5 0 1 MB
Nomor Dokumen
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN Jl. P. Trunojoyo No. 397 (KM3) Pamekasan 69371
: (0324) 322431 Fax : 0324 322431 Email : [email protected] Website : www.pn-pamekasan.go.id
W14-U7/1/PMPN-PM/MR/2016
Tanggal Pembuatan 18 Agustus 2016 Tanggal Revisi
-
Revisi Ke
00
Tanggal Efektif
22 Agustus 2016
Disahkan Oleh
KETUA PN PAMEKASAN
PROSEDUR PENGENDALIAN DOKUMEN
LEMBAR PENGESAHAN Prosedur Mutu ini diterbitkan sebagai bagian dari Sistem Manual Mutu Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Pamekasan, baik dari aspek Manajemen Administrasi dan Operasional berdasarkan Sistem Manajemen Mutu atau SNI ISO 9001:2015 Prosedur Mutu ini bersifat dinamis mengikuti Standar, Regulasi ataupun Kode, sehingga diharapkan bahwa dalam Proses Implementasinya tingkat Penyempurnaan tersebut akan mendorong lebih cepat tercapainya Sasaran secara efektif.
TANGGAL 18 Agustus 2016
STAMP / STEMPEL
STATUS DOKUMEN
DIBUAT
DIPERIKSA
DOCUMENT CONTROL
MULIA KUSUMA DE ROSARI, SH.,MH.
RIFA‘ATI
INDUK (Master)
TERKENDALI (Controlled)
√
DISETUJUI
MANAGEMENT REPRESENTATIVE
KETUA PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
R. MOH. FADJARISMAN, SH.,MH
SURADI, SH.,S.Sos.,MH
TIDAK TERKENDALI (Uncontrolled)
NOMOR SALINAN (Copy No)
√
*)
Beri√ tanda pada kolom
PERINGATAN ! PerlindunganHakCipta Warning!@ Copyright Protection
Terbitan Prosedur Mutu ini tidak dapat digandakan, disimpan dalam Sistem yang diperbaiki atau dipindahkan dalam bentuk atau dengan cara apapun baik Elektronik, Mekanik, Photo Copy, dicatat atau lainnya tanpa izin tertulis Wakil Manajemen.
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN Tim Akreditasi Penjaminan Mutu PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN Jl. P. Trunojoyo No. 397(KM3) Pamekasan – Jawa Timur
Dilarang Menggandakan / Mengcopy Dokumen Ini Tanpa Persetujuan Manajemen
PMPN PAMEKASAN 1 | 12
Nomor Dokumen
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN Jl. P. Trunojoyo No. 397 (KM3) Pamekasan 69371
: (0324) 322431 Fax : 0324 322431 Email : [email protected] Website : www.pn-pamekasan.go.id
W14-U7/1/PMPN-PM/MR/2016
Tanggal Pembuatan 18 Agustus 2016 Tanggal Revisi
-
Revisi Ke
00
Tanggal Efektif
22 Agustus 2016
Disahkan Oleh
KETUA PN PAMEKASAN
PROSEDUR PENGENDALIAN DOKUMEN DAFTAR ISI NO.
