SOP - Pencatatan Aset Tetap REVISI2 (BLM TTD) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dok: SOP/Keuangan/PAT Tgl : 09 Februari 2021



KEUANGAN



Revisi : 2



PENCATATAN ASET TETAP



Lembar ke 1 dari 7



1. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 1. 2. 3. 4. 5.



Menjaga Keberlanjutan Yayasan dalam memberikan pelayanan. Melaksanakan Tata Kelola Keuangan yang baik sesuai tujuan Yayasan. Menjamin ketersediaaan dana untuk kegiatan Yayasan. Memberikan pedoman tentang Penerimaan dan Pengeluaran Dana Yayasan. Sarana internal kontrol keuangan Yayasan



2. DEFINISI 1. Aset Tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, digunakan dalam operasi Yayasan dan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal Yayasan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun 2. Yayasan dalam hal ini adalah Yayasan Wadah Titian Harapan 3. Penyusutan adalah penurunan kegunaan aset tetap secara berkala 3. KEBIJAKAN : Kebijakan di bawah ini diambil berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan, PSAK dan peraturan yang berlaku Harga perolehan aset tetap mencakup segala pengeluaran sampai aset tersebut ditempat dan siap digunakan, pajak pertambahan nilai, ongkos angkut, biaya pemasangan termasuk biaya pemasangan lisensi windows/software bawaan pada komputer/laptop/notebook atau biaya asuransi jika ada, harus ditambahkan ke harga pembelian aset tetap bersangkutan, 1. Biaya – biaya yang dikeluarkan tetapi tidak meningkatkan kegunaan aset yang bersangkutan tidak boleh ditambahkan dalam harga perolehan aset tersebut, contohnya biaya yang timbul karena kecerobohan atau kekeliruan dalam pemasangan aset, karena rusak atau kejadian luar biasa yang tidak menambah kegunaan aset, biaya – biaya tersebut akan dicatat sebagai beban dalam periode kejadiannya; Dibuat oleh



Disetujui oleh



(Lilik Juniarti) Bendahara



(Paula Stela Nova Landowero) Sekretaris



STANDARD OPERATING PROCEDURE



KEUANGAN



No Dok: SOP/Keuangan/PAT Tgl : 09 Februari 2021 Revisi : 2



PENCATATAN ASET TETAP



Lembar ke 1 dari 7



2. Harga perolehan aset berwujud yang diakui oleh Yayasan dan dicatat sebagai aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai nilai sama atau lebih dari Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah); juga diakui dalam kondisi lain seperti harga satuan aset kurang dari Satu Juta akan tetapi dalam satu Set totalnya melebihi satu juta; 3. Pengalihan/penyerahan/perolehan/pembelian aset tetap mempunyai nilai di atas Rp50.000.000,- oleh Pengurus, harus mendapat persetujuan tertulis dari Pembina terlebih dahulu; 4. Metode Penyusutan Aset Tetap yang digunakan Yayasan adalah metode garis lurus (Straight Line Method) yaitu beban penyusutan yang dibebankan secara merata selama umur taksiran aset tetap; 5. Sedangkan berdasarkan umur ekonomis dan jenis Aset Tetap, Yayasan membagi Aset Tetap menjadi 3 tipe, yaitu:   



Tipe 1, adalah Aset Tetap yang mempunyai umur ekonomi sampai dengan 4 Tahun, seperti Komputer/Laptop/Notebook, Meja dan Kursi kerja dll persentase penyusutannya adalah 25%; Tipe 2, adalah Aset Tetap yang mempunyai umur ekonomi sampai dengan 8 Tahun, seperti Mobil dan Sepeda Motor penyusutannya 12,5%; Tipe 3, adalah bangunan yang mempunyai umur ekonomi sampai dengan 20 tahun dengan penyusutan 5%;



PROSEDUR PENCATATAN ASET TETAP 1. Aset tetap dapat diperoleh dengan cara pembelian atau melalui donasi/sumbangan, untuk aset tetap yang dibeli dicatat berdasarkan harga perolehan, sedangkan aset tetap yang diperoleh melalui sumbangan dicatat berdasarkan nilai pasar saat barang diterima yayasan 2. Pengalihan/penyerahan/perolehan/pembeli Aset Tetap milik Yayasan harus disertai dokumen persetujuan dari rapat pengurus Yayasan; sedangkan untuk aset tetap yang mempunyai nilai di atas Rp50.000.000,- harus dilengkapi dengan persetujuan tertulis dari Pembina Yayasan. 3. Dengan berlalunya waktu, Aset Tetap akan kehilangan kemampuanya menunjang operasional Yayasan, dengan demikian harga perolehan aset tetap ini harus Dibuat oleh Disetujui oleh



(Lilik Juniarti) Bendahara



(Paula Stela Nova Landowero) Sekretaris



STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dok: SOP/Keuangan/PAT Tgl : 09 Februari 2021



KEUANGAN



Revisi : 2



PENCATATAN ASET TETAP



4.



