5 0 276 KB
PENGAMBILAN BENDA ASING DI TELINGA No. Dokumen : SOP
No. Revisi
: 00
TanggalTerbit
:
Halaman
: 1/2
UPTD PUSKESMAS DTP SIDAHARJA 1. Pengertian 2. Tujuan
3. Kebijakan 4. Referensi
5. Prosedur
Ujang kohar,S.Kep NIP.19670506198031008 Pengambilan benda asing di telinga adalah suatu usaha untuk mengeluarkan benda asing yang masuk ke dalam saluran telinga, sehingga dapat mengurangi timbulnya luka dan infeksi telinga. Agar tidak terjadi infeksi lanjut Mampu mengeluarkan benda asing di telinga bila pasien kooperatif dan benda asing terlihat/ mudah terjangkau SK Kepala UPTD Puskesmas Lakbok No.800/055/SK.KAPUS/I/2017 Tentang Pelayanan Klinis 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.05 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Kllinis bagi dokter difasilitas pelayanan kesehatan frimer 2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis bagi dokter difasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Petugas menjaga privasi pelanggan Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri Petugas menjelaskan kepada pasien tentang tindakan yang akan dilakukan Petugas melakukan pemeriksaan, jika pasien tidak kooperatif atau benda asing tidak terlihat atau sulit dijangkau, petugas merujuk pasien kerumah sakit Petugas berusaha mengeluarkan benda asing dengan hati – hati dengan menjepit benda asing tersebut dengan pinset dan ditarik keluar Bila benda asing adalah serangga yang masih hidup, Petugas harus mematikan serangga tsb lebih dulu dengan meneteskan minyak atau alkohol baru kemudian dikeluarkan Petugas membersihkan telinga pasien Petugas memperhatikan respon pasien Petugas mencuci tangan
6. Diagram Alir Petugas menjaga privasi pelanggan
Bila benda asing adalah serangga yang masih hidup, Petugas harus mematikan serangga tsb lebih dulu dengan meneteskan minyak atau alkohol baru kemudian dikeluarkan
Petugas membersihkan telinga pasien
Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
Petugas berusaha mengeluarkan benda asing dengan hati – hati dengan menjepit benda asing tersebut dengan pinset dan ditarik keluar
Petugas memperhatikan respon pasien
Petugas menjelaskan kepada pasien tentang tindakan yang akan dilakukan
Petugas melakukan pemeriksaan, jika pasien tidak kooperatif atau benda asing tidak terlihat atau sulit dijangkau,petugas merujuk pasien kerumah sakit
Petugas mencuci tangan
7.Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait 9.Dokumen terkait
UGD Rekam Medis Buku register
10. Rekaman Historis Perubahan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl.mulai diberlakukan
PENGAMBILAN BENDA ASING DI TELINGA No. Dokumen : : 00 DAFTAR No. Revisi TILIK TanggalTerbit : Halaman
: 1/1
UPTD PUSKESMAS DTP SIDAHARJA NO 1 2 3 4 5 6
7 8 9
Ujang kohar,S.Kep NIP.19670506198031008 KEGIATAN
YA
TIDAK
Apakah petugas menjaga privasi pelanggan? Apakah petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri? Apakah petugas menjelaskan kepada pasien tentang tindakan yang akan dilakukan? Apakah petugas melakukan pemeriksaan, jika pasien tidak kooperatif atau benda asing tidak terlihat atau sulit dijangkau, petugas merujuk pasien kerumah sakit? Apakah petugas berusaha mengeluarkan benda asing dengan hati – hati dengan menjepit benda asing tersebut dengan pinset dan ditarik keluar? Bila benda asing adalah serangga yang masih hidup, Apakah petugas harus mematikan serangga tsb lebih dulu dengan meneteskan minyak atau alkohol baru kemudian dikeluarkan? Apakah petugas membersihkan telinga pasien? Apakah petugas memperhatikan respon pasien? Apakah petugas mencuci tangan? Jumlah Compliance rate (CR) : ..............% Lakbok,………………………………… Pelaksana/Auditor
……………………………………………
TB