1 2 3 3.1. 3.2. 3.3. 3.4. 3.5. 3.6. 3.7. 3.8. 3.9. 3.10. 4 5 6 6.1. 6.2. 6.3. 6.4. 6.5. 6.6. 6.7. 6.8. 6.9. 6.9.2. 6.16 7
KETERANGAN JUDUL Lembar Pengesahan Daftar Isi Status Revisi Tujuan Ruang lingkup Definisi Quality Management Representative Document Controller Dokumen Dokumen Internal Dokumen Eksternal Dokumen Terkendali Dokumen Tidak Terkendali Dokumen Kadaluwarsa Form Check List Penghapusan Dokumen Dasar Hukum Uraian Umum Prosedur Penerbitan Dokumen Baru Perubahan Dokumen Pengendalian Dokumen Eksternal Identifikasi Dokumen Gambar Cover dan Gambar header Format Dokumen Ketentuan Jenis Tulisan dan Gambar lembar pengesahan Prosedur Sistem Flow Chart Simbol Diagram Alur Tabel Kode Dokumen dan Bagian W14-U7 Merupakan kode Pengadilan Negeri Pamekasan Tabel Pengesahan Dokumen Dokumen Terkait
Dilarang Menggandakan / Mengcopy Dokumen Ini Tanpa Persetujuan Manajemen
HALAMAN 1 2 3 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 4 5 5 5 5 5 6 6 7 7 8 8 9 9 9 12 12
PMPN PAMEKASAN 2 | 12
Nomor Dokumen
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN Jl. P. Trunojoyo No. 397 (KM3) Pamekasan 69371
: (0324) 322431 Fax : 0324 322431 Email : [email protected] Website : www.pn-pamekasan.go.id
W14-U7/1/PMPN-PM/MR/2016
Tanggal Pembuatan 18 Agustus 2016 Tanggal Revisi
-
Revisi Ke
00
Tanggal Efektif
22 Agustus 2016
Disahkan Oleh
KETUA PN PAMEKASAN
PROSEDUR PENGENDALIAN DOKUMEN
STATUS REVISI NO. REVISI
NO. HALAMAN
BAGIAN/ SUB BAGIAN YANG DIREVISI
Dilarang Menggandakan / Mengcopy Dokumen Ini Tanpa Persetujuan Manajemen
DISETUJUI OLEH
TANGGAL
PMPN PAMEKASAN 3 | 12
Nomor Dokumen
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN Jl. P. Trunojoyo No. 397 (KM3) Pamekasan 69371
: (0324) 322431 Fax : 0324 322431 Email : [email protected] Website : www.pn-pamekasan.go.id
W14-U7/1/PMPN-PM/MR/2016
Tanggal Pembuatan 18 Agustus 2016 Tanggal Revisi
-
Revisi Ke
00
Tanggal Efektif
22 Agustus 2016
Disahkan Oleh
KETUA PN PAMEKASAN
PROSEDUR PENGENDALIAN DOKUMEN 1.
Tujuan Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan Tata Cara Penyusunan, Pembuatan, Persetujuan / Pengesahan, Distribusi, Perubahan atau Revisi dan Penghapusan serta Pengendalian Dokumendan Data yang relevan dengan Sistem Manajemen Mutu di Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Pamekasan.
2.
Ruang Lingkup Prosedur ini mencakup dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Sistem Manajemen Mutu di Kantor Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Pamekasan.
3.
Definisi a)
Management Representative (MR) yaitu Petugas yang ditunjuk sebagai Wakil Manajemen puncak untuk mengelola Sistem Manajemen Tim Akreditasi Penjaminan Mutu;
b)
Wakil Management Representative yaitu Petugas yang ditunjuk sebagai Koordinator untuk membantu tugas Quality Management Representative
c)
Document Controller (DC) yaitu Petugas yang bertanggung jawab sebagai Pengelola Dokumen;
d)
Dokumen adalah Informasi dan Sarana pendukungnya yang dapat berbentuk kertas atau elektronik yang berisi aktifitas yang harus diikuti;
e)
Dokumen Internal adalah Dokumen yang diterbitkan oleh Internal Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Pamekasan seperti Manual Mutu, Prosedur Mutu dan Instruksi Kerja;
f)
Dokumen Eksternal adalah dokumen yang diterbitkan dari Pihak diluar Internal Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Pamekasan seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah;
g)
Dokumen Terkendali adalah Dokumen yang peredarannya dikendalikan oleh DC dan seluruh atau sebagian dari lembar dokumen ini harus ditarik dari peredarannya jika terdapat revisi atau terbitan baru. Dokumen terkendali harus diberikan kepada personel yang terlibat langsung atau yang berhubungan dengan dokumen tersebut. Dokumen terkendali diberi stempel “CONTROLLED”;
h)
Dokumen Tidak Terkendali adalah Dokumen yang sifatnya hanya untuk Informasi dan peredarannya tidak dikendalikan oleh Document Controller. Dokumen ini tidak perlu ditarik dari peredaran atau penggunaan, jika terjadi perubahan atau revisi. Dokumen tidak terkendali diberi stempel “UNCONTROLLED”;
i)
Dokumen Kadaluarsa adalah Dokumen yang sudah tidak berlaku lagi dan harus ditarik dari peredarannya karena adanya perubahan atau revisi dan distempel “OBSOLETE / KADALUWARSA”;
j)
Form Check List adalah Dokumen atau Kertas Kerja yang dijadikan bukti Objektif pelaksanaan suatu Pekerjaan;
Dilarang Menggandakan / Mengcopy Dokumen Ini Tanpa Persetujuan Manajemen
PMPN PAMEKASAN 4 | 12
Nomor Dokumen
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN Jl. P. Trunojoyo No. 397 (KM3) Pamekasan 69371
: (0324) 322431 Fax : 0324 322431 Email : [email protected] Website : www.pn-pamekasan.go.id
W14-U7/1/PMPN-PM/MR/2016
Tanggal Pembuatan 18 Agustus 2016 Tanggal Revisi
-
Revisi Ke
00
Tanggal Efektif
22 Agustus 2016
Disahkan Oleh
KETUA PN PAMEKASAN
PROSEDUR PENGENDALIAN DOKUMEN k)
Penghapusan Dokumen adalah Penghapusan Dokumen yang berbentuk kertas maupun data elektronik dari daftar Dokumen;
4.