Lembar ke 1 dari 7



dipindahkan ke perkiraan beban secara teratur selama umur ekonomis yang diharapkan Pencatatan Aset Tetap Yayasan kedalam system pembukuan adalah berdasarkan tanggal mulai pembelian aset tetap tersebut dengan rincian data yang harus dimasukkan ke dalam system, sebagai berikut : - Kode Aktiva : FA000-000000WTH (diberi kode FA: Fixed Aset = Aset, 3 digit untuk nomor urut pencatatan asset, 6 digit untuk tanggal pembelian aset DD-MM-YY, untuk Tipe Aset “Kendaraan”, Kode WTH = milik Wadah Titian Harapan) FA000AL-000000WTH (diberi kode FA: Fixed Aset = Aset, 3 digit untuk nomor urut pencatatan asset, 6 digit untuk tanggal pembelian aset DD-MM-YY, Kode AL = Tipe Aset “Peralatan”, Kode WTH = milik Wadah Titian Harapan) FA000FF-000000WTH (diberi kode FA: Fixed Aset = Aset, 3 digit untuk nomor urut pencatatan asset, 6 digit untuk tanggal pembelian aset DD-MM-YY, Kode AL = Tipe Aset “Furnitur & Fixture”, Kode WTH = milik Wadah Titian Harapan) - Nama Aktiva : Nama Aset tetap yang dibeli/diterima dari sumbangan - Tipe Aktiva : Tipe Aktiva digolongkan berdasarkan umur ekonomis sesuai tabel penyusutan - Tgl. Pembelian: Tanggal Aset Tetap tersebut dibeli - Tgl.Pemakaian: Tanggal Aset Tetap tersebut mulai digunakan dalam operasional Yayasan - Akun Kas / Bank: Nomor COA yang digunakan untuk pembelian aset tetap - Akun-akun Aktiva: Nomor COA yang digunakan untuk mencatat Aset Tetap sesuai golongan Aset Tetap - Akun Akumulasi Penyusutan: Nomor COA yang digunakan untuk mencatat Akumulasi Penyusutan Aset Tetap - Akun Beban Penyusutan: Nomor COA yang digunakan untuk mencatat Biaya sesuai klasifikasi tabel penyusutan - Estimasi Umur: Perkiraan manfaat masa ekonomis aset tetap yang dicatat dalam daftar aset tetap Dibuat oleh



Disetujui oleh



(Lilik Juniarti) Bendahara



(Paula Stela Nova Landowero) Sekretaris



STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dok: SOP/Keuangan/PAT Tgl : 09 Februari 2021



KEUANGAN



Revisi : 2



PENCATATAN ASET TETAP



Lembar ke 1 dari 7



-



5.



6.



7.



8.



9.



Metode penyusutan: Metode penyusutan garis lurus sesuai kebijakan Yayasan % Rasio Penyusutan : sesuai tabel penyusutan Harga Perolehan : Harga Aset Tetap sesuai dokumen perolehan Nilai Residu : Taksiran nilai jual yang diperkirakan masih ada saat Aset Tetap tersebut berakhir masa manfaat ekonomisnya - Akumulasi penyusutan : Total nilai penyusutan yang diperoleh dari harga perolehan dikurangi nilai residu - Nilai Buku : Nilai Aset Tetap yang belum disusutkan Yayasan melakukan pengecekan fisik atas aset tetap yang dimiliki setiap 6 bulan sekali. Atas pengecekan tersebut dibuat surat Berita Acara yang ditandatangani oleh staff Akunting dan pengelola aset oleh bagian Umum. Pada setiap pengecekan fisik atas aset dilakukan juga pemeriksaan atau catatan tersendiri atas aset yang umur nya sama atau lebih dari 4 tahun untuk proses revaluasi aset tetap dengan tujuan untuk menilai ulang apakah aset tetap yang dimiliki masih dapat digunakan/diperpanjang umur ekonomisnya dengan sedikit perawatan atau harus diganti baru sebagai rekomendasi untuk bagian umum untuk ditindaklanjuti. Pengeluaran yang dilakukan Yayasan untuk pemeliharaan dan perbaikan yang sifatnya berulang dan tidak menambah umur manfaat aset tetap yang dimiliki dicatat sebagai beban pemeliharaan atau perbaikan Aset tetap yang sudah habis masa manfaatnya, rusak berat, hilang dan tidak mempunyai nilai jual lagi, maka aset tetap tersebut akan dihapus. Jurnal untuk melepas Aset Tetap tersebut adalah sebagai berikut: Contoh: 24 Agustus 2020 Akumulasi Penyusutan 1.000.000,Peralatan Kantor 1.000.000,Aset tetap yang rusak berat dan hilang namun masih memiliki sisa nilai buku, maka aset tetap akan dijurnal adalah sebagai berikut: Contoh: 24 Agustus 2020 Akumulasi Penyusutan 700.000,Biaya Lain-Lain 300.000,Dibuat oleh



Disetujui oleh



(Lilik Juniarti) Bendahara



(Paula Stela Nova Landowero) Sekretaris



STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dok: SOP/Keuangan/PAT Tgl : 09 Februari 2021



KEUANGAN



Revisi : 2



PENCATATAN ASET TETAP



Lembar ke 1 dari 7



Peralatan Kantor 10.



