Sop Pengamanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SATUAN PENGAMANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING PALOPO



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Tanggal Terbit Januari 2016



Tanggal Berlaku 01 Januari 2016



Ditetapkan Direktur Utama BLUD RSUD



dr. NAZARUDDIN, Sp.OG. NIP 19711125 200012 1 002



PENGERTIAN



RUANG LINGKUP TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



Satpam/security adalah suatu kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan fisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan dilingkungan/kawasan kerjanya. Berlaku bagi petugas yang bekerja di RSUD Sawerigading Palopo. Sebagai pedoman kepada petugas security dalam menjalankan tugas kerja sebagai pengaman. 1. Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI No. Pol ; SKEP/1138/X/1999 tanggal 5 Oktober 1999, : Buku Petunjuk Lapangan Pembinaan dan Penyelamatan. 1. Membuka pintu gerbang saat aktivitas operasional Rumah Sakit. 2. Mengadakan pengecekan sekitar gedung. 3. Memeriksa setiap kendaraan yang masuk dan keluar (kordinasi dengan parker) 4. Melakukan pendataan tamu Rumah Sakit pada buku tamu yang telah disediakan. 5. Mengantar tamu pada tempat tujuan apabila sudah mendapat ijin untuk bertemu. 6. Mengontrol dan mengecek inventaris rumah sakit. 7. Melakukan cek body terhadap karyawan yang akan istirahat dan pulang. 8. Melakukan pencatatan pada buku mutasi mengenai kejadian dan situasi. 9. Menggunakan prilaku “SENYUM, SAPA, SALAM, SOPAN, SANTUN, SIGAP, SABAR” (7 S) dalam menjalankan tugas. 10. Ikut serta dan menjadi bagian dalam menjalankan serta menegakan aturan yang telah ditetapkan oleh manajemen dimana termasuk melakukan pengawasan terhadap karyawan selama kegiatan operasional. 11. Melakukan pengecekan cek dan ricek terhadap fasilitas yang ada.



UNTI TERKAIT



DOKUMEN YANG DIGUNAKAN



12. Melakukan pengecekan terhadap pintu-pintu selama aktifitas dan menyalakan lampu-lampu juga mematikannya. 1. Kabag. Umum 2. SIM RS 3. Polsek Bara 1. Dokumen Pelaksanaan Tata Tertib Pengamanan di RSUD Sawerigading Palopo



PROSEDUR PENANGANAN KEBAKARAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING PALOPO



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



PENGERTIAN



RUANG LINGKUP TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



Tanggal Terbit Januari 2016



Tanggal Berlaku 01 Januari 2016



Ditetapkan Direktur RSUD



dr. NAZARUDDIN, Sp.OG. NIP 19711125 200012 1 002



Satpam/security adalah suatu kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan fisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan dilingkungan/kawasan kerjanya. Berlaku bagi petugas yang bekerja di RSUD Sawerigading Palopo. Sebagai pedoman kepada petugas security dalam menjalankan tugas kerja sebagai pengaman. 1. Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI No. Pol ; SKEP/1138/X/1999 tanggal 5 Oktober 1999, : Buku Petunjuk Lapangan Pembinaan dan Penyelamatan. 1. Pengamanan pintu emergency - Jangan panik, usahakan tenang 2. Bunyikan alarm - Alarm dibunyikan untuk memberitahukan adanya kebakaran dan melakukan langkah pengamanan. - Usahakan melokalisir/membatasi daerah kebakaran untuk mencegah menjalarnya api lebih luas. 3. Pergunakan APAR yang cepat, aman dan tepat (CAT) - Kecepatan, aman dan ketepatan memakai APAR akan berpengaruh dalam memadamkan Api Ringan (APAR) atau alat pemadam lainnya yang tersedia (karung basah). - Jangan mempertaruhkan nyawa sia-sia karena kecerobohan diri sendiri sehingga terjebak dalam kebakaran. 4. Matikan aliran listrik, gas dan aliran bahan bakar. - Dalam kebakaran kita harus berusaha mengurangi segala kemungkinan dapat menambahkan besar kebakaran, korban dan bahaya. - Segera putuskan/matikan dari luar dengan mematikan saklar induk dan segera disegel, semua sikring jangan dikutak-katik. 5. Beritahukan dinas kebakaran



6. UNTI TERKAIT



DOKUMEN YANG DIGUNAKAN



1. 2. 3. 1.



Untuk menanggulangi bahaya kebakaran yang besar dibutuhkan khusus dari DINAS KEBAKARAN. Hubungi aparat kepolisian terdekat dan petugas GS quick respond unit coordinator keamanan setempat. Kabag. Umum Polsek Bara Unit Pemadam Kebakaran. Dokumen Pelaksanaan Tata Tertib Pengamanan di RSUD Sawerigading Palopo



PROSEDUR PASIEN KELUARGA MISKIN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING PALOPO



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Tanggal Terbit Januari 2016



Tanggal Berlaku 01 Januari 2016



Ditetapkan Direktur Utama BLUD RSUD



dr. NAZARUDDIN, Sp.OG. NIP 19711125 200012 1 002



PENGERTIAN



RUANG LINGKUP TUJUAN KEBIJAKAN



PROSEDUR



UNTI TERKAIT



DOKUMEN YANG DIGUNAKAN



Pasien keluarga miskin adalah pasien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan masyarakat atau kartu jaminan kesehatan daerah atau membawa surat keterangan tidak mampu yang sah Masyarakat yang tidak mampu. Memberikan jaminan akses pasien dari keluarga miskin untuk memperoleh pelayanan rujukan di Rumah Sakit. Keputusan Direktur Utama RSUD Sawerigading Palopo Nomor : 146/SK/RSUD.SWG/PLP/VII/2016 tentang Pembentukan Tim Pengendali Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1. Pendaftaran di loket kartu dengan membawa kartu JKN, KK dan rujukan. 2. Ke Loket JKN untuk mendapatkan jaminan perawatan. 3. Ke Poli yang dituju untuk diperiksa. 4. Ke tempat pemeriksaan penunjang (lab.Rad. dll) 5. Ke Instalasi Farmasi untuk mendapatkan obat. 6. Pulang -Loket Pendaftaran -Loket JKN -Poliklinik -Instalasi penunjang -Instalasi Farmasi 1. Kartu JKN 2. Fotocopy KK 3. Rujukan dari PKM/Dr. Keluarga