Dasar Hukum 4.1.
5.
Manual Mutu Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Pamekasan.
Uraian Umum 5.1.
DC bertanggung jawab mengendalikan seluruh Dokumen (Internal dan Eksternal) mulai dari Pengesahan, Penggandaan, Distribusi kebagian yang terkait dan Penarikan serta Penghapusan Dokumen;
5.2.
MR dibantu DC harus memastikan Dokumen yang berlaku di Lingkungan Kerja Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Pamekasan adalah versi terbaru dan versi sebelumnya ditarik dari peredarannya;
5.3.
MR harus memastikan bahwa Dokumen Luar (Eksternal) yang masuk ke Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Pamekasan dikenali dan pendistribusiannya terkendali;
5.4.
Penanggung jawab masing-masing Unit Proses bertanggung jawab dan mempunyai kewenangan membantu melaksanakan Implementasi Pengendalian Dokumen di Unitnya;
5.5.
Penanggung jawab masing-masing Unit Proses membantu memastikan hanya Dokumen terbaru (revisiterkini) dan Dokumen yang sesuai dengan aktivitasnya, terdapat dibagiannya.
6.
Prosedur 6.1.
Penerbitan Dokumen Baru 6.1.1.
Setiap unit proses yang akan menerbitkan dokumen baru harus melaporkan ke MR dan mengisi Form Usulan Pembuatan / Perubahan Dokumen.
6.1.2.
Setelah Dokumen Lengkap dan sesuai ketentuan, QMR menginstruksikan DC agar mengeluarkan Nomor Dokumen.
6.1.3.
Dokumen diperiksa oleh QMR dan disahkan oleh Ketua Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Pamekasan.
6.1.4.
DC melakukan pendaftaran Dokumen ke dalam Daftar Master Dokumen.
6.1.5.
Kemudian DC menggandakan Dokumen tersebut sejumlah Unit Proses yang terkait dengan Dokumen tersebut.
6.1.6.
Untuk Dokumen yang terkendali, DC memberi stempel “CONTROLLED” dan mendistribusikan ke Unit Proses terkait dan meminta Bukti Tanda Terima Dokumen.
6.1.7.
DC menyimpan Dokumen Asli pada Ruang/Lemari Dokumen.
Dilarang Menggandakan / Mengcopy Dokumen Ini Tanpa Persetujuan Manajemen
PMPN PAMEKASAN 5 | 12
Nomor Dokumen
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN Jl. P. Trunojoyo No. 397 (KM3) Pamekasan 69371
: (0324) 322431 Fax : 0324 322431 Email : [email protected] Website : www.pn-pamekasan.go.id
W14-U7/1/PMPN-PM/MR/2016
Tanggal Pembuatan 18 Agustus 2016 Tanggal Revisi
-
Revisi Ke
00
Tanggal Efektif
22 Agustus 2016
Disahkan Oleh
KETUA PN PAMEKASAN
PROSEDUR PENGENDALIAN DOKUMEN 6.2.
Perubahan Dokumen 6.2.1.
Setiap unit proses yang akan melakukan Perubahan / Revisi Dokumen harus melaporkan ke MR/DC.
6.2.2.
DC memberikan Form Perubahan Dokumen dan bagian penanggung jawab Unit Proses mengisi Form Perubahan Dokumen.