1.000.000,-



Aset tetap yang sudah habis masa manfaatnya tetapi masih mempunyai nilai jual, dapat dijual oleh Yayasan atau disumbangkan ke komunitas (Rumah Wadah Komunitas) dengan persetujuan Rapat Pengurus terlebih dahulu dengan ketentuan bahwa: a. Untuk harga jual lebih tinggi dibandingkan nilai buku aset tetap bersangkutan berarti ada keuntungan dan keuntungan dijurnal dalam pos pendapatan lainlain Contoh Jurnal: 24 Agustus 2020 Kas/Bank 400.000,Akumulasi Penyusutan Peralatan Kantor 700.000,Peralatan 1.000.000,Pendapatan Lain-lain 100.000,b. Untuk harga jual lebih rendah dibandingkan nilai buku aset tetap bersangkutan berarti ada kerugian dan kerugian dijurnal dalam pos biaya lain-lain, Contoh Jurnal: 24 Agustus 2020 Kas/Bank 200.000,Akumulasi Penyusutan Peralatan Kantor 700.000,Biaya Lain-lain 100.000,Peralatan 1.000.000,c. Aset tetap yang sudah habis masa manfaatnya tetapi masih mempunyai nilai jual dan untuk disumbangkan ke Rumah Wadah Komunitas dijurnal dalam pos Bantuan Sarana dan Prasarana, Contoh Jurnal: 24 Agustus 2020 Bantuan Sarana dan Prasarana 1.000.000,Peralatan 1.000.000,-



PROSEDUR PENGHAPUSAN PENCATATAN ASET TETAP Dibuat oleh



Disetujui oleh



(Lilik Juniarti) Bendahara



(Paula Stela Nova Landowero) Sekretaris



STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dok: SOP/Keuangan/PAT Tgl : 09 Februari 2021



KEUANGAN



Revisi : 2



PENCATATAN ASET TETAP



Lembar ke 1 dari 7



Penghapusan Aset adalah salah satu proses atau kegiatan yang mempunyai tujuan untuk mengeluarkan atau memusnahkan aset dari list inventaris karena barang atau aset tersebut sudah tidak mempunyai kegunaan atau sudah tidak dapat berfungsi untuk kepentingan kerja Yayasan dan dihibahkan ke pihak lain. 1. Ketentuan Umum a. Data asset tetap yang dihapuskan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik asset tetap yang dilakukan oleh bagian Umum bersama dengan bagian Akunting; dokumen yang digunakan adalah: 1. Berita Acara Pemeriksaan Aset Tetap yang sudah ditandatangani oleh Pelaksana Umum yaitu Bagian Umum dan Akunting serta diketahui Oleh Kepala Departemen SDM & Umum, Bendahara dan Pengurus. 2. Berita Acara Serah Terima Aset yang dihapus 3. Foto / dokumentasi asset yang dihapus 4. Surat Pernyataan pemegang asset yang akan dihapus 5. Berita Acara Penghapusan Aset yang diajukan oleh Bagian Umum dan disetujui oleh Pengurus dan Pembina. b. Persyaratan kondisi asset yang akan dihapus adalah sebagai berikut: 1. Rusak dan tidak bisa diperbaiki atau dipergunakan sebagaimana mestinya. 2. Dihibahkan ke pihak lain dengan persetujuan Pengurus dan Pembina. 3. Dijual atau dilelang dengan catatan nilai buku habis atau umur ekonomisnya sudah habis dengan persetujuan Pengurus dan Pembina 4. Hilang, dicuri, dan faktor Bencana seperti Kebakaran atau Tsunami.



Dibuat oleh



Disetujui oleh



(Lilik Juniarti) Bendahara



(Paula Stela Nova Landowero) Sekretaris



STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dok: SOP/Keuangan/PAT Tgl : 09 Februari 2021



KEUANGAN



Revisi : 2



PENCATATAN ASET TETAP



Lembar ke 1 dari 7



Dibuat oleh



Disetujui oleh



(Lilik Juniarti) Bendahara



(Paula Stela Nova Landowero) Sekretaris



STANDARD OPERATING PROCEDURE



No Dok: SOP/Keuangan/PAT Tgl : 09 Februari 2021



KEUANGAN



Revisi : 2



PENCATATAN ASET TETAP



Lembar ke 1 dari 7



Dibuat oleh



Disetujui oleh



(Lilik Juniarti) Bendahara



(Paula Stela Nova Landowero) Sekretaris