5 0 71 KB
PENGELOLAAN LIMBAH CAIR No. Dokumen : 440/ SOP
/SOP/PKM-
NGR/I/2019 No. Revisi
: 01
Tanggal Terbit: 30 Januari 2019 Halaman
: 1/2 dr. Lukman Haaris
PUSKESMAS NAGREG
NIP.19850624201412 1 001
Air limbah adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari 1. Pengertian
kegiatan
fasilitas
pelayanan
kesehatan
yang
memungkinkan
mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan.
2. Tujuan
Sebagai acuan pengelolaan limbah cair di Puskesmas Nagreg. Keputusan
3. Kebijakan
Kepala
Puskesmas
440/051/SK/PKM.NGR/I/2019
Tentang
Nagreg
Nomor
Penanggung
:
Jawab
Inventarisasi Pengelolaan Penyimpanan Dan Penggunaan Bahan Berbahaya Serta Pengendalian Dan Pembuangan Limbah Berbahaya 1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun
4. Referensi
2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun 3. Permen-LH No. 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) 1. Air hujan dialirkan ke saluran drainase umum 2. Limbah cair yang berasal dari toilet (grey water) dialirkan ke saluran drainase umum
4. Prosedur/ Langkahlangkah
3. Limbah cair yang berasal dari closet (black water) dialirkan dan ditampung dalam septic tank 4. Setiap limbah cair lainnya yang dihasilkan dari seluruh kegiatan Tindakan,
pelayanan KIA,
(PONED,
Pelayanan
Laboratorium,
Umum,
Pelayanan
Ruang Gigi,
Pelayanan Infeksius & TB) dialirkan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk dilakukan pengolahan lebih lanjut
5. Diagram air
-
6. Hal-hal yang perlu
-
diperhatikan 1. Sanitarian 7. Unit Terkait
2. Seluruh pegawai puskesmas 3. Petugas kebersihan puskesmas
8. Dokumen Terkait
No
9. Rekaman Historis Perubahan
Yang diubah
1. Kepala
Isi Perubahan Tangga mulai diberlakukan Nama dan NIP
30 Januari 2019
Nomor SK
30 Januari 2019
Puskesmas 2. Kebijakan