6.2.3.
Setelah Form Perubahan Dokumen diisi kemudian diserahkan kepada MR beserta Draft Dokumen yang direvisi.
6.2.4.
MR memeriksa Draft Dokumen yang direvisi diatas dan diajukan kepada Ketua Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Pamekasan untuk dimintakan Persetujuan dan Pengesahan.
6.2.5.
Dokumen yang sudah disahkan, selanjutnya oleh DC akan dilakukan Pembaruan / update Dokumen dan Pencatatan perubahan pada Tabel Riwayat Perubahan Dokumen.
6.2.6.
Kemudian DC akan menggandakan Dokumen tersebut sejumlah Unit Proses yang terkait dengan Prosedur tersebut.
6.2.7.
Untuk dokumen terkendali, DC memberi Stempel “CONTROLLED” dan mendistibusikan ke unit proses terkait dan meminta Bukti Tanda Terima Dokumen.
6.2.8.
DC menarik Dokumen yang lama/ Kadaluarsa dan mengganti dengan yang baru di Unit Proses terkait sesuai Daftar Distribusi Dokumen.
6.2.9.
Dokumen Asli yang terbaru disimpan oleh DC sedangkan Dokumen Asli yang lama diberi Stempel “KADALUARSA” dan salinannya / copy-annya dimusnahkan dengan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan Dokumen.
6.3.
Pengendalian Dokumen Eksternal 6.3.1.
Setiap Dokumen Eksternal yang masuk harus dilaporkan ke MR dan / atau DC untuk diidentifikasi.
6.3.2.
DC akan mendaftarkan Dokumen pada Daftar Dokumen Eksternal dan apabila diperlukan dibuatkan salinannya dan diberi Stempel “Sesuai dengan Aslinya” (jika diperlukan).
6.3.3.
Setelah disetujui oleh Tim
Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri
Pamekasan dan MR, maka DC akan menggandakan Dokumen tersebut sesuai kebutuhan. 6.3.4. 6.4.
DC menyimpan Dokumen Asli/Salinan Asli pada Ruang/ Lemari Dokumen.
Identifikasi Dokumen 6.4.1.
Dokumen yang dikeluarkan Organisasi dalam melakukan kegiatan Pelayanan (Dokumen Internal), akan diberikan Identifikasi sebagai berikut:
Dilarang Menggandakan / Mengcopy Dokumen Ini Tanpa Persetujuan Manajemen
PMPN PAMEKASAN 6 | 12
Nomor Dokumen
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN Jl. P. Trunojoyo No. 397 (KM3) Pamekasan 69371
: (0324) 322431 Fax : 0324 322431 Email : [email protected] Website : www.pn-pamekasan.go.id
W14-U7/1/PMPN-PM/MR/2016
Tanggal Pembuatan 18 Agustus 2016 Tanggal Revisi
-
Revisi Ke
00
Tanggal Efektif
22 Agustus 2016
Disahkan Oleh
KETUA PN PAMEKASAN
PROSEDUR PENGENDALIAN DOKUMEN 6.4.1.1.
Format Cover. Pada Halaman Cover harus berisikan data sebagai berikut : a)
Logo
b)
Judul Dokumen
c)
Cover Gedung & Nama
d)
Alamat
FONT : Arial LOGO RESMI
JUDUL RESMI
COVER GEDUNG
ALAMAT
6.5.
Format Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Form dan Dokumen Pendukung. Pada format Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Form dan Dokumen Pendukung harus menggunakan Header dan Footer yang berisikan informasi sebagai berikut: 6.5.1.
Nama dan Logo.
6.5.2.
Judul Dokumen.
6.5.3.
Nomor Dokumen dan Revisi.
6.5.4.
Tanggal Dokumen dan pengesahan.
6.5.5.
Halaman Dokumen dengan menyebutkan halaman dari Total Halaman.
6.5.6.
Maklumat atau Pernyataan Footnote “Dilarang Menggandakan / Mengcopy Dokumen Ini Tanpa Persetujuan Manajemen” Font Arial size 8
6.5.7.
Header dan Footer menggunakan Font Arial size 12 pada Judul Dokumen dan Font Arial size 9 pada Nomor Dokumen, Revisi, Tanggal, dan Halaman.
