepala Kanwil



Kepala Tim Pemilik Kasi Kasubsi Pelaksana KPPBC Pelaksana PengendaKIP KPT Seksi KIP TMP C Pemantauan lian



Pengumpulan bukti pendukung Penerbitan LTS



R/A I



R/A



R



S



R



Penerbitan Nota Dinas Penyampaian LTS Pengadministrasian dan pendistribusian Nota Dinas Penyampaian LTS



R/A



I



I



R



R



S



R



S



I



dan LTS



10. Prosedur Kerja a. Tim Pelaksana Pemantauan mendapati temuan segera dalam pelaksanaan tugas Pemantauan Pengendalian Internal Tingkat Aktivitas (PPITA), kemudian melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Mengumpulkan bukti-bukti pendukung. 2) Menyiapkan konsep Laporan Temuan Segera (LTS) kepada Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C, yang ditandatangani oleh Kasi KIP. b. Dalam hal menurut pertimbangan Kasi KPI temuan segera perlu dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan/atau Direktur Jenderal, Pelaksana Seksi KIP menyiapkan konsep Nota Dinas penyampaian Laporan Temuan Segera (LTS) kepada Kepala Kantor Wilayah dan/atau Direktur Jenderal, yang diteliti dan diparaf oleh Kasubsi KPT serta Kasi KIP, dan ditandatangani oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C. c. Pelaksana Seksi KIP mengadministrasikan serta mendistribusikan Laporan Temuan Segera (LTS) dan Nota Dinas penyampaian Laporan Temuan Segera (LTS) kepada Kepala Kantor Wilayah dan/atau Direktur Jenderal.



Kepala KPPBC TMP C



11. Bagan Alir (Flowchart)



Nota Dinas Penyampaian LTS



Menerima, Meneliti, dan Menandatangani Nota Dinas Penyampaian LTS



Kasi KIP



Menerima, Meneliti, dan Menandatangani LTS, serta Memaraf Nota Dinas Penyampaian LTS



DIREKTUR JENDERAL



KEPALA KANTOR WILAYAH



Kasubsi KPT Tim Pelaksana Pemantauan Pemilik Pengendalian



Pelaksana Seksi KIP



KPPBC TIPE MADYA PABEAN C



LTS



Menerima, Meneliti, dan Memaraf LTS serta Nota Dinas Penyampaian LTS



Prosedur Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas



Mulai



Mendapati Temuan Segera



Mengumpulkan Bukti Pendukung



Menyusun Konsep LTS



Menyusun Konsep Nota Dinas Penyampaian LTS



Mengadministrasikan dan Mendistribusikan Selesai



Menerima LTS



Selesai



Menerima LTS



Selesai



Menerima LTS



Selesai