Dilarang Menggandakan / Mengcopy Dokumen Ini Tanpa Persetujuan Manajemen
PMPN PAMEKASAN 7 | 12
Nomor Dokumen
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN Jl. P. Trunojoyo No. 397 (KM3) Pamekasan 69371
: (0324) 322431 Fax : 0324 322431 Email : [email protected] Website : www.pn-pamekasan.go.id
W14-U7/1/PMPN-PM/MR/2016
Tanggal Pembuatan 18 Agustus 2016 Tanggal Revisi
-
Revisi Ke
00
Tanggal Efektif
22 Agustus 2016
Disahkan Oleh
KETUA PN PAMEKASAN
PROSEDUR PENGENDALIAN DOKUMEN 6.5.8.
Ketentuan jenis tulisan untuk konten dari Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, dan Form menggunakan Font Arial size 11. Seperti gambar dibawah ini.
6.6.
Ketentuan Jenis Tulisan pada Cover dan Tabel Pengesahan, yaitu : 6.6.1.
Judul Dokumen (Font Arial size 14);
6.6.2.
Tulisan pada kolom : Tanggal, Dibuat, Diperiksa, Disetujui – (Font Arial size 11);
6.6.3.
Nama dan Tanda Tangan Personil yang membuat, memeriksa dan menyetujui (Font Arial size 10);
6.6.4.
Keterangan : nama organisasi– (Font Arial size 14) dan alamatnya – (Font Arial size 9). Seperti gambar dibawah ini.
Dilarang Menggandakan / Mengcopy Dokumen Ini Tanpa Persetujuan Manajemen
PMPN PAMEKASAN 8 | 12
Nomor Dokumen
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN Jl. P. Trunojoyo No. 397 (KM3) Pamekasan 69371
: (0324) 322431 Fax : 0324 322431 Email : [email protected] Website : www.pn-pamekasan.go.id
W14-U7/1/PMPN-PM/MR/2016
Tanggal Pembuatan 18 Agustus 2016 Tanggal Revisi
-
Revisi Ke
00
Tanggal Efektif
22 Agustus 2016
Disahkan Oleh
KETUA PN PAMEKASAN
PROSEDUR PENGENDALIAN DOKUMEN 6.7.
Apabila Prosedur harus diterangkan dengan Sistem Flow Chart, maka digunakan Simbol Diagram Alur yang terdiri atas 6 (enam) Simbol sebagai Simbol Dasar Diagram Alur dengan keterangan sebagai berikut:
6.8.
Simbol Diagram Alur
a. Simbol Kapsul (Terminator)untuk mendeskripsikan kegiatan “Dimulai” dan “Berakhir”. Warna Isi (Fill Colour) dan Garis (Line) adalah White Background, Darker 50% pada aplikasi MS-Word/Excell. Ukuran disesuaikan b. Simbol Kotak(Process)untuk mendeskripsikan Proses atau Eksekusi. Warna Isi (Fill Colour) dan Garis (Line) sesuai point a. c. Simbol Belah Ketupat (Decision) untuk mendeskripsikan kegiatan pengambilan keputusan. Warna Isi (Fill Colour) dan Garis (Line) sesuai point a.. d. Simbol Lembaran Kertas (Document)mendeskripsikan kegiatan yang berkaitan dengan Pendokumentasian. Warna Isi (Fill Colour) dan Garis (Line) sesuai point a.. e. Simbol Segilima (One Page-Connector)mendeskripsikan hubungan antar Simbol yang berbeda halaman. Warna Isi (Fill Colour) dan Garis (Line) sesuai point a. f. Simbol Anak Panah/Panah(Arrow)untuk mendeskrpsikan arah kegiatan. Warna Hitam untuk Proses Eksekusi dan Warna Merah untuk Proses Penolakan
6.9.
Tabel Kode Dokumen dan Bagian NO
JENIS DOKUMEN
KODE DOKUMEN
1
Manual Mutu
W14-U7/PMPN-MM/XX/YY
2
Prosedur Mutu
W14-U7/Z/PMPN-PM/XX/YY
3
Standar Operasional Prosedur
W14-U7/Z/PMPN-SOP/XX/YY
4
Instruksi Kerja
W14-U7/Z/PMPN-IK/XX/YY
5
Formulir
W14-U7/Z/PMPN-FORM/XX-A/YY
6
Dokumen Pendukung
W14-U7/Z/PMPN-DP/XX/YY
7
Dokumen Eksternal
W14-U7/Z/PMPN-DE/XX/YY
Keterangan: 6.9.1.
Pengisian Kode untuk : Manual Mutu, Prosedur Mutu,Standar Operasional Prosedur, Instruksi Kerja, Formulir, Dokumen Pendukung dan Dokumen Eksternal.
6.9.2.
W14-U7 merupakan kode Pengadilan Negeri Pamekasan.
6.9.3.
Tanda Z diisi dengan No Urut
Dilarang Menggandakan / Mengcopy Dokumen Ini Tanpa Persetujuan Manajemen
PMPN PAMEKASAN 9 | 12
Nomor Dokumen
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN Jl. P. Trunojoyo No. 397 (KM3) Pamekasan 69371
: (0324) 322431 Fax : 0324 322431 Email : [email protected] Website : www.pn-pamekasan.go.id
W14-U7/1/PMPN-PM/MR/2016
Tanggal Pembuatan 18 Agustus 2016 Tanggal Revisi
-
Revisi Ke
00
Tanggal Efektif
22 Agustus 2016
Disahkan Oleh
KETUA PN PAMEKASAN
PROSEDUR PENGENDALIAN DOKUMEN 6.9.4.
Tanda XX diisi sesuai dengan Kode Unit Kerja yang menyiapkan Dokumen: 6.9.4.1.
Ketua Pengadilan Negeri
:
KPN
6.9.4.2.
Document Controller & Internal Auditor
:
MR
6.9.4.3.
Kepaniteraan Pidana
:
PID
6.9.4.4.
Kepaniteraan Perdata
:
PDT
6.9.4.5.
Kepaniteraan Hukum
:
HK
6.9.4.6.
Subbag Kepegawaian dan ORTALA
:
KPOTL
6.9.4.7.
Subbag Keuangan dan Umum
:
KUUM
6.9.4.8.
Subbag Perencanaan Teknologi Informasi :
PTIP
dan Pelaporan 6.9.5.
Tanda YY diisi dengan Tahun Terbit
6.10. Manual Mutu W14-U7/PMPN-MM/XX/YY 6.10.1. W14-U7 :
Identifikasi Wilayah Hukum dan Nomor Area Pengadilan Negeri Pamekasan
6.10.2. PMPN
:
Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri
6.10.3. MM
:
Identifikasi Manual Mutu
6.10.4. XX
:
Kode Unit Kerja yang menyiapkan dokumen
6.10.5. YY
:
Kode Tahun Terbit
6.11. Prosedur Mutu W14-U7/Z/PMPN-PM/XX/YY 6.11.1. W14-U7 :
Identifikasi Wilayah Hukum dan Nomor Area Pengadilan Negeri Pamekasan
6.11.2. Z
:
Nomor Urut Prosedure
6.11.3. PMPN
:
Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri
6.11.4. PM
:
Identifikasi Prosedur Mutu
6.11.5. XX
:
Kode Unit Kerja yang menyiapkan dokumen
6.11.6. YY
:
Kode Tahun Terbit
6.12. Standar Operasional Prosedur W14-U7/Z/PMPN-SOP/XX/YY 6.12.1. W14-U7 :
Identifikasi Wilayah Hukum dan Nomor Area Pengadilan Negeri Pamekasan
6.12.2. Z
:
Nomor Urut
6.12.3. PMPN
:
Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri
6.12.4. SOP
:
Identifikasi Standar Operasional Prosedur
6.12.5. XX
:
Kode Unit Kerja
Dilarang Menggandakan / Mengcopy Dokumen Ini Tanpa Persetujuan Manajemen
PMPN PAMEKASAN 10 | 12
Nomor Dokumen
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN Jl. P. Trunojoyo No. 397 (KM3) Pamekasan 69371
: (0324) 322431 Fax : 0324 322431 Email : [email protected] Website : www.pn-pamekasan.go.id
W14-U7/1/PMPN-PM/MR/2016
Tanggal Pembuatan 18 Agustus 2016 Tanggal Revisi
-
Revisi Ke
00
Tanggal Efektif
22 Agustus 2016
Disahkan Oleh
KETUA PN PAMEKASAN
PROSEDUR PENGENDALIAN DOKUMEN 6.12.6. YY
:
Kode Tahun Terbit
6.13. Instruksi Kerja (IK) W14-U7/Z/PMPN-IK/XX/YY 6.13.1. W14-U7 :
Identifikasi Wilayah Hukum dan Nomor Area Pengadilan Negeri Pamekasan.
6.13.2. Z
:
Nomor Urut Prosedur
6.13.3. PMPN
:
Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri
6.13.4. IK
:
Identifikasi Instruksi Kerja
6.13.5. XX
:
Kode Unit Kerja
6.13.6. YY
:
Kode Tahun Terbit
6.14. Form / Cheklist Standar Internal W14-U7/Z/PMPN-FORM/XX-A/YY 6.14.1. W14-U7 :
Identifikasi Wilayah Hukum dan Nomor Area Pengadilan Negeri Pamekasan
6.14.2. Z
:
Nomor Urut Prosedur
6.14.3. PMPN
:
Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri
6.14.4. FORM
:
Identifikasi Formulir
6.14.5. XX
:
Kode Unit Kerja
6.14.6. A
:
Nomor SOP yang berkaitan
6.14.7. YY
:
Kode Tahun Terbit
6.15. Dokumen Pendukung W14-U7/Z/PMPN-DK/XX/YY 6.15.1. W14-U7 :
Identifikasi Wilayah Hukum dan Nomor Area Pengadilan Negeri Pamekasan
6.15.2. Z
:
Nomor Urut
6.15.3. PMPN
:
Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri
6.15.4. DP
:
Dokumen Pendukung
6.15.5. XX
:
Kode Unit Kerja
6.15.6. YY
:
Kode Tahun Terbit
Dilarang Menggandakan / Mengcopy Dokumen Ini Tanpa Persetujuan Manajemen
PMPN PAMEKASAN 11 | 12
Nomor Dokumen
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN Jl. P. Trunojoyo No. 397 (KM3) Pamekasan 69371
: (0324) 322431 Fax : 0324 322431 Email : [email protected] Website : www.pn-pamekasan.go.id
W14-U7/1/PMPN-PM/MR/2016
Tanggal Pembuatan 18 Agustus 2016 Tanggal Revisi
-
Revisi Ke
00
Tanggal Efektif
22 Agustus 2016
Disahkan Oleh
KETUA PN PAMEKASAN
PROSEDUR PENGENDALIAN DOKUMEN 6.16. Tabel Pengesahan Dokumen
NO
7.
JENISDOKUMEN
DISIAPKAN
DIPERIKSA
DISAHKAN
1
MANUAL MUTU
ADMIN DC
MR
KETUA TIM PENJAMINAN MUTU PN PAMEKASAN
2
PROSEDUR MUTU
ADMIN DC
MR
KETUA TIM PENJAMINAN MUTU PN PAMEKASAN
3
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAKSANA ADMIN DC
MR
KETUA TIM PENJAMINAN MUTU PN PAMEKASAN
4
INSTRUKSI KERJA
PELAKSANA ADMIN DC
MR
KETUA TIM PENJAMINAN MUTU PN PAMEKASAN
5
FORM / CHECKLIST STANDAR INTERNAL
PELAKSANA ADMIN DC
MR
KETUA TIM PENJAMINAN MUTU PN PAMEKASAN
6
DOKUMEN PENDUKUNG
PELAKSANA ADMIN DC
MR
KETUA TIM PENJAMINAN MUTU PN PAMEKASAN
Dokumen Terkait 7.1. W14-U7/1/PMPN-FORM/MR-1/2016
Daftar Dokumen Internal
7.2. W14-U7/2/PMPN-FORM/MR-1/2016
Daftar Dokumen Eksternal
7.3. W14-U7/3/PMPN-FORM/MR-1/2016
Lembar Distribusi Dokumen
7.4. W14-U7/4/PMPN-FORM/MR-1/2016
Usulan Pembuatan / Perubahan Dokumen
7.5. W14-U7/5/PMPN-FORM/MR-1/2016
Berita Acara Pemusnahan Dokumen
Dilarang Menggandakan / Mengcopy Dokumen Ini Tanpa Persetujuan Manajemen
PMPN PAMEKASAN 12